LEGAL OPINION
Ketika Negara Abai dan Lalai, Warga Masyarakat yang Justru Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Sudah menjadi Hak Rakyat, Korban Pengabaian oleh Otoritas Penegak Hukum (Pemerintah)
Apakah Kita Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Memang Sudah menjadi Hak Kita? Perampasan Hak oleh Negara oleh Monopolistik Akses (Menuju) Keadilan Pidana oleh Aparatur yang Justru Tidak Menegakkan Hukum SEBAGAIMANA MESTINYA dan SEBAGAIMANA KEWAJIBAN TUGAS MEREKA (SEBAGAIMANA JUGA HAK WARGA KORBAN PELAPOR)
Question: Rasanya aneh dan ada yang tidak beres di akal sehat, negara merampas hak masyarakat untuk “main hakim sendiri” seperti untuk membalas perbuatan jahat warga lainnya, lantas mengapa sebagai seorang korban justru kita yang harus mengemis-ngemis serta mendesak-desak agar polisi mau tegakkan keadilan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku?
Mengapa juga kita yang jadi harus terpaksa memberikan uang “pungutan liar” agar kejaksaan dan pengadilan mau memproses laporan saya hingga dakwaan dan putusan yang memberi vonis hukuman bagi pelaku yang saya laporkan? Pelapor yang memberikan “uang pelicin” kepada polisi, bukan bermaksud mencelakai si pelapor, tapi vonis sanksi hukuman memang sudah selayaknya dan semestinya sebagai ganjaran atas perbuatan jahatnya, jika proses pidana benar-benar dijalankan aparatur penegak hukum yang menerima aduan atau laporan warga selaku korban kejahatan.
Padahal, semua ini adalah hak-hak saya selaku warga sipil, yang mana negara monopolisir hukum pidana dan merampas hak saya untuk membuat pembalasan dendam pribadi. Nurani keadilan saya justru kini lebih banyak terluka ketika melihat realita praktik aparatur penegak hukum itu sendiri di lapangan, untuk mendapatkan hak pun kita sebagai warga sipil sampai harus mengemis-ngemis, repot bukan main bolak-balik, hingga membayar sejumlah pungutan liar agar laporan tidak “mangkrak” (di-peti-es-kan), tidak dipersulit, dan tidak di-“ping-pong” ke sana ke sini bolak-balik tanpa kepastian ataupun kejelasan tindak-lanjutnya. Untuk apa melapor, jika tidak ada tindak lanjutnya?
Belum lagi kita bicara realita banyaknya petugas pemerintahan kita yang semestinya menegakkan peraturan ketika terjadi pelanggaran oleh warga lain, justru pejabat dan petugas pemerintah menjadi “backing” dari aktivitas ilegal dari warga yang melanggar aturan hukum dan meresahkan masyarakat, semata karena para penguasa tersebut telah “di-beli” dan “di-suap” sehingga menyalah-gunakan kekuatan monopolitiknya untuk merepresif ataupun sebaliknya untuk mengabaikan dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, sehingga warga lain menjadi seolah tersudutkan atau terkucilkan berdiri dan melindungi diri seorang diri tanpa perlindungan maupun pengawasan dari negara yang tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat, namun masih juga memungut pajak dengan cara-cara pemaksaan.
Pada gilirannya, keluarga kami menjelma apatis, untuk apa lagi melapor, apakah ada gunanya, apakah tidak akan kembali sia-sia? Negara Indonesia benar-benar mirip seperti negara preman, negara tanpa hukum, yang ada ialah hukum rimba, siapa yang kuat maka ia yang memakan orang yang lebih lemah, siapa yang mampu membayar dan membeli jiwa para penguasa maka ialah yang akan kebal dari segala perbuatan buruknya. Ujung-ujungnya, kami mulai berpikir, sebenarnya negara ini ada dan didirikan lengkap dengan aturan represif perihal kewajiban membayar pajak oleh rakyat, buat apa?
Ada atau tidaknya negara dan pemerintah kita ini, apa ada bedanya? Tampaknya memang hanya ada dua jenis penegakan hukum yang tegas di Indonesia, yakni saat negara hendak memungut pajak, dan kedua ialah ketika polisi hendak menilang kendaraan di jalan untuk menarik pungutan liar pada pengendara dengan cari-cari alasan yang tidak jarang mengada-ngada, dimana kita selaku warga benar-benar “tidak berkutik” tanpa daya dibuat oleh para pemegang kekuasaan monopolistik itu. Antara negara merdeka dan negara yang sedang terjajah, menjadi sukar dibedakan karena kondisi realitanya menjadi demikian tipis garis pemisahnya terutama di Indonesia.