Pidana Skema Piramida Investasi Keuangan

LEGAL OPINION
Question: Saat ini saya ada menaruh investasi kepada satu lembaga keuangan non bank. Tapi dana saya tak bisa dicairkan meski sudah jatuh tempo, dengan alasan perusahaan mereka belum mendapat nasabah baru. Apakah ini bisa dipidanakan? Apa pula hubungannya antara dana saya yang tak kunjung dicairkan dengan belum ada investor baru.
Brief Answer: Indikasi tersebut khas sebuah “skema piramida” yang juga dikenal dengan istilah “skema ponzi”, alias praktik keuangan tidak sehat “gali lubang tutup lubang”, dimana imbal balik yang dijanjikan pada “nasabah lama” bersumber dari investasi “nasabah baru”. Skema Piramida dilarang, serta memiliki ancaman sanksi pidana.
Namun, SHIETRA & PARTNERS kurang merekomendasi langkah hukum pidana untuk ditempuh. Pidana hanya menjadi last resort bila langkah perdata menemui jalan buntu. Mengapa? Karena unsur denda (dengan pidana pengganti kurungan) dalam pidana skema piramida ini, bisa jadi dibayar oleh terpidana bersumber dana kejahatan milik para korbannya.
PEMBAHASAN:
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan:
“Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang.”
Penjelasan Resmi Pasal 9 UU Perdagangan:
“Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.”
Sementara Pasal 1 Ayat (11) UU Perdagangan menyebutkan:
Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.”
Dalam praktik peradilan, kaidah norma larangan “skema piramida” diatas telah diperluas keberlakuannya, sehingga tidak hanya berlaku dalam rangka distribusi, namun seluruh kegiatan usaha dalam lingkup perdagangan barang dan/atau jasa. Sementara ancaman sanksi diatur dalam Pasal 105 UU Perdagangan:
“Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Kasus demikian dapat bercermin pada putusan Pengadilan Tinggi Jayapura perkara pidana register Nomor 18/Pid.Sus/2016/PT.JAP tanggal 18 April 2016, dimana Dra. GOENARNI GOENAWAN dihadapkan ke persidangan sebagai Terdakwa, dengan dakwaan Primer Kesatu: melakukan atau turut serta melakukan sebagai pelaku usaha distribusi yang melanggar larangan untuk menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bermula pada tahun 2014 Terdakwa Goenarni Goenawan melakukan usaha perdagangan langsung di Kota Jayapura dengan nama Wandermind yang merupakan perusahaan yang menjual account yakni jasa untuk menjual tiket pesawat, kamar hotel dan tiket kereta api secara online dengan penawaran keuntungan sebesar 3% s/d 5% dari hasil penjualan.
Bahwa Wandermind tersebut dalam melakukan kegiatan perdagangan secara langsung dilakukan dengan cara:
1. Anggota yang bergabung dengan Wandermind harus menyetorkan sejumlah uang sebagai pembelian Account;
2. Anggota Wandermind harus melakukan perekrutan anggota baru dan anggota baru tersebut harus membeli account milik Wandermind;
3. Semakin banyak anggota baru yang direkrut maka semakin besar kemungkinan anggota Wandermind mendapatkan bonus yang besarnya Rp 3.000.000.- untuk papan standar dan Rp 100.000.000.- untuk papan eksekutif;
4. Untuk mempercepat mendapatkan bonus sebesar Rp 100.000.000,- tersebut, masing-masing anggota baru harus membeli 8 account yang harga satuannya sebesar Rp 3.750.000,- sehingga harus membayar sebesar Rp 30.000.000,-.
Terdakwa selaku pelaku usaha distribusi telah menerapkan sistem skema piramida karena telah melakukan kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan barang, dan kegiatan penjualan account tersebut memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha/member untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama biaya pertisipasi orang lain/member baru yang bergabung kemudian.
Dengan menggunakan sistem skema piramida tersebut, maka pada titik tertentu dimana jumlah target yang harus bergabung untuk menghasilkan bonus atau komisi melebihi potensi keikut-sertaan masyarakat menjadi anggota wandermind sehingga para anggota, khususnya anggota yang baru bergabung merupakan korban yang paling dirugikan atas ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewejibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Seluruh uang hasil penjualan account tersebut atas perintah Terdakwa untuk ditranfer atau dimasukkan ke dalam rekening miliknya. Sejak bulan Juni 2014 sampai dengan Mei 2015, Terdakwa telah berhasil menjualkan/memasarkan sedikitnya sebanyak sebanyak 6.000 account senilai Rp 22.500.000.000.- dan 1.800 account senilai Rp 6.750.000.000.
Uang yang dihasilkan dengan menerapkan sistem skema piramida dalam penjualan account Wandermind tersebut selanjutnya diterima dan dipergunakan oleh terdakwa Goenarni Goenawan.
Sementara dalam dakwaan Kedua Primair, Terdakwa didakwa melakukan atau turut serta melakukan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Terdakwa patut menduga bahwa uang yang diterimanya tersebut adalah hasil tindak pidana karena didapatkan dari hasil perdagangan langsung yang menerapkan sistem skema piramida dan tidak memiliki ijin sehingga uang tersebut disamarkan dengan cara membelanjakan atau membeli mobil ataupun membayar apartemen dimana sebelumnya dana ditransfer maupun ditarik secara tunai dan memasukkan ke rekening lain di Bank dengan maksud tidak diketahui asal usul harta kekayaannya.
Terdakwa juga menggunakan status pekerjaan ketika membuka rekening dengan profile yang berbeda-beda dengan tujuan untuk tidak dapat diketahui dan dicurigai dalam melakukan transaksi. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut meminta pengadilan agar menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Perdagangan dan tindak pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kumulatif Kesatu Primer serta dakwaan Kedua Primer.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut maupun pembelaan Terdakwa, Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusan pada tanggal 29 Januari 2016 dalam perkara Nomor 340/Pid.Sus/2015/PN.Jap yang amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dra. GOENARNI GOENAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dra. GOENARNI GOENAWAN dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyard) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam);
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa Dra. GOENARNI GOENAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”PERDAGANGAN dan tindak pidana ” PENCUCIAN UANG” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair, sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama karena Pengadilan Tingkat Pertama telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan telah secara seksama pula membuktikan semua unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, sehingga semua unsur-unsur Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair yang disusun dalam bentuk Dakwaan Kumulatif telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah, terkecuali sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dan amar putusan pada angka 1 perlu diperbaiki / diubah dengan alasan-alasan pertimbangan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditimbulkan di persidangan bahwa mengingat putusan Pengadilan Tingkat Pertama akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa dengan mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa tersebut, maka menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding putusan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap terdakwa dinilai terlalu berat dengan dasar pertimbangan bahwa terdakwa adalah seorang perempuan telah berusia lanjut (umur 54 tahun) dan pemidanaan bersifat ultimum remedium yang diterapkan terhadap pelaku tindak pidana.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang terurai diatas, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 29 Januari 2016 dalam perkara Nomor 340/Pid.Sus/2015/PN.Jap aquo dapat dikuatkan, dengan perbaikan / pengubahan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dan amar putusan pada angka 1 sebagaimana dibawah ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura;
- Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 340/Pid.Sus/2015/PN.Jap tanggal 29 Januari 2016, yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah/memperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan dan amar putusan pada angka 1, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI SENDIRI :
1. Menyatakan Terdakwa Dra. GOENARNI GOENAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERDAGANGAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Dra. GOENARNI GOENAWAN tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000.- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.