KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Punya Hutang KARTU KREDIT Tidak Dapat Digugat, Itu MITOS

Hutang dalam Hubungan Hukum KARTU KREDIT, Sejatinya merupakan Perikatan / Perjanjian Hutang-Piutang, Dimana Debitor Ingkat Janji bila Tidak Membayar dan Melunasi

Question: Jika punya hutang kartu kredit, bisakah saya selaku debitor kartu kredit ini, digugat oleh pihak perusahaan penerbit kartu kredit? Banyak yang bilang, berhutang kartu kredit bila tidak bayar maka tidak ada resikonya.

Brief Answer: Kartu Kredit bukanlah “sui generis”, genus-nya ialah perjanjian hutang-piutang selayaknya perjanjian kredit pada umumnya, dimana pihak penerbit kartu kredit (kreditor) maupun konsumen (debitor) saling bersepakat dan mengikatkan diri satu sama lainnya dimana terdapat kontraprestasi berupa pemberian fasilitas kredit melalui kartu kredit dimana segala bentuk pemakaiannya dapat dibebani biaya sesuai perjanjian serta kewajiban untuk melunasinya. Pada prinsipnya, sepanjang ada hubungan hukum yang timbul akibat kesepakatan berupa kontraprestasi (saling memiliki hak dan kewajiban masing-masing satu sama lainnya), maka masing-masing dapat mengajukan sengketa secara perdata berupa saling gugat-menggugat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkan lewat ilustrasi konkret berupa putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus sengketa hutang “kartu kredit” register Nomor 72/Pdt.G.S/2019/PN.Plg tanggal 11 Desember 2019, perkara antara:

- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Wilayah Palembang, sebagai Penggugat; melawan

- GARNAWI, selaku Tergugat.

Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dibidang lembaga jasa keuangan, sementara Tergugat merupakan salah satu pengguna jasa dari Penggugat yaitu konsumen fasilitas kartu kredit. Tergugat telah melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran tagihan dari kartu kredit yang digunakannya. Sampai dengan saat gugatan diajukan, sebagaimana tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atas nama Tergugat, tunggakannya telah berumur 90 (Sembilan puluh) hari. Penggugat telah mengirim surat peringatan kepada Tergugat agar segera melakukan pembayaran, tapi tidak dihiraukan oleh Tergugat.

Apabila ditotal perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 20.484.907,- dimana jumlah tersebut merupakan penjumlahan atas tagihan bulan lalu dan bunga berdasarkan catatan yang ada pada sistem Penggugat. Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, agar menyatakan Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) terhadap Tergugat karena tidak melunasi tunggakan pembayaran produk-produk terhadap Penggugat.

Penggugat mengajukan alat bukti, salah satunya ialah Informasi Debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 17 Oktober 2019 a.n. Garnawi, dimana alat bukti surat tersebut menunjukkan secara nyata kualitas kredit Tergugat atas fasilitas kredit yang dimilikinya. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan, akan tetapi para Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 15 November 2019 dan tanggal 22 November 2019 telah dipanggil dengan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah;

“Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak melakukan pembayaran tagihan dari kartu kredit dengan nomor kartu ... yang digunakan oleh Tergugat.

“Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya, akan tetapi ternyata tidak pernah datang menghadap ke persidangan atau menyuruh wakilnya yang sah untuk menghadap di persidangan, dan oleh karena jangka waktu dan formalitas menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, maka terhadap Tergugat yang tidak pernah datang menghadap kepersidangan tersebut, haruslah dinyatakan tidak hadir dan gugatan akan diputus dengan verstek sebagaimana akan dipertimbangkan di bawah ini;

“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat telah mengajukan Formulir Aplikasi Kartu Kredit BNI atas nama Garnawi yang diajukan secara langsung kepada Penggugat, hal tersebut didukung dan dibuktikan dengan bukti surat tertanda P-1 dan P-3;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P-8 terbukti bahwa Tergugat telah melakukan penunggakan pembayaran kartu kredit sebesar Rp20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat sembilan ratus tujuh rupiah), terhitung tanggal 17 Oktober 2019 tunggakan kartu kredit milik Tergugat telah berumur 90 (sembilan puluh) hari.

“Menimbang, bahwa terhadap tunggakan kartu kredit yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, Penggugat telah mengirimkan Surat Teguran I sampai dengan Surat Teguran III yang dibuktikan dengan bukti surat P-4 sampai dengan P-6, yang terdiri dari: ...;

“Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat atau melakukan ingkar janji kepada Penggugat yaitu tidak membayar tagihan kartu kreditnya sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat sembilan ratus tujuh rupiah) kepada Penggugat dengan demikian petitum ke-2 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh rupiah) maka Tergugat diwajibkan untuk mengganti biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut. Dengan demikian maka petitum ke-3 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973, menyatakan bahwa dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap tindakan pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian maka petitum ke-5 gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak datang menghadap ke persidangan (verstek);

2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek;

3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dari penggunaan kartu kredit secara tunai dan seketika yang terdiri penjumlahan atas tagihan bulan lalu dan bunga sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.