KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Advokat YUNITA PURNAMA, Kucing Betina yang Melihat Dirinya di Cermin sebagai Seekor Singa Jantan yang Gagah Perkasa, Overestimated yang Over-Irasional

ARTIKEL HUKUM

Overestimated Diri Bukanlah Sumber Kejahatan, Justru Underestimated Diri menjadi Sumber Kejahatan

Apakah bersikap overestimated, merupakan hal tabu dan adalah sebuah kesalahan atau bahkan kejahatan? Banyak orang, melakukan kejahatan seperti pencurian, perampokan, penipuan, dan “pintar dalam hal merancang modus” sekalipun mereka memiliki tubuh yang lengkap, otak lengkap dengan kecerdasan untuk berpikir, alat-alat untuk modal usaha, namun alih-alih memilih untuk bekerja mencari nafkah secara legal, mereka justru mencari makan dengan cara-cara melakukan kejahatan yang merugikan dan menyakiti warga lainnya, akibat underestimated terhadap potensi dan sumber daya peralatan yang dimiliki oleh dirinya sendiri.

Tidak ada proyek-proyek ambisius seperti membangun gedung bertingkat seratus, jembatan sepanjang ratusan kilometer, berlari selama seminggu penuh atau bahkan berlari melintasi penjuru dunia, berlayar mengelilingi dunia, berenang melintasi selat bahkan samudera penuh ikan hiu (meski cukup “bodoh”), menaklukkan seluruh gunung tertinggi dan terdingin di dunia, menerbangkan manusia ke luar angkasa dan ke bulan, yang disebut sebagai keliru karena overestimated terhadap potensi dirinya selaku manusia yang lemah dan penuh keterbatasan. Berupaya melampaui segala keterbatasan, adalah visi yang mulia dari seorang umat manusia, sepanjang membawa manfaat, pencapaian, serta tidak merugikan pihak lain manapun.

Itulah sebabnya, seekor singa justru menjadi salah jika melihat sosok dirinya sebagai seekor kucing kecil penakut ketika bercermin di depan sebuah cermin, akibat underestimated dirinya sendiri, bahkan sang singa hanya mampu “mengeong” samar-samar dan malu-malu. Sama halnya, menjadi lebih dan terlebih keliru, ketika seekor kucing kecil lemah justru memandang dirinya sebagai seekor singa jantan besar yang perkasa di depan sebuah cermin, bahkan masih pula berkoar-koar bak seekor singa yang mengaum—kucing kecil betina yang mengeong-ngeong dengan gaya seperti seekor singa jantan yang mengaum, itulah Advokat Yunita Purnama.

Artikel ini merupakan hasil kesabaran penulis menunggu selama lebih dari satu dekade lamanya, tatkala penulis masih seorang mahasiswa pada sebuah Fakultas Hukum di sebuah “UNiversitas TAkut Rugi” di Jakarta (silahkan buat akronim dari nama universitas di atas, untuk mengetahui inisial universitas dimaksud, inisial yang FAKTA adanya), dimana pembuktian kebenaran bukti “de facto”-nya harus menunggu ketika paling tidak satu dekade atau lebih lamanya seseorang telah berkarir dalam bidang profesi hukum di lapangan nyata setelah lulus dari fakultas serta memperoleh gelar kesarjanaan dibidang hukum.

Penulis berhak untuk overestimated potensi diri sendiri, dan itulah modal utama penulis untuk bisa melebarkan sayap dan memperoleh prestasi di tengah masyarakat selama maupun selepas lulus dari Fakultas Hukum, dimana pembuktiannya tentu saja, harus bersabar menunggu selama satu dekade lamanya atau lebih pasca kelulusan, untuk menyatakan bahwa penulis berhak atau tidaknya untuk overestimated terhadap potensi diri sendiri dibidang disiplin ilmu hukum.

Penulis adalah seorang “jenius dibidang hukum” (sekalipun “rendah” dalam disiplin ilmu eksakta, para pembaca dapat berbangga diri menang dengan mudah melawan penulis dalam bidang disiplin ilmu lainnya diluar hukum)—mengetahui potensi diri yang ter-unggul adalah “berkah utama”, agar dapat fokus mengasahnya, berfokus pada kelebihan alih-alih berfokus dan berkutat pada kelemahan. Adakah diantara para pembaca, para kompetitor dari profesi penulis, para akademisi, para praktisi hukum, yang dapat dan atau bahkan “berani” menentang dan menantang penulis bertarung dibidang pengetahuan ilmu hukum secara falsafah maupun secara tataran praktis? Penulis tidak berminat mempermalukan Sarjana Hukum lainnya, kecuali mereka yang memulai menantang penulis, salah satunya sosok Advokat yang yang disebut-sebut dalam ulasan ini.

Jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa penulis adalah Sarjana Hukum yang OVERESTIMATED¸maka jawaban tegas dari penulis ialah “YA, MEMANG!”, dimana penulis notabene merupakan pelopor pertama serta satu-satunya (setidaknya, hingga ulasan ini disusun) yang secara intens serta dikenal konsisten memperkenalkan sistem hukum common law di Indonesia lewat pendekatan preseden “cases law” di Indonesia, dimana Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) telah bertahun-tahun lampau secara resmi berpindah haluan dari Civil Law menuju Common Law Legal System.

Bermula satu dekade lampau sejak artikel yang telah penuh kesabaran selama itu pula penulis tunda ulasannya, ketika tepatnya penulis masihlah seorang mahasiswa yang “(masih) bodoh dan ‘hijau’, namun penuh semangat yang sadar betul harus OVERESTIMATED terhadap potensi diri dibidang ilmu hukum”, diajak untuk turut bergabung pada sebuah tim Debat Hukum Internasional sebagai seorang peserta “researcher” (diminta, bukan yang mengemis-ngemis meminta diajak bergabung). Sementara itu dua peserta lainnya selaku “oralis / debater” ialah seorang mahasiswa satu fakultas bernama Yunita Purnama dan seorang rekannya.

Dengan penuh tanggung-jawab, penulis meluangkan banyak waktu dan energi serta ongkos transportasi menuju berbagai tempat untuk mencari buku-buku teks berbahasa Inggris mengenai hukum internasional yang sangat langka eksistensinya di Indonesia, sementara itu Yunita Purnama beserta satu peserta lainnya yang menjadi “oralis” hanya bersedia bersantai-santai di kampus ataupun di rumah, tanpa resiko mencari “jarum di antara tumpukan jerami” sebagaimana penulis lakoni dengan penuh tanggung-jawab. Yunita Purnama dan seorang rekan pesertanya tersebut bahkan tidak ingin bersama-sama penulis menuju berbagai tempat untuk mencari dan mengakses buku-buku yang dibutuhkan dalam rangka menyongsong acara debat nasional melawan berbagai universitas, meski telah penulis minta, arahkan, dan itulah yang paling ideal daripada membeli buku-buku berbiaya mahal.

Dengan segala pengorbanan dari segi waktu, tenaga, biaya, pikiran, penulis pada akhirnya lewat trial and error serta menghadapi berbagai resiko disamping kendala tidak sedikit, pada akhirnya berhasil menghimpun hampir belasan buah buku-buku teks berbahasa Inggris perihal hukum internasional yang langka, tebal-tebal, dan berbiaya mahal, SEORANG DIRI, yang kesemua itu ditanggung sendiri oleh dana pribadi penulis, yang saat itu termakan oleh iming-iming Yunita Purnama bahwa semua biaya yang penulis keluarkan akan ditanggung oleh pihak kampus—yang mana ternyata tidak dibayarkan hingga acara lomba kunjung usai. Kesemua buku hasil jirih-payah dan banyak pengorbanan pribadi pnulis tersebut, penulis serahkan kepada Yunita Purnama dan seorang rekannya yang menjadi peserta debat.

Yunita Purnama menikmati berbagai buku yang penulis pasok, begitu pula seorang rekannya yang hanya pandai melontarkan lelucon dan rumor “konyol” yang memanas-manasi keadaan, memecah konsentrasi, tiada keseriusan. Sedari sejak awal, penulis tidak diposisikan oleh keduanya sebagai seorang anggota peserta dengan status “researcher”, diperlakukan secara tidak hormat oleh Yunita Purnama setelah dirinya asyik mendapat segala pasokan data dari penulis dan menjadi “autis” sendiri dengan buku-buku dari penulis (dimana bahkan penulis tidak mendapat satupun draf ataupun berkas pengetikan yang mereka buat yang akan mereka gunakan dalam acara lomba debat, sungguh suatu pelecehan setelah sekian banyak pengorbanan yang penulis kerahkan), sementara satu peserta lainnya lebih sibuk “menjadi pelawak”, sehingga untuk apa pula penulis diminta untuk bergabung oleh mereka sedari sejak awal? Namun, karena hendak menjaga kepercayaan yang diberikan dosen pembimbing, penulis tetap bertanggung-jawab menjalankan tugas melampaui eskpektasi, dengan “standart excellent” melakukan pengorbanan diri yang semestinya diganjar dengan penghargaan dan prestasi dari para anggota atau peserta lainnya dalam tim.

Yunita Purnama kemudian bersepakat dengan satu rekannya untuk berjumpa pada hari minggu pagi menjelang di sebuah kafe, dan penulis tiba pada waktu yang telah diperjanjikan yang datang bahkan sebelum pukul yang disepakati sekalipun kembali lagi melakukan pengorbanan dengan tidak mengikuti kebaktian keagamaan di Vihara, absen menghadap Sang Buddha demi tanggung-jawab kepada tim. Apa yang kemudian terjadi, Yunita Purnama tidak kunjung hadir, bahkan baru hadir berjam-jam setelahnya, TANPA MEMINTA MAAF karena mengingkari sendiri pukul kehadiran yang dibuat olehnya dan telah disepakati bersama, memasang wajah “dingin” tidak berdosa yang hanya asyik “autis” dengan buku-buku yang penulis berikan dengan demikian secara penuh kepasrahan (memberikan kepercayaan dan harapan) kepada mereka.

Dari pagi hingga sore menjelang malam, sekalipun acara ini adalah acara demi kepentingan kampus maupun kedua orang peserta lainnya, dan penulis telah melakukan DEMIKIAN BANYAK PENGORBANAN, tidak satu kalipun pihak peserta lainnya tersebut menawarkan makan siang bagi penulis. Penulis yang selama menjadi mahasiswa bersusah-payah hidup berhemat demi membayar biaya kuliah, ditambah mengeluarkan biaya pribadi senilai jutaan Rupiah demi mendapatkan buku-buku tersebut yang mereka nikmati demi kepentingan mereka pribadi, karenanya penulis tidak sudi kembali harus mengeluarkan biaya untuk makan siang yang demikian mahal harganya disebuah cafe, sampai akhirnya penulis memilih kembali berkorban dengan tetap bersama mereka sampai malam hari TANPA MAKAN SIANG serta TANPA MAKAN MALAM, pulang dalam kondisi lemah, dan keesokan harinya jatuh sakit. Terimakasih kepada Yunita Purnama dan satu orang rekannya. Membalas air susu dengan membuat penulis jatuh sakit. Sungguh tega, hampir belasan buku dengan total biaya mencapai jutaan Rupiah, satu piring makan siang pun tidak diberikan sebagai imbalannya, “RATU TEGA si JAM KARET”.

Yunita Purnama kian menjadi “autis”, sama sekali tidak pernah meminta input ataupun pendapat dan komentar atas ketikan draf berkas argumentasi untuk kepentingan lomba debat yang mereka buat, suatu cara penghormatan terhadap pengorbanan seorang “researcher” yang telah berkorban demikian berat yang sejatinya EQ terendah sekalipun menyatakan itu sebagai sebuah pelecehan terhadap pengorbanan “researcher” yang memberikan buku-buku sebagai data yang mereka pakai dan nikmati—dari ini saja, telah dapat kita prediksi karir semacam apa yang akan menjadi kodrat mereka dikemudian hari.

Sementara itu satu orang rekannya hanya lebih sibuk bersenda-gurau dan “melawak”. Jika tahu seperti ini jadinya, maka penulis sejak semula menolak diajak bergabung dalam tim “autis” ber-EQ “tiarap” semacam mereka berdua. Menyesal, selalu datang terlambat, ketika seluruh pengorbanan telah penulis kerahkan, tiada guna lagi menyesali. Positive thinking, ternyata kerap membawa bumerang, terutama ketika berurusan dengan orang “Made in Indonesia”.

Ketika hari-H lomba debat tiba, barulah Yunita Purnama menyatakan kepada dosen pembimbing di depan anggota peserta lainnya, bahwa dirinya TELAH SALAH MEMBACA INSTRUKSI ATURAN MAIN DAN TATA CARA DEBAT! Luar biasa, pengumuman yang BOMBASTIS namun Yunita Purnama tidak merasa malu atas kesalahannya? Mengapa mulut besarnya tidak diberikan lakban saja? Jatuh dan runtuh sudah, mental seluruh tim ini, seolah berangkat untuk kalah telak dipermalukan. Kalah sebelum berperang, tepat di hari-H.

Betapa FATAL kesalahan yang dibuat Yunita Purnama, dimana dirinya telah sejak semula secara teledor dan serampangan KEWAJIBAN basic-nya untuk membaca petunjuk dan tata laksana acara debat dengan menyatakan Yunita Purnama adalah “Jaksa Penuntut” sementara satu orang rekannya sebagai “Pembela”, dimana aturan main yang tertulis ternyata ialah keduanya dalam satu ronde ialah keduanya bersama-sama sebagai “Jaksa Penuntut” dan pada ronde lain sebagai “Pembela” menghadapi tim lawan.

Tanpa rasa bersalah dan dengan tetap berwajah “singa”, Yunita Purnama tidak menaruh hormat terhadap segala pengorbanan yang telah penulis kerahkan, dimana semua menjadi mubazir serta sia-sia, bahkan memasang wajah TIDAK BERSALAH alias TIDAK TAHU MALU alias SUDAH PUTUS URAT MALUNYA alias TIDAK BERTANGGUNG-JAWAB. Persiapan demikian panjang, pengorbanan demikian besar, dirusak sesaat sebelum lomba debat dimulai, dimana dengan tampang TIDAK BERSALAH Yunita Purnama mengaum bak seekor “singa jantan” (mungkin akibat hormon testoteron berlebih dalam yang mempengaruhi otaknya, sehingga dibawah pengaruh “singa jantan”) bahwa dirinya telah SALAH MEMBACA intruksi dan aturan main yang sejak semula telah diberikan sejak semual rencana lomba debat lama sebelum ini. Betapa FATAL serta MERUGIKAN bagi segala pengorbanan penulis, membalas pengorbanan dengan mengorbankan dan dikorbankan tanpa bertanggung-jawab, tidak terkecuali terhadap jirih-payah anggota tim lainnya maupun dosen pembimbing yang juga menaruh harapan.

Ketika acara selesai, tim debat kami kalah bahkan sejak ronde pertama, kalah secara mental bahkan sesaat sebelum lomba dibuka akibat kumandang “SALAH BACA ATURAN MAIN” oleh si “autis bermulut besar”, antiklimaks sebetulnya telah terjadi saat Yunita Purnama mengumandangkan tanpa rasa malu bahwa dirinya “SALAH MEMBACA”. Apa dirinya butuh KACAMATA? Tidak mengerti Bahasa Inggris, namun hendak ikut lomba debat Berbahasa Inggris sebagai “oralis”? Jika ingin “cari mati”, maka mengapa mengajak-ajak orang lain turut serta? Lantas, selama ini dirinya membaca apa saja, sibuk apa saja, kemana saja, ngapain saja? Haloo..., apa ada orang di sana (apa ada otak di kepalanya)? Minta maaf kepada penulis maupun kepada peserta lainnya pun, Yunita Purnama sama sekali TIDAK dan karenanya patut DIGUGAT! (terlebih bertanggung-jawab atas segala kerugian dan pengorbanan penulis, malu pun tidak, mungkin akibat kulit wajah yang demikian tebal, wajah “singa jantan”)

Penulis adalah KORBAN yang merugi dalam banyak waktu, tenaga, serta biaya akibat ulah kesembronoan Yunita Purnama—maka bagaimana dengan nasib klien dari Yunita Purnama bila dirinya menjadi seorang Advokat? Tim ini akhirnya oleh juri sekalipun dinyatakan kalah telak sedari sejak dari ronde pertama, namun diberikan kehormatan sebagai berkas argumentasi TERBAIK—data-data dari buku-buku hasil jirih-payah PENGORBANAN PRIBADI penulis, dimana bila tanpa data-data dari buku-buku yang penulis suguhkan, Yunita Purnama MUSTAHIL MEMPEROLEH KEHORMATAN MENANG DALAM HAL APAPUN—terbukti hinga kini, tiada satupun karya tulis fenomenal hasil karya atas nama Yunita Purnama, selain hanya BESAR DI MULUT (mengaum bak “singa jantan”, sekalipun dirinya sekecil kucing). Apakah dirinya berterimakasih atas pengorbanan penulis, SAMA SEKALI TIDAK. Terimakasih atas segala MENG-korban-kan kepentingan diri penulis. Malu pun, tidak, sudah putus urat malunya.

Ketika acara usai, acara beres-beres dimulai, kuitansi pengeluaran penulis untuk membeli buku-buku tersebut, berceceran oleh pihak Yunita Purnama yang menahan dan memegang kuitansi pengeluaran pembelian buku yang oleh penulis serahkan sebelumnya kepada Yunita Purnama secara penuh kepercayaan (salah memberikan kepercayaan kepada orang yang salah). Melihat gelagat tidak baik, dan belum ada tanda-tanda pembayaran atau pelunasan apapun sementara tim telah resmi dinyatakan kalah, penulis membuat keputusan cepat : SAYA TIDAK PERLU MINTA GANTI BIAYA, NAMUN SAYA AKAN AMBIL DAN TARIK KEMBALI BUKU-BUKU SAYA INI, DAN BUKAN MENJADI MILIK KAMPUS KARENA MEMAKAI DANA PRIBADI SAYA SENDIRI.

Setahun kemudian setelah tragedi yang sungguh “berdarah-darah” di hati penulis, tim debat bahasa Indonesia di kampus mengajak penulis untuk bergabung mengikuti sebuah perlombaan nasional. Namun, penulis masih “buta” perihal kompetensi anggota tim lainnya, dan tidak ingin “datang jauh-jauh ke lokasi lomba debat berbahasa Indonesia di kota lain, hanya untuk kalah”, sehingga penulis masih menimbang-nimbang tawaran bergabung demikian sebagai salah seorang peserta dari dua orang peserta lainnya yang masih asing bagi penulis.

Mendadak Yunita Purnama mengirim pesan pada penulis, meminta bertemu di perpustakaan kampus. Penulis kembali berkorban waktu, menunggunya di perpustakaan, namun ternyata dengan gaya bak “jagoan” si “raja hutan”, Yunita Purnama menginterogasi penulis (ia pikir siapa dirinya?), apakah akan ikut atau tidak bergabung dengan tim debat berbahasa Indonesia tersebut, karena kawan dari Yunita Purnama menurut Yunita Purnama hendak bergabung jika penulis tidak membuat keputusan CEPAT untuk bergabung. Ketika penulis nyatakan butuh waktu untuk menimbang-nimbang, Yunita Purnama berkata sebagai berikut secara penuh arogansi : “Kamu tak usah OVERESTIMATED dirimu itu deh!

Dasar DURHAKA! BALAS AIR SUSU DAN BUDI BAIK DENGAN PELECEHAN! Bagi pemberi kerja yang menerima lamaran kerja Yunita Purnama, yang mengklaim memenangkan lomba debat berbahasa Inggris dalam kategori berkas argumentasi, tanyakanlah pada dirinya : “Kamu dapat data-data untuk berkas argumentasi dalam lomba itu, buku dari mana dan dari siapa? Kamu dapatkan sendiri itu buku-buku sebagai sumber data yang memenangkan kamu dalam lomba debat hukum internasional itu? Coba tunjukkan pada saya, satu saja buku itu diantara hampir belasan buku-buku yang dikutip dalam berkas argumentasi yang kamu menangkan ini dalam lomba.” Berani beraruh, Yunita Purnama TIDAK AKAN DAPAT MENUNJUKKAN SATU PUN, karena semua itu MILIK PRIBADI PENULIS. Yunita Purnama jika kembali menjadi peserta dalam lomba serupa, akan keluar sebagai PECUNDANG TULEN, dipermalukan dan syukur-syukur masih punya rasa malu. “SAYA SALAH BACA INTRUKSI!” Mohon lakban mulut besarmu, wahai Yunita Purnama.

Ingin sekali penulis menjawab sebagai berikut : “Siapa kamu? Tanpa data-data dan buku-buku saya dahulu, kamu itu NOTHING selain LOSER! TIDAK AKAN AKAN KAMU PERNAH BERPRESTASI DALAM HAL APAPUN DALAM BIDANG ILMU HUKUM TANPA BUKU-BUKU DARI SAYA ITU! Sombong sekali, kucing betina satu ini. Berapa IPK kamu? Saya yakin IPK kamu tidak lebih dari 3,70, sementara saya DIATAS 3,90. Karenanya, yang berhak OVERESTIMATED dan yang telah meng-UNDERESTIMATED-kan, siapa? Saya tidak pernah minta mereka untuk rekrut saya sebagai anggota dan peserta, mereka yang MEMINTA SAYA! Mereka yang buat keputusan akan rekrut siapa, bukan KAMU! Saya tidak butuh komentar atau pendapat kamu, terlebih IZIN dari kamu! KAMU YANG MEMINTA BERTEMU SAYA, BUKAN SAYA YANG MINTA UNTUK BERTEMU DENGAN KAMU! Bossy sekali ‘kucing betina’ satu ini, dipikirnya ‘singa jantan’.”

Tak lama setelahnya, tim debat Hukum Internasional berbahasa Inggris generasi baru di kampus yang menjadi junior penulis, dibentuk, mereka mengemis-ngemis (dalam arti sesungguhnya), bahkan sampai pada tahap mengganggu penulis yang merasa dipaksa, agar bersedia bergabung kembali (di-eksploitasi) sebagai “researcher”. Sampai pada akhirnya, maksud dan tujuan mereka, mereka ungkapkan sendiri sembari memaksa penulis, bahwa mereka butuh dan ingin PINJAM buku-buku milik penulis tersebut yang tahun lalu digunakan dan penulis berikan kepada Yunita Purnama dan satu orang rekannya sehingga mereka mendapat penghargaan sebagai berkas argumentasi terbaik. Pinjam? BELI, dasar keparat kalian semua!

Sungguh kian terluka perasaan penulis saat itu, setelah demikian banyak berkorban, namun hasil NIHIL, bahkan sertifikat sebagai peserta pada tahun lalu pun penulis di-“PING PONG” tanpa hasil, mereka dan generasi peserta selanjutnya masih juga tidak bersedia repot-repot dan hanya ingin memakan, mengorbankan, serta menumbalkan seseorang yang penuh tanggung-jawab (kesalahan utama penulis kala masih muda, tidak pernah mampu “NEGATIVE THINKING”, alias masih “hijau” dan naif). Ternyata, itulah “hidden agenda” demi kepentingan pribadi mereka maupun peserta tahun lalu, dimana ketika mereka sudah tidak butuh penulis, karena buku-buku telah penulis serahkan untuk mereka nikmati, seketika itu juga penulis akan DICAMPAKKAN dan mereka CAMPAKKAN bagai tidak pernah eksis. Cukup satu kali kesalahan penulis buat, dan adalah opsi terbaik yang harus penulis pilih dan tempuh ialah untuk MENOLAK mentah-mentah permohonan, sikap mengemis-ngemis, hingga memaksa-maksa mereka.

Alhasil, mereka hanya meng-kopi-paste berkas argumentasi tahun lalu, mengharap bisa kembali menang (harapan konyol), dan pulang dalam kondisi sebagai “PECUNDANG SEJATI”, kalah TOTAL, telak, dan tanpa hasil apapun. Mereka tidak sadar, penulis melakukan ajang pembalasan dengan apa yang disebut sebagai “Blockbuster effect CURSE”—yang bisa jadi berkah namun juga bisa menjadi bencana, yang bermakna : Ketika seseorang telah menikmati sesuatu yang demikian hebat, megah, “WAH”, melimpah ruah, tanpa batasan, fantastis, mewah, kaya, berharga, agung, luar biasa, melampaui espektasi, maka ketika dikemudian hari mereka dihadapkan pada keadaan yang “biasa-biasa saja”, maka mereka akan hidup dalam kondisi “NOTHING”, tiada lagi ketertarikan ataupun pesona. Mereka tergila-gila pada buku-buku milik penulis, karenanya harapan mereka digantungkan pada harapan “mematikan” demikian, yang mana bila tidak mereka peroleh maka itu menjadi “vonis mati” bagi mereka. Sebagai rahasia, Yunita Purnama pun telah turut masuk dalam lingkaran “BLOCKBUSTER CURSE”, dimana dirinya tidak akan pernah lagi mendapat kemewahan seperti sebelumnya, dan dapat penulis pastikan karirnya akan stagnan-stagnan saja dikemudian hari, bahkan terpakur di tempat. Itulah “pay back” yang harus ia bayarkan.

Disini, ujung tombak pilar terbentuknya berkas argumentasi terbaik pada tahun lalu, ialah sosok yang duduk sebagai peserta “researcher”, dimana dahulu penulis selaku “researcher” tunggal satu-satunya, dan satu-satunya pula yang bersedia berkorban demikian besar penuh tanggung-jawab, namun pihak lainnya yang menikmati, sementara penulis hanya merugi seorang diri sembari “gigit jari”, dicampakkan bagi tidak eksis setelah buku-buku mereka nikmati di tangan mereka bagaikan “bos terhadap budak”, dan mereka masih pula mengharap penulis sebodoh itu kembali mendulang kerugian dan “dilecehkan”? Perangkap yang sama, jebakan yang sama, tidak akan efektif untuk kedua kalinya, tampaknya mereka tidak belajar untuk itu sehingga masih memasang perangkap yang sama terhadap penulis. Jika demikian, siapakah yang sejatinya paling “dungu”?

Jika saja tahun lalu, sejak awal penulis tahu motif dan kepentingan para peserta lainnya, tidak terkecuali Yunita Purnama, penulis tidak akan bersedia bergabung untuk DIKORBANKAN seorang diri, ketika buku-buku telah mereka terima lebih dari cukup, maka penulis dicampakkan begitu saja seperti tidak ada eksistensi diri penulis, dimana Yunita Purnama menjadi “autis” sendiri menikmati buku-buku penulis, dan satu orang rekannya menjadi lebih sibuk “menjadi badut” karena merasa telah aman data-data lengkap penulis berikan tanpa batasan, kaya akan data dibanding lawan mereka, sejak awal penulis tidak akan bersedia dan MENOLAK secara tegas untuk bergabung dan DIKORBANKAN—sungguh sayang waktu tidak dapat diputar balik, namun biarlah, masih akan terdapat “blockbuster CURSE” untuk setidaknya beberapa dekade ke depan bagi mereka. Itulah harga yang harus mereka bayarkan, akibat keserakahan mereka sendiri.

Satu dekade telah berlalu sejak kejadian demikian, dan dengan cukup bersabar penulis menunggu hingga saat kini tiba, yakni saat kita dapat membandingkan prestasi satu sama lain ketika kami masing-masing telah terjun di tengah-tengah masyarakat dengan profesi dan jalan karir masing-masing. Silahkan, para pembaca menjadi juri sekaligus hakimnya, siapakah yang kini lebih sukses, lebih dihargai, lebih berharga, lebih dihormati, lebih berkarya, lebih berprestasi, lebih gemilang, serta lebih berkontribusi nyata bagi masyarakat luas (jutaan orang masyarakat), Yunita Purnama yang kini berprofesi sebagai Pengacara, ataukah penulis yang kini menekuni bidang profesi Konsultan Hukum?

Penulis berani bertaruh, Advokat Yunita Purnama mendapat gelar Sarjana Hukumnya dan lulus perguruan tinggi hukum dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) tidak sampai atau kurang dari 3,80. Sehingga, Advokat Yunita Purnama tidaklah setara, tidak sepadan, terlebih selevel dengan Konsultan Hery Shietra yang mendapat gelar kesarjanaan dibidang ilmu hukum dengan IPK 3,97 dari IPK maksimum 4.0 dari almamater yang sama. Apakah logis, yang memiliki IPK jauh dibawah atau bahkan tidak mencapai 3,80 merasa berhak menghakimi Sarjana Hukum lainnya yang memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan prestasi IPK mencapai 3,87? Ini ibarat kucing kecil betina hendak menertawakan seekor harimau gunung yang bertaring lebih kuat.

Siapa yang tidak mengenal BrandingKonsultan Shietra”? Telah jutaan masyarakat Indonesia menjadi pembaca ribuan karya tulis maupun belasan buku yang penulis susun dan sajikan, mereka nikmati dan mendapat manfaat nyata dalam keseharian. Telah pula memiliki klien pengguna jasa (yakni “pembayar tarif”, sementara yang hendak meminta layanan tanpa bersedia membayar tarif SEPERAK PUN tidak terhitung lagi jumlahnya akan tetapi para “manusia sampah-spammer” tersebut seketika dilempar ke “tong sampah”), dari Sabang hingga Merauke. Berbagai kalangan akademisi hingga para praktisi hukum yang cukup ternama dan memiliki nama di Indonesia, telah menjadi pembeli serta pembaca berbagai karya tulis penulis. Tidak terhitung lagi kalangan praktisi hukum yang ingin berkenalan dengan Konsultan Shietra—meski Konsultan Shietra tidak atau belum tentu ingin berkenalan dengan mereka semua, karena harus memilah bibit, bebet, dan bobot.

Sementara itu, siapa juga yang mengenal nama seorang pengacara bernama Yunita Purnama? Pengemis di luar sana banyak, hanya orang-orang kurang kerjaan yang menyibukkan diri menjadi “babysitter” para pengemis hukum demikian. Terlagi pula, pengemis dan gembel mana pula yang punya masalah hukum? Pengemis, punya masalah hukum tanah, kredit, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya? Prestasi atau karya tulis fenomenal mana dan apakah yang dapat dibanggakan oleh Advokat Yunita Purnama selain berkoar-koar menjadi “pahlawan kesiangan”, meski “sungguh kasihan bangsa yang membutuhkan pahlawan”?

Bila Advokat Yunita Purnama merupakan “Pengacara MURAHAN” (karena menjual jasanya secara lebih murah daripada murahan, bahkan hendak menjadi “pahlawan kesiangan” yang kurang kerjaan akibat underestimated kemampuan orang lain yang menjadi kompetitornya), maka Konsultan Hery Shietra memilih sebaliknya, merupakan “Konsultan MAHALAN” (yang mana wajar menjual mahal mengingat telah begitu besar pengorbanan Konsultan Shietra dari segi waktu, biaya, energi, hingga kesehatan, dalam menyuguhkan berbagai publikasi ilmu hukum yang dibaca oleh jutaan audiens websie hukum ini, alias tidak underestimated kemampuan diri sendiri, suatu pilihan yang tidak pernah penulis sesali untuk seumur hidup penulis).

Sungguh tidak pada tempatnya, Advokat Yunita Purnama yang notabene tidak memiliki prestasi apapun yang dapat dibanggakan (kecuali delusi dirinya sendiri), justru menghakimi Konsultan Hery Shietra dengan segenap prestasi akademik maupun prestasi karir hingga Branding yang telah dikenal luas sebagai trainer, penulis buku, konsultan hukum, hingga kolumnis, sebagai “jangan overestimated dirimu itu deh”? Kini, current moment inilah sebagai jawaban dari penulis, dimana sang Advokat Yunita Purnama harus “PAY BACK”, atas ucapannya tersebut, siapakah yang sejatinya telah overestimated serta siapakah yang sejatinya telah underestimated kompetensi dan potensi Sarjana Hukum lainnya?

Satu pertanyaan terakhir meski bukan yang paling akhir yang hendak penulis tanyakan kepada para pembaca setia website ilmu hukum yang penulis kelola ini, bahwa kepada siapakah Anda akan lebih berterima-kasih atas jasa-jasa edukasi perihal ilmu hukum, kepada Advokat Yunita Purnama yang memandang dirinya sebagai “pejuang hak asasi manusia”, ataukah kepada Konsultan Hery Shietra yang telah membuat Anda, para pembaca, menikmati ribuan publikasi ilmu hukum dalam website ini dan tercerahkan dalam arti yang sesungguhnya?

Manakah yang lebih bermanfaat bagi peradaban manusia, bagi para mahasiswa, bagi para akademisi, bagi para praktisi, maupun bagi umat manusia itu sendiri? Setidaknya, “Blockbuster CURSE” yang telah mematikan langkah prestasi dari sang “underestimated” pihak yang telah sangat berjasa dan berbudi bagi dirinya saat Yunita Purnama masih duduk sebagai mahasiswa, yang membalas air susu dan budi baik dengan DIKORBANKAN. Selalu ada harga yang harus dibayarkan dibalik setiap kecurangan, itulah yang harus dirinya pelajari sebagai pelajaran paling berharga, terutama untuk TUTUP MULUT BESARMU, “SAYA TELAH SALAH MEMBACA...” Ayolah, apakah satu buah “Blockbuster CURSE” masih belum cukup mematikan bagi diri dan karirnya sendiri?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.