KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pengaduan Fitnah / Laporan Palsu Tidak Sama dengan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Laporan Palsu Vs. Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Mendakwa dan Dakwaan, Semestinya merupakan Strategi Penuntut Umum yang Bersifat Strategis

Question: Antara “membuat laporan palsu” dan “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah”, sebetulnya beda ataukah sama?

Brief Answer: Keduanya saling berbeda, diatur dalam dua pasal pemidanaan yang berbeda, ancaman hukuman yang berbeda, sehingga tidak dapat saling dipertukarkan satu sama lainnya. Bila Jaksa Penuntut Umum tidak merasa cukup yakin, maka dapat merumuskan “dakwaan alternatif” sehingga Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1022 K/PID/2013 tanggal 27 November 2013, dimana yang menjadi Terdakwa ialah seorang “Guru Agama”, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah “dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan”. Dalam dakwaan diuraikan bahwa Terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar di atas sumpah seolah-olah ada tindakan perampasan yang dilakukan oleh SUWANDA bersama-sama dengan KARMAN terhadap barang-barang milik Terdakwa berupa mesin steam cuci dan sepeda motor yang sebelumnya disimpan di dalam gudang Terdakwa.

Rekan Terdakwa merencanakan untuk membuat “Laporan Polisi” seolah-olah SUWANDA telah merampok barang-barang yang ada dalam gudang milik Terdakwa sehingga Terdakwa dirugikan sebesar Rp 250.000.000. Dengan laporan tersebut, diharapkan SUWANDA tidak akan datang lagi untuk menagih uang pimpinannya yang dipergunakan oleh Terdakwa sebesar Rp 60.000.000 dan Terdakwa juga akan mendapatkan sejumlah uang. Setelah rencana disepakati, Terdakwa bersama rekan-rekannya pulang.

Sesampainya di rumah Terdakwa, mereka langsung mengecek ke gudang. Selanjutnya disusun rencana agar rekan Terdkwa membuat laporan Polisi tentang adanya perampokan yang dilakukan oleh SUWANDA dan KARMAN yang mengakibatkan Terdakwa menderita kerugian sebesar Rp 250.000.000. Rekan-rekan Terdakwa ke kantor polisi untuk membuat Laporan Polisi, sedangkan Terdakwa di rumah untuk mengajari rekan-rekan Terdakwa lainnya agar berbohong bila diperiksa oleh Penyidik dengan mengatakan bahwa saat mereka di ruma, tiba-tiba SUWANDA datang bersama temannya (KARMAN) dan langsung marah-marah sambil memukul meja serta mengancam akan membunuh dengan terus mengejar rekan-rekan Terdakwa sampai ke kamar hingga keduanya ketakutan, menangis dan menjerit. Kemudian setelah barang-barang semuanya diambil oleh SUWANDA, keduanya langsung masuk kamar hingga Terdakwa pulang.

Setelah sampai di Kantor Polisi, laporan dari rekan-rekan Terdakwa belum bisa langsung diterima karena Polisi menanyakan bukti kepemilikan dan akan melakukan cek ke lokasi keesokan harinya. Mendengar penjelasan dari Polisi tersebut, rekan-rekan Terdakwa kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, barang-barang yang masih tersisa di dalam gudang dikeluarkan dan disimpan di dalam mobil yang digunakan oleh rekan Terdakwa agar mengesankan bahwa memang benar telah terjadi perampokan.

Keesokan harinya rekan-rekan Terdakwa kembali membuat laporan palsu ke Kantor Polisi dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke gudang milik Terdakwa, dan saat itu juga SUWANDA dipancing untuk datang. Tidak lama kemudian SUWANDA tanpa rasa curiga langsung datang ke rumah Terdakwa. Tetapi setibanya di rumah Terdakwa, SUWANDA langsung diamankan oleh Penyidik dari Kantor Polisi atas laporan palsu dari rekan-rekan Terdakwa.

Akan tetapi, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 60/PID.B/2013/PN.PANDEGLANG, tanggal 16 Mei 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa E.MA’ANI, S.Pd Bin MARJUK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer maupun dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa E.MA’ANI, S.Pd Bin MARJUK oleh karena itu dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidiair Penuntut Umum (VRIJSPRAAK);

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari penahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar, yaitu Terdakwa tidak ternyata memberi keterangan palsu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP. Dari perbuatan Terdakwa, seharusnya Penuntut Umum mengajukan pasal yang dikategorikan sebagai Laporan Palsu dan Pengaduan Fitnah tetapi hal itu tidak didakwakan dan Pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana dengan pasal yang tidak didakwakan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.