Pertolongan Pertama bagi Debitor Kredit Macet, Jujur pada Diri Sendiri dan Bersikap Rasional

LEGAL OPINION

Gugatan Perdata Bukanlah Cara Curang untuk Menghapus Kewajiban Pelunasan Hutang Tertunggak, Faktanya adalah Hutang ialah Hutang, dan Hutang Pinjaman Harus Dibayar Lunas serta Dikembalikan

Question: Ada kemungkinan cicilan atau tagihan bulanan hutang kredit saya akan macet dalam waktu dekat karena satu dan lebih faktor. Jika sampai benar-benar terjadi tunggakan, apa yang sebaiknya dilakukan agar rumah yang jadi agunan (jaminan pelunasan piutang pihak kreditor pemegang jaminan kebendaan) tidak terancam dieksekusi pihak bank?

Brief Answer: Yang pertama dan paling utama yang kalangan debitor butuhkan, ialah suatu jawaban “pahit” namun penuh kejujuran (daripada “pahit dikemudian hari”), demi kebaikan pihak debitor itu sendiri. Sebaiknya, hindari betul kalangan pengacara, karena akan membuat permasalahan hanya akan kian keruh (kaum pengacara mencari nafkah dengan cara memancing di air keruh, jika perlu air yang semula jernih akan diperkeruh untuk mencari-cari dan membuat-membuat “acara” dan diperkarakan), dengan menyadari betul prinsip berikut sebagaimana postulat yang menjadi best practice SHIETRA & PARTNERS:

“Kendati pun gugatan diajukan dengan tujuan untuk menghalang-halangi atau setidaknya menunda-nunda lelang eksekusi terhadap agunan jaminan kebendaan yang diikat Hak Tanggungan, dimenangkan oleh pengadilan dimana gugatan kalangan debitor yang dikabulkan oleh Majelis Hakim di pengadilan perkara perdata, tidak pernah ada sejarahnya diartikan sebagai menghapus kewajiban pihak debitor atas fakta bahwa masih adanya TUNGGAKAN atau hutang yang masih TERTUNGGAK yang harus dibayarkan dan tetap saja, masih harus dilunasi.” (dikutip dari pendapat Konsultan Hukum Hery Shietra)

Langkah kedua, ialah menyadari fakta-fakta tidak terbantahkan diseputar konstruksi hukum suatu kredit dengan agunan, dalam rangka membangun cara berpikir yang lebih rasional serta objektif (agar menghindari “delusi”, seolah tersedia cara untuk “melarikan diri dari kewajiban”), yang dapat SHIETRA & PARTNERS rincikan sebagai berikut (disusun secara netral dan objektif):

- semakin tunggakan berlarut-larut akibat dipersengketakan ke jalur hukum maupun nonhukum, berakibat tunggakan akan berlipat ganda akibat faktor bunga, bunga atas bunga, denda, bunga atas denda, pinalti, bunga atas pinalti, yang mana bila sampai tertunggak dan berlarut-larut selama bertahun-tahun, efektnya menyerupai “bola salju” yang kian membesar dan terus menggelinding;

- pahami derajat potensi penghasilan dan pendapatan (potential income) secara rasional serta akuntabel terhadap diri kita sendiri, apakah proyeksi kedepannya mampu untuk tetap membayar tunggakan dan cicilan, atau sebaiknya melikuidasi (mencairkan) aset agunan ke dalam bentuk uang untuk membayar hutang sebelum hutang kian “membengkak”? Se-spekulatif apapun suatu usaha bisnis, kalkulasi dapat tetap dijadikan pemetaan untuk mengukur sejauh apa potensi yang ada secara transparan;

- bila memang tiada langkah lain untuk dapat membayar cicilan dan melunasi tunggakan hutang, maka menjual sendiri objek agunan (atas seizin kreditor pemegang jaminan kebendaan) menjadi langkah yang paling perlu secepat mungkin ditempuh (dan ini adalah cara legal yang dibolehkan oleh Undang-Undang tentang Hak Tanggungan, dimana harga jual-beli dapat lebih mendekati harga pasar karena bukan bersifat “lelang eksekusi”, namun jual-beli biasa yang disertai izin dari pihak kreditor (dalam rangka melunasi hutang) sehingga harga jual-beli tidak jatuh dan mudah mendapatkan pembeli yang lebih berpotensi menawar dengan “harga pasar”—ketimbang di-“lelang eksekusi” pada Kantor Lelang Negara yang dapat mencapai Nilai Limit berupa “nilai likuidasi” aset tanah dan bangunan hingga separuh “harga pasar” sehingga kerugian besar dapat menjadi “worst case scenario” yang perlu dihindari dan dimitigasi resikonya secara arif dan bijaksana yang pasti terjadi bila tertunggak secara berlarut-larut;

- dieksekusinya agunan merupakan sebuah konsekuensi dari “syarat tangguh” bila terjadinya tunggakan yang notabene wanprestasi dari pihak debitor itu sendiri, dimana sang debitor itu sendiri pulalah yang memiliki hak untuk melunasi hutang sehingga terjadilah “syarat batal” yang mengakibatkan (konsekuensi yuridis) agunan kembali menjadi hak serta penguasaan mutlak pihak pemilik agunan untuk sepenuhnya tanpa dapat dieksekusi. Karenanya, pilihan sejatinya ada di tangan pihak debitor itu sendiri. “Bola” ada di tangan pihak debitor, kreditor hanya sekadar menindak-lanjuti;

- dengan mulai dipahaminya poin sebelumnya di atas, maka bila terjadi status “kredit (yang) macet”, maka dilelang eksekusinya objek agunan, merupakan peristiwa “you asked for it” pihak debitor itu sendiri, sehingga tidaklah dapat dibenarkan sikap apapun yang hendak menyalahkan pihak lain secara tidak berdasar dan tidak bertanggung-jawab;

- perlu diingat kembali, janji bahwa agunan akan dilelang eksekusi bila terjadi “event of default” berupa wanprestasi mencicil dan melunasi, sudah disepakati dan dijanjikan oleh debitor bersama kreditornya di muka saat pembukaan fasilitas kredit diberikan—bukan hanya janji akan melunasi hutang;

- bila sampai harus dilelang eksekusi Hak Tanggungan oleh pihak kreditor pemegang jaminan kebendaan pada Kantor Lelang Negara, bukanlah dimaknai akan kehilangan seluruh hak atas hasil penjualan lelang, dimana cicilan tunggakan berjalan selama ini bila telah mampu melunasi separuh total tunggakan hutang atau bahkan lebih, maka ada potensi harga terjual lelang masih jauh melampaui total tunggakan hutang yang tersisa, yang artinya pihak pemilik agunan tetap akan mendapatkan selisih antara harga nilai terjual lelang dikurangi tunggakan terhutang yang masih tersisa—untuk itu, hindari betul sifat-sifat “fatalistis” semacam : semua atau tidak sama sekali;

- miliki “mind set” yang “open minded” berikut : Bukan tidak memiliki kekayaan untuk melunasi hutang, mengingat objek agunan itu sendiri adalah aset yang dapat diuangkan untuk membayar hutang;

- hindari sikap yang mencoba mencurangi fakta perihal adanya atau eksistensi hutang tertunggak yang tidak dapat dipungkiri disertai kewajiban untuk membayar cicilan dan melunasinya;

- sadari bahwa pengadilan tidak akan dapat membenarkan praktik-praktik yang tidak etis semacam mencoba mencurangi keberadaan hutang disertai kewajiban untuk melunasinya, dimana kerugian menjadi diderita oleh pihak kreditor atas tidak kembali sepenuhnya kredit atau hutang yang diberikan untuk dipinjamkan sebelum kemudian dilunasi sesuai kesepakatan antara debitor dan kreditornya;

- ingat kembali tujuan utama dan kesepakatan di muka, bahwa ini adalah kredit pinjaman, bukan hibah pemberian, sehingga apa yang dipinjam haruslah dikembalikan, apapun alasannya, serta lesunya ekonomi “bukanlah alasan” serta bukanlah “alasan pembenar” ataupun “alasan pemaaf” untuk menghindari kewajiban atau bahkan melakukan wanprestasi. Berani berbuat, berani bertanggung-jawab. Berani meminjam, berani mengembalikan;

- mencermati kembali makna frasa “agunan”, yakni sebagai jaminan pelunasan hutang, dimana tanpa adanya kesanggupan memberikan jaminan kebendaan demikian, maka sang kreditor sejak awal dipastikan tidak akan bersedia memberikan dana pinjaman untuk diserahkan dan dipercayakan penguasaannya kepada sang debitor;

- ketahuilah dengan jiwa profesional bahwa masalah ekonomi dan bisnis yang dialami debitor, bukanlah urusan kreditor, sama seperti bukanlah urusan pihak debitor perihal darimana dan bagaimana kreditor dapat memiliki dana kredit yang dipinjamkan tersebut, semisal bahwa sang kreditor pun harus membayar bunga dana nasabahnya—alias semangat yang dibangun ialah spirit saling bersikap penuh profesionalisme disertai itikad baik untuk tidak cidera janji sebagaimana janji dan kesepakatan di muka saat menanda-tangani akta kredit atau pembiayaan; serta

- terakhir namun bukan yang paling akhir : Sadarilah, sekalipun terdapat pasal atau norma hukum “sakti” yang dapat membuat debitor dibenarkan untuk lepas tanggung-jawab melunasi hutang-hutangnya, itu sama artinya sang debitor telah melakukan tindak pidana “penggelapan” terhadap dana kredit pinjaman yang tidak dikembalikan serta melakukan “penggelapan” terhadap objek agunan karena hendak tetap dikuasai sekalipun telah berstatus “kredit macet”—perilaku “penggelapan” mana bila tidak dapat ditindak secara pidana oleh aparatur penegak hukum, meski sejatinya bisa diproses, setidaknya itu menjadi sebentuk nyata “dosa” yang harus dibayarkan dan dilunasi oleh sang debitor di “alam baka”, sementara harta tidak dapat dibawa mati.

Langkah rasional demikian jauh lebih ideal, mengingat debitor atau pemilik agunan tidak perlu membuang biaya untuk menyewa jasa pihak penyedia jasa litigasi hukum (pengacara) disamping akibat biaya dampingannya berupa bunga dan bunga-berbunga disamping denda serta bunga atas denda yang terus menerus bergulung sehingga menyerupai segunung hutang yang akan menjela “timbunan hutang” sehingga mustahil dapat dilunasi dan bahkan harga terjual lelang objak agunan bisa jadi tidak menutupi seluruh total tunggakan hutang—yang mana bila agunan segera dijual-lelang, maka bisa jadi nilai terjualnya masih lebih tinggi dari total tunggakan yang tidak dibiarkan berlarut-larut.

PEMBAHASAN:

Ketika agunan telah dilelang eksekusi dan terdapat pembeli lelang yang memenangkan lelang eksekusi, maka tiada harapan untuk secara “serakah” hendak tetap menguasai agunan, namun tidak bersedia mengembalikan dana pinjaman kredit sebagaimana apa yang semula diperjanjikan akan dilunasi dan dikembalikan (alias mental “korup”, hendak tetap menguasai agunan jaminan pelunasan hutang namun disaat bersamaan juga hendak tetap menguasai dana kredit milik sang kreditor yang dipinjamkan kepada sang debitor) maka cerminan yang dapat SHIETRA & PARTNERS lukiskan ialah sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 798/Pdt.G/2018/PN.Dps sengketa kredit bermuara lelang eksekusi terhadap agunan, register Nomor tanggal 30 Januari 2020, perkara antara:

- Anthony Kristian Lismanto, sebagai Penggugat; melawan

1. Ade Satrio Hendrick; 2 .Henry Anthony Sanny; 3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Denpasar; 4. Harimawan Budiharto, sebagai Para Tergugat; dan

- PT. Bank Mandiri Persero Tbk Cabang Denpasar, selaku Turut Tergugat.

Sang debitor selaku Penggugat, alih-alih mengharap menang dan mendapatkan keuntungan berupa “harapan curang bernama lari dari tanggung-jawab melunasi hutang” dari mengajukan gugatan, berbuntut digugat balik oleh pihak Tergugat selaku pembeli lelang eksekusi terhadap agunan pelunasan hutang, dimana terhadapnya Majelis Hakim pengadilan membuat amar putusan yang kontra-produktif terhadap maksud dan tujuan gugatan Penggugat diajukan, sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM KONVENSI:

- Menolak gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk sebagian;

- Menyatakan Risalah Lelang Nomor ... tertanggal 29 Juni 2018 terhadap objek lelang yang terjual berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan diatasnya berikut segala turutan diatasnya, terletak di ..., seluas 139 m2 tercatat atas nama ANTONY KRISTIAN LISMANTO adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;

- Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik terhadap objek lelang sebagaimana tersebut dalam Risalah Lelang Nomor 444/65/2018 tertanggal 29 Juni 2018;

- Menyatakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.