RR Ella Evrita H, PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

ARTIKEL HUKUM

Pelanggaran yang Tidak Tanggung-Tanggung oleh RR Ella Evrita H, MELANGGAR LARANGAN, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI KONSULTAN HUKUM, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

SUDAH DEMIKIAN BESAR DALAM WEBSITE INI BAHWA PROFESI UTAMA KAMI IALAH KONSULTAN HUKUM. SUDAH DILARANG BERCERITA ATAU BERTANYA SEPUTAR HUKUM KECUALI KLIEN PEMBAYAR TARIF JASA, MASIH JUGA SENGAJA BERANI DILANGGAR! PELANGGAR DAN PELANGGARAN YANG DISENGAJA! SAMA ARTINYA MINTA DIHUKUM HUKUMAN, YOU ASKED FOR IT! PEMBACA MANA YANG TIDAK DAPAT MELIHAT BERBAGAI PERINGATAN DALAM SEKUJUR WEBSITE INI?

Pengemis, Punya Masalah Hukum HAK CIPTA? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. RR Ella Evrita H menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum SEPERAK PUN, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah RR Ella Evrita H, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan, PREDATOR YANG SELALLU BERKELIARAN MENCARI MANGSA UNTUK DIMAKAN AKIBAT KESERAKAHAN RR Ella Evrita H.

Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama RR Ella Evrita H, sang PREDATOR.

Kapan kami pernah mengizinkan dirinya meminta dilayani? Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan belum apa-apa sudah MEMPERKOSA KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MENCARI MAKAN DARI PROFESI MENJUAL JASA KONSELING SEPUTAR HUKUM DIMANA UNTUK MENCERITAKAN MASALAH HUKUM PUN KLIEN HARUS MEMBAYAR TARIF JASA KONSELING. Apa pula urusannya dengan kami sehingga dirinya merasa memiliki hak untuk mengganggu dan menyalah-gunakan email kami selaku penyedia jasa konsultasi? Silahkan dirinya mati bersama SAMPAH BAU miliknya tersebut, daripada mengganggu dan melecehkan profesi orang lain yang sedang mencari nafkah.

GEMBEL, PUNYA MASALAH HUKUM HAK CIPTA (pengemis mana yang punya masalah hukum, tanah, ataupun pekerjaan dan upah?), NAMUN TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA KONSULTASI SEPERAP PUN, TANPA MALU MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MEMBALAS AIR SUSU DENGAN PERKOSAAN, MEMPERKOSA SEMUDAH MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA ATAUPUN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MEMUNGUT TARIF JASA PROFESI, PERTANDA “SUDAH PUTUS URAT MALUNYA”, MERASA BERHAK DILAYANI MESKI MENYURUH KONSULTAN YANG DIPERKOSA OLEHNYA UNTUK “MAKAN BATU”, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, MERASA BERHAK MEMPERBUDAK MANUSIA LAIN, MENYURUH ORANG LAIN MAKAN BATU SEMENTARA DIRINYA MEMINTA DILAYANI BAK RAJA, SEOLAH DERAJAT MANUSIA LAIN LEBIH RENDAH DARIPADA DIRINYA SENDIRI YANG BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, PENIPU TIDAK TERIMA DITIPU, PEMERKOSA TIDAK BERSEDIA DIPERKOSA, DIMANA PENGEMIS SEKALIPUN TIDAK MENCARI MAKAN DENGAN CARA MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN?

Kami kutuk RR Ella Evrita H agar dirinya benar-benar menjelma PENGEMIS GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PUNYA PEKERJAAN, mengemis dari satu rumah ke rumah lain, dan hidup dengan mengais nasi basi dari tong sampah sebagai buah dari sikap dan kebiasaannya MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN, BAHKAN MENCURI NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH DAN SESUAP NASI! Dirinya bahkan lebih kotor dan lebih hina daripada seekor ANJING BUDUK KOTOR BERPENYAKIT BERBAU BUSUK MENJIJIKKAN.

Dapat dipastikan, RR Ella Evrita H dididik oleh ibunya yang TUNASUSILA (karena memang hanya tunasusila yang tidak punya malu dan sudah “putus urat malunya”), serta hasil didikan oleh ayahnya yang merupakan PEMERKOSA (TUKANG PERKOSA). Entah sudah berapa banyak RR Ella Evrita H memperkosa orang lain, dan tidak mengherankan bila RR Ella Evrita H melihat gadis cantik di jalan maka seketika itu juga akan diperkosa oleh RR Ella Evrita H sang PREDATOR SERAKAH TAMAK TIDAK PUNYA MALU YANG GAGAL MENGONTROL LIBIDO NAFSU KESERAKAHAN DIRINYA SENDIRI.

Konsultan mana lagi, yang hendak Anda perkosa profesinya, wahai RR Ella Evrita H sang PREDATOR? Mental pengemis sebagai akibat dari mental SERAKAH-KESETANAN bak SETAN, memupuk kekayaan pribadi dengan cara merampok nasi dari piring profesi milik orang lain TANPA RASA MALU. Profesi utama RR Ella Evrita H dengan demikian ialah, MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN, MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN, MENGEMIS-NGEMIS SEPERTI GEMBEL YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN.

Adakah yang lebih hina dan lebih serakah daripada seorang anak tunasusila bernama RR Ella Evrita H? Entah sudah berapa banyak korban berjatuhan dimangsa dan diperkosa oleh RR Ella Evrita H, dimana publikasi ini menjadi medium pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap PEMERKOSA bernama RR Ella Evrita H agar tidak menjadi korban-korban serupa dikemudian hari.

Ia pikir siapa dirinya, merasa berhak dilayani dan disaat bersamaan memperkosa profesi orang lain, meminta dilayani dan disaat bersamaan menyuruh profesi konsultan untuk makan BATU? Dirinya hanyalah seorang ANAK TUNA SUSILA didikan TUKANG PERKOSA. Dirinya mati sekalipun, apa urusannya dengan kami? Justru, semesta ini akan bersyukur bila PEMERKOSA TIDAK PUNYA MALU SERAKAH HINA semacam dirinya musnah dan punah dari muka bumi ini secepatnya dan selama-lamanya. Adakah yang lebih HINA daripada dirinya? Bahkan pengemis pun lebih terhormat daripada BAJINGAN HINA SERAKAH TIDAK PUNYA MALU semacam manusia berhati hewan laknat tersebut. Ironis, namun nyata, hasil salah didik dan salah asuhan ibunya yang TUNA SUSILA TIDAK PUNYA MALU dan ayahnya yang TUKANG PERKOSA.

Sudah tidak terhitung lagi pengorbanan yang kami kerahkan untuk membangun website ini dari segi biaya, waktu, tenaga, kesehatan, pikiran, alih-alih membalas air susu dengan kontribusi bagi kami, justru membalas dengan PERKOSAAN terhadap profesi kami, menyalah-gunakan nomor kontak kerja atau email profesi kami, mengganggu waktu kami bahkan menyuruh kami mati makan BATU sembari memperbudak tenaga kami seolah kami tidak punya hak atas kompensasi jasa (tarif layanan) yang menjadi sumber nafkah kami. Kami bekerja mencari nafkah secara legal, dimana tiada siapapun berhak untuk mengeksploitasi bahkan memanipulasi kami untuk bekerja secara tenang bebas dari gangguan oleh PEMERKOSA terlebih PENIPU TIDAK PUNYA MALU SERAKAH BIADAB.

RR Ella Evrita H <ella_evrita @yahoo.com>, demikian nama sang PELANGGAR yang bahkan SENGAJA MELANGGAR LARANGAN MAUPUN PERINGATAN, MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA KAMI, hingga MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM, diborong dalam satu pukulan aksinya yang sangat tercela dan hina, dimana belum apa-apa sudah MELANGGAR, MENYALAH-GUNAKAN, hingga MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM YANG SEDANG MENCARI NAFKAH dengan modus berpura-pura menjadi pemesan eBook yang kami pasarkan:

RR Ella Evrita H:

“Selamat Siang

Saya tertarik dengan dunia Creative media, Education creative media dan hukum bisnis yang ada didalamnya terkait dengan project atau produk yang dibuat oleh pelaku creative media. MIsalkan hak cipta dll

Perlindungannya terhadap mereka dan juga terhadap sekolah jurusan ini

Saya ingin membeli buku kasus kasus penting hukum bisnis

Terima kasih”

SHIETRA & PARTNERS:

“Invoice ini adalah untuk pembelian ebook, bukan untuk layanan sesi tanya-jawab seputar hukum, konsultasi, ataupun sejenisnya. Menyalahgunakan alamat email ini ataupun nomor kontak kerja kami untuk peruntukan lain diluar pemesanan eBook, akan kami kategorikan sebagai pelanggaran terhadap "syarat dan ketentuan" ini. Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, apapun alasannya.”

RR Ella Evrita H:

“Dear Shietra Publishing

Selamat Malam

Saat ini saya sedang menyelesaikan disertasi saya terkait dengan pelaksanaan Undang undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Saat ini kaitannya adalah di bidang bahwa implementasi undang undang tersebut tidak match dengan pemenuhan kebutuhan dosen dibidang industri kreatif. Padahal Industri kreatif adalah salah satu penyumbang perekonomian saat ini.

Yang kedua kasus yang akan saya angkat adalah perlindungan hak cipta atau HKI dibidang ide atau kreatif dosen dan mahasiswa dibidang Industri kreatif. Kaitannya Undang undang hak cipta terhadap perlindungan karya dosen dan mahasiswa didalam proyek akademiknya

Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

1. Adakah Studi kasus tentang hal tersebut?

Terima kasih banyak”

SHIETRA & PARTNERS:

“Anda telah MELANGGAR LARANGAN DI WEBSITE MAUPUN PERINGATAN DALAM INVOICE serta MENYAALHGUNAKAN EMAIL KERJA KAMI!

Untuk membeli ebook berbentuk ".pdf" yang dapat dibuka pada berbagai gadget seperti laptop, PC, maupun perangkat "tablet" (telah kami desain tidak menyakitkan mata pembaca pada layar digital), terdapat "syarat dan ketentuan" (term and condition) yang perlu kami sampaikan:

2. Invoice ini adalah untuk pembelian ebook, bukan untuk layanan sesi tanya-jawab seputar hukum, konsultasi, ataupun sejenisnya. Menyalahgunakan alamat email ini ataupun nomor kontak kerja kami untuk peruntukan lain diluar pemesanan eBook, akan kami kategorikan sebagai pelanggaran terhadap "syarat dan ketentuan" ini. Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum, apapun alasannya.

KONSULTAN HUKUM MANA LAGI YANG HENDAK ANDA PERKOSA PROFESINYA DAN SALAHGUNAKAN EMAIL KERJA PROFESINYA?

Atas PELANGGARAN ANDA YANG DISENGAJAKAN TERSEBUT, akan kami kenakan SANKSI, you asked for it!

Anda lebih HINA DARIPADA PENGEMIS, PENGEMIS TIDAK MENCARI MAKAN DENGAN CARA MEMPERKOSA DAN MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN!”

RR Ella Evrita H:

“...” Tidak ada tanggapan ataupun pertanggung-jawaban dari calon DOKTOR PELANGGAR TUKANG PERKOSA PENYALAH-GUNA tersebut.

SHIETRA & PARTNERS:

“Terus saja, SALAH-GUNAKAN dan MELANGGAR!

Dapat dari mana Anda email kerja kami? Mau bilang tidak baca berbagai peringatan tegas keras dalam web kami, bahwa HANYA KLIEN PEMBAYAR TARIF YANG BERHAK MENCERITAKAN MASALAH HUKUM?

Belum apa-apa Anda sudah SENGAJA MELANGGAR!

Konsultan Hukum mana lagi yang hendak anda perkosa profesinya dan salahgunakan email kerja profesinya?

Anda itu siapa? Klien pembayar tarif konsultasi? Anda itu didikan TUKANG PERKOSA TIDAK PUNYA MALU (ASUSILA) rupanya.

Sudah berapa Konsultan yang anda PERKOSA DAN SALAHGUNAKAN EMAIL KERJANYA?

Anda pikir, alasan Anda bisa jadi ‘ALASAN PEMBENAR’ untuk MELANGGAR & MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM?

Terus saja, semua orang ikuti teladan buruk anda salahgunakan email kerja kami selaku konsultan, dengan mengatas-namakan MODUS PENIPUAN SERUPA DENGAN ANDA!

ANDA LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS!

Gembel bernama Ella Ervita H., punya masalah hukum hak cipta?

Pengemis mana, yang punya masalah hukum hak cipta?

Saya doakan Anda, Ella Ervita, benar-benar menjadi PENGEMIS GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN, sebagaimana sikap anda yang SENGAJA MELANGGAR dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH!

Konsultan mana lagi, yang hendak Anda PERKOSA PROFESINYA dan SALAHGUNAKAN EMAIL KERJANYA?”

RR Ella Evrita H:

“...” Tiada respon, mungkin sedang loading mencari alasan untuk menutupi modus penipuannya.

SHIETRA & PARTNERS:

“Enak ya, MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, SENGAJA MELANGGAR PERINGATAN DAN LARANGAN, serta MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA KONSULTAN HUKUM semudah BERMAIN HANDPHONE di tangan?

Seperti itu ya, hasil didikan ibu anda yang TUNASUSILA TIDAK PUNYA MALU?

Seperti itu ya, hasil didikan ayah anda yang TUKANG PERKOSA? Sudah berapa banyak korban yang Anda dan ayah anda PERKOSA?

Apa sih, agama anda? Itu ya, profesi Anda, MELANGGAR, SALAHGUNAKAN, DAN PERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH?

Sudah putus ya, URAT MALU anda, anak hasil didikan TUNASUSILA?

Konsultan hukum mana lagi yang hendak anda PERKOSA PROFESINYA dan SALAHGUNAKAN EMAIL KERJANYA?

Mau bilang TIDAK BACA, BERBAGAI LARANGAN DAN PERINGATAN YANG BEGITU BESARNYA DI WEBSITE DAN INVOIVE?

Dapat dari mana anda email kerja kami? MUSTAHIL dan adalah BOHONG bila anda bilang TIDAK BACA BERBAGAI BERBAGAI PERINGATAN SERTA LARANGAN DALAM WEBSITE AGAR TIDAK MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA PROFESI UTAMA KAMI SELAKU KONSULTAN!?

KAMI KUTUK ANDA ELLA ERVITA, AGAR ELLA ERVITA BENAR-BENAR MENJADI PENGEMIS TANPA RUMAH DAN TANPA PEKERJAAN!

Sanksi dengan ini akan kami berlakukan, YOU ASKED FOR IT!”

RR Ella Evrita H:

“...” Mungkin sudah di dalam liang kubur, mendadak diam seribu bahasa setelah secara gagah-perkasa melanggar dan memperkosa profesi konsultan hukum dengan menyalah-gunakan email kerja profesi konsultan. Atau, RR Ella Evrita H sedang menyusun siasat dan modus untuk memperkosa profesi orang lainnya yang sedang mencari nafkah. Dirinya yang disertasi, namun MEMPERBUDAK DAN MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM.

Ingin kami kembali berkata : “Siapa elu? Hanya seorang TUKANG PERKOSA PELANGGAR PENYALAH-GUNA! Memperkosa, melanggar, menyalah-gunakan, masih pula hendak MEMPERBUDAK dan MERAMPOK, masih pula mengharap dilayani? Sudah sinting rupanya RR Ella Evrita H!