LEGAL
OPINION
Brief Answer: Tidak ada aturan baku, namun terdapat beberapa
pedoman dan panduan yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagaimana
penjelasan dibawah ini.
PEMBAHASAN:
Akta perdamaian memiliki karakter dasar “jalan tengah”, dalam arti
mengakomodasi kepentingan para pihak yang saling bertikai. Akta perdamaian yang
masih berupa keberpihakan semata yang berat kepada satu pihak tertentu,
cenderung akan dilanggar oleh salah satu pihak dikemudian hari.
Kunci keberhasilan atau efektivitasnya ialah, bagaimana membuat para
pihak yang menyepakati konsep akta perdamaian, merasa “saling memiliki” terhadap
keberlakuan akta yang kemudian mereka tanda-tangani tersebut. Tanpa perantara
seorang mediator yang bersikap netral, tampaknya akan menyukarkan salah satu pihak
untuk bersedia bersikap sedikit mengalah.
Dalam penyusunan dan pembahasan akta perdamaian, struktur utama yang
menjadi panduan ialah suatu gerak sentrifugal, dalam arti membahas dan
menyekati poin paling utama dalam sengketa mereka untuk diselesaikan
dengan suatu kesepakatan/deal tertentu.
Ketika poin utama telah tercipta kesepakatan, barulah para pihak beralih
untuk membahas pada isu-isu teknis seputar diseputar poin utama tersebut yang
tujuan utamanya ialah agar poin utama tersebut dapat terselenggara secara baik
dan lancar.
Akta perdamaian tak harus berisi lembaran pasal yang kompleks. Ingat, akta
perdamaian memiliki karakter yang cukup berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Semakin
sedikit pasal yang diatur, semakin kuat daya sakralnya untuk dihormati dan
ditaruh perhatian terhadap ikatan didalamnya. Cukup esensinya saja. Akta perdamaian
yang hanya berupa satu lembar pun, sudah sah secara hukum.
Perhatikan pula, bahwa akta perdamaian bukanlah semacam restrukturisasi
kredit yang sama tebalnya dengan kontak kredit. Jenis perikatan yang diatur
dalam akta perdamaian bersifat lebih simple,
tetap dapat berupa untuk melakukan / tidak melakukan suatu perbuatan ataupun
untuk memberikan sesuatu, yang disaat bersamaan mengandung kesan lebih tajam
dan lebih fokus.
Akta perdamaian seyogianya menyandung tempo atau tenggat waktu
keberlakuan untuk dipenuhi. Semakin pendek temponya, semakin kuat momentumnya. Perasaan
keterkejutan menjadi momen paling krusial untuk menentukan berhasil atau
tidaknya akta perdamaian dilaksanakan setelahnya.
Adalah percuma membuang banyak waktu serta tenaga untuk menyusun dan
menyepakati suatu akta perdamaian bila dikemudian hari tidak dinyatakan lewat
tindakan nyata. Itikad baik kadang tidak bertahan lama, sehingga perlu segera
di-“eksekusi”.
Untuk mengundang motivasi pihak lawan guna memunaikan prestasinya, pihak
yang merasa dirugikan perlu bersikap mengalah “satu langkah”. Bila pihak yang
benar ingin menang sepenuhnya, tentu bukanlah perundingan mediasi solusinya,
namun persidangan gugatan perdata.
Akta perdamaian memiliki struktur yang serupa dengan kontrak biasa pada
umumnya, namun dalam versi yang lebih “mini”, lebih “hemat”, dan lebih “efesien”.
Semangat utama dibaliknya ialah motif ketergesaan. Ingat, momentum yang baik
takkan bertahan selamanya.
Struktur dibuka dari judul yang dapat berupa pencantuman “Akta Perdamaian”
atau frasa sejenisnya, dilanjutkan dengan keterangan tanggal serta kota dimana
akta disepakati, dilanjutkan dengan komparasi (identitas para pihak yang
menyepakati).
Bagian selanjutnya ialah “konsiderans”,
yang mengingat kembali kejadian hukum yang melandasi sengketa para pihak, akta-akta
sebelumnya yang telah terjadi wanprestasi, serta maksud dan tujuan para pihak
membuat akta perdamaian ini.
Masuk pada bab tentang pasal per pasal. Setiap pasal mengatur sanksi
terhadap pelanggaran isi akta perdamaian, beban kewajiban dan tanggung-jawab masing-masing
pihak, hingga perihal tempo atau tenggat waktu, tidak terkecuali pilihan
domisili hukum bila terjadi sengketa atas penerapan akta perdamaian ini dikemudian
hari.
Yang mungkin perlu sedikit dipertegas dalam akta perdamaian, ialah unsur
bisnis yang kurang mendapat penekanan dalam kontrak sebelumnya, atau unsur
sosial yang bila sengketa diluar urusan kontraktual, seperti pihak satu akan
menarik laporan polisi bila pihak seberang mengembalikan harta miliknya.
Selebihnya, akta perdamaian sama sekali menyerupai struktur kontrak pada
umumnya. Diakhiri dengan penandatanganan para pihak, diatas materai. Akan lebih
baik lagi bila akta perdamaian dicatatkan kebenaran tanggal penandatangan serta
pihak penandatangan pada kantor notaris (weermerking),
sehingga meski pihak notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materil isi
akta, namun setidaknya para pihak tak dapat menyangkal kebenaran pihak yang
bertanda-tangan di depan hadapan sang pejabat publik yang mendaftarkan akta tersebut
pada buku register sang notaris.
Akta perdamaian dapat bersifat akta dibawah tangan yang dibuat sendiri
oleh para pihak yang terlibat sengketa, baik dengan perantara mediator yang
biasanya disediakan jasa seorang konsultan hukum seperti SHIETRA &
PARTNERS, ataupun diselesaikan oleh para pihak itu sendiri.
Bisa juga berupa akta perdamaian notariel, dalam
arti substansi perikatan yang dikandung didalamnya tetap disusun oleh para
pihak itu sendiri, namun pihak notaris yang kemudian akan mengetikkannya
sehingga kebenaran isi substansinya tak lagi diragukan sebagai kebenaran
materil yang otentik sehingga tertutup kemungkinan untuk dibantah oleh para
pihak bila kembali terjadi sengketa terhadap penerapan akta perdamaian tersebut
di kemudian hari.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.