KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Lebih Hina daripada Pengemis, Membalas Budi Guru dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Guru dan Membalas Air Susu dengan Memperkosa Profesi Gurunya

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN KANTOR HUKUM MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA & PARTNERS, Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan, dan Memperkosa Profesi Konsultan Hukum yang menjadi Kompetitornya.

Modus “Presiden Advokat Muda Indonesia” Musthofa, Mencatut Foto Presiden RI untuk Menipu, Bermental Korup : Melanggar namun Hendak Minta Dilayani dan Dihormati, Berbuat Dosa namun Mengharap Masuk Surga?

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Mencari Babysitter yang Sudi Diberi Makan BATU untuk Mengelap Bokong Jorok dan Mengganti Popok Bau Milik MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA

Bagaikan bunglon yang selalu berubah warna kulitnya untuk berkamuflase, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Presiden AMI DIY Mustofa SH, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Musthafa Advokat DIY, Mustofa Advokat Madura, +62 856-4821-4493 (085648214493), +62 812-8898-7286 (081288987286), selalu merubah-rubah namanya, merubah nomor kontaknya, ciri-ciri PENIPU dan MODUS PENIPUAN!

Penipu dengan identitas yang sama tercatat beberapa tahun sebelumnya juga pernah SENGAJA melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa profesi Konsultan Shietra—yang artinya Presiden Advokat Muda Indonesia DIY Mustofa “Sarjana (Tukang Langgar) Hukum” tidak pernah jera dan memang hanya sibuk melanggar serta menipu, yang tampaknya memang satu-satunya keterampilan serta kesibukan dari Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, sang PREDATOR.

Berikut identitas pengacara penipu yang patut diwaspadai masyarakat karena pandai melakukan modus penipuan : KANTOR HUKUM MUSTOFA & PARTNERS, <https:// www. jogjaadvokat .com>, PERUM GRIYA PUNTADEWA Jl. Janti Nomor 143D Banguntapan Bantul DIY, Daerah Istimewa Yogyakarta, <presidenadvokatmuda @gmail.com>, <www. jogjaadvokat .com>, mengakunya Madura, ternyata klaim lain setelah kami lacak sang penipu bernama KANTOR HUKUM MUSTOFA & PARTNERS berada di Yogyakarta.

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“Sehat mas”

Konsultan Shietra:

“Jangan sok kenal. Saya tidak ingin kenalan dengan orang yang belum apa-apa telah melanggar peringatan di website dan menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya. Dapat dari mana anda nomor kontak kerja saya?”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“Sya pmbaca setia web jnengan.” [NOTE : Jnegnan? Sopan sekali tamu pelanggar tidak diundang tersebut. Siapa elu?]

Konsultan Shietra:

Anda itu manusia sampah ya? Spam, SPAMMER. Siapa yang izinkan Anda ganggu saya? Siapa yang izinkan anda salah gunakan nomor kontak kerja saya?

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“...” Bungkam, otak licik penipunya sedang memikirkan modus dan alibi baru.

Konsultan Shietra:

“Dapat dari mana anda nomor kontak kerja saya?

Anda itu tamu yang tidak sopan ya, wahai setan tanpa nama. Saya berikan Anda nama, setan tanpa nama

Mau apa anda , wahai setan tanpa nama?

Mau ganggu kerjaan Saya? Mau perkosa profesi saya?”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“MUSTOFA MADURA.”

Konsultan Shietra:

“Saya tidak tanya tuh.”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“Sya advokat jg.” [NOTE: Oh, advokat kerjanya SENGAJA melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah sekaligus kompetitornya?]

Konsultan Shietra:

“Bagi saya anda itu manusia sampah, spammer.

Siapa bilang saya advokat? Saya nggak peduli siapa Anda. Anda pikir diri anda siapa?

Saya tanya Sekali lagi anda, siapa yang izinkan anda untuk salah gunakan nomor kontak kerja saya?

Dapat dari mana anda nomor kontak kerja saya?

Bila Anda tidak dapat mempertanggungjawabkan penyalahgunaan yang anda lakukan anda akan saya berikan sanksi, you ask for it!

Nama anda bukan Mustofa, tapi setan tanpa nama, yang tidak sopan, juga pelanggar serta penyalahguna!

Kenapa diam anda sekarang?

Mau debat seperti ciri khas pengacara lainnya? Saya ladenin.”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

Dering telepon, sang pengacara GEMBEL bertubi-tubi mencoba menelepon dan kembali mengganggu waktu berharga Konsultan Shietra.

Konsultan Shietra:

“Siapa lu, mau telepon telepon?

Anda mati pun apa urusannya dengan saya?

Siapa yang izinkan anda untuk menelepon saya?

Anda tidak dapat mempertanggung-jawabkan perbuatan Anda yang menyalah-gunakan nomor kontak kerja saya tidak sopan serta telah mengganggu waktu saya, memakai nomor kontak kerja saya tanpa izin dari saya dan melanggar berbagai peringatan di dalam website dengan ini anda akan saya jatuhkan sanksi Anda yang memintanya!

Profil anda akan saya masukkan ke dalam website sebagai pelanggar, penyalahguna, pengganggu, manusia sampah, dan penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kompetitor anda!

Siapa lu?

Kamu mati pun apa urusannya dengan saya? Wahai setan tanpa nama pelanggar penyalahguna pemerkosa!”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

Sya cuma mau silaturahim mas. Mau bljar. Maaf jika dianggap ksalahan.”{NOTE : Mau memperkosa profesi orang lain, kok disebut sebagai silahturami? Berkenalan dengan cara melanggar, menyalah-gunakan, dan memperksoa? Siapa sudi, kenalan dengan pemerkosa tukang langgar? Sudah jelas profesi konsultan menjual jasa ilmu serta waktu, masih tanya? Hanya orang gila, yang bertanya ‘Boleh tidak, saya perkosa Anda?’, akibat birahi libido yang tidak terkontrol. KENALAN KOK DENGAN CARA MEMPERKOSA?]

Konsultan Shietra:

“Mau apalagi anda sekarang? Belum apa-apa Anda telah melanggar, anda itu sarjana tukang langgar hukum rupanya!”

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

“Trimkasi atas sgala caci makinya.” [NOTE: Terimakasih telah sengaja melanggar, menyalah-gunakan, dan memperkosa profesi kami. Siapa juga yang akan senang diperkosa profesinya?]

Konsultan Shietra:

“Mau belajar? Siapa lu kan! Kapan lu bayar uang belajar?

Mau belajar, anda itu tukang langgar mau belajar apa?

Mau belajar? Mau memperkosa profesi orang lain Anda sebut mau belajar?

Anda lebih hina daripada pengemis! Pengemis tidak mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring orang lain. Saya kutuk anda benar-benar menjadi pengemis tanpa rumah dan tanpa pekerjaan!

Anda tunggu pembalasan saya!

Konsultan mana lagi yang hendak Anda perkosa profesinya??

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA:

Dering telepon, berulang kali sang pengacara TUKANG LANGGAR TUKANG PERKOSA tersebut mencoba menelepon Konsultan Shietra sekalipun telah dilarang karena mengganggu.

Konsultan Shietra:

“Mustofa, sang pengacara gembel itulah judul artikel yang akan saya buat, sebagai sanksi atas perkosaan Anda terhadap profesi saya. You ask for it!

Bila Anda tidak kompeten di bidang hukum, maka anda mati saja, mengapa pula Anda memperkosa profesi kompetitor anda!? Anda bukan pengacara, tapi gembel tukang langgar tukang perkosa juga penyalahguna. Siapa juga yang ingin berkenalan ataupun diganggu oleh gembel tukang langgar tukang perkosa dan penyalahguna semacam anda?!

Anda pembaca setia website saya? Berarti anda punya hutang Budi terhadap saya namun anda membalas Budi guru Anda justru dengan memperkosa profesi guru anda dan merampok nasi dari piring guru, sekalipun Anda telah baca peringatan dan larangan dalam website masih juga SENGAJA MELANGGAR, MENYALAH-GUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI GURU ANDA?.

Dengan ini sebagai seorang guru dari Anda, saya mengutuk anda benar-benar menjadi gembel tanpa rumah tanpa pekerjaan yang mengemis-ngemis bahkan untuk makan sesuap nasi pun harus mengemis-ngemis kemana-mana.”

Mustahil seseorang dapat mendapatkan nomor kontak kerja ataupun email profesi kami tanpa membaca berbagai peringatan serta larangan dalam website ini, KARENA KAMI YANG MERANCANG TATA LETAK WEBSITE INI! Artinya, mereka yang menyalah-gunakan email ataupun nomor kontak kerja kami, bukan tidak mengetahui adanya larangan, namun PURA-PURA TIDAK TAHU DAN SENGAJA MELANGGAR UNTUK MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN HUKUM!

SUDAH DEMIKIAN BESAR DALAM WEBSITE INI BAHWA PROFESI UTAMA KAMI IALAH KONSULTAN HUKUM, DIMANA SUDAH SANGAT JELAS PROFESI KONSULTAN MENCARI NAFKAH DARI MENJUAL JASA KONSELING. SUDAH DILARANG BERCERITA ATAU BERTANYA SEPUTAR HUKUM KECUALI KLIEN PEMBAYAR TARIF JASA, MASIH JUGA SENGAJA BERANI DILANGGAR! PELANGGAR DAN PELANGGARAN YANG DISENGAJA! SAMA ARTINYA MINTA DIHUKUM HUKUMAN, YOU ASKED FOR IT! PEMBACA MANA YANG TIDAK DAPAT MELIHAT BERBAGAI PERINGATAN DALAM SEKUJUR WEBSITE INI?

Pengemis, Punya Masalah Hukum? Namun masih juga memperkosa profesi orang lain yang sedang mencari nafkah? Itu bukanlah perilaku seorang pengemis, namun PERAMPOK dan PEMERKOSA, akibat tidak mampu mengontrol libido KESERAKAHAN, lebih hina daripada seorang pengemis yang tidak mencari makan dengan cara merampas nasi dari piring milik profesi orang lain yang juga sedang mencari makan. Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA menuntut dilayani bak raja sekaligus penjajah yang “tukang perkosa”, disaat bersamaan meminta dilayani seperti seorang “bos” atau “raja” namun menyuruh yang memberi pelayanan untuk “mati makan BATU”?

Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum SEPERAK PUN, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan, PREDATOR YANG SELALLU BERKELIARAN MENCARI MANGSA UNTUK DIMAKAN AKIBAT KESERAKAHAN Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA.

Tidak ingin berkorban membayar kompensasi tarif layanan jasa, namun inginnya MENGORBANKAN PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH (perbudakan, mental PENJAJAH). Tidak ingin repot-repot memperbudak dirinya sendiri, namun ingin semudah memperbudak orang lain yang seolah akan merasa senang direpotkan oleh sang PEMERKOSA profesi orang lain, yang bukan urusan orang lain, serta yang jelas-jelas sedang mencari nafkah dengan menjual jasa?

Harapan yang terlalu gila untuk ukuran seorang yang sudah tidak waras dan sudah putus urat malunya, yakni Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA. BALAS AIR SUSU dengan PERKOSAAN, sekalipun Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA telah banyak menikmati karya tulis yang kami sajikan dengan pengorbanan waktu, tenaga, kesehatan, hingga biaya, Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA masih juga TEGA MEMPERKOSA DAN MERAMPOK NASI DARI PIRING KAMI, BAGAIKAN MERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK GURU DAN MEMPERKOSA PROFESI GURU dari sang PEMERKOSA bernama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA yang menyuruh orang yang direpotkan olehnya untuk MAKAN BATU? Adakah yang lebih HINA, JAHAT, TERCELA, dan lebih BIADAB daripada Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA? PERAMPOK & PEMERKOSA bernama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA minta dilayani dan berharap dilayani? Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA tidak ingin repot, maka Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA silahkan MATI SAJA dan masuk neraka atau TONG SAMPAH (SPAMMER)!

Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, sang PREDATOR.

Kapan kami pernah mengizinkan dirinya meminta dilayani? Belum apa-apa sudah minta dilayani, bahkan belum apa-apa sudah MEMPERKOSA KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MENCARI MAKAN DARI PROFESI MENJUAL JASA KONSELING SEPUTAR HUKUM DIMANA UNTUK MENCERITAKAN MASALAH HUKUM PUN KLIEN HARUS MEMBAYAR TARIF JASA KONSELING. Apa pula urusannya dengan kami sehingga dirinya merasa memiliki hak untuk mengganggu dan menyalah-gunakan email kami selaku penyedia jasa konsultasi? Silahkan dirinya mati bersama SAMPAH BAU miliknya tersebut, daripada mengganggu dan melecehkan profesi orang lain yang sedang mencari nafkah.

GEMBEL, PUNYA MASALAH HUKUM (pengemis mana yang punya masalah hukum, tanah, ataupun pekerjaan dan upah?), NAMUN TIDAK BERSEDIA MEMBAYAR TARIF JASA KONSULTASI SEPERAP PUN, TANPA MALU MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, MEMBALAS AIR SUSU DENGAN PERKOSAAN, MEMPERKOSA SEMUDAH MENYALAH-GUNAKAN EMAIL KERJA ATAUPUN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN YANG JELAS-JELAS MEMUNGUT TARIF JASA PROFESI, PERTANDA “SUDAH PUTUS URAT MALUNYA”, MERASA BERHAK DILAYANI MESKI MENYURUH KONSULTAN YANG DIPERKOSA OLEHNYA UNTUK “MAKAN BATU”, LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, MERASA BERHAK MEMPERBUDAK MANUSIA LAIN, MENYURUH ORANG LAIN MAKAN BATU SEMENTARA DIRINYA MEMINTA DILAYANI BAK RAJA, SEOLAH DERAJAT MANUSIA LAIN LEBIH RENDAH DARIPADA DIRINYA SENDIRI YANG BAHKAN LEBIH HINA DARIPADA PENGEMIS, PENIPU TIDAK TERIMA DITIPU, PEMERKOSA TIDAK BERSEDIA DIPERKOSA, DIMANA PENGEMIS SEKALIPUN TIDAK MENCARI MAKAN DENGAN CARA MERAMPOK NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN?

Kami kutuk Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA agar dirinya benar-benar menjelma PENGEMIS GEMBEL TANPA RUMAH DAN TANPA PUNYA PEKERJAAN, mengemis dari satu rumah ke rumah lain, dan hidup dengan mengais nasi basi dari tong sampah sebagai buah dari sikap dan kebiasaannya MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN, BAHKAN MENCURI NASI DARI PIRING PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH DAN SESUAP NASI! Dirinya bahkan lebih kotor dan lebih hina daripada seekor ANJING BUDUK KOTOR BERPENYAKIT BERBAU BUSUK MENJIJIKKAN.

Dapat dipastikan, Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA dididik oleh ibunya yang TUNASUSILA (karena memang hanya tunasusila yang tidak punya malu dan sudah “putus urat malunya”), serta hasil didikan oleh ayahnya yang merupakan PEMERKOSA (TUKANG PERKOSA). Entah sudah berapa banyak Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA memperkosa orang lain, dan tidak mengherankan bila Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA melihat gadis cantik di jalan maka seketika itu juga akan diperkosa oleh Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA sang PREDATOR SERAKAH TAMAK TIDAK PUNYA MALU YANG GAGAL MENGONTROL LIBIDO NAFSU KESERAKAHAN DIRINYA SENDIRI.

Konsultan mana lagi, yang hendak Anda perkosa profesinya, wahai Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA sang PREDATOR? Mental pengemis sebagai akibat dari mental SERAKAH-KESETANAN bak SETAN, memupuk kekayaan pribadi dengan cara merampok nasi dari piring profesi milik orang lain TANPA RASA MALU. Profesi utama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA dengan demikian ialah, MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN, MERAMPOK NASI DARI PIRING ORANG LAIN, MENGEMIS-NGEMIS SEPERTI GEMBEL YANG TIDAK PUNYA RUMAH DAN TIDAK PUNYA PEKERJAAN.

Adakah yang lebih hina dan lebih serakah daripada seorang anak tunasusila bernama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA? Entah sudah berapa banyak korban berjatuhan dimangsa dan diperkosa oleh Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, dimana publikasi ini menjadi medium pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap PEMERKOSA bernama Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA agar tidak menjadi korban-korban serupa dikemudian hari.

Ia pikir siapa dirinya, merasa berhak dilayani dan disaat bersamaan memperkosa profesi orang lain, meminta dilayani dan disaat bersamaan menyuruh profesi konsultan untuk makan BATU? Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA hanyalah seorang ANAK TUNA SUSILA didikan TUKANG PERKOSA. Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA mati sekalipun, apa urusannya dengan kami? Justru, semesta ini akan bersyukur bila PEMERKOSA TIDAK PUNYA MALU SERAKAH HINA semacam diri Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA musnah dan punah dari muka bumi ini secepatnya dan selama-lamanya. Adakah yang lebih HINA daripada diri Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA? Bahkan pengemis pun lebih terhormat daripada BAJINGAN HINA SERAKAH TIDAK PUNYA MALU semacam manusia berhati hewan laknat Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA tersebut. Ironis, namun nyata, hasil salah didik dan salah asuhan ibu Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA yang TUNA SUSILA TIDAK PUNYA MALU dan ayah Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA yang TUKANG PERKOSA.

Sudah tidak terhitung lagi pengorbanan yang kami kerahkan untuk membangun website ini dari segi biaya, waktu, tenaga, kesehatan, pikiran, alih-alih membalas air susu dengan kontribusi bagi kami, justru membalas dengan PERKOSAAN terhadap profesi kami, menyalah-gunakan nomor kontak kerja atau email profesi kami, mengganggu waktu kami bahkan menyuruh kami mati makan BATU sembari memperbudak tenaga kami seolah kami tidak punya hak atas kompensasi jasa (tarif layanan) yang menjadi sumber nafkah kami. Kami bekerja mencari nafkah secara legal, dimana tiada siapapun berhak untuk mengeksploitasi bahkan memanipulasi kami untuk bekerja secara tenang bebas dari gangguan oleh PEMERKOSA terlebih PENIPU TIDAK PUNYA MALU SERAKAH BIADAB.

Diri Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA mati sekalipun (siapa juga yang akan bersedih jika Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA benar-benar mati tertabrak tukang “becak besi”?), APA URUSANNYA DENGAN KAMI, DAN APA HAK BAGI Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA UNTUK MENGGANGGU PROFESI KAMI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH DENGAN MENYALAH-GUNAKAN KORESPONDENSI KERJA KAMI HINGGA MEMPERKOSA PROFESI KAMI YANG JELAS-JELAS SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI KONSULTAN? Vonis dari Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA kepada diri Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA sebagai “manusia SAMPAH” (spammer).

Terus saja, Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA menjadi PRESEDEN BURUK bagi para PELANGGAR & PEMERKOSA lainnya yang tidak mampu membendung libido nafsu keserakahannya untuk memerkosa, tidak ingin repot-repot namun ingin semudah memperkosa dengan menyalah-gunakan email kerja profesi orang lain, dan mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring milik orang lain yang sedang mencari nafkah dan dibuat repot oleh Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA sang TIDAK TAHU MALU.

Terus saja, Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA bercerita bahwa Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA masih mengenakan popok hingga dewasa sekarang ini, menceritakan tanpa malu bahkan Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA masih pula mengompol pada popok yang dikenakannya, yang ternyata popok Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA pun masih harus digantikan oleh babysitter atau meminta orang lain yang diganggu olehnya untuk menggantikan pokok bau milik Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, bercerita panjang-lebar TANPA PERNAH DIMINTA ATAUPUN DIIZINKAN SERTA MENGGANGGU bahwa Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA hendak mencari makan dan mengumpulkan kekayaan dengan cara memperkosai dan mencuri nasi dari piring milik orang-orang lainnya bukan karena tidak mampu membayar (namun semata karena SERAKAH), hendak menjadi lebih hina daripada pengemis, hendak menjadi sama TUNASUSILA seperti ibu Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, hendak menjadi TUKANG PERKOSA dan TUKANG LANGGAR sebagaimana ayah Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA yang telah membuat banyak korban berjatuhan.

Waspadalah, jangan menjadi korban selanjutnya dari modus-modus perkosaan, pelanggaran, dan penyalah-gunaan oleh Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA. Testimoni ini adalah hak kami untuk mengungkapkan sebagainya pengalaman nyata yang betul terjadi adanya, agar memberikan peringatan kepada publik agar menaruh waspada terhadap Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, dengan harapan tidak lagi terdapat korban-korban lainnya sebagaimana kami yang pernah menjadi korban Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA.

INGAT, KAMI ADALAH KORBAN DARI Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA YANG BERHAK UNTUK MEMBUAT TESTIMONI ATAS PENGALAMAN PRIBADI KAMI. Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA pikir MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, adalah iseng-iseng berhadiah? Sungguh bejat kelakuan Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA!