KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Restitusi yang Menyerupai Gimmick, Nyawa Seorang Korban Dinilai Murah oleh Hakim di Pengadilan

Ketika Vonis Restitusi justru Mengalihkan Fokus Hakim saat Menjatuhkan Putusan Pidana

Question: Bila korbannya adalah “korban jiwa”, terhadap si pelakunya ini bisa dituntut restitusi berapa oleh keluarga korban?

Brief Answer: Dari preseden yang ada (praktik peradilan) di Indonesia, restitusi untuk kasus-kasus “korban jiwa” tampaknya belum terdapat tolok-ukur yang pasti serta objektif, sehingga lebih baik keluarga korban berfokus menyalurkan aspirasi agar pihak Tersangka / Terdakwa dituntut pidana penjara seberat-beratnya, tanpa terdistraksi oleh aturan hukum perihal kebolehan mengajukan restitusi—sekalipun kita ketahui bahwa “restitusi” berbeda dengan “kompensasi”. Bila “kompensasi” sifatnya dibayarkan oleh negara, sementara “restitusi” dibayar oleh pelaku, Majelis Hakim tampaknya masih bersikap “kikir” menjatuhkan vonis pidana yang disertai “restitusi” terhadap pelaku kejahatan yang mengakibatkan “korban jiwa”. Bila perlu, tidak perlu mengajukan “restitusi” sama sekali, sehingga Majelis Hakim pemeriksan dan pemutus perkara dapat berfokus dalam menjatuhkan pidana semata berupa penjara yang patut dan layak, tanpa diperkeruh perihal “restitusi” yang bisa menjadi “pengalihan fokus”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagai cerminan betapa “restitusi” dapat menjelma menyerupai sebentuk “pelecehan” terhadap korban maupun keluarganya, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk putusan Mahkamah Agung RI perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang register Nomor 436 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Maret 2019, dimana terhadap Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut:

1. Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang termuat dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

3. Menetapkan agar Terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka Terdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korban.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum yang sudah cukup ideal di atas, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri So’e Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN.Soe tanggal 4 Oktober 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;

3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Membebankan kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;

5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Terdakwa maupun Penuntut Umum, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/Pid/2018/PT.KPG tanggal 14 November 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN.Soe tanggal 4 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut;

- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya bagaikan “antiklimaks”, dimana putusan berupa vonis yang sudah tergolong “ringan” kemudian lebih “diperingan”, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi /Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa a quo serta tidak melampaui wewenangnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Soe dan Pengadilan Tinggi Kupang) mengenai hukum pembuktian tentang dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya tidak terbukti, tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo;

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/Pid/2018/PT.KPG yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN.Soe tanggal 4 Oktober 2018 yang menyatakan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi’, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu:

- Pertimbangan mengenai terbuktinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa berdasarkan fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan sebagai hasil verifikasi alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, khususnya fakta bahwa Terdakwa terbukti memberangkatkan korban yang masih di bawah umur ke Malaysia pada tahun 2013 tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan benar. Awalnya korban ditawarkan pekerjaan di Malaysia oleh Martinus Nenobota alias Tinus atas suruhan Terdakwa dengan imbalan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per orang, kemudian ketika korban pulang ke Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, korban diberangkatkan kembali pada bulan Agustus 2014 oleh Floran Tina Leoklaran alias Flora, Jiter Jitriana Orias Benu als Oris dan Habel Pah (para Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan paspor A 4725964 yang sebelumnya dipergunakan oleh korban pada tahun 2013. Kemudian pada bulan Februari 2018, keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi Isak D.A La’a alias Isak bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia, berdasarkan Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab-Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR. Amir Saad B Abdul Rahim tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “Multiorgan Failure Secondary To Anemia (Possible Neglect)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan;

- Pertimbangan mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana berdasarkan penilaian terhadap kemampuan bertanggungjawab Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya, dan penilaian tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri dan perbuatan Terdakwa;

- Pertimbangan mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang telah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan secara proporsional;

“Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, serta apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;

“Bahwa namun demikian, pidana yang dijatuhkan oleh judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diperingan dengan pertimbangan karena penyebab kematian korban tidak diakibatkan langsung dari perbuatan Terdakwa. Pemberangkatan korban pada tahun 2014 tersebut bukan Terdakwa yang memberangkatkan melainkan orang lain, akan tetapi surat-surat dan paspor masih menggunakan paspor yang diusahakan oleh Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang dinilai pantas dan adil adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/Pid/2018/PT.KPG tanggal 14 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri So’e Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN.Soe tanggal 4 Oktober 2018 tersebut harus diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;

M E N G A D I L I :

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN tersebut;

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 91/Pid/2018/PT.KPG tanggal 14 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri So’e Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe tanggal 4 Oktober 2018 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:

1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

2. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.