Contoh Sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Question: BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah yang kami mohonkan, namun sampai sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga diberikan kepada kami. Kami selaku warga, bisa berbuat apa ketika BPN menahan-nahan sertifikat tanah? Parahnya lagi pihak BPN mengatakan bahwa sertifikat sudah diberikan kepada pihak Kepala Desa, sekalipun nama yang tercantum sebagai pemilik di dalam sertifikat adalah kami selaku warga, namun mengapa sertifikat tanah kami justru diberikan kepada pihak lain?
Brief Answer: Bila sertifikat hak atas tanah memang sudah
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat, namun tidak kunjung diserahkan
kepada pihak yang tercantum namanya pada sertifikat dimaksud, maka itu
tergolong sebagai “Tindakan Administrasi Pemerintahan” yang dapat dipersengketakan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pokok tuntutan agar pihak Kantor
Pertanahan selaku Tergugat diperintahkan atau dihukum untuk menyerahkan sertifikat
hak atas tanah dimaksud.
PEMBAHASAN:
Telah terdapat sebuah contoh
konkret, dimana ilustrasinya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan
lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sengketa “Tindakan
Administrasi Pemerintahan” register Nomor 27/G/TF/2021/PTUN.SMD tanggal 13
Januari 2022, perkara antara:
- GEREJA BETHANY INDONESIA, sebagai
Penggugat; melawan
- KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN KUTAI TIMUR, selaku Tergugat.
Bahwa Objek Gugatan dalam
Gugatan ini adalah “sengketa Tindakan Pemerintahan” yang dilakukan oleh Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, yakni tidak melaksanakan penyerahan
Sertipikat Hak Milik Nomor 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada
tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur nomor 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal
25 Oktober 2018, seluas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA. Tergugat
telah melakukan proses penerbitan SHM dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan selama proses penerbitan SHM tidak terdapat pihak yang mengajukan
keberatan atas permohonan Penggugat. Dalam pengajuan Sertifikat, Penggugat
diwakili oleh pengurus Gereja Bethany Jemaat Sangatta, karena tanah dan
bangunan yang diajukan sertipikat tersebut adalah milik Gereja Bethany Indonesia
Jemaat Sangata, dalam hal ini adalah Penggugat.
Atas permohonan Penggugat, oleh
Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7125 / Sangatta Utara dengan
luas 1.738 M2 atas nama “Gereja Bethany Indonesia”. Tergugat sebagai pejabat
Tata Usaha Negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu tidak
melakukan penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7125/Sangatta Utara, yang telah
diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018 tercatat atas nama GEREJA BETHANY Indonesia,
kepada Penggugat meskipun Penggugat telah melakukan upaya administratif,
mengajukan surat keberatan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat
tersebut kepada Penggugat akan tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana
mestinya.
Tindakan Tergugat yang tidak
menyerahkan SHM No. 7125/Sangatta kepada Penggugat, menunjukan bahwa Tergugat
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 pada Pasal 31 Ayat (3), sehingga menimbulkan kerugian bagi
Penggugat. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim PTUN membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan
berpedoman pada ketentuan di atas, dimana dapat diketahui bahwa Tergugat
berwenang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan untuk
menerbitkan dan menanda-tangani sertipikat, maka menurut Majelis Hakim Tergugat
juga berwenang melakukan Tindakan Pemerintahan untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan
sertipikat tersebut;
“Menimbang, bahwa terkait aspek
prosedural formal, menurut Majelis Hakim hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran
tanah sampai dengan penerbitan atau penandatanganan sertipikat, yang mana
menurut Majelis Hakim setiap tahapan proses pendaftaran tanah tersebut tentunya
sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat dengan telah diterbitkannya Sertipikat
Hak Milik sebagaimana bukti P-12 = T-1;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok sengketa dari aspek substansial
materiil yang berkaitan dengan apakah Tindakan Tergugat yang tidak
menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara,
diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor : 6362 / Sangatta
Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA
(bukti P-12 = T-1) kepada Penggugat telah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik ataukah sebaliknya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
Majelis Hakim akan menguraikan beberapa ketentuan yang diatur dalam PP No. 24
Tahun 1997 sebagai berikut;
Pasal 29
Ayat (1) : hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik
atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang
memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan
sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.
Ayat (2) : Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan
beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur
secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3) : Pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
Pasal 30
Ayat (1) : Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah:
a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang
disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal
29 ayat (1);
b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya
dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;
Ayat (2) : Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihapus apabila:
a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau
b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai data yang dibukukan.
Pasal 31
Ayat (1) : Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan
sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Ayat (2) : Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang menyangkut
data fisik maupun data yuridis penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan
yang bersangkutan dihapus.
Ayat (3) : Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya
tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada
pihak lain yang dikuasakan olehnya.
“Menimbang, bahwa dari
ketentuan di atas, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa Hak atas Tanah didaftar
dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik
bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula
pada surat ukur tersebut, selain itu pembukuan hak atas bidang tanah yang data fisik
atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah
dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap, dan apabila ada catatan
dalam pembukuannya, maka penerbitan sertipikat haruslah ditangguhkan sampai
catatan tersebut dihapus;
“Menimbang, bahwa dalam perkara
a quo, dengan melihat buku tanah Nomor : 7125 beserta surat ukurnya
sebagaimana bukti T-2 dan T-3, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa dalam buku
tanah tersebut tidak ada catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
huruf b PP Nomor : 24 Tahun 1997, sehingga Majelis Hakim juga mengetahui kalau Tergugat
telah menerbitkan Sertipikat sebagaimana bukti P-12 = T-1;
“Menimbang, bahwa menurut
ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor : 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertipikat
hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah
yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan
olehnya;
“Menimbang, bahwa dari bukti
T-4, Majelis Hakim mengetahui kalau Sdr. Augustinus Sagala adalah pihak yang
mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak, dimana Sdr. Augustinus Sagala
diketahui merupakan Gembala Jemaat Gereja Bethany Indonesia di Sangatta,
sebagaimana bukti T-20 dan keterangan saksi Penggugat yang bernama ROMMY ERWIN
WONUA;
“Menimbang, bahwa dari
permohonan sebagaimana bukti T-4 tersebut dengan segala dokumen persyaratan telah
terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125 sebagaimana bukti P-12 = T-1,
dimana dalam sertipikat tersebut tertera nama pemegang haknya adalah Gereja
Bethany Indonesia (incasu Penggugat);
“Menimbang, bahwa kemudian dari
bukti P-15, P-16, T-31 = P-17 dan T-32, serta keterangan saksi Penggugat yang
bernama ROMMY ERWIN WONUA, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa Sdr. Augustinus
Sagala sudah tidak menjadi Gembala Jemaat Gereja Bethany Indonesia di Sangatta
lagi, melainkan sudah berubah menjadi Pendeta / Gembala Gereja Betesda
Indonesia “Jemaat Bethany The Royal Church Sangatta”, yang berbeda dari Gereja
Bethany Indonesia;
“Menimbang, bahwa seyogyanya
sebagaimana bukti T-4, sertipikat Hak Milik atas nama Gereja Bethany Indonesia
(bukti P-12 = T-1) yang sudah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Kutai Timur (Incasu Tergugat) dapat diserahkan kepada Sdr. Augustinus
Sagala selaku Gembala Gereja Bethany Indonesia di Sangatta, namun oleh karena
status Sdr. Augustinus Sagala sudah berubah sebagaimana bukti P-15, P-16, T-31
= P-17 dan T-32, serta keterangan saksi Rommy Erwin Wonua, Majelis Hakim
berpendapat bahwa Sdr. Augustinus Sagala selaku Gembala Gereja Betesda
Indonesia “Jemaat Bethany The Royal Church Sangatta” bukanlah merupakan pihak
yang berhak menerima sertipikat hak milik tersebut;
“Menimbang, bahwa dari uraian
pertimbangan di atas, setelah membaca dan mencermati Sertipikat Hak Milik
sebagaimana bukti P-12 = T-1, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP
Nomor : 24 Tahun 1997, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat adalah
pihak yang berhak menerima sertipikat hak milik yang sudah diterbitkan oleh Tergugat
tersebut, sehingga dari aspek substansial materiil, Majelis Hakim berpendapat
bahwa Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Tergugat yang tidak menyerahkan
Sertipikat sebagaimana bukti P-12 = T-1 kepada Penggugat telah mengandung cacat
yuridis karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan,
khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor : 24 Tahun 1997;
“Menimbang, bahwa selain
pertimbangan di atas, dengan mempedomani ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan
d Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa : AUPB yang dimaksud
dalam Undang-Undang ini meliputi asas kepastian hukum, yang dimaksud “asas
kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta asas kecermatan, yang
dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu
Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang
lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan
dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan
dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut
ditetapkan dan/atau dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tindakan
Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana objek sengketa a quo juga
tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dimana Tergugat
tidak cermat dalam melakukan setiap tahapan dalam proses pendaftaran tanah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan di atas, setelah membaca, mencermati, dan
mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana tertera dalam bukti P-12 = T-1, bukti
P-1 = T-23, P-2 = T-21, P-3, P-4, P-15, P-16, T-4, T-9, T-20, T-31 = P-17, dan
T-32, serta keterangan saksi Penggugat yang bernama Rommy Erwin Wonua, Majelis
Hakim berpendapat bahwa Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Tergugat yang
Tidak Melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel.
Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor :
6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama
GEREJA BETHANY INDONESIA (bukti P-12 = T-1) kepada Penggugat, telah mengandung
cacat yuridis dari aspek substansial materiil karena telah bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2)
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 2 PERMA Nomor : 2 Tahun
2019, khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta asas kepastian hukum dan asas
kecermatan, dan oleh karenanya objek sengketa a quo haruslah dibatalkan,
sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk Menyatakan Batal Tindakan
Pemerintahan yang Dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur
yang tidak melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta
Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor : 6362/
Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA
BETHANY INDONESIA, dan oleh karenanya Tergugat diwajibkan melakukan Tindakan
Pemerintahan yaitu Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel
Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur
Nomor : 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2,
atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA, kepada Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dan
berkeyakinan bahwa gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya;
“M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yaitu Tidak Melaksanakan Penyerahan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal
26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur Nomor : 6362/Sangatta Utara/2018, tanggal 25
Oktober 2018, luas 1.738 M2 atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA;
3. Mewajibkan Tergugat untuk Melakukan Tindakan Pemerintahan yaitu
Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel.Sangatta Utara,
diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur Nomor :
6362/Sangatta Utara/2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2 atas nama
GEREJA BETHANY INDONESIA, kepada Penggugat;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.