Pembuatan Akta Perdamaian di Luar Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah ada aturan baku untuk membuat akta perdamaian di luar proses peradilan?
Brief Answer: Tidak ada aturan baku, namun terdapat beberapa pedoman dan panduan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagaimana penjelasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Akta perdamaian memiliki karakter dasar “jalan tengah”, dalam arti mengakomodasi kepentingan para pihak yang saling bertikai. Akta perdamaian yang masih berupa keberpihakan semata yang berat kepada satu pihak tertentu, cenderung akan dilanggar oleh salah satu pihak dikemudian hari.
Kunci keberhasilan atau efektivitasnya ialah, bagaimana membuat para pihak yang menyepakati konsep akta perdamaian, merasa “saling memiliki” terhadap keberlakuan akta yang kemudian mereka tanda-tangani tersebut. Tanpa perantara seorang mediator yang bersikap netral, tampaknya akan menyukarkan salah satu pihak untuk bersedia bersikap sedikit mengalah.
Dalam penyusunan dan pembahasan akta perdamaian, struktur utama yang menjadi panduan ialah suatu gerak sentrifugal, dalam arti membahas dan menyekati poin paling utama dalam sengketa mereka untuk diselesaikan dengan suatu kesepakatan/deal tertentu.
Ketika poin utama telah tercipta kesepakatan, barulah para pihak beralih untuk membahas pada isu-isu teknis seputar diseputar poin utama tersebut yang tujuan utamanya ialah agar poin utama tersebut dapat terselenggara secara baik dan lancar.
Akta perdamaian tak harus berisi lembaran pasal yang kompleks. Ingat, akta perdamaian memiliki karakter yang cukup berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Semakin sedikit pasal yang diatur, semakin kuat daya sakralnya untuk dihormati dan ditaruh perhatian terhadap ikatan didalamnya. Cukup esensinya saja. Akta perdamaian yang hanya berupa satu lembar pun, sudah sah secara hukum.
Perhatikan pula, bahwa akta perdamaian bukanlah semacam restrukturisasi kredit yang sama tebalnya dengan kontak kredit. Jenis perikatan yang diatur dalam akta perdamaian bersifat lebih simple, tetap dapat berupa untuk melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan ataupun untuk memberikan sesuatu, yang disaat bersamaan mengandung kesan lebih tajam dan lebih fokus.
Akta perdamaian seyogianya menyandung tempo atau tenggat waktu keberlakuan untuk dipenuhi. Semakin pendek temponya, semakin kuat momentumnya. Perasaan keterkejutan menjadi momen paling krusial untuk menentukan berhasil atau tidaknya akta perdamaian dilaksanakan setelahnya.
Adalah percuma membuang banyak waktu serta tenaga untuk menyusun dan menyepakati suatu akta perdamaian bila dikemudian hari tidak dinyatakan lewat tindakan nyata. Itikad baik kadang tidak bertahan lama, sehingga perlu segera di-“eksekusi”.
Untuk mengundang motivasi pihak lawan guna memunaikan prestasinya, pihak yang merasa dirugikan perlu bersikap mengalah “satu langkah”. Bila pihak yang benar ingin menang sepenuhnya, tentu bukanlah perundingan mediasi solusinya, namun persidangan gugatan perdata.
Akta perdamaian memiliki struktur yang serupa dengan kontrak biasa pada umumnya, namun dalam versi yang lebih “mini”, lebih “hemat”, dan lebih “efesien”. Semangat utama dibaliknya ialah motif ketergesaan. Ingat, momentum yang baik takkan bertahan selamanya.
Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman “Akta Perdamaian” atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi (identitas para pihak yang menyepakati).
Bagian selanjutnya ialah “konsiderans”, yang mengingat kembali kejadian hukum yang melandasi sengketa para pihak, akta-akta sebelumnya yang telah terjadi wanprestasi, serta maksud dan tujuan para pihak membuat akta perdamaian ini.
Masuk pada bab tentang pasal per pasal. Setiap pasal mengatur sanksi terhadap pelanggaran isi akta perdamaian, beban kewajiban dan tanggung-jawab masing-masing pihak, hingga perihal tempo atau tenggat waktu, tidak terkecuali pilihan domisili hukum bila terjadi sengketa atas penerapan akta perdamaian ini dikemudian hari.
Yang mungkin perlu sedikit dipertegas dalam akta perdamaian, ialah unsur bisnis yang kurang mendapat penekanan dalam kontrak sebelumnya, atau unsur sosial yang bila sengketa diluar urusan kontraktual, seperti pihak satu akan menarik laporan polisi bila pihak seberang mengembalikan harta miliknya.
Selebihnya, akta perdamaian sama sekali menyerupai struktur kontrak pada umumnya. Diakhiri dengan penandatanganan para pihak, diatas materai. Akan lebih baik lagi bila akta perdamaian dicatatkan kebenaran tanggal penandatangan serta pihak penandatangan pada kantor notaris (weermerking), sehingga meski pihak notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil isi akta, namun setidaknya para pihak tak dapat menyangkal kebenaran pihak yang bertanda-tangan di depan hadapan sang pejabat publik yang mendaftarkan akta tersebut pada buku register sang notaris.
Akta perdamaian dapat bersifat akta dibawah tangan yang dibuat sendiri oleh para pihak yang terlibat sengketa, baik dengan perantara mediator yang biasanya disediakan jasa seorang konsultan hukum seperti SHIETRA & PARTNERS, ataupun diselesaikan oleh para pihak itu sendiri.
Bisa juga berupa akta perdamaian notariel, dalam arti substansi perikatan yang dikandung didalamnya tetap disusun oleh para pihak itu sendiri, namun pihak notaris yang kemudian akan mengetikkannya sehingga kebenaran isi substansinya tak lagi diragukan sebagai kebenaran materil yang otentik sehingga tertutup kemungkinan untuk dibantah oleh para pihak bila kembali terjadi sengketa terhadap penerapan akta perdamaian tersebut di kemudian hari.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.