Menggugat Badan Usaha CV

LEGAL OPINION
Question: Apa betul, jika ingin gugat sebuah CV, harus cari tahu dulu siapa pengurusnya untuk disebut namanya dalam surat gugatan kami ke CV itu sebagai pihak tergugat? Maksudnya, apa betul, CV tak bisa digugat?
Brief Answer: SHIETRA & PARTNERS tidak sependapat dengan pandangan yang menjadi teori orthodoks demikian. Benar, bahwa teori ilmu hukum membedakan antara konsepsi “badan hukum” dengan “badan usaha”, dimana “badan usaha” bukanlah suatu legal entity oleh sebab tidak memiliki kekayaan tersendiri terpisah dari para persero aktifnya.
Mengingat, hukum acara perdata memiliki suatu adagium, yang berbunyi: menggugat suatu perusahaan, cukup gugat nama perusahaan tersebut, siapa yang akan tampil sebagai wakil sah untuk mewakili perusahaan adalah urusan sang pengusaha itu sendiri.
Adagium tersebut seyogianya dapat diterapkan pula terhadap “badan usaha” yang digugat, dengan cukup mendudukan nama “badan usaha” yang digugat, maka sekutu aktif akan tampil secara sendirinya sebagai wakil sah dari “badan usaha”.
Contoh, ketika kita menggugat sebuah Yayasan, Koperasi, maupun Perseroan Terbatas, yang merupakan “badan hukum”, maka kita tak perlu menyebut siapa direksi atau pengurus dari “badan hukum” bersangkutan. Direksi atau pengurusnya akan tampil dengan sendirinya di persidangan membela kepentingan “badan hukum”.
Paradigma yang sama juga (seyogianya) berlaku bagi pihak-pihak yang hendak menggugat suatu “badan usaha” seperti CV. Cukup sebutkan nama CV yang akan digugat, siapa yang akan tampil ialah sekutu aktifnya yang sah mewakili CV tersebut. Mengapa harus Penggugat yang harus “dipusingkan” oleh isu mengenai siapa persero aktif dari CV yang akan digugatnya? Hukum yang demikian prosedural adalah hukum yang jauh dan ‘berjarak’ dari warga masyarakatnya.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah ilustrasi kasus yang yang menjadi tragedi sejarah hukum di indonesia, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 416 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 20 Juni 2016, perkara antara:
- PIMPINAN CV KARYA MANDIRI (d/h UD KARYA MANDIRI), sebagai Pemohon Kasasi, dahulu merupakan Tergugat; melawan
- TARMIN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat adalah karyawan Tergugat dengan masa kerja 22 (dua puluh dua) tahun, sejak tahun 1993 sebelum kemudian diberhentikan pada tahun 2015. Selama itu pula Penggugat bekerja tidak pernah dibuat perjanjian kerja secara tertulis antara Penggugat dengan Tergugat.
Pekerjaan yang diperintahkan/diberikan kepada Penggugat adalah pekerjaan yang bersifat terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian pekerjaan pokok pada perusahaan, berupa pegerjaaan pagar dan pintu besi milik Tergugat, bahan baku, alat kerja dan tempat kerja disediakan oleh Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya telah memberikan putusan Nomor 125/G/2015/PHI.Sby tanggal 25 Januari 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) adalah Perusahaan yang statusnya bukan badan hukum sebagaimana diatur pada Bagian Kedua, Bab Ketiga KUHD dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 dan ketentuan umum dalam Pasal 15 KUHD;
“Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap CV sebagai Persekutuan Komanditer yang bukan sebagai badan hukum maka yang harus bertanggung jawab dan yang dapat digugat menjadi subyek gugatan pihak yang berperkara jika bersengketa di Pengadilan adalah Pengurus Persekutuan Komanditer sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) KUHD (Vide : Buku Kedudukan Perusahaan sebagai Subyek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, Karangan : Gatot Supramono, SH, M.Hum, Penerbit PT. Rineka Cipta, Hal. 137 dan Hal. 146 – 147), sedangkan dalam gugatan a quo yang digugat adalah Pimpinan CV. Karya Mandiri (d/h UD. Karya Mandiri).
“Sehingga menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan pada alasan dan dasar hukum tersebut diatas maka gugatan a quo yang telah menggugat Pimpinan CV. Karya Mandiri (d/h UD. Karya Mandiri) adalah telah salah menggugat subyek hukumnya (error in subjecto), dimana yang seharusnya digugat adalah Pengurus CV. Karya Mandiri;
“Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang demikian mengandung cacat formil yaitu gugatan yang telah salah menggugat subyek hukumnya (error in subjecto) dan oleh karenanya terhadap gugatan yang demikian maka Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).”
Tergugat mengajukan permohonan kasasi meski Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan Penggugat, suatu hal yang janggal, dapat kita “endus” sebagai suatu motif yang ditengarai sebagai intimidasi dari sang pengusaha terhadap sang mantan pekerja.
Dengan tampilnya pihak Tergugat ke persidangan, bahkan mengajukan kasasi, belum juga memberi bukti bagi hakim yang memutus bahwasannya sudah muncul “ke permukaan” sang sekutu aktif dalam menjawab gugatan dan mengajukan kasasi.
Meski sang “ular telah keluar dari lubangnya”, tetap saja Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 23 Februari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 14 Maret 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap) adalah perusahaan yang statusnya bukan badan hukum sebagaimana diatur pada bagian kedua, bab ketiga KUHD dari Pasal 19 sampai dengan Pasal 35 dan ketentuan umum dalam Pasal 15 KUHD;
“Bahwa dengan demikian terhadap CV sebagai persekutuan komanditer yang bukan sebagai badan hukum maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan yang dapat digugat menjadi subjek gugatan pihak yang berperkara jika bersengketa di pengadilan adalah sekutu aktif persekutuan komanditer sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) KUHD. Sedangkan dalam gugatan a quo yang digugat adalah pimpinan CV Karya Mandiri (d/h UD Karya Mandiri) sehingga berdasarkan pada alasan dan dasar hukum tersebut di atas maka gugatan a quo yang telah menggugat pimpinan CV Karya Mandiri adalah telah salah menggugat subjek hukumnya (error in persona), dimana yang seharusnya digugat adalah sekutu aktif CV Karya Mandiri;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PIMPINAN CV KARYA MANDIRI (d/h UD KARYA MANDIRI) tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN CV KARYA MANDIRI (d/h UD KARYA MANDIRI) tersebut.”
Sekutu aktifnya telah tampil ke persidangan, bahkan mengajukan kasasi. Mengapa hakim PHI dan Mahkamah Agung memungkiri eksistensi sang pengusaha dan sekaligus memungkiri hak hukum sang pekerja?
Bila teori hukum serta praktik peradilan masih seperti cerminan putusan diatas, maka akan lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Akan lebih banyak “korban” berjatuhan.
Hukum bukan hanya mengejar kepastian, namun juga asas manfaat sebagai salah satu pilar penopang hukum. Untuk apa kepastian demi “kepastian teori” belaka. Terlebih penting ialah “kepastian akan keadilan”. Itulah sebabnya, terkadang asas Utilitarianisme memiliki peran penting dalam berhukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.