Laporan Palsu Vs. Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah
Mendakwa dan Dakwaan, Semestinya merupakan Strategi Penuntut
Umum yang Bersifat Strategis
Question: Antara “membuat laporan palsu” dan “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah”, sebetulnya beda ataukah sama?
Brief Answer: Keduanya saling berbeda, diatur dalam dua pasal
pemidanaan yang berbeda, ancaman hukuman yang berbeda, sehingga tidak dapat
saling dipertukarkan satu sama lainnya. Bila Jaksa Penuntut Umum tidak merasa
cukup yakin, maka dapat merumuskan “dakwaan alternatif” sehingga Majelis Hakim dapat
memilih salah satu dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta yang
terungkap di persidangan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1022 K/PID/2013 tanggal 27
November 2013, dimana yang menjadi Terdakwa ialah seorang “Guru Agama”, didakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah “dengan sengaja memberi keterangan
palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan”. Dalam dakwaan diuraikan
bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar di atas sumpah seolah-olah
ada tindakan perampasan yang dilakukan oleh SUWANDA bersama-sama dengan KARMAN terhadap
barang-barang milik Terdakwa berupa mesin steam cuci dan sepeda motor yang
sebelumnya disimpan di dalam gudang Terdakwa.
Rekan Terdakwa merencanakan
untuk membuat “Laporan Polisi” seolah-olah SUWANDA telah merampok barang-barang
yang ada dalam gudang milik Terdakwa sehingga Terdakwa dirugikan sebesar Rp 250.000.000.
Dengan laporan tersebut, diharapkan SUWANDA tidak akan datang lagi untuk menagih
uang pimpinannya yang dipergunakan oleh Terdakwa sebesar Rp 60.000.000 dan
Terdakwa juga akan mendapatkan sejumlah uang. Setelah rencana disepakati, Terdakwa
bersama rekan-rekannya pulang.
Sesampainya di rumah Terdakwa, mereka
langsung mengecek ke gudang. Selanjutnya disusun rencana agar rekan Terdkwa membuat
laporan Polisi tentang adanya perampokan yang dilakukan oleh SUWANDA dan KARMAN
yang mengakibatkan Terdakwa menderita kerugian sebesar Rp 250.000.000. Rekan-rekan
Terdakwa ke kantor polisi untuk membuat Laporan Polisi, sedangkan Terdakwa di
rumah untuk mengajari rekan-rekan Terdakwa lainnya agar berbohong bila
diperiksa oleh Penyidik dengan mengatakan bahwa saat mereka di ruma, tiba-tiba SUWANDA
datang bersama temannya (KARMAN) dan langsung marah-marah sambil memukul meja
serta mengancam akan membunuh dengan terus mengejar rekan-rekan Terdakwa sampai
ke kamar hingga keduanya ketakutan, menangis dan menjerit. Kemudian setelah
barang-barang semuanya diambil oleh SUWANDA, keduanya langsung masuk kamar
hingga Terdakwa pulang.
Setelah sampai di Kantor Polisi,
laporan dari rekan-rekan Terdakwa belum bisa langsung diterima karena Polisi
menanyakan bukti kepemilikan dan akan melakukan cek ke lokasi keesokan harinya.
Mendengar penjelasan dari Polisi tersebut, rekan-rekan Terdakwa kembali ke
rumah. Sesampainya di rumah, barang-barang yang masih tersisa di dalam gudang
dikeluarkan dan disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh rekan Terdakwa agar
mengesankan bahwa memang benar telah terjadi perampokan.
Keesokan harinya rekan-rekan Terdakwa
kembali membuat laporan palsu ke Kantor Polisi dan laporan tersebut langsung
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke gudang milik Terdakwa, dan saat itu juga SUWANDA
dipancing untuk datang. Tidak lama kemudian SUWANDA tanpa rasa curiga langsung
datang ke rumah Terdakwa. Tetapi setibanya di rumah Terdakwa, SUWANDA langsung
diamankan oleh Penyidik dari Kantor Polisi atas laporan palsu dari rekan-rekan Terdakwa.
Akan tetapi, yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 60/PID.B/2013/PN.PANDEGLANG,
tanggal 16 Mei 2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa E.MA’ANI, S.Pd Bin MARJUK tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
dalam dakwaan Primer maupun dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa E.MA’ANI, S.Pd Bin MARJUK oleh karena itu
dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidiair Penuntut Umum (VRIJSPRAAK);
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari penahanan segera setelah
Putusan ini diucapkan;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa Judex Facti tidak salah
dalam menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan
secara yuridis dengan benar, yaitu Terdakwa tidak ternyata memberi
keterangan palsu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Dari
perbuatan Terdakwa, seharusnya Penuntut Umum mengajukan pasal yang
dikategorikan sebagai Laporan Palsu dan Pengaduan Fitnah tetapi hal itu
tidak didakwakan dan Pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana dengan pasal
yang tidak didakwakan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.