Penjahat Berbulu Pahlawan, Dipidana
Question: Pinjaman kredit modal usaha sudah dilunasi oleh perusahaan kami yang merupakan debitor penerima fasilitas kredit dari bank. Namun dikemudian hari saat akan kembali meminjam kredit di bank lain, kami baru mengetahui bahwa nama perusahaan kami muncul di SLIK (sistem layanan informasi keuangan) sebagai debitor menunggak, sekalipun nyata-nyata kredit sudah lunas. Sebenarnya apa yang terjadi, mengapa bisa seperti itu?
Brief Answer: Fenoemena demikian menjadi salah satu indikator
adanya / terjadinya “internal fraud” dalam lembaga keuangan perbankan
bersangkutan, sebagaimana kerap terjadi dalam praktik. Mintakan investigasi
internal kepada pihak yang berwenang melakukan audit pada manajemen perbankan
bersangkutan, disertai tuntutan agar memulihkan reputasi perusahaan mantan
debitor agar dapat kembali meminjam kredit dari lembaga keuangan lainnya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman fenomena
demikian yang kerap terjadi dalam dunia perbankan, untuk itu SHIETRA &
PARTNERS dapat mencerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI No. 1591 K/PID.SUS/201 tanggal 14 Oktober 2016, terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Rembang. Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg
tanggal 8 Maret 2016 ialah berupa amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. bin KOES DIHARDJO terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”
sebagaimana dakwan Pertama Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. Bin KOES
DIHARDJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) tahun kurungan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 89/PID.SUS/2016/PT.SMG tanggal 18 Mei
2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Rembang dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 08 Maret 2016 Nomor
40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;”
Baik Penuntut Umum maupun
Terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa
tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara
yuridis dengan benar. Perbuatan Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sluke Cabang
Rembang menggunakan nama-nama nasabah / debitur untuk pengajuan kredit dan
tidak seluruhnya menyalurkan dana kredit kepada debitur, sehingga Terdakwa menyalahgunakan
wewenang selaku Kepala BRI Unit Sluke Cabang Rembang yang mengakibatkan BRI
mengalami kerugian sejumlah Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta
enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah). Sehingga
perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Perbankan.
Bahwa alasan kasasi Terdakwa
tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti telah telah tepat dan tidak
salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan perbuatan yang
dilakukan semata-mata meningkatkan kinerja BRI Unit Sluke untuk menjadi lebih
baik dan tidak ada niat untuk memperoleh keuntungan. Terdakwa telah
menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan meskipun hanya 25%. Keberatan tersebut
tidak dapat dibenarkan. Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sarang Rembang dan
Kepala BRI Unit Sluke telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Perbankan maupun melanggar
prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam dunia Perbankan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan a quo dengan menyalahgunakan
kewenangannya selaku Kepala BRI Unit Sluke. Modus operandi yang dilakukan
Terdakwa dengan cara menunda penyetoran dana nasabah ke kas BRI Unit Sluke.
Dana nasabah tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan
pribadi Terdakwa. Bahwa terjadinya kredit macet disebabkan karena perbuatan
Terdakwa menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan kredit, kredit tersebut kemudian
bermasalah Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pahlawan untuk menutupi
kredit macet / bermasalah tersebut. Padahal sebenarnya kredit bermasalah
sebagaimana dimaksud pencairan dananya digunakan Terdakwa secara pribadi.
Sehingga saat dilakukan pemeriksaan / audit internal ditemukan fakta data
fiktif yaitu ada nasabah yang sudah membayar seluruh angsuran misalnya atas
nama WATONAH tetapi Terdakwa lupa menyetorkan uangnya ke Teller.
- Bahwa sikap Terdakwa menalangi angsuran kredit bermasalah tersebut adalah
menjadi kewajiban dan tanggungjawab Terdakwa sebab masalah tersebut terjadi
akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetor dan menggunakan dana nasabah
dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi menutupi kredit macet
yang disebabkan oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dengan modus operandi
para debitur / nasabah mengajukan permohonan kredit di BRI Unit Sluke namun
debitur tidak menerima pencairan dana kredit melainkan diminta dan diambil
Terdakwa. Terdapat pula beberapa nasabah / debitur kreditnya sudah lunas dan
telah mengambil jaminannya berupa Sertifikat namun berdasarkan data pembukuan
Bank BRI Unit Sluke hutang kredit nasabah tersebut masih tercatat.
- Bahwa akibat perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut BRI Unit Sluke Cabang
Rembang mengalami kerugian sebesar Rp2.144.969.420,00 (dua miliar seratus empat
puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh
rupiah), dan sebesar Rp869.705.772,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta
tujuh ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah). Sehingga total
kerugian yang dialami oleh BRI Unit Sluke Cabang Rembang dan BRI Unit Sluke
sekuruhnya sebesar Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Rembang. tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa : AKBAR
LISTYO KUSUMO, ST bin KOES DIHARDJO tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.