Asas Legalitas Pidana Anak

ARTIKEL HUKUM
Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak register Nomor 1/PUU- VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, dirumuskan tiga permasalahan yang hendak dijawab:
1. Apakah batas usia anak sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun merupakan batas usia yang terlalu rendah sehingga dapat melanggar hak-hak konstitusional anak dan bertentangan dengan UUD 1945?
2. Apakah penerapan hukum melalui peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat merupakan ketentuan yang bertentangan dengan asas legalitas hukum pidana dan bertentangan dengan UUD 1945?
3. Apakah klausul Anak Nakal dapat dipidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anak merupakan tindakan yang melanggar hak konstitusional anak yang bertentangan dengan UUD 1945?
Terhadap pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon, Mahkamah Konstitusi membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa pada dasarnya sistem peradilan anak (juvenile justice system) merupakan sistem peradilan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan dan kesesuaian antara kepentingan anak dan ketertiban umum secara adil dan seimbang. Sistem peradilan anak ini diarahkan kepada penerapan keadilan khusus kepada anak yang melakukan tindak pidana dengan lebih memperhatikan perlindungan sosial, mental, dan moral anak dibandingkan konsep pemidanaan (sentencing) semata-mata;
“Menimbang bahwa pendekatan pidana (penalty approach) yang ditujukan sistem peradilan anak adalah lebih pada proses rehabilitasi moral dan mental anak dibandingkan pada penerapan sanksi an sich;
“Menimbang bahwa keseimbangan dari sistem peradilan anak memiliki tiga filosofi yang secara bersama-sama harus diterapkan yakni perlindungan masyarakat (community protection), kompetensi pembangunan (development competency) dan akuntabilitas (accountability). Filosofi keseimbangan ini secara cermat juga harus diterapkan di samping memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child);
“Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat keberadaan UU Pengadilan Anak ini seharusnya ditujukan untuk memberikan perlindungan terbaik pada anak untuk dapat menjamin hak hidup (rights to life), hak kelangsungan hidup (rights to survival), dan hak tumbuh kembang anak (rights to develop). Keberadaan UU Pengadilan Anak sebagai Undang-Undang yang secara khusus ditujukan bagi kepentingan terbaik bagi anak adalah bentuk dari affirmative action bagi Anak;
“Menimbang bahwa setelah mencermati keseluruhan ketentuan perundang-undangan tentang Pengadilan Anak, Mahkamah memandang terdapat substansi atau materi Undang-Undang a quo yang perlu diperbaiki, seperti Pasal 23 ayat (2) huruf a UU yang menyatakan, “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a. Pidana penjara; b. Pidana kurungan; c. Pidana denda; atau d. Pidana pengawasan”. Sistematika rumusan tersebut seharusnya mendahulukan pidana pengawasan dan yang terakhir barulah pidana penjara dengan rasio hukum sebagaimana terurai dalam di atas;
“Menimbang bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah mencabut frasa, “...maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan,” dalam Pasal 1 angka 2 huruf b UU Pengadilan Anak. Para Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan frasa tersebut telah memberikan beban pidana yang lebih berat dan sumir dalam mendefinisikan “Anak Nakal”. Hal ini disebabkan frasa a quo telah menimbulkan relativitas pemaknaan di masing-masing budaya dan lingkup masyarakat. Pemohon menyatakan bahwa keberadaan klausula dalam Pasal 1 angka 2 huruf b UU Pengadilan Anak bertentangan dengan asas legalitas hukum pidana dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anak karena tidak adanya standar atau ukuran yang jelas mengenai apa definisi anak nakal menurut ukuran-ukuran sosial yang amat beragam dan selalu berkembang;
“Bahwa Mahkamah telah mendengarkan ahli Pemerintah, yakni Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa keberadaan klausula dalam Pasal 1 angka 2 huruf b UU Pengadilan Anak tentang definisi Anak Nakal selain telah melakukan tindak pidana juga telah melakukan perbuatan terlarang menurut peraturan hukum lain yang berlaku di masyarakat, adalah merupakan norma hukum yang lazim dan sesuai corak masyarakat yang heterogen dan sistem hukum pidana di Indonesia. Hal tersebut memberikan bukti bahwa Undang-Undang a quo telah mengakomodasi heterogenitas yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia;
“Bahwa sepanjang pendapat hukum ahli Pemohon, Dr. Surastini, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa Pasal 1 angka 2 huruf b UU Pengadilan Anak adalah hukum tidak tertulis berupa hukum adat atau kebiasaan sehingga dapat ditafsirkan untuk memperluas kemungkinan seorang anak untuk dapat dijerat dengan sanksi pidana sehingga bertentangan dengan asas pidana, “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Menurut Mahkamah, pendapat hukum tersebut adalah tidak tepat menurut hukum karena ketentuan a quo telah merupakan norma hukum (pidana) yang ditujukan tidak hanya kepada anak an sich melainkan juga untuk semua pencari keadilan yang sesuai dengan asas legalitas [vide Pasal 1 ayat (1) KUHP];
“Bahwa Mahkamah berpendapat norma hukum di Indonesia tidak dapat diklasifikasi hanya sebatas pada norma-norma hukum positif yang tertulis dalam Undang-Undang. Selain norma hukum yang telah ditetapkan dan ditulis oleh negara, berlaku pula norma hukum lain yang sejatinya telah mengakar dan berlaku secara kultural di tengah masyarakat Indonesia. Norma-norma hukum yang hidup dalam masyarakat inilah yang secara sosiologis dan historis lebih dahulu diakui oleh masyarakat Indonesia dengan ragam budaya yang dimilikinya;
“Bahwa Mahkamah mengakui adanya norma hukum lain yang hidup dan mengikat di dalam masyarakat Indonesia, yakni norma hukum agama, norma hukum adat, dan norma hukum kesusilaan yang tidak kesemuanya dimuat dalam hukum positif di Indonesia;
“Bahwa alasan hukum dalam pokok permohonan adalah timbulnya relativitas dan ukuran yang tidak jelas dengan berlakunya pasal a quo yang pada akhirnya dapat dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan. Penafsiran bahwa seorang anak dapat dikategorikan sebagai “Anak Nakal” bukan merupakan proses tanpa prosedur dan dapat dijustifikasi oleh setiap orang. Pemberian kategori “Anak Nakal” merupakan justifikasi yang dapat dilakukan melalui sebuah proses peradilan yang standarnya akan ditimbang dan dibuktikan di muka hukum, sehingga pendapat para Pemohon mengenai telah dilanggarnya asas legalitas dalam hukum pidana adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum;
“Menimbang bahwa sepanjang isu hukum tentang frasa,  “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitutional bersyarat (conditionally unconstitutional) dan hanya berlaku jika proses penyidikan, penahanan, penuntutan, dan sidang anak, serta pemasyarakatan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak sudah menjamin perlindungan hak-hak anak dan dengan adanya frasa, “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak agar dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan menyatakan inkonstitutional bersyarat dan hanya berlaku jika proses penyidikan anak sudah menjamin perlindungan hak-hak anak;
“Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa batas usia anak yang dibawa ke sidang anak adalah terlalu rendah, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan juga melanggar hak konstitutional anak. Para Pemohon membandingkan batas usia tanggung jawab pidana anak dengan batas usia anak yang diberlakukan di sejumlah negara dan rekomendasi Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Anak, sehingga memberikan kesimpulan tentang batas usia anak, yakni 12 tahun sebagai batas minimal usia tanggung jawab pidana anak yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional (international customary law);
“Bahwa ahli Pemohon, Fentiny Nugroho, M.A., Ph.D, memberikan keterangan bahwa usia anak 8 tahun sampai 18 tahun sangat rawan dikenakan pidana karena pada usia inilah, anak-anak tumbuh dan berkembang secara maksimal. Senada dengan pendapat ahli Pemohon tersebut, Dr. Surastini, S.H., M.H, menyatakan bahwa batas usia sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terlalu rendah untuk diminta pertanggungjawaban pidana karena anak yang masih berusia 8 tahun masih sangat membutuhkan perlindungan. Adapun ahli Pemohon lainnya, Prof. Bismar Siregar, menyatakan bahwa anak usia 8 tahun belum dapat diminta tanggung jawab pidana dan orang tuanya yang lebih tepat bertanggung jawab atas perbuatan anaknya.
“Bahwa dari dua pandangan hukum baik ahli Pemohon maupun ahli pemerintah, Mahkamah memandang batasan umur telah menimbulkan pelbagai penafsiran dan kontroversi pemikiran sehingga perlu ada batasan usia yang serasi dan selaras dalam pertanggungan-jawaban hukum bagi anak yang terdapat dalam UU Pengadilan Anak dengan mendasarkan pada pertimbangan hak-hak konstitusional anak.
“Mahkamah menemukan adanya perbedaan antara batas usia minimal bagi anak yang dapat diajukan dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan. Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak menyatakan dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan penyidikan, sedangkan Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak menyatakan bahwa apabila anak nakal belum mencukupi umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang diancam hukuman mati atau seumur hidup maka terhadap anak nakal hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU Pengadilan Anak tidak dapat dilakukan apabila belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun.
“Dari pengaturan hukum mengenai batas umur, baik dalam proses penyidikan, proses persidangan, dan pemidanaan tersebut merupakan jenis dan materi muatan dari pertanggungjawaban hukum (pidana) yang seharusnya ketiganya mengandung kesesuaian karena jenis dan materinya sama sehingga harus konsisten sesuai dengan asas-asas hukum yang dituangkan dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
“Bahwa Mahkamah berpendapat, batas umur 8 (delapan) tahun bagi anak untuk diajukan ke sidang dan belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual benar, umur a quo relatif rendah. Penjelasan Undang-Undang a quo menentukan batas umur 8 (delapan) tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Meskipun dalam Undang-Undang Pengadilan Anak menerapkan pula asas praduga tak bersalah, menurut Mahkamah, fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945.
“Oleh karenanya, Mahkamah perlu menetapkan batas umur bagi anak untuk melindungi hak konstitusional anak terutama hak terhadap perlindungan (protection right) dan hak untuk tumbuh dan berkembang (development right), Mahkamah berpendapat bahwa konvensi internasional, rekomendasi Hak-Hak Anak PBB, dan instrumen hukum internasional lainnya batas umur 12 tahun dapat dijadikan perbandingan dalam menentukan batas usia minimal bagi anak dalam pertanggungjawaban hukum.
“Namun, Mahkamah berpendapat bahwa instrumen hukum internasional dan rekomendasi PBB tidak dapat dijadikan batu uji an sich dalam menilai konstitusionalitas batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak;
“Bahwa penetapan usia minimal 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima dalam praktik sebagian negara-negara sebagaimana juga direkomendasikan oleh Komite Hak Anak PBB dalam General Comment, 10 Februari 2007. Dengan batasan usia 12 (dua belas) tahun maka telah sesuai dengan ketentuan tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Anak.
“Penetapan batas umur tersebut juga dengan mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil serta sesuai dengan psikologi anak dan budaya bangsa Indonesia, sehingga dapat bertanggung jawab secara hukum karena telah mengetahui hak dan kewajibannya. Selain itu, penetapan batas umur tersebut sesuai dengan semangat revisi KUHP yang akan memberikan batasan usia yang lebih tinggi untuk menghindari adanya pelanggaran konstitusional anak sebagaimana didalilkan para Pemohon yang sama dengan RUU Peradilan Anak yang memberikan batasan usia 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan pandangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, batas umur minimal 12 (dua belas) tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
“Dengan demikian, frasa sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak dan frasa belum mencapai umur 8 (delapan) tahun dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak adalah inkonstitusional bersyarat, artinya inkonstitusional kecuali harus dimaknai telah mencapai usia 12 (dua belas) tahun sebagai ambang batas minimum pertanggungjawaban pidana;
“Bahwa dengan perubahan batasan usia minimal pertanggungjawaban hukum bagi anak adalah 12 (dua belas) tahun maka Mahkamah berpendapat hal tersebut membawa implikasi hukum terhadap batas umur minimum (minimum age floor) bagi Anak Nakal (deliquent child) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang menyatakan, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”. Oleh karenanya, Mahkamah berpendapat bahwa meskipun Pasal a quo tidak dimintakan pengujiannya oleh para Pemohon, namun Pasal a quo merupakan jiwa atau ruh dari Undang-Undang Pengadilan Anak, terutama Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU pengadilan Anak, sehingga batas umur minimum juga harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan UUD 1945, yakni 12 (dua belas) tahun.
“Bahwa sejatinya, menurut Mahkamah, bukan hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak yang akan berpengaruh dengan dihapuskannya frasa, “sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa “...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...” dalam UU Pengadilan Anak. Penghapusan frasa a quo ternyata juga secara mutatis mutandis mempengaruhi keberadaan frasa a quo pada pasal lainnya. Adapun menurut perhatian Mahkamah, pasal lain yang akan turut terpengaruh adalah Pasal 1 angka 1 bagian Ketentuan Umum yakni, “Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin”, dan penjelasan Undang-Undang a quo sepanjang terkait dengan batas umur 8 tahun;
“Bahwa meskipun yang dimohonkan pengujian hanya Pasal 4 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...” dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak sepanjang frasa,“...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, namun Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-Undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitutional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah.
“Oleh karena itu, norma-norma pasal yang lain dalam Undang-Undang ini, yaitu Pasal 1 angka 1 dan penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang mengandung frasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas;
“Bahwa dalam perkara konstitusi yang berkaitan dengan pengujian konstitutionalitas suatu Undang-Undang sesungguhnya tidak mengenal istilah putusan “ultra petita” (putusan melebihi yang diminta oleh Pemohon), namun karena Undang-Undang merupakan satu kesatuan sistem yang apabila sebagian pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pasti akan berpengaruh terhadap pasal-pasal lain yang tidak dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, pernyataan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang a quo, berlaku pula terhadap Pasal 1 angka 1 serta penjelasan UU Pengadilan Anak sepanjang frasa, “...telah mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, meskipun tidak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan;
“Bahwa sebagai “The Interpreter of Constitution”, Mahkamah dapat memberikan tafsir dalam penghapusan frasa “...telah mencapai umur 8 (delapan) tahun...” pada Pasal 1 angka 1, frasa “...sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 4 ayat (1) dan frasa,”...belum mencapai umur 8 (delapan) tahun...”, pada Pasal 5 ayat (1) UU Pengadilan Anak untuk selanjutnya hanya dapat dilaksanakan apabila ditafsirkan sesuai dengan batas umur minimum yang ditentukan oleh Mahkamah yakni 12 (dua belas) tahun;
“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf a UU Pengadilan Anak telah memberikan sejumlah alternatif pidana bagi anak nakal selain pidana penjara yakni pidana kurungan, pidana denda atau pidana pengawasan. Dalam hal ini, keberadaan pidana penjara bukan merupakan satu-satunya pilihan pidana bagi anak sehingga tidak secara mutlak dapat merugikan hak konstitutional anak. Keberadaan klausula pidana penjara merupakan bentuk pilihan yang keputusan akhirnya akan diserahkan pada hakim berdasarkan pertimbangan berat ringan tindakan pidana, kapasitas pribadi anak dan lain sebagainya. Hal ini tentunya dengan melihat sejumlah prinsip keseimbangan antara kepentingan terbaik anak (the best interest of child) dan ketertiban struktur sosial masyarakat;
“Bahwa sepanjang menyangkut isu hukum berupa kasus-kasus kekerasan yang diderita oleh anak dalam penjara merupakan tindakan secara sistematis terjadi disebabkan berlakunya norma dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a UU Pengadilan Anak. Mahkamah berpendapat, terjadinya kerugian yang dialami oleh anak dalam penjara bukan disebabkan berlakunya norma a quo melainkan dalam tataran implementasi bukan tataran konstitusional yang sama sekali secara mutlak tidak menyebabkan kerugian bagi semua anak yang tinggal dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak sehingga Pasal 23 ayat (2) huruf a UU Pengadilan Anak adalah konstitutional;
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “... 12 (dua belas) tahun...”;
- Menyatakan frasa,”... 8 (delapan) tahun...,” dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), beserta penjelasan Undang-Undang tersebut khususnya terkait dengan frasa “...8 (delapan) tahun...” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), artinya inkonstitusional, kecuali dimaknai “... 12 (dua belas) tahun...”;
- Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.