KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

PING-PONG antara PN dan PTUN dalam Sengketa Terkait Pertanahan, Bukan Kekalahan, namun hanyalah Kemenangan yang Tertunda

Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan dalam Peninjauan Kembali

Eksepsi Keliru Kompetensi Absolut bukanlah Kekalahan, Itu hanya Menunda Kemenangan Sepanjang Pencari Keadilan Cukup Gigih dan Punya Kesabaran serta Daya Tahan

Question: Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai ditingkat kasasi, memutus bahwa sengketa tanah kami adalah ranah sengketa kepemilikan yang menjadi domain PN (Pengadilan Negeri). Masalahnya, ketika saat ini kami mengajukan gugatan perdata ke PN, pihak lawan kami kembali mengajukan eksepsi untuk berkelit, dengan mengatakan bahwa sengketa ini adalah ranahnya PTUN, jadi mirip jungkir-balik dan akrobatik kata-kata. Bagaimana pandangan hukum sebenarnya atas ketidak-pastian dan ping-pong antara PN dan PTUN?

Brief Answer: Sebenarnya cukup “percuma”, mengajukan eksepsi “keliru kompetensi absolut” peradilan yang berwenang mengadili dalam suatu sengketa terkait pertanahan. Mengapa? Karena, bila pihak pencari keadilan cukup memiliki daya tahan, maka ketika upaya hukum berupa gugatan di Pengadilan Negeri berbuah kegagalan karena gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima karena keliru kompetensi kewenangan peradilan”, maka gugatan kedua dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan menyertakan bukti maupun bukti baru (bila ditingkat Peninjauan Kembali) berupa alat bukti surat otentik berwujud putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam putusannya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak ini merupakan domain PTUN.

Begitupun sebaliknya, ketika gugatan pertama ke PTUN tidak berbuah sebagaimana diharapkan, karena dinyatakan “keliru kompetensi kewenangan peradilan”, maka ajukan gugatan kedua ke hadapan Pengadilan Negeri dengan disertai bukti maupun bukti baru (bila ditingkat Peninjauan Kembali) berupa alat bukti surat otentik berwujud putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap yang dalam putusannya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak ini merupakan domain Pengadilan Negeri. Ketika pihak pencari keadilan cukup gigih dan punya daya tahan (determination), maka pada muaranya pokok perkara akan diputus dengan tidak lagi dapat saling lempar tanggung-jawab kewenangan peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Mahkamah Agung RI sengketa pertanahan register Nomor 204 PK/TUN/2016 tanggal 19 Januari 2017, perkara antara:

- Hi. SAID LATURUA, S.E, sebagai Penggugat; melawan

I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON, sebagai Tergugat;

II. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA / TNI-AU, Pemohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu sebagai Tergugat II Intervensi.

Objek gugatan ialah berupa Sertipikat Hak Pakai atas nana Tergugat II Intervensi. Pada mulanya gugatan Penggugat dimenangkan dan dikabulkan, namun pihak Tergugat kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dengan disertai bukti baru (novum) berupa putusan perkara perdata yang sebelumnya telah pernah ada dan telah berkekuatan hukum tetap. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan bukti baru (Novum) PK-1 sampai dengan PK-6 dihubungkan dengan Putusan Nomor 1212 K/Pdt/2014 Tanggal 10 Agustus 2015 jo. Putusan Nomor 272 K/TUN/1995 Tanggal 8 Desember 1997 jo. Putusan Nomor 45/Bdg.TUN/1994/PT.TUN.Upg Tanggal 18 Juli 1995 jo. Putusan Nomor 06/G.TUN/1994/PTUN.ABN Tanggal 18 Oktober 1994 dapat ditentukan bahwa sesungguhnya tanah yang diatasnya terbit KTUN objek sengketa bukan tanah adat dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai hal tersebut;

- Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali telah sesuai dengan yang dimaksud Pasal 67 huruf f dan huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak ditemukan dalil yang dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliI : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON dan Pemohon Peninjauan Kembali II : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/TNI-AU tersebut;

“Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/TUN/2013, Tanggal 17 Oktober 2013 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON dan Pemohon Peninjauan Kembali II: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA/TNI-AU tersebut;

- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 353 K/TUN/2013, Tanggal 17 Oktober 2013;

MENGADILI KEMBALI,

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.