Hutang dalam Hubungan Hukum KARTU KREDIT, Sejatinya merupakan Perikatan / Perjanjian Hutang-Piutang, Dimana Debitor Ingkat Janji bila Tidak Membayar dan Melunasi
Question: Jika punya hutang kartu kredit, bisakah saya selaku debitor kartu kredit ini, digugat oleh pihak perusahaan penerbit kartu kredit? Banyak yang bilang, berhutang kartu kredit bila tidak bayar maka tidak ada resikonya.
Brief Answer: Kartu Kredit bukanlah “sui generis”, genus-nya ialah perjanjian hutang-piutang selayaknya
perjanjian kredit pada umumnya, dimana pihak penerbit kartu kredit (kreditor) maupun
konsumen (debitor) saling bersepakat dan mengikatkan diri satu sama lainnya
dimana terdapat kontraprestasi berupa pemberian fasilitas kredit melalui kartu
kredit dimana segala bentuk pemakaiannya dapat dibebani biaya sesuai perjanjian
serta kewajiban untuk melunasinya. Pada prinsipnya, sepanjang ada hubungan
hukum yang timbul akibat kesepakatan berupa kontraprestasi (saling memiliki hak
dan kewajiban masing-masing satu sama lainnya), maka masing-masing dapat mengajukan
sengketa secara perdata berupa saling gugat-menggugat.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkan lewat ilustrasi
konkret berupa putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus sengketa hutang
“kartu kredit” register Nomor 72/Pdt.G.S/2019/PN.Plg tanggal 11 Desember 2019,
perkara antara:
- PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Kantor Wilayah Palembang, sebagai Penggugat; melawan
- GARNAWI, selaku Tergugat.
Penggugat merupakan perusahaan
yang bergerak dibidang lembaga jasa keuangan, sementara Tergugat merupakan
salah satu pengguna jasa dari Penggugat yaitu konsumen fasilitas kartu kredit.
Tergugat telah melakukan ingkar janji dengan tidak melakukan pembayaran tagihan
dari kartu kredit yang digunakannya. Sampai dengan saat gugatan diajukan, sebagaimana
tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atas nama Tergugat, tunggakannya
telah berumur 90 (Sembilan puluh) hari. Penggugat telah mengirim surat
peringatan kepada Tergugat agar segera melakukan pembayaran, tapi tidak
dihiraukan oleh Tergugat.
Apabila ditotal perbuatan yang
dilakukan oleh Tergugat tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp.
20.484.907,- dimana jumlah tersebut merupakan penjumlahan atas tagihan bulan
lalu dan bunga berdasarkan catatan yang ada pada sistem Penggugat. Penggugat
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara, agar menyatakan
Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) terhadap Tergugat
karena tidak melunasi tunggakan pembayaran produk-produk terhadap Penggugat.
Penggugat mengajukan alat
bukti, salah satunya ialah Informasi Debitur dalam Sistem Layanan Informasi
Keuangan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 17 Oktober 2019 a.n. Garnawi, dimana alat
bukti surat tersebut menunjukkan secara nyata kualitas kredit Tergugat atas
fasilitas kredit yang dimilikinya. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pada hari
sidang yang telah ditentukan Penggugat telah datang menghadap di persidangan,
akan tetapi para Tergugat tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain
menghadap untuk mewakilinya, meskipun berdasarkan risalah panggilan sidang
tanggal 15 November 2019 dan tanggal 22 November 2019 telah dipanggil dengan
patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh
sesuatu halangan yang sah;
“Menimbang, bahwa oleh karena
itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya
tetap dipertahankan oleh Penggugat;
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai perbuatan ingkar
janji yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak melakukan
pembayaran tagihan dari kartu kredit dengan nomor kartu ... yang digunakan oleh
Tergugat.
“Menimbang, bahwa terhadap
gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telah dipanggil dengan sepatutnya,
akan tetapi ternyata tidak pernah datang menghadap ke persidangan atau menyuruh
wakilnya yang sah untuk menghadap di persidangan, dan oleh karena jangka waktu
dan formalitas menurut hukum telah diindahkan dengan sepatutnya, maka terhadap
Tergugat yang tidak pernah datang menghadap kepersidangan tersebut, haruslah dinyatakan
tidak hadir dan gugatan akan diputus dengan verstek sebagaimana akan
dipertimbangkan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa Penggugat
mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat telah mengajukan Formulir Aplikasi
Kartu Kredit BNI atas nama Garnawi yang diajukan secara langsung kepada
Penggugat, hal tersebut didukung dan dibuktikan dengan bukti surat tertanda P-1
dan P-3;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti surat tertanda P-8 terbukti bahwa Tergugat telah melakukan penunggakan
pembayaran kartu kredit sebesar Rp20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus
delapan puluh empat sembilan ratus tujuh rupiah), terhitung tanggal 17 Oktober
2019 tunggakan kartu kredit milik Tergugat telah berumur 90 (sembilan puluh)
hari.
“Menimbang, bahwa terhadap
tunggakan kartu kredit yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat,
Penggugat telah mengirimkan Surat Teguran I sampai dengan Surat Teguran III
yang dibuktikan dengan bukti surat P-4 sampai dengan P-6, yang terdiri dari:
...;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian terbukti bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada
Penggugat atau melakukan ingkar janji kepada Penggugat yaitu tidak membayar
tagihan kartu kreditnya sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus
delapan puluh empat sembilan ratus tujuh rupiah) kepada Penggugat dengan
demikian petitum ke-2 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa Tergugat
telah melakukan ingkar janji kepada Penggugat, sehingga mengakibatkan kerugian
kepada pihak Penggugat sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus
delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh rupiah) maka Tergugat diwajibkan
untuk mengganti biaya kerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut. Dengan
demikian maka petitum ke-3 gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari
1973, menyatakan bahwa dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap tindakan
pembayaran sejumlah uang. Dengan demikian maka petitum ke-5 gugatan Penggugat
tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak datang menghadap
ke persidangan (verstek);
2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian secara verstek;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan
ingkar janji;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang dari penggunaan kartu kredit
secara tunai dan seketika yang terdiri penjumlahan atas tagihan bulan lalu dan
bunga sebesar Rp. 20.484.907,- (dua puluh juta empat ratus delapan puluh empat
ribu sembilan ratus tujuh rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini
ditetapkan sejumlah Rp 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.