KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Sertifikat Sudah Diterbitkan BPN, namun Tidak Kunjung Diserahkan

Contoh Sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Question: BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah yang kami mohonkan, namun sampai sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga diberikan kepada kami. Kami selaku warga, bisa berbuat apa ketika BPN menahan-nahan sertifikat tanah? Parahnya lagi pihak BPN mengatakan bahwa sertifikat sudah diberikan kepada pihak Kepala Desa, sekalipun nama yang tercantum sebagai pemilik di dalam sertifikat adalah kami selaku warga, namun mengapa sertifikat tanah kami justru diberikan kepada pihak lain?

Brief Answer: Bila sertifikat hak atas tanah memang sudah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat, namun tidak kunjung diserahkan kepada pihak yang tercantum namanya pada sertifikat dimaksud, maka itu tergolong sebagai “Tindakan Administrasi Pemerintahan” yang dapat dipersengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan pokok tuntutan agar pihak Kantor Pertanahan selaku Tergugat diperintahkan atau dihukum untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah dimaksud.

PEMBAHASAN:

Telah terdapat sebuah contoh konkret, dimana ilustrasinya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” register Nomor 27/G/TF/2021/PTUN.SMD tanggal 13 Januari 2022, perkara antara:

- GEREJA BETHANY INDONESIA, sebagai Penggugat; melawan

- KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR, selaku Tergugat.

Bahwa Objek Gugatan dalam Gugatan ini adalah “sengketa Tindakan Pemerintahan” yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur, yakni tidak melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur nomor 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, seluas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA. Tergugat telah melakukan proses penerbitan SHM dimaksud, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selama proses penerbitan SHM tidak terdapat pihak yang mengajukan keberatan atas permohonan Penggugat. Dalam pengajuan Sertifikat, Penggugat diwakili oleh pengurus Gereja Bethany Jemaat Sangatta, karena tanah dan bangunan yang diajukan sertipikat tersebut adalah milik Gereja Bethany Indonesia Jemaat Sangata, dalam hal ini adalah Penggugat.

Atas permohonan Penggugat, oleh Tergugat telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 7125 / Sangatta Utara dengan luas 1.738 M2 atas nama “Gereja Bethany Indonesia”. Tergugat sebagai pejabat Tata Usaha Negara telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu tidak melakukan penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor 7125/Sangatta Utara, yang telah diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018 tercatat atas nama GEREJA BETHANY Indonesia, kepada Penggugat meskipun Penggugat telah melakukan upaya administratif, mengajukan surat keberatan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat akan tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan SHM No. 7125/Sangatta kepada Penggugat, menunjukan bahwa Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pada Pasal 31 Ayat (3), sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim PTUN membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan di atas, dimana dapat diketahui bahwa Tergugat berwenang melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pendaftaran tanah dan untuk menerbitkan dan menanda-tangani sertipikat, maka menurut Majelis Hakim Tergugat juga berwenang melakukan Tindakan Pemerintahan untuk menyerahkan atau tidak menyerahkan sertipikat tersebut;

“Menimbang, bahwa terkait aspek prosedural formal, menurut Majelis Hakim hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan atau penandatanganan sertipikat, yang mana menurut Majelis Hakim setiap tahapan proses pendaftaran tanah tersebut tentunya sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat dengan telah diterbitkannya Sertipikat Hak Milik sebagaimana bukti P-12 = T-1;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pokok sengketa dari aspek substansial materiil yang berkaitan dengan apakah Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor : 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA (bukti P-12 = T-1) kepada Penggugat telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik ataukah sebaliknya;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan beberapa ketentuan yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997 sebagai berikut;

Pasal 29

Ayat (1) : hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut.

Ayat (2) : Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah di daftar menurut Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (3) : Pembukuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimaksud dalam Pasal 23 dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Pasal 30

Ayat (1) : Atas dasar alat bukti dan berita acara pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) hak atas bidang tanah:

a. yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah menurut ketentuan Pasal 29 ayat (1);

b. yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap;

Ayat (2) : Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihapus apabila:

a. telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan; atau

b. telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai data yang dibukukan.

Pasal 31

Ayat (1) : Sertipikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).

Ayat (2) : Jika di dalam buku tanah terdapat catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b yang menyangkut data yuridis, atau catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dan e yang menyangkut data fisik maupun data yuridis penerbitan sertipikat ditangguhkan sampai catatan yang bersangkutan dihapus.

Ayat (3) : Sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

“Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa Hak atas Tanah didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan, dan sepanjang ada surat ukurnya dicatat pula pada surat ukur tersebut, selain itu pembukuan hak atas bidang tanah yang data fisik atau data yuridisnya belum lengkap dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap, dan apabila ada catatan dalam pembukuannya, maka penerbitan sertipikat haruslah ditangguhkan sampai catatan tersebut dihapus;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, dengan melihat buku tanah Nomor : 7125 beserta surat ukurnya sebagaimana bukti T-2 dan T-3, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa dalam buku tanah tersebut tidak ada catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b PP Nomor : 24 Tahun 1997, sehingga Majelis Hakim juga mengetahui kalau Tergugat telah menerbitkan Sertipikat sebagaimana bukti P-12 = T-1;

“Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor : 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertipikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya;

“Menimbang, bahwa dari bukti T-4, Majelis Hakim mengetahui kalau Sdr. Augustinus Sagala adalah pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak, dimana Sdr. Augustinus Sagala diketahui merupakan Gembala Jemaat Gereja Bethany Indonesia di Sangatta, sebagaimana bukti T-20 dan keterangan saksi Penggugat yang bernama ROMMY ERWIN WONUA;

“Menimbang, bahwa dari permohonan sebagaimana bukti T-4 tersebut dengan segala dokumen persyaratan telah terbitlah Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125 sebagaimana bukti P-12 = T-1, dimana dalam sertipikat tersebut tertera nama pemegang haknya adalah Gereja Bethany Indonesia (incasu Penggugat);

“Menimbang, bahwa kemudian dari bukti P-15, P-16, T-31 = P-17 dan T-32, serta keterangan saksi Penggugat yang bernama ROMMY ERWIN WONUA, Majelis Hakim dapat mengetahui bahwa Sdr. Augustinus Sagala sudah tidak menjadi Gembala Jemaat Gereja Bethany Indonesia di Sangatta lagi, melainkan sudah berubah menjadi Pendeta / Gembala Gereja Betesda Indonesia “Jemaat Bethany The Royal Church Sangatta”, yang berbeda dari Gereja Bethany Indonesia;

“Menimbang, bahwa seyogyanya sebagaimana bukti T-4, sertipikat Hak Milik atas nama Gereja Bethany Indonesia (bukti P-12 = T-1) yang sudah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Incasu Tergugat) dapat diserahkan kepada Sdr. Augustinus Sagala selaku Gembala Gereja Bethany Indonesia di Sangatta, namun oleh karena status Sdr. Augustinus Sagala sudah berubah sebagaimana bukti P-15, P-16, T-31 = P-17 dan T-32, serta keterangan saksi Rommy Erwin Wonua, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sdr. Augustinus Sagala selaku Gembala Gereja Betesda Indonesia “Jemaat Bethany The Royal Church Sangatta” bukanlah merupakan pihak yang berhak menerima sertipikat hak milik tersebut;

“Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, setelah membaca dan mencermati Sertipikat Hak Milik sebagaimana bukti P-12 = T-1, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor : 24 Tahun 1997, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menerima sertipikat hak milik yang sudah diterbitkan oleh Tergugat tersebut, sehingga dari aspek substansial materiil, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertipikat sebagaimana bukti P-12 = T-1 kepada Penggugat telah mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP Nomor : 24 Tahun 1997;

“Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, dengan mempedomani ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa : AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas kepastian hukum, yang dimaksud “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan serta asas kecermatan, yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana objek sengketa a quo juga tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dimana Tergugat tidak cermat dalam melakukan setiap tahapan dalam proses pendaftaran tanah;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, setelah membaca, mencermati, dan mempertimbangkan fakta hukum sebagaimana tertera dalam bukti P-12 = T-1, bukti P-1 = T-23, P-2 = T-21, P-3, P-4, P-15, P-16, T-4, T-9, T-20, T-31 = P-17, dan T-32, serta keterangan saksi Penggugat yang bernama Rommy Erwin Wonua, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Tergugat yang Tidak Melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor : 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA (bukti P-12 = T-1) kepada Penggugat, telah mengandung cacat yuridis dari aspek substansial materiil karena telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 2 PERMA Nomor : 2 Tahun 2019, khususnya ketentuan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta asas kepastian hukum dan asas kecermatan, dan oleh karenanya objek sengketa a quo haruslah dibatalkan, sehingga beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk Menyatakan Batal Tindakan Pemerintahan yang Dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yang tidak melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor : 6362/ Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA, dan oleh karenanya Tergugat diwajibkan melakukan Tindakan Pemerintahan yaitu Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur Nomor : 6362 / Sangatta Utara / 2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2, atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA, kepada Penggugat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa gugatan Penggugat haruslah dikabulkan seluruhnya;

M E N G A D I L I :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;

2. Menyatakan Batal Tindakan Pemerintahan yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur yaitu Tidak Melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel. Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur Nomor : 6362/Sangatta Utara/2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2 atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA;

3. Mewajibkan Tergugat untuk Melakukan Tindakan Pemerintahan yaitu Menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 7125/Kel.Sangatta Utara, diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2018, dengan Surat Ukur Nomor : 6362/Sangatta Utara/2018, tanggal 25 Oktober 2018, luas 1.738 M2 atas nama GEREJA BETHANY INDONESIA, kepada Penggugat;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.