Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

ARTIKEL HUKUM
Dalam dunia digital, data pribadi menjadi objek riskan yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Oleh karenanya hukum merasa perlu untuk mengatur perihal pengamanan data pribadi terkait sistem transaksi elektronik. Kini telah hadir peraturan teknis perihal perlindungan data pribadi dalam sistem transaksi secara daring.
Dalam artikel ini SHIETRA & PARTNERS akan mengangkat kaidah-kaidah yang relevan bagi kalangan pengguna jasa sistem transaksi online. Peraturan tersebut merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yang paling menarik, ialah diaturnya kaidah normatif, bahwasannya:
(1) Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
2. Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
4. Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
6. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
7. Pengguna Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
8. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang aplikasi informatika.
Pasal 2
(1) Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan asas perlindungan Data Pribadi yang baik, yang meliputi:
a. penghormatan terhadap Data Pribadi sebagai privasi;
b. Data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berdasarkan Persetujuan;
d. relevansi dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan;
e. kelaikan Sistem Elektronik yang digunakan;
f. iktikad baik untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi atas setiap kegagalan perlindungan Data Pribadi;
g. ketersediaan aturan internal pengelolaan perlindungan Data Pribadi;
h. tanggung jawab atas Data Pribadi yang berada dalam penguasaan Pengguna;
i. kemudahan akses dan koreksi terhadap Data Pribadi oleh Pemilik Data Pribadi; dan
j. keutuhan, akurasi, dan keabsahan serta kemutakhiran Data Pribadi.
(3) Privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kebebasan Pemilik Data Pribadi untuk menyatakan rahasia atau tidak menyatakan rahasia Data Pribadinya, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan setelah Pemilik Data Pribadi menyatakan konfirmasi terhadap kebenaran, status kerahasiaan dan tujuan pengelolaan Data Pribadi.
(5) Keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan legalitas dalam perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi.
Pasal 3
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
e. pemusnahan.
Pasal 4
(1) Sistem Elektronik yang digunakan untuk proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib tersertifikasi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.
(3) Penyusunan aturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biaya serta mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(4) Tindakan pencegahan lainnya untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya harus dilakukan oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, paling sedikit berupa kegiatan:
a. meningkatkan kesadaran sumber daya manusia di lingkungannya untuk memberikan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya; dan
b. mengadakan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya bagi sumber daya manusia di lingkungannya.
Pasal 6
Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data Pribadi yang dimaksud.
Pasal 7
(1) Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara akurat.
(2) Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor dapat menentukan informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8
(1) Dalam memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik harus menghormati Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadinya yang bersifat privasi.
(2) Penghormatan terhadap Pemilik Data Pribadi atas Data Pribadi yang bersifat privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan pilihan dalam Sistem Elektronik untuk Pemilik Data Pribadi terhadap:
a. kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi; dan
b. perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi.
(3) Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap kerahasiaan atau ketidakrahasiaan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak berlaku jika peraturan perundang-undangan telah secara tegas menyatakan Data Pribadi yang secara khusus untuk beberapa elemennya dinyatakan bersifat rahasia.
(4) Pilihan untuk Pemilik Data Pribadi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk memberikan kesempatan bagi Pemilik Data Pribadi jika menghendaki pergantian Data Perseorangan Tertentu miliknya.
Pasal 9
(1) Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia.
(3) Dalam hal Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Persetujuan atas pengungkapan kerahasiaan Data Pribadi maka:
a. setiap Orang yang melakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi; dan
b. Penyelenggara Sistem Elektronik;
harus menjaga kerahasiaan Data Pribadi tersebut.
(4) Ketentuan menjaga kerahasiaan Data Pribadi bagi setiap Orang dan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap Data Pribadi yang dinyatakan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara langsung harus diverifikasi ke Pemilik Data Pribadi.
(2) Data Pribadi yang diperoleh dan dikumpulkan secara tidak langsung harus diverifikasi berdasarkan hasil olahan berbagai sumber data.
(3) Sumber data dalam perolehan dan pengumpulan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki dasar hukum yang sah.
Pasal 12
(1) Data Pribadi hanya dapat diolah dan dianalisis sesuai kebutuhan Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dinyatakan secara jelas saat memperoleh dan mengumpulkannya.
(2) Pengolahan dan penganalisisan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Persetujuan.
Pasal 13
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak berlaku jika Data Pribadi yang diolah dan dianalisis tersebut berasal dari Data Pribadi yang telah ditampilkan atau diumumkan secara terbuka oleh Sistem Elektronik untuk pelayanan publik.
Pasal 14
Data Pribadi yang diolah dan dianalisis harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.
Pasal 15
(1) Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus Data Pribadi yang telah diverifikasi keakuratannya.
(2) Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik harus dalam bentuk data terenkripsi.
(3) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam Sistem Elektronik:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban jangka waktu penyimpanan Data Pribadi pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor; atau
b. paling singkat 5 (lima) tahun, jika belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur untuk itu.
Pasal 16
Jika Pemilik Data Pribadi tidak lagi menjadi Pengguna, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyimpan Data Pribadi tersebut sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) terhitung sejak tanggal terakhir Pemilik Data Pribadi menjadi Pengguna.
Pasal 19
Jika waktu penyimpanan Data Pribadi telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dapat dihapuskan kecuali Data Pribadi tersebut masih akan dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal perolehan dan pengumpulannya.
Pasal 20
Jika Pemilik Data Pribadi meminta penghapusan Data Perseorangan Tertentu miliknya, permintaan penghapusan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan:
a. atas Persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi tersebut.
(2) Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dilakukan antar Penyelenggara Sistem Elektronik, antar Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pengguna, atau antar Pengguna.
Pasal 23
(1) Untuk keperluan proses penegakan hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan Data Pribadi yang terdapat dalam Sistem Elektronik atau Data Pribadi yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik atas permintaan yang sah dari aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data Pribadi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum.
Pasal 24
(1) Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi yang ditampilkan, diumumkan, diterima, dan disebarluaskan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus berdasarkan Persetujuan.
(2) Penggunaan dan pemanfaatan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, dan/atau penganalisisan Data Pribadi.
Pasal 25
(1) Pemusnahan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik hanya dapat dilakukan jika:
a. telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ini atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; atau
b. atas permintaan Pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi, termasuk yang elektronik maupun nonelektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik dan/atau Pengguna sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam Sistem Elektronik kecuali Pemilik Data Pribadi memberikan Data Pribadinya yang baru.
(3) Penghilangan sebagian atau keseluruhan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Persetujuan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing sektor untuk itu.
Pasal 26
Pemilik Data Pribadi berhak:
a. atas kerahasiaan Data Pribadinya;
b. mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadinya oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Menteri;
c. mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu miliknya dalam Sistem Elektronik yang dikelola oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pengguna wajib:
a. menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dan dianalisisnya;
b. menggunakan Data Pribadi sesuai dengan kebutuhan Pengguna saja;
c. melindungi Data Pribadi beserta dokumen yang memuat Data Pribadi tersebut dari tindakan penyalahgunaan; dan
d. bertanggung jawab atas Data Pribadi yang terdapat dalam penguasaannya, baik penguasaan secara organisasi yang menjadi kewenangannya maupun perorangan, jika terjadi tindakan penyalahgunaan.
Pasal 28
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. melakukan sertifikasi Sistem Elektronik yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. menjaga kebenaran, keabsahan, kerahasiaan, keakuratan dan relevansi serta kesesuaian dengan tujuan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan Data Pribadi;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik Data Pribadi jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya, dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:
1. harus disertai alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;
2. dapat dilakukan secara elektronik jika Pemilik Data Pribadi telah memberikan Persetujuan untuk itu yang dinyatakan pada saat dilakukan perolehan dan pengumpulan Data Pribadinya;
3. harus dipastikan telah diterima oleh Pemilik Data Pribadi jika kegagalan tersebut mengandung potensi kerugian bagi yang bersangkutan; dan
4. pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;
d. memiliki aturan internal terkait perlindungan Data Pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dikelolanya;
f. memberikan opsi kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadi yang dikelolanya dapat/atau tidak dapat digunakan dan/atau ditampilkan oleh/pada pihak ketiga atas Persetujuan sepanjang masih terkait dengan tujuan perolehan dan pengumpulan Data Pribadi;
g. memberikan akses atau kesempatan kepada Pemilik Data Pribadi untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memusnahkan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang secara khusus mengatur di masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk itu; dan
i. menyediakan narahubung (contact person) yang mudah dihubungi oleh Pemilik Data Pribadi terkait pengelolaan Data Pribadinya.
Pasal 29
(1) Setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan:
a. tidak dilakukannya pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik kepada Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan Data Pribadi tersebut, baik yang berpotensi maupun tidak berpotensi menimbulkan kerugian; atau
b. telah terjadinya kerugian bagi Pemilik Data Pribadi atau Penyelenggara Sistem Elektronik lainnya yang terkait dengan kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi tersebut, meskipun telah dilakukan pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi namun waktu pemberitahuannya yang terlambat.
(4) Menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30e
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk panel penyelesaian sengketa Data Pribadi.
Pasal 31
Pengaduan dan penanganan pengaduan dilakukan berdasarkan tata cara, sebagai berikut:
a. pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a atau huruf b;
b. pengaduan disampaikan secara tertulis memuat:
1. nama dan alamat pengadu;
2. alasan atau dasar pengaduan;
3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan
4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.
c. pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
d. pejabat/tim penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima yang paling sedikit memuat pengaduan lengkap atau tidak lengkap;
e. pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh pengadu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dianggap dibatalkan;
f. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi wajib menangani penyelesaian pengaduan mulai 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap;
g. penyelesaian sengketa atas dasar pengaduan lengkap tersebut dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. pejabat/lembaga penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi yang menangani pengaduan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik meskipun pengaduan dapat atau tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya. [Note SHIETRA & PARTNERS: Artinya, gugatan perdata ganti kerugian akibat penyalahgunaan data pribadi dapat diajukan secara paralel.]
Pasal 32
(1) Dalam upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya belum mampu menyelesaikan sengketa atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan atas terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data pribadi dalam sistem elektronik, merupakan barang tidak berwujud (intangible good). Namun Peraturan Kominfo ini telah mengunci tindakan semacam pencurian atau penggelapan data pribadi sebagai perbuatan perdata belaka. Ketentuan ini berpotensi diajukan uji materiil oleh anggota masyarakat.]
Pasal 33
(1) Jika dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang harus melakukan penyitaan, maka yang dapat disita hanya Data Pribadi yang terkait kasus hukum tanpa harus menyita seluruh Sistem Elektroniknya. [Note SHIETRA & PARTNERS: Menjadi absurb, sita semacam apa yang dapat dilakukan terhadap data elektronik, sementara perangkat keras penyimpannya tidak dibenarkan untuk turut disita agar tidak semakin jauh disalahgunakan.]
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan, menyimpan, dan/atau mengelola Data Pribadi yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan berubah atau hilangnya Data Pribadi tersebut dan tetap wajib menjaga keamanan atau memberikan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang dikelolanya.
Pasal 35
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri dan/atau pimpinan Intansi Pengawas dan Pengatur Sektor.
(2) Pengawasan yang dilaksanakan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan secara langsung maupun tidak langsung.
(3) Menteri berwenang meminta data dan informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik dalam rangka perlindungan Data Pribadi.
(4) Permintaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 36
(1) Setiap Orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan Data Pribadi tanpa hak atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau peraturan perundang-undangan lainnya dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan sanksi oleh pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 37
(1) Jika Pemilik Data Pribadi merupakan orang yang termasuk dalam kategori anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian Persetujuan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan.
(2) Orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ayah atau ibu kandung anak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang memiliki kewajiban mengurus anak yang bersangkutan sebelum anak itu dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah menyediakan, menyimpan, dan mengelola Data Pribadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.
© SHIETRA & PARTNERS Copyright.