KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ketika Pelaku Kejahatan Melakukan Akrobatik Moral : Pelaku Menjelma Korban, Korban Dijadikan Pelaku dan Dipidana

Berani Mencoba Menyakiti, maka Harus Siap Disakiti. Berani Mencoba Membunuh, maka Harus Berani Dibunuh

Yang Hidup dari Pedang, akan Mati karena Pedang. Kabar Buruknya, Prinsip Demikian Tidak Diakui oleh Hukum Pidana Nasional

Question: Mengapa ya, ataukah hanya kami sendiri saja yang mengalami, pelaku kejahatan yang mendapati korbannya melawan, justru itu membuat si pelaku menjadi marah dan lebih ganas daripada kami? Korbannya itu saya atau mereka, mengapa justru si pelaku yang menjadi marah?

Brief Answer: Manusia, adalah makhluk yang irasional. Sudah banyak litelatur yang mengungkap fakta betapa irasionalnya makhluk bernama manusia yang konon berakal dan berbudi. Fakta kedua, kejahatan terjadi akibat kurangnya IQ si pelaku. Orang-orang dengan IQ memadai, terlampau kreatif, sehingga tidak pernah merasa perlu merampas hak-hak orang lain untuk melangsung hidup. Karenanya, para penjahat tersebut, akibat IQ yang lemah, tidak mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang pantas dan mana yang tidak patut, mana yang benar dan mana yang salah, tidak terkecuali siapa yang benar dan siapa yang salah, maupun untuk membedakan siapa si penjahat dan siapa korbannya.

PEMBAHASAN:

Terdapat ilustrasi konkret yang dalam derajat paling ekstrem, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana yang menarik untuk disimak namun dilematis, register Nomor 646 K/PID/2018 tanggal 30 Agustus 2018, dimana pihak Terdakwa didakwa serta vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri akibat melakukan “pembunuhan”. Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;

- Bahwa putusan judex facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 yang menyatakan Terdakwa SUPRI telah terbukti melakukan tindak pidana “Pembunuhan” dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dibuat berdasar pertimbangan hukum yang benar;

- Bahwa berdasar fakta persidangan Terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan kepada korban ALDIAN ABDUL KHALIQ (alm) yang dilakukan dengan cara:

• Terdakwa semula bermaksud membeli sepeda motor Honda Vario Tecno tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan sepeda motor, disepakati harga sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan uang oleh Terdakwa telah diserahkan kepada korban dan telah diterima korban;

• Bahwa atas penyerahan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tersebut Terdakwa kemudian minta kepada korban untuk mengambil segera motor tersebut yang saat itu sudah di tangan korban, akan tetapi korban tanpa alasan jelas tidak mau menyerahkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa minta kepada korban untuk mengembalikan uangnya, akan tetapi korban tidak bersedia baik untuk menyerahkan sepeda motor maupun untuk mengembalikan uangnya;

• Bahwa kemudian antara Terdakwa dan korban terjadi percekcokan bahkan korban malah menjadi emosi dan mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggang korban dan korban menusukkan pisau tersebut kepada Terdakwa, akan tetapi bisa dihindarkan oleh Terdakwa, akan tetapi Terdakwa tetap terluka dan terjatuh saat menangkis memakai tangannya, selanjutnya pada saat Terdakwa jatuh korban menusuk kembali kepada Terdakwa akan tetapi bisa ditangkis dengan kaki Terdakwa dan Terdakwa kemudian menendang korban yang mengakibatkan korban terjatuh;

• Bahwa Terdakwa emosi karena telah ditusuk lebih dulu korban maka pisau korban dapat direbut Terdakwa kemudian Terdakwa membalas menusuk dada sebelah kanan korban hingga terluka parah serta menusuk di bagian badan yang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;

- Bahwa akibat tusukan Terdakwa berdasar hasil pemeriksaan dokter sesuai visum et repertum RSUD Indrasari Rengat korban menderita luka-luka pada bahu kiri, dada sebelah kanan, di bawah ketiak dan punggung diakibatkan luka benda tajam, sebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan bedah mayat;

- Bahwa, namun demikian putusan judex facti perlu diperbaiki karena terdapat keadaan yang meringankan, yaitu penyebab utama terjadinya perbuatan pidana adalah dari sikap korban sendiri, yang cidera janji untuk menyerahkan sepeda motor meskipun telah menerima uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Terdakwa minta kembali uangnya juga tidak dikembalikan korban, justru korban yang menusuk lebih dulu kepada Terdakwa yang bisa ditangkis atau dihindarkan oleh “Terdakwa, oleh karena itu pidana yang dipandang adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 harus diperbaiki mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / TERDAKWA tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 53/PID.B/2018/PT.PBR, tanggal 23 April 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 510/Pid.B/2017/PN.Rgt, tanggal 6 Februari 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa SUPRI menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.