Belum Apa-Apa Sudah TIDAK PATUH terhadap Prosedur, Bagaimana Nantinya?

ARTIKEL HUKUM

Merepotkan Teriak Direpotkan, Tidak Taat (Namun) Klaim Diri Taat

Bila “syarat dan ketentuan” layanan tidak diindahkan, namun masih juga berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja maupun email profesi yang hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang patuh serta memenuhi “term and condition”, itu namanya telah mengganggu dan merepotkan pihak pemilik nomor kontak kerja ataupun email profesi milik orang lain yang jelas tidak ingin diganggu pihak-pihak yang “belum apa-apa sudah tidak patuh dan melanggar” prosedur suatu kalangan profesi selaku penyedia jasa.

Semua profesi dan kalangan pengusaha mana pun, pastilah memiliki serta menerapkan “aturan main” yang bernama “Syarat dan Ketentuan” layanan yang berlaku, alias SOP (standart operational procedure). Tiada profesi mana pun, yang memudahkan kerja-sama dalam rangka apapun, yang tidak memiliki prosedur berupa tata-cara pendaftaran, perizinan, dan sebagainya yang sifatnya tidak lain tidak bukan memang sengaja untuk merepotkan guna menciptakan “iklim kepatuhan” dari pihak pengguna jasa disaat kini dan dimasa yang akan datang.

Sekalipun diberikan kemudahan pendaftaran cukup lewat menggunakan semudah bermain handphone di tangan, namun bukanlah artinya dapat dibenarkan praktik-praktik penyalah-gunaan fasilitas dan kemudahan yang diberikan, sehingga menjadi “besar kepala” dan tidak bisa patuh pada aturan main derajat paling minimum sekalipun (sehingga menjelma seenaknya, serampangan, dan “tidak tahu aturan”). Penipu mana pun selalu pada mulanya mengklaim sebagai serius dan akan patuh, namun hanya tinggal klaim dan iming-iming semata—namanya juga penipu, menipu, dan penipuan. Menyebut diri sebagai “taat” dan “serius” namun faktanya “belum apa-apa sudah tidak patuh”, itulah yang disebut sebagai “omong kosong” bila tidak dapat disebut sebagai “munafik” alias sekadar “klaim sepihak” semata yang minim realisasi dan relevansi.

Menurut para pembaca, manakah yang lebih merepotkan, datang langsung ke Kantor Hukum dengan berkendara, bermacet-macetan, membayar ongkos transportasi, harus mengantri, mengisi daftar tamu, mengisi formulir, membaca kontrak layanan jasa antara pengguna dan penyedia jasa, ataukah cukup mendaftar secara “online” dengan sebatas prosedur membuat kalimat pernyataan sebagai berikut yang sangat singkat dan sangat wajar substansi kalimatnya sehingga menjadi sangat aneh sekaligus mencurigkan bila juga masih keberatan “direpotkan” disamping memilih untuk sibuk membantah dan berdebat ketimbang kooperatif mengetikkan FORMAT PENDAFTARAN, dimana bila sudah diwajibkan masih juga dilalaikan apalah namanya selain “pelanggar”, sebagai berikut:

FORMAT Pendaftaran KLIEN Konsultasi : Wajib menyebutkan PASSWORD berikut secara lengkap (kami akan menilai tingkat kepatuhan Anda terhadap “aturan main kami”), dengan FORMAT secara kumulatif:

1.) memperkenalkan diri (nama lengkap sesuai KTP & daerah domisili serta maksud dan tujuan menghubungi kami);

2.) membuat pernyataan : “Saya telah membaca seluruh syarat dan ketentuan layanan dalam website hukum-hukum.com serta menyetujuinya”; serta

3.) membuat pernyataan : “Saya bersedia membayar tarif layanan yang berlaku dan ketentuan deposit tarif sebelum mengajukan pertanyaan hukum ataupun menceritakan masalah hukum. Jika deposit tarif telah habis, maka saya tidak lagi berhak meminta dilayani. Ketika waktu sesi konsultasi yang menjadi hak saya telah habis, maka saya menyadari tidak lagi berhak menuntut jawaban / penjelasan hukum ataupun menceritakan dan mengajukan pertanyaan hukum. Meminta penjelasan / jawaban hukum ataupun mengajukan pertanyaan / menceritakan masalah hukum yang belum usai pada sesi konsultasi pertama, akan saya ajukan pada sesi konsultasi berikutnya ketika telah depostit tarif serta booking waktu untuk sesi konsultasi tambahan / berikutnya. Bila saya tidak menepati jadwal booking waktu yang telah disepakati, maka diartikan saya melepaskan hak saya.”

Dimanakah letak ketidak-wajaran atau kewajiban prosedur yang berlebihan dari format pendaftaran di atas yang menjadi syarat pendaftaran klien pengguna jasa Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS, yang substansinya sejatinya ialah wajar dan lazim pada umumnya, sehingga barulah menjadi tidak wajar bila suatu pihak lebih senang untuk sibuk bantah-membantah serta mendebat “aturan main” maupun prosedur yang kami terapkan bagi “tamu” yang hendak “bertamu” pada Kantor Hukum “Virtual” kami. Bagaimana mungkin, “TUAN RUMAH” yang harus mengikuti kemauan serta “aturan main” milik “TAMU”? TAMU yang seharusnya tunduk pada serta menghormati “aturan main” milik “TUAN RUMAH” selaku pemilik rumah sebagai etika serta sopan-santun yang paling mendasar.

Kini, mari kita simak sosiologi dari seorang pelanggar yang telah menyalah-gunakan nomor kontak kerja Konsultan Shietra, bersumber dari pemilik nomor 081331323132, mengirim pesan via aplikasi messenger dengan transkrip sebagai berikut:

TAMU tidak diundang:

“Nama: Willy Sumendap, Surabaya. Sudah baca dan setuju sop bapak. Bayarnya bagaimana dan prosedur selanjutnya.” Namun disaat bersamaan melanggar SOP dengan TIDAK MENGINDAHKAN APA YANG TELAH DIWAJIBKAN SEBELUM BERHAK MENGHUBUNGI SHIETRA & PARTNERS, sehingga tidaklah konsisten antara klaim dan tindakan.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Ketentuan tarif, Syarat dan Ketentuan Layanan berlaku, serta FORMAT PENDAFTARAN KLIEN (wajib secara lengkap agar dapat kami proses), di https:/ /www. hukum-hukum .com/p/1.html

“Ketentuan tersebut berlaku sebagai kontrak jasa antara kami selaku penyedia jasa konsultasi hukum dan klien pengguna jasa.”

TAMU tidak diundang:

“Mau taat SOP dan mau kirim uangnya, tidak mengerti mulainya gimana, buka Web, berulang peringatan2 yang sudah kami baca dan setuju....

“Mohon ada web khusus untuk yang mau taat dan serious, kalau dicampur dengan yang tidak serious/pengganggu, kami yang sangat butuh jasa Bapak menjadi serba salah....”

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“...” Tidak bersedia kami tanggapi, karena sang TAMU ternyata lebih sibuk berakrobatik dari satu pohon melompat ke pohon lainnya untuk berdebat dan mengklaim diri, alih-alih patuh dan taat mengikuti prosedur yang telah digariskan dan diwajibkan sebelum dibenarkan untuk menghubungi Konsultan Shietra, dimana hanya sesingkat dan semudah mengetik beberapa kalimat pernyataan yang wajar dan lazim saja substansinya.

TAMU tidak diundang:

“Selamat siang, Kami membaca Web Bapak, agak keras tetapi kami hormati, rupanya Bapak punya pengalaman pahit dengan pengganggu. Setelah menunggu 6 jam belum ada tanggapan, walaupun kami serious dan kagum keahlian Bapak, kami mengundurkan diri sebagai calon. Salam hormat dan semoga Bapak sukses selalu.... (Willy Sumendap).”

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

Kami juga tidak bersedia melayani calon klien yang TIDAK MAU REPOT MEMBUAT PERNYATAAN YANG HANYA BEBERAPA KALIMAT WAJAR, serta yang TIDAK BERANI MEMBUAT KOMITMEN WAJAR.

“Saya yang menolak untuk menjadi Konsultan anda. Klien saya yang lain tidak ada masalah, jika saat ini saja Anda TIDAK PATUH pada aturan main saya, bagaimana nantinya? Berarti Anda yang sejatinya BERMASALAH. Menjadi tidak adil bagi klien-klien saya serta para pendaftar lainnya yang patuh, disamping menjadi PRESEDEN BURUK bila saya biarkan dan izinkan terjadi.

“Jika anda serius, mengapa lebih banyak BERKELIT, daripada patuh?”

TAMU tidak diundang:

“...” Tidak ada tanggapan, sekalipun statusnya masih aktif dan “online” pada aplikasi.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Bohong jika Anda bilang tidak tahu FORMAT PENDAFTARAN KLIEN. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana? Kami yang merancang tata letak website secara khusus, tujuan adalah agar waktu kami tidak diganggu oleh orang seperti Anda yang TIDAK PATUH.

Agar saya tidak direpotkan calon klien yang TIDAK PATUH, lebih baik saya MENOLAK.

“Tidak ingin repot isi FORMAT PENDAFTARAN? Untuk apa juga kami yang menjadi repot? Belum apa-apa sudah TIDAK PATUH terhadap protokol pendaftaran untuk menyeleksi calon klien! Prosedur ini saya buat justru untuk menyaring orang-orang semacam Anda agar tidak mengganggu watku kerja produktif saya.

“Silakan Anda cari Konsultan hukum lain yang tidak punya SOP (GAMPANGAN & MURAHAN) dan TANPA aturan main, sehingga tamu seperti Anda yang buat aturan main seenaknya.

TAMU tidak diundang:

“...” Tidak ada tanggapan, sekalipun statusnya masih aktif dan “online” pada aplikasi.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“Anda TAMU, saya TUAN RUMAH. Sudah kami nyatakan pada website, bahwa kami TIDAK BURUH CALON KLIEN YANG TIDAK DAPAT PATUH DAN TIDAK MAU REPOT MEMBUAT PERNYATAAN KOMITMEN YANG SEJATINYA HANYA BEBERAPA KALIMAT LOGIS, SEDERHANA, DAN WAJAR ADANYA

TAMU tidak diundang:

“...” Diblokir, alias kabur sekalipun pada mulanya seolah menantang berdebat dengan lebih sibuk mendebat dan membantah pada “SOP yang (katanya) disetujuinya sendiri” tersebut.

TUAN RUMAH, Konsultan Shietra:

“...” Kami blokir balik.

Bagi kami, dengan tidak menjadi Konsultan Hukum pihak-pihak yang buruk dari segi disiplin kepatuhan, ialah lebih baik daripada memaksakan diri melayani kalangan “GAGAL PATUH”. Dunia ini tidak pernah kekurangan orang-orang yang TIDAK PATUHsehingga atas dasar apa dirinya berasumsi bahwa kami yang justru akan terpaksa merusak dan melanggar SOP yang kami tetapkan sendiri? Penyedia jasa yang berwibawa dan tegas, menghargai betul SOP-nya sendiri. Reputasi penyedia jasa semacam apa, yang belum apa-apa dapat didikte dan disetir oleh seorang tamu tidak jelas, hanya demi sekadar iming-iming yang belum tentu realisasinya sejalan antara ucapan dan kenyataan perilaku? Janganlah bersikap seolah-olah kami kurang kerjaan ataupun kekurangan klien. Justru adalah mencari dimana lagi, seorang Konsultan Shietra, yang hanya ada satu di dunia ini?

Bagi pihak-pihak yang alih-alih mencoba mendebat dan membantah serta bahkan mencoba-coba untuk mengatur-ngatur pihak TUAN RUMAH, maka tanggapan kami ialah : FORMAT pendaftaran Anda belum tepat seperti syarat dan ketentuan di website sebagaimana Anda bisa mendapatkan nomor kontak kerja profesi saya. Respon baru akan kami proses pendaftaran klien, setelah syarat dan ketentuan dipenuhi serta agar dipatuhi pendaftar. Kami membuat penilaian KEPATUHAN CALON KLIEN TERHADAP PROSEDUR KAMI, sebelum kami memutuskan untuk menerima atau menolak pendaftar. Agar Anda menunjukkan itikad baik dan mematuhi TERM AND CONDITION profesi kami serta saling menghormati profesi masing-masing

Tidak memperlihatkan diri, tarif 2 kali ketentuan, you ASKED FOR IT. Kami menilai Anda telah MENYALAHGUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI SAYA. Anda tidak berhak menghubungi saya, sementara disaat bersamaan Anda sengaja MENGABAIKAN dan MELALAIKAN PROSEDUR term and condition yang menyertai info kontak kerja kami. Dari ini saja, kami sudah dapat menilai itikad Anda. Mustahil Anda bisa mendapatkan nomor kontak kerja saya tanpa membaca berbagai PERINGATAN dalam website, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE SECARA KHUSUS, Kecuali anda berdusta dan itu menjadi urusan Karma Anda sendiri.

Anda TAMU, saya TUAN RUMAH. Tamu wajib ikut aturan main TUAN RUMAH. Anda bahkan TIDAK MEMPERKENALKAN DIRI serta mengabaikan aturan TUAN RUMAH. Bila tidak setuju pada aturan main pihak TUAN RUMAH, janganlah bertamu ataupun mengganggu seperti sekadar mengetuk pintu sekalipun, karena sang TUAN RUMAH bukanlah orang “kurang kerjaan”—yang “kurang kerjaan” sang TAMU TIDAK DIUNDANG. Janganlah pula menjadi seperti nyamuk atau lalat pengganggu, mengganggu dan merepotkan.