Kepastian Hukum bagi Pemilik Sertifikat Tanah

LEGAL OPINION
Question: Pihak kami membeli tanah dari seorang warga setempat, dan kini sudah dibalik-nama keatas nama kami. Mendadak, suami dari pihak penjual, mengklaim tanah miliknya telah digelapkan oleh sang istri. Bila pihak tersebut menggugat kami ini, apakah sertifikat tanah kami ini berisiko dibatalkan? Bukankah absurb, klaim-klaim semacam itu? Dimana bentuk perlindungan hukum oleh negara yang telah menerbitkan sertifikat ini?
Brief Answer: Sebenarnya tak semudah itu membatalkan peralihan hak atas tanah yang telah didaftarkan ke atas sertifikat hak atas tanah. Terdapat sebentuk kepastian hukum dan jaminan oleh negara bagi pemegangnya. Dalam kasus diatas, maka sang suami dari pihak penjual tanah hanya memiliki kapasitas hukum untuk mempidana dan menggugat ganti-rugi kepada sang istri, bukan menggugat pembatalan sertifikat yang telah dibeli dan dialihkan haknya kepada Anda selaku pihak ketiga.
PEMBAHASAN:
Terdapat perkara serupa, diilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjauan Kembali sengketa tanah register Nomor 124 PK/Pdt/2012 tanggal 27 Pebruari 2013, perkara antara:
- Empat orang warga negara, sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/ Para Penggugat/Para Pembanding; melawan
1. PT. Cakrawala Respati;
2. Direktur Utama PT. Cakrawala Respati;
3. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat;
... selaku Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Terbanding.
Penggugat mengklaim sebagai penggarap tanah Objek Sengketa selama 70 tahun dan tak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak Tergugat, sehingga Penggugat berkeberatan ketika Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan bagi pihak Tergugat. Sementara itu pihak Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) agar dinyatakan sebagai pembeli tanah yang sah.
Terhadap tuntutan provisi dari Para Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan provisi, yaitu putusan No. 265/PDT.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 29 Januari 2008 dengan amar:
Sebelum mengadili dalam pokok perkara;
1. Mengabulkan permohonan Provisi dari Para Penggugat tersebut untuk sebagian;
2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menghentikan semua kegiatan penguasaan fisik, pengurukan dan pembangunan di atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
3. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV serta semua pihak yang berkepentingan atas tanah tersebut untuk tunduk dan patuh pada putusan Provisi ini;
4. Menolak permohonan Provisi dari Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan putusan akhir No. 265/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 3 April 2008 sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan sita jaminan terhadap objek perkara ini yang termuat dalam penetapan No.: 265/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar., tanggal 14 Maret 2008 untuk diangkat;
Dalam Provisi:
- Menyatakan Penetapan Nomor 265/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar., tanggal 29 Januari 2008 untuk dicabut.
Dalam tingkat banding, amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.24/PDT/2009/PT.DKI., tanggal 28 April 2009 adalah sebagai berikut:
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding I, II, III dan IV semula Penggugat I, II, III dan IV tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. : 265/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 3 April 2008 yang dimohonkan Banding tersebut;
Mengadili Sendiri:
Dalam Konvensi:
Dalam Provisi:
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
- Menyatakan putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 265/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., tanggal 29 Januari 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum;
Dalam pokok perkara:
- Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 14 Maret 2008 No.: 265/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR., karena itu diperintahkan untuk diangkat;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 5027/Tegal Alur atas nama PT. Cakrawala Respati adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah satu-satunya yang berhak atas tanah sengketa;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Adapun amar putusan Mahkamah Agung RI No. 2697 K/Pdt/ 2009 tanggal 30 Agustus 2010 adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1). NY. Siti binti Nisan, 2).Tn. Djaya bin Dul, 3).Ny. Emur, 4). Ny. Emar tersebut.”
Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana selanjutnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa bukti PK-1 s/d PK-5 tersebut tidak bersifat menentukan karena bukti Surat Keterangan tidak membuktikan kepemilikan;
“Bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebagai pembeli yang beritikad baik harus dilindungi karena proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Termohon Peninjauan Kembali oleh Badan pertanahan Nasional telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan objek sengketa dibeli Termohon Peninjauan Kembali dari anak-anak/keluarga Pemohon Peninjauan Kembali;
“Bahwa kalaupun pihak Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat merasa dirugikan karena tanah/objek miliknya telah ikut dikuasai Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat karena dijual/dialihkan oleh pihak lain, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pihak tersebut, akan tetapi hal itu tidaklah dapat membatalkan kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat atas objek perkara a quo;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Ny. Siti binti Nisan, 2. Tn. Djaya bin Dul, 3. Ny. Emur, 4. Ny. Emar, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. Ny. Siti binti Nisan, 2. Tn. Djaya bin Dul, 3. Ny. Emur, 4. Ny. Emar, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.