Sanksi DENDA, merupakan Sanksi Pidana, Perdata, ataukah Administrasi?

LEGAL OPINION

Ambiguitas Sanksi DENDA, Wajah Berganda Sanksi Berganda

Bila Sanksi DENDA merupakan Sanksi Pidana, Perdata, dan juga Administrasi, maka Bisa Menjadi Hukuman Berganda Divonis Sanksi Denda Pidana, Denda Perdata, dan Denda Administrasi (DOUBLE JEOPARDY)

Question: Sebenarnya sanksi denda itu adalah sanksi hukum pidana, administrasi, perdata, atau apa? Jika telat (terlambat) bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, akan ada kewajiban bayar denda saat dikemudian hari pihak pemilik kendaraan hendak mengurus STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor). Mengapa saat polisi yang berjaga di ruas jalan lalu-lintas melakukan razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, masih juga menilang kendaraan yang pembayaran pajak satu tahunannya terlambat. Lalu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang dipegang oleh sang polisi yang menilang, pengendara yang ditilang dikenakan pasal berupa pembayaran denda untuk menebus SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang ditahan sang polisi saat terjadi tilang di jalan.

Artinya, atas satu peristiwa hukum yang terjadi, yang sebetulnya keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan ialah denda administrasi semata, masih juga beresiko dikenakan sanksi denda secara dua kali alias denda (secara) berganda, yakni sanksi hukuman berupa denda administrasi pajak serta denda pasal pidana Undang-Undang Lalu Lintas perihal kelengkapan dokumen kendaraan (yang ditafsirkan secara meluas oleh pihak kepolisian menjadi meliputi pula lembar tanda bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan), sekalipun keduanya sama-sama perihal keterlambatan pembayaran pajak tahunan pada tahun yang sama, namun dijatuhi sanksi denda dua kali secara berganda.

Brief Answer: Memang kita akui bahwa adalah ambigu serta sumir sekali istilah “sanksi denda”, mengingat baik mulai dari hukum perpajakan, hukum pidana, hukum perdata (perihal ganti-kerugian maupun wanprestasi), hukum administrasi (biasanya terkait keterlambatan, semisal keterlambatan pre-notification rezim hukum persaingan usaha terkait merger ataupun akuisisi entitas bisnis), hukum kepegawaian Aparatur Sipil Negara, hukum perizinan, maupun kategorisasi hukum lainnya. Karenanya, yang perlu kita identifikasikan ialah kejahatan atau pelanggaran pokok yang terjadi, untuk mengetahui duduk persoalan yang substansial dibaliknya.

Perihal praktik di lapangan yang demikian salah-kaprah, dimana pajak tahunan kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan secara rutin setiap tahunnya oleh pemilik kendaraan, cepat atau lambat pihak pemilik kendaraan memang akan mendapat sanksi berupa denda saat melakukan pengurusan tahunan dokumen kendaraan di otoritas terkait, yang karenanya akan menjelma “double jeopardy” bilamana pihak kepolisian yang melakukan aksi tilang terhadap dokumen kendaraan bermotor milik pengendara atau pemilik kendaraan bermotor, dimana setelah membayar sejumlah denda pidana barulah dokumen kendaraan yang ditilang dapat diambil kembali, dan masih juga harus membayar denda keterlambatan pembayaran pajak tahunan saat mengurus dokumen kendaraan tersebut di lembaga terkait.

Artinya telah terjadi “denda secara berganda” oleh aparatur “penegak” hukum (yang justru melanggar asas hukum pidana terkait larangan “double jeopardy”), sekalipun yang satu ialah “sanksi pidana (lalu-lintas) denda” dan satunya lagi ialah “sanksi administrasi denda (perpajakan) kendaraan bermotor”, yang mana SHIETRA & PARTNERS rekomendasikan agar praktik kepolisian lalu-lintas penuh blunder demikian digugat uji materiil ke hadapan Mahkamah Agung RI agar kebijakan “denda berganda” pada institusi POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) demikian dibatalkan keberlakuannya.

PEMBAHASAN:

Berikut contoh ambiguitas dalam menakar apa yang menjadi golongan dari “sanksi administrasi”. Disebutkan bahwa, sanksi “denda administratif” banyak ditemukan dalam hukum perpajakan, dimana disaat bersamaan disebut pula bahwa sanksi perpajakan terdiri dari “sanksi administrasi” dan “sanksi pidana”. Pertanyaannya tetap saja, sanksi denda adalah sanksi administrasi ataukah merupakan sanksi pidana? Kita tidak boleh melupakan, vonis pemidanaan bisa berupa penjara, kurungan, hingga denda itu sendiri. Begitupula sanksi administrasi, semisal dalam rezim perizinan, keterlambatan mengurus perizinan bisa jadi berbuntut pada ancaman sanksi denda.

Berhubung baik hukum pidana, perdata, administrasi, perpajakan, perizinan, dan lain sebagainya, mengenal jenis sanksi “denda” demikian, maka apakah artinya ketika, sebagai contoh, sebuah perusahaan atau seorang pelanggar kemudian telah dikenakan sanksi administrasi berupa “denda”, menjadi pertanyaan penting yang patut kita wacanakan dan pertanyakan, yakni apakah artinya terhadap sang terhukum tidak lagi dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, perpajakan, dan lain sebagainya, dengan alasan “nebis in idem”? Sementara itu, jika kita menyatakan sebaliknya, masih dapat dikenakan sanksi denda pidana, denda perpajakan, denda perdata (ganti-kerugian), sekalipun sebelumnya sang terhukum telah pernah dihukum membayar denda administrasi, bukankah itu sama artinya kita telah melanggengkan dan membenarkan praktik “double jeopardy” yang bermakna “penghukuman (secara) berganda” yang melanggar hak asasi manusia?

Ada “double jeopardy” maka ada “nebis in idem. Sebaliknya, ada larangan “double jeopardy” maka ada larangan “nebis in idem”. Menjadi pertanyaan pula, bila seseorang berpendirian bahwa bilamana seseorang telah dihukum sanksi denda secara administrasi, maka masih pula dapat dihukum sanksi pidana bukan berupa denda, namun berupa sanksi pidana penjara, maka pendirian demikian seolah hendak berkata, bahwa seseorang yang telah dihukum pidana penjara, masih boleh juga dikemudian hari atas perbuatan pidana yang sama dan pada “tempus & locus” yang sama kembali dipidana denda? Bukankah hal demikian telah secara terang-benderang melanggar asas larangan “penghukuman berganda”? Tidak penting apakah sanksi pidana yang sebelumnya pernah dijatuhkan terhadap terhukum, adalah sanksi pidana denda maupun sanksi pidana penjara, sanksi berupa vonis pemidanaan tidak dibenarkan bersifat “berganda” atas perbuatan, pelaku, dan waktu kejadian yang sama.

Bayangkan, bila kita tetap berpendirian bahwa sanksi denda lainnya dapat tetap dijatuhkan terhadap pelaku pelanggar, sekalipun sebelumnya sang pelanggar terhukum telah dihukum membayar sanksi denda, masih pula dikemudian hari dihukum sanksi pidana denda, sanksi perdata denda (ganti-kerugian ataupun akibat wanprestasi), sanksi administrasi denda, sanksi pajak denda, dsb, maka terhadap satu peristiwa pelanggaran dapat bermuara pada “sanksi denda secara majemuk-berganda”, yang mengakibatkan potensi praktik hukum yang penuh ketidak-pastian disamping ketidak-adilan.

Terdapat penafsian luas dan penafsian sempit konsepsi perihal “double jeopardy”. Dalam penafsiran sempit, “double jeopardy” bermakna sebagai suatu hak asasi saat proses pembelaan seorang Terdakwa ketika dihadapkan ke pengadilan, bahwa seorang Terdakwa secara hukum tidak dapat dijatuhkan vonis yang sama untuk kedua kalinya berdasarkan dakwaan yang sama, atas “tempus dan locus” (tempat dan waktu) peristiwa hukum yang sama, bilamana sebelumnya telah terbit suatu putusan berkekuatan hukum tetap yang dijatuhkan oleh hakim pengadilan terhadap sang Terdakwa—disini, konteksnya dalam penafsiran sempit ialah antar “sanksi pidana”.

Dalam penafsiran yang lebih luas, oleh SHIETRA & PARTNERS, “double jeopardy” dimaknai sebagai dijatuhkannya hukuman atau jenis sanksi yang sama sebanyak dua kali, baik secara pidana, perdata, perpajakan, perizinan, administrasi, dan sebagainya, terhadap pelaku pelanggaran yang sama dan atas dasar peristiwa hukum yang sama dalam waktu serta tempat yang sama. Penafsiran yang lebih luas inilah, yang lebih menjamin kepastiah hukum—namun bukan berarti tidak membuka ruang “celah penyalah-gunaan hukum”, sebagaimana ilustrasi kasus kontret yang benar-benar terjadi dalam praktik hukum berikut di bawah ini penjabaran modusnya secara mendetail.

Sebuah perusahaan dalam melangsungkan aktivitas usaha dan operasionalnya telah merusak lingkungan hidup, dengan tidak mengolah limbah beracun dan berbahaya ketika dilepas begitu saja ke alam. Melihat gelagat warga setempat yang tampaknya hendak mengajukan gugatan untuk meminta ganti-rugi atas rusaknya lingkungan hidup dan ekosistem kawasan para warga akibat operasional sang pelaku usaha, maka pihak pemilik pabrik kemudian “mengkriminalisasi” dirinya sendiri dengan meminta pihak penyidik kepolisian maupun penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mendakwa serta mempidana perusahaan sebagai subjek “tindak pidana korporasi”.

Mengingat korporasi hanya dapat dipidana dengan jenis “sanksi pidana denda” ataupun “sanksi pidana pencabutan hak” (yang disebut terakhir, jarang terjadi dalam praktik pidana korporasi), tanpa dapat dipidana kurungan badan layaknya Terdakwa perorangan, alhasil sang korporasi dijatuhi sanksi pidana berupa “vonis pidana denda”—dan sanggup dibayarkan oleh pengusaha bermodal kuat, yang selama ini telah mendapat banyak laba usaha saat beroperasi dan berkegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup. Disamping kalkulasi bisnis, bahwa setelah denda dibayarkan oleh sang terhukum ke dalam kas negara, maka beban untuk memulihkan lingkungan hidup yang telah dirusak oleh sang pengusaha-terhukum, menjadi dipikul oleh beban pemerintah bukan lagi olah sang pengusaha swasta yang telah menjalankan isi amar vonis hukuman pembayaran sejumlah “denda”.

Dengan cara itulah, “sekali dayung dua pulau terlampaui”, yakni : Pertama, sang korporasi tidak dapat lagi diancam pidana kurungan fisik (seandainya bisa) ataupun pidana pencabutan izin usaha, semata karena asas larangan “nebis in idem”, berhubung telah terbit putusan pidana berupa “sanksi pidana denda”. Kedua, agar para warga tidak lagi dapat mengajukan gugatan perdata dalam rangka menuntut ganti-kerugian atas kerusakan lingkungan hidup mereka, mengingat dalam putusan pidana pihak hakim di pengadilan menyatakan lewat pertimbangan hukumnya bahwa “sanksi pidana denda” dijatuhkan kepada sang korporasi sebagai biaya untuk memulihkan lingkungan hidup yang rusak.

Terdapat sebuah ilustrasi konkret keberlakuan asas larangan “double jeopardy”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 224/PID.SUS/2017/PT.PBR tanggal 12 Desember 2017, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Batam ialah dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa I RUSTAM EFFENDY GINTING Bin (Alm) TEKEN GINTING, terdakwa II ADI CANDRA Bin (Alm) NURDIN, telah terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut Serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal.

2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.”

Pihak Jaksa Penuntut mengajukan upaya hukum banding, dimana pihak Kejaksaan menilai bahwa vonis hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dipandang relatif ringan, sehingga tindak memenuhi tujuan pemidanaan. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi justru membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Bahwa selanjutnya didalam perkara pidana Nomor 224/PID.SUS/2017/PT.PBR (lihat dakwaan dalam perkara ini) : ‘Terdakwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang sama, baik lokus delikti, tempus delikti dan cara-cara perbuatan pidana tersebut dilakukan serta pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa-Terdakwa;

“Menimbang, bahwa Pasal 76 ayat (1) KUHP berbunyi : ‘Kecuali dalam hal putusan hakim masih boleh diubah lagi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap’. Ketentuan ini sering disebuit dengan azas ‘Nebis in Idem’; yang memiliki makna bahwa seseorang pelaku tindak pidana tidak dapat dituntut dua kali dalam kasus yang sama, lokus delikti yang sama, tempus delikti yang sama dan dengan pasal dakwaan yang sama pula;

“Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum acara pidana dalam praktek peradilan, dikenal azas ‘DOUBLE JEOPARDY’ yang memiliki makna bahwa suatu tindak pidana tidak dapat diajukan ke persidangan kembali atas dakwaan yang sama terhadap perbuatan yang sama pula;

“Menimbang, bahwa oleh karena perkara pidana Nomor 224/PID.SUS/2017/PT.PBR yang saat ini sedang diperiksa dalam tahap pemeriksaan tingkat banding, adalah sama dan identik dengan perkara pidana Nomor 223/PID.SUS/2017/PT.PBR yang telah diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam peradilan tingkat banding, kecuali dalam hal jumlah Terdakwa ada penambahan Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 223/PID.SUS/2017/PT.PBR, dan berdasarkan azas ‘NEBIS IN IDEM’ yang diatur dalam pasal 76 ayat (1) KUHP dan berdasarkan azas ‘DOUBLE JEOPARDY’ yang berkembang dalam praktek peradilan, yang pada pokoknya tidak dibenarkan untuk mengajukan Terdakwa dua kali dengan dakwaan yang sama;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan kami tersebut diatas, maka dengan demikian Penuntutan Jaksa Pernuntut Umum terhadap perkara pidana Nomor 224/PID.SUS/2017/PT.PBR nama Terdakwa-Terdakwa I. RUSTAM EFENDI GINTING bin TEKEN GINTING, dan 2. ADI CANDRA bin NURDIN, tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima, maka perihal materi / suibstansi pokok perkara tidak perlu kami pertimbangankan lebih lanjut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan kami tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi pada peradilan tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara aquo, dan oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 363/Pid.Sus/2017/PN.Btm tanggal 5 September 2017 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru akan mengadili sendiri dalam perkara ini;

M E N G A D I L I :

- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 363/Pid.Sus/2017/PN.Btm tanggal 5 September 2017 yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

- Menyatakan Penuntutan terhadap perkara Pidana Nomor 363/Pid.Sus/2017/PN.Btm jo. Nomor 224/PID.SUS/2017/PT.PBR, tidak dapat diterima.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.