ARTIKEL HUKUM
MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN oleh Muhammad Rino Syahputra, sang “Manusia SAMPAH” (SPAMMER) yang Layak Masuk “TONG SAMPAH”
Bila ingin mengemis pekerjaan, mengemislah secara jujur, transparan, dan elegan, bukan dengan MODUS PENIPUAN ataupun PENYALAH-GUNAAN seperti yang dilakukan oleh seorang pengacara sekaligus dosen spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN email kerja profesi orang lain, yang berdomisili di Batam bernama Muhammad Rino Syahputra <rinojohnny23 @gmail.com>, mengganggu waktu kerja orang lain yang sedang sibuk mencari nafkah dimana “TIME IS MONEY”, dengan memakai modus pemesanan FIKTIF, dengan maksud semata untuk menyalah-gunakan dan menipu.
Rupanya, seorang pengemis sekalipun masih lebih terhormat daripada Muhammad Rino Syahputra yang lebih hina daripada gembel karena mengemis-ngemis pekerjaan dengan cara MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN. Bila seorang pengemis mencari makan dengan cara mengemis, namun tidak pernah mengganggu terlebih menipu waktu dan pekerjaan orang lain, maka seorang Muhammad Rino Syahputra tampaknya telah terbiasa mencari makan dengan cara MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN sembari mengemis-ngemis. Bayangkan, bila seorang Advokat sekaligus dosen, berperilaku hina seperti Muhammad Rino Syahputra, akan seperti apa negeri ini jadinya? TELADAN YANG BURUK!
Bila ingin mengemis pekerjaan, mengemislah secara santun, legal, dan terpuji, bukan justru dengan cara MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN yang sangat mengganggu sehingga Muhammad Rino Syahputra sangat menyerupai seorang “manusia SAMPAH” alias “SPAMMER” yang sudah selayaknya dilempat ke “tong sampah”.
Bermula ketika suatu ketika SHIETRA & PARTNERS menerima email dengan judul email “Pemesanan Buku” dari Muhammad Rino Syahputra <rinojohnny23 @gmail.com>, yang ternyata hanyalah kedok belaka alias “PEMESANAN FIKTIF” sebagai bagian dari MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN untuk mengemis-ngemis pekerjaan bagi sang penipu bernama Muhammad Rino Syahputra tersebut, dengan isi dialog sebagai berikut:
Muhammad Rino Syahputra:
“Dear,
Bapak/Ibu
Saya Muhammad Rino Syahputra,
ingin bertanya mengenai cara pemesanan e book karangan bapak Hery Shietra,S.H.
dan juga ingin bertanya bagaimana bisa bergabung sebagai advokat di kantor Pak Hery Shietra, S.H.
terima kasih
Regards,
Muhammad Rino Syahputra
087894054601 (WA)”
SHIETRA & PARTNERS:
“Selamat malam, Bapak Rino,
Ebook dengan judul apakah yang hendak Bapak pesan?
Terimakasih atas pemesanannya.
SHIETRA PUBLISHING”
Muhammad Rino Syahputra:
“...” TIDAK ADA RESPON SEKALIPUN TELAH KAMI TUNGGU SELAMA 1 X 24 JAM ATAS PERTANYAAN KAMI YANG SANGAT AMAT WAJAR UNTUK DIJAWAB. Apa maksud niat batin dari email yang dikirimkan olehnya sehingga membuat kesan hendak memesan buku sehingga kami tidak seketika mengabaikan dan memasukkan emailnya sebagai “SPAM”? Akhirnya barulah kami sadari, kami telah terjebak dalam MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN yang dilakukan oleh Muhammad Rino Syahputra.
SHIETRA & PARTNERS:
“Modus, rupanya. Anda pikir memakai alasan hendak memesan buku, bisa menjadi "alasan pembenar" untuk MENYALAHGUNAKAN email kerja kami?
Modus berpura-pura hendak memesan buku, lalu kami tanya "pesan buku apa?", Tiada respon, apa maksud Anda? Mens rea Anda jelas MENIPU!
Kantor Hukum mana lagi yang hendak Anda TIPU dengan MODUS PENIPUAN dan PENYALAHGUNAAN ANDA?
Anda telah menikmati berbagai publikasi Konsultan Shietra, dan alih-alih membalas air susu dengan sikap hormat, justru membalas dengan PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN? Anda itu hasil didikan PENIPU mana sih? Apa sih agama Anda? Begitu ya, cara agama dan orangtua Anda mengajarkan, wahai pengacara PENIPU MODUS PENIPUAN, Muhammad Rino Syahputra?
Belum-belum apa, sudah mencoba menipu lewat MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN, bagaimana nantinya?
Kantor Hukum mana pula yang hendak mempekerjakan pengacara PENIPU semacam Muhammad Rino Syahputra?
Dalam kacamata kami, Muhammad Rino Syahputra terbiasa MENIPU, SEHINGGA TIDAK MALU DAN TIDAK TAKUT MEMAKAI MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN YANG SANGAT HINA TERCELA!
Kami tidak butuh, pengacara TIDAK LAKU KURANG KERJAAN PANDAI MENIPU MODUS PENIPUAN YANG GEMAR MENYALAHGUNAKAN DAN "BELUM APA-APA SUDAH MENGEMIS-NGEMIS PEKERJAAN DENGAN CARA MENIPU".
Email berisi "MODUS PENIPUAN" Anda akan dipublikasikan dalam laman "BLACKLIST", YOU ASKED FOR IT!
Kami tidak perduli apapun dalil atau sanggahan Anda, biarkan jutaan pembaca kami yang akan menilai dan menjadi juri serta hakimnya.
Kantor Hukum mana lagi yang hendak Anda tipu lewat modus penipuan, wahai Muhammad Rino Syahputra sang "pengacara SAMPAH" yang mestinya dimasukkan ke "TONG SAMPAH"? Salahgunakan saja, diri dan hidup anda sendiri, anda tidak punya hak untuk MENGGANGGU terlebih menyalahgunakan kontak profesi orang lain!
Tidak heran Muhammad Rino Syahputra mengemis-ngemis pekerjaan hingga dengan cara MODUS PENIPUAN. Muhammad Rino Syahputra, PENGACARA MODUS PENIPUAN YANG TIDAK LAKU!”
Muhammad Rino Syahputra:
“...” TIDAK ADA TANGGAPAN.
SHIETRA & PARTNERS:
“Muhammad Rino Syahputra tidak ingin repot-repot bayar ongkos kendaraan umum untuk mendatangi kantor hukum untuk melamar pekerjaan, tidak ingin repot-repot membayar fotokopi surat lamaran, tidak ingin repot-repot keluar-masuk kantor hukum untuk mencari lowongan pekerjaan, tidak ingin repot-repot mengikuti prosedur dan menunggu lowongan pekerjaan, tidak ingin repot-repot mencari jalur yang sahih untuk melamar pekerjaan, tidak ingin repot-repot membuka kantor hukum sendiri, tidak ingin repot-repot menunggu dan mengantri lamaran kerja, tidak ingin repot-repot ini dan tidak ingin repot-repot itu, ingin semudah menyalahgunakan saluran kontak bisnis yang diperuntukkan BUKAN UNTUK PESAN SAMPAH (SPAM) dari SPAMMER semacam Muhammad Rino Syahputra, seorang pengacara spesialis MODUS PENIPUAN dan penyalahgunaan yang MEMBALAS AIR SUSU DENGAN PENIPUAN!
Muhammad Rino Syahputra mendapat email kontak bisnis dengan keterangan "email ini hanya untuk peruntukkan pemesanan eBook", mustahil tidak dibaca olehnya sebab KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI SEHINGGA YANG BISA MENDAPATKAN EMAIL KONTAK BISNIS KAMI PASTILAH MEMBACA PERINGATAN DAN LARANGAN DALAM WEBSITE INI, namun masih juga Muhammad Rino Syahputra MELANGGAR DAN BERANI MENYALAHGUNAKANNYA UNTUK MODUS PENIPUAN!
Manusia PENGGANGGU semacam Muhammad Rino Syahputra adalah "manusia SAMPAH" (SPAMMER), semestinya dilempar ke "TONG SAMPAH".
Kami tidak sudi merekrut "manusia SAMPAH" (SPAMMER) spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAHGUNAAN semacam Muhammad Rino Syahputra. Muhammad Rino Syahputra masuk TONG SAMPAH saja, kami persilahkan, karena Muhammad Rino Syahputra lebih cocok masuk ke TONG SAMPAH!”
Muhammad Rino Syahputra:
“...” TETAP TIDAK ADA TANGGAPAN.
SHIETRA & PARTNERS:
“Muhammad Rino Syahputra rupanya seorang pengacara sekaligus DOSEN?
Muhammad Rino Syahputra menjadi dosen dibayar pakai MODUS PENIPUAN oleh murid-murid Muhammad Rino Syahputra? Muhammad Rino Syahputra menikmati ribuan publikasi hukum yang mana hasil jirih payah dan pengorbanan Konsultan Shietra dengan tidak terhitung lagi pengorbanan waktu, biaya, tenaga, kesehatan, justru membalasnya dengan MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN?
Jadi itu, yang diajarkan Muhammad Rino Syahputra kepada murid-muridnya di bangku perkuliahan, balas budi guru dengan MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN?
Berarti, Muhammad Rino Syahputra adalah DOSEN SESAT!
Tidak mengherankan bila negeri ini berantakan praktik dan wajah hukumnya, terlebih pengacaranya, karena dosennya tidak punya etika dan hanya pandai MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN seperti yang dicontohkan oleh Muhammad Rino Syahputra, sang dosen spesialis mata kuliah MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN, balas budi guru dengan MODUS PENIPUAN DAN PENYALAHGUNAAN.
Anda tidak layak dan tidak patut menjadi seorang advokat terlebih sebagai seorang dosen, wahai PENIPU Muhammad Rino Syahputra!
Email Kantor Hukum mana lagi yang hendak Anda salahgunakan dengan MODUS PENIPUAN, Muhammad Rino Syahputra?”
Bila ada diantara pembaca yang bertanya, kerugian apakah yang SHIETRA & PARTNERS derita? Maka inilah jawabannya : Kesatu, Muhammad Rino Syahputra ternyata adalah PEMBERI HARAPAN PALSU. Kedua, terganggunya waktu dan perhatian SHIETRA & PARTNERS dengan menanggapi email berisi PEMESANAN FIKTIF. Ketiga, SHIETRA & PARTNERS terjebak dalam MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN, dimana itikad baik kami disalah-gunakan dan dilecehkan. Keempat, pelanggaran terhadap “Syarat dan Ketentuan” layanan yang telah ditegaskan oleh SHIETRA & PARTNERS. Kelima, SHIETRA & PARTNERS sangat ALERGI terhadap “manusia SAMPAH”.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pengacara dan sekaligus dosen spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN, silahkan menghubungi Muhammad Rino Syahputra, dan jangan menyesal bila Anda tertipu oleh Muhammad Rino Syahputra, sang pengacara spesialis MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN.
Bila terdapat diantara Anda yang menerima email atau aplikasi pesan lainnya dari Muhammad Rino Syahputra, sebaiknya tidak perlu dihiraukan dan segera “BLOKIR” atau setidaknya seketika masukkan ke “TONG SAMPAH”, karena dapat dipastikan itu merupakan MODUS PENIPUAN dan PENYALAH-GUNAAN dari Muhammad Rino Syahputra. Demikian, agar dapat diwaspadai oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi korban serupa dengan kerugian waktu dan perhatian yang dialami oleh SHIETRA & PARTNERS akibat email “PEMESANAN FIKTIF” oleh Muhammad Rino Syahputra.