KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Terbit Sertifikat Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Kuasai Bidang Tanah, ataukah Sebaliknya?

Sertifikat Tanah BPN Terbit Sebelum Fisik Tanah Dikuasai, merupakan CACAT PROSEDUR alias Mal-Administrasi terhadap SOP BPN

Question: JIka suatu pihak mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah namun tidak pernah sekalipun menguasai fisik objek tanah yang sudah ditempati oleh keluarga kami turun-temurun, apakah itu tergolong sebagai “sengketa kepemilikan” yang menjadi ranah Pengadilan Negeri ataukah tergolong sebagai “cacat prosedur” penerbitan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan menjadi domain PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)?

Brief Answer: Adapun SOP BPN sejak tahun 2010 hingga saat kini ialah, pemohon penerbitan sertifikat hak atas tanah diwajibkan mengisi dan menandatanganni formulir yang berisi pernyataan telah menguasai fisik bidang tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikat maupun peralihan hak atas tanah. Artinya, bila syarat formal demikian tidak terpenuhi, maka telah nyata-nyata terjadi “cacat prosedural” penerbitan sertifikat ataupun peralihan hak atas tanah yang semestinya memang menjadi kompetensi absolut PTUN. Namun, mengingat praktik peradilan terkait “cacat prosedur” sekalipun masih juga dipandang sebagai ranah “sengketa kepemilikan”, maka sebaiknya terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Bilamana Pengadilan Negeri kemudian mengabulkan eksepsi pihak Tergugat yang mendalilkan bahwa sengketa terkait objek tanah ini ialah ranah PTUN, maka jadikan itu sebagai alat bukti “pengakuan” pada saat dikemudian hari kembali mengajukan gugatan ke PTUN bahwa sengketa terkait tanah ini memang merupakan domain PTUN, sehingga pihak Tergugat tidak lagi dapat berkelit dengan melakukan aksi “ping-pong” antara Pengadilan Negeri—PTUN yang berwenang memeriksa dan memutus perkara.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, bahwa menguasai bidang tanah menjadi syarat formal mutlak sebelum sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh BPN, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan contoh konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa terkait tanah register Nomor 765 K/Pdt/2016 tanggal 19 Juli 2016, dimana gugatan Penggugat dikabulkan oleh pengadilan, selanjutnya pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi. Terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti ternyata putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Para Penggugat dalam Konvensi telah memenuhi kewajibannya yaitu membayar lunas harga pembelian obyek sengketa secara mencicil melalui pemotongan gaji bulanan selama 10 (sepuluh) tahun, sebaliknya Para Tergugat in casu Tergugat IV sebagai pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya yaitu memproses pelepasan hak, kemudian menyerahkan obyek jual beli in casu obyek sengketa kepada Para penggugat;

“Bahwa selain itu telah terbukti pula bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 yang didalamnya termasuk tanah obyek sengketa baru terbit setelah Para Penggugat / Para Termohon Kasasi menguasai dan membayar lunas obyek sengketa sehingga adalah adil bahwa Para Penggugat/Para Termohon Kasasi untuk dapat memiliki obyek jual beli dalam perkara a quo;

“Bahwa alasan-alasan kasasi selebihnya bersifat pengulangan dari apa yang telah disampaikan dalam persidangan Judex Facti dan telah dipertimbangkan dengan baik dan benar oleh Pengadilan Tinggi Surabaya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.