Mengapa SENSE OF JUSTICE Masyarakat Indonesia Sangat Tumpul? Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM

Hakim Pengadilan Memutus Perkara Mengatas-Namakan TUHAN, namun Dogma Keyakinan Keagamaan justru Lebih PRO terhadap PELAKU KEJAHATAN yang Berdosa (Pendosa). Apakah Mungkin, Hakim (Manusia yang Humanis) dapat Lebih Adil daripada “Tuhanis yang Ternyata Tidak Pernah Adil terhadap Posisi dan Kondisi Korban”?

Ideologi “Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa” yang TIDAK RAMAH terhadap KORBAN KEJAHATAN (victims friendly), Masyarakat sebagai Umat Beragama Menjelma Tidak Empatik dan Tidak Simpatik terhadap KORBAN KEJAHATAN, dan disaat Bersamaan Demikian Toleran serta Kompromistis terhadap sang Pelaku Kejahatan yang Berbuat Jahat, Seolah-olah menjadi Seorang Penjahat adalah KEREN

Digambarkan, sosok para utusan Tuhan (nabi) dalam berbagai keyakinan keagamaan berlabel “samawi”, sebagai sosok yang penuh cinta kasih. Pertanyaan-nya, cinta kasih yang parsial ataukah imparsial, cinta kasih bersyarat ataukah tidak bersyarat, cinta kasih kepada siapakah, itulah pertanyaan yang terlebih dahulu patut kita renungkan serta kita pertanyakan balik. Mari kita telaah bersama secara holistik, dalam perspektif pihak “korban”, alih-alih memakai perspektif pihak pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)—pendekatan yang jauh lebih humanistik.

Bagaimana mungkin, disebut memiliki cinta kasih yang universal, baik sang nabi maupun sosok “Tuhan” yang dikampanyekan oleh sang nabi, bila manusia baik yang sangat minim berbuat jahat dan rajin berbuat kebaikan, bahkan menempuh kehidupan suci, namun kemudian secara intoleran dilemparkan ke dalam api “neraka jahanam”, hanya karena memilih untuk memuliakan Tuhan dengan cara menjadi manusia yang “humanis”—ketimbang manusia yang hanya pandai “lip services” seperti aksi puja-puji, sembah-sujud, mengagung-agungkan nama Tuhan lewat nyanyian ataupun aksi jilat-menjilat seolah-olah Tuhan demikian hina dan rendahnya? Pujian yang benar-benar mengagungkan nama Tuhan, ataukah sebaliknya, merendahkan harkat dan martabat Tuhan, semua praktik ritual demikian?

Digambarkan pula sosok suatu nabi yang entah bagaimana di-“Tuhan”-kan (mengkultuskan sosok manusia, yang bahkan dilahirkan dalam rahim manusia, menduakan Tuhan), sebagai sosok yang penuh cinta kasih dengan simbol “hati” di bagian dadanya. Mengasihi, penuh welas asih, cinta kasih, namun disaat bersamaan sosok nabi yang sama digambarkan sebagai sosok yang lebih mengasihi dan menganak-emaskan manusia-manusia yang menjadi umatnya, dengan menghapus atau menebus segala dosa-dosa jahat para umatnya—yang artinya tidak mengasihi manusia-manusia baik tanpa dosa (tidak berdosa, innocent) yang tidak bersalah yang selama ini menjadi KORBAN para manusia berdosa yang menjadi umat sang nabi, dan disaat bersamaan sama artinya sang nabi dapat menjadi demikian sadistik, beringas, haus darah, radikal, intoleran, ekstrim, pembenci, pendendam, pemarah, jahat, penuh ketidak-puasan, dan tidak berbelas-kasih dengan melemparkan ke dalam api neraka manusia-manusia baik tidak bersalah maupun para KORBAN kejahatan dari manusia penuh dosa yang menjadi umat sang nabi, dan kekal abadi di nereka sebagai hukuman keji tanpa toleran bagi para manusia yang tidak bersedia menyembah sang nabi maupun Tuhan yang dipromosikan olehnya—sekaligus disaat bersamaan menjadi rival paling utama dari versi Tuhan yang dipromosikan olehnya.

Dengan demikian, kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing, sebagaimana konsep hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia (UUD RI 1945) maupun yang telah diakomodasi dan ditegaskan dalam instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tidak diakui dan tidak hargai serta ditolak oleh dogma-dogma keagamaan dengan mengatas-namakan Tuhan—sekalipun, tiada bukti Tuhan pernah memberikan mereka para umat maupun sang nabi semacam “Surat Kuasa”, selain sekadar klaim sepihak, yang bahkan memonopoli jalur komunikasi antara Tuhan dan umat manusia.

Bagaimana mungkin, Tuhan yang semestinya “Tuhanis”, dicitrakan seolah-olah masih kalah “humanis” dengan para penyusun konsep hak asasi manusia perihal kebebasan beragama dan beribadah (yang mereka stigma sebagai “kafir”)? Hak asasi manusia untuk memeluk dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing, adalah hak asasi manusia yang bersifat “nonderogable”, yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun, termasuk alasan dalil-dalil keagamaan. Karenanya, dogma keagamaan wajib tunduk pada supremasi hak asasi manusia, sebagaimana diusung dan diakui serta dilindungi oleh konstitusi maupun piagam internasional yang berlaku secara universal bangsa-bangsa yang beradab—yang mana juga tampaknya tampaknya belum dan tidak berlaku pada bangsa yang belum beradab.

Bermula dari satu fenomena sosial yang unik, yang mana polanya selalu serupa dan berulang pada berbagai kasus kejahatan yang menimpa korban kejahatan di Indonesia, sebagaimana pengalaman pribadi maupun pengamatan penulis yang telah hidup hampir separuh abad lamanya lahir serta tumbuh besar di republik “agamais” yang mana penduduknya serba berbusana agamawan, mengkonsumsi produk agamawi, serta memakai bahasa agamais secara menyimpangi semboyan dalam “Sumpah Pemuda : Kami Berbahasa Indonesia”, ternyata lebih kerap menidas dan lebih pandai melakukan aksi “bullying” perundungan terhadap korban alih-alih mengkritik dan menghujat perilaku pelaku kejahatan yang telah merugikan, melukai, ataupun menyakiti korbannya.

Fakta demikian terjadi secara meluas dan masif, dapat kita jumpai dalam komunitas sebuah organisasi, di sekolahan, di kantor pemerintahan, di jalan umum, di jalan raya, di pemukiman, dalam berbagai latar-belakang kalangan profesi, tanpa pandang pendidikan, strata ekonomi, umur, maupun gender, di Indonesia, negeri “agamais” yang kerap menyelesaikan setiap masalah dengan cara “KEKERASAN FISIK”, akibat kondisi kapasitas otak yang minim sehingga hanya dapat mengandalkan kekuatan otot untuk memaksakan kehendak serta pamer arogansi yang serba narsistik nan “norak-isme”.

Jika masyarakat Indonesia ialah manusia yang “humanis” dan berperadaban disamping berperikemanusiaan, mengapa justru lebih pandai mengomentari sang korban kejahatan sebagai “tidak sopan” ketika menjerit karena disakiti, dirugikan, ataupun dilukai, serta masih pula menghakimi secara verbal psikis pihak korban yang telah terluka dengan komentar tidak simpatik “orang yang sedang stress” semata karena sang korban menjerit kesakitan akibat disakiti, dirugikan, dan dilukai. Komentar verbal yang tidak simpatik yang selalu “salah alamat” demikian, menjadi ciri khas masyarakat Indonesia yang lebih kerap menjadi penonton dan menikmati tontonan kebiadaban, ketimbang menjadi pengadil serta pahlawan penolong yang adil seperti mengadili sang pelaku kejahatan alih-alih turut “mem-bully” sang korban.

Orang yang benar dan bijaksana serta yang masih mampu berpikiran waras, justru akan memilih untuk membuat penilaian negatif terhadap pelaku kejahatan, alih-alih turut merundung korban kejahatan seolah-olah menjadi korban ialah hal tabu dan harus ditutup-tutupi serta disembunyikan dari pandangan publik, dimana menjerit kesakitan karena dilukai adalah memalukan, dan seolah-olah menjadi korban lebih hina daripada menjadi pelaku kejahatan yang menyakiti korban. Seolah-olah, menjadi korban ialah aib yang memalukan, dan dilarang untuk menjerit, sekalipun seekor anjing selalu berhak menjerit ketika ekornya terinjak seseorang, dan seolah-olah pelakunya memiliki hak untuk merugikan ataupun menyakiti warga lainnya. Sebenarnya, apakah yang membuat “sense of justice” masyarakat Indonesia, demikian tumpul, sekalipun Indonesia merupakan Bangsa “Agamais”? Jawabannya, setelah sekian lama penulis melakukan proses observasi, ternyata terkandung dalam pertanyaan itu sendiri.

Komentar serta tudingan tidak simpatik yang “salah alamat” demikian oleh masyarakat Indonesia terhadap kondisi dan situasi yang dialami serta dihadapi seorang korban, alih-alih berani menghadapi dan melawan pihak pelaku kejahatan justru lebih berani turut merundung pihak korban yang malang dan dalam posisi lebih lemah, sama artinya mereka hendak menempatkan posisi mereka sebagai membela dan berpihak pada pelaku kejahatan, lewat sikap mereka yang memilih untuk menyalahkan pihak korban dan disaat bersamaan seolah-olah membenarkan perilaku pelakunya dengan tidak mengomentari ataupun mengkritik perilaku jahat sang pelaku kejahatan, terlebih memberi komentar negatif bagi sang pelaku.

Jika memang mereka berani, maka salahkan, kritik, hujat, serta lawan perilaku jahat pelaku kejahatan, bukan justru lebih berani turut merundung pihak korban yang sudah tidak berdaya dan masih juga diperparah kondisi mentalnya dengan komentar negatif mereka, terutama terhadap korban yang notabene berlatar-belakang pemeluk paham “Ahimsa” (tanpa kekerasan) yang selalu menjadi sasaran dan sekaligus “mangsa empuk” bangsa “Premanis” bernama Orang Indonesia yang rata-rata kapasitas otaknya kalah jauh dibanding kapasitas otot (kekerasan fisik) mereka—sehingga lebih kerap menyelesaikan segala sesuatu dengan cara kekerasan fisik, suatu fenomena yang lazim dapat kita jumpai dimana saja Orang Indonesia berada selama di teritori Indonesia, baik pribadi terhadap etnik keturunan maupun sesama pribumi, dan akan menjelma “mendadak alim dan santun” ketika mereka berkunjung ke negeri asing dimana mereka tidak lagi dapat mengandalkan cara-cara kekerasan fisik terlebih “penganiayaan secara keroyokan” khas “bangsa pengecut” yang hanya berani ketika bermain keroyokan atau memakai senjata tajam ketika memangsa korbannya.

Menjadi sebentuk cermintan watak bangsa dengan ideologi “pengecut-isme”, ketika mereka hanya berani terhadap korban yang berkarakter baik, lebih lemah, lebih berpostur tubuh kecil, lebih miskin, lebih “Ahimsa”, lebih tidak bersenjatakan (tangan kosong), dan lebih sedikit jumlahnya. Hanyalah cerminan bangsa yang belum beradab, yang masih mengandalkan cara-cara kekerasan fisik bernama “otot”, ketimbang “otak” yang berbudaya dan berkarakter (tahu aturan).

Adalah bagaikan masih hidup di tengah-tengah zaman purbakala, dimana para pria “aroganis” dan “premanis”, bertampang brewok khas preman, tidak ber-otak, lengkap dengan tongkat pemukul dari batu di tangan, belum beradab dan masih biadab. Karenanya, jangan repotkan diri kita untuk berbicara perihal konsep hak asasi manusia ataupun bagaimana sikap manusia yang beradab dan mulia, terhadap manusia “Made in Indonesia”, bagai bicara dengan manusia dari zaman purbakala yang hanya mengenal Bahasa Purba yang hanya mengenal tiga kosakata, yakni “Gua PUKUL kamu!”.

Apa yang sebetulnya melatar-belakangi fenomena mental masyarakat Indonesia yang sangat tidak simpatik dan tidak “pro” terhadap kalangan korban kejahatan? Setelah melakukan serangkaian observasi secara mendalam selama belasan tahun lamanya, tiada akan kita jumpai satupun ulasan yang mengupasnya secara gamblang ataupun lugas, seolah ditutup-tutupi, namun kemudian penulis secara swadaya melakukan pengamatan dan mencatat pola yang selalu terjadi hingga sampai pada satu penemuan yang mengejutkan, meski senyatanya dapat dengan mudah kita temui di sekitar kita dan sehari-hari pastilah kita jumpai secara masif, sampai-sampai kita tidak menyadari makna implisitnya dan kerap mengabaikan bahaya yang bersembunyi di dalam ajaran atau ideologi yang menjadi akar sumber “penyakit sosial” masyarakat kita di Indonesia pada khususnya.

Ideologi atau paradigma tersebut ialah, tidak lain tidak bukan promosi ajaran “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” yang anehnya, bukan dipromosikan oleh pucuk jaringan mafia atau semacam triad-gengster, namun justru dikampanyekan secara masif oleh berbagai agama “samawi” dan tumbuh subur mendapat banyak peminat serta pengikut di Indonesia. Ada penjahat, pendosa, pelaku kejahatan, para pembuat dosa, berbondong-bondong memasuki serta memeluk tawaran berupa iming-iming “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” demikian, sebagaimana postulat hukum ekonomi yang ternyata juga berlaku disini, yakni ada “demand” (dosa terhapus) maka ada “supply” (dogma penghapusan dosa)—dimana prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya, ada “supply” (dogma penghapusan dosa) maka ada membanjiri “demand” (dosa yang dapat dihapuskan dan terhapuskan). “Kabar baik” (bagi kalangan penjahat yang berdosa) demikian, ibarat “kejatuhan duren”, sekaligus menjadi “mimpi buruk” bagi kalangan korban.

Melihat, mendapati, serta menyadari adanya fenomena ketiadaan lagi “rasa malu” (hiri) ataupun “rasa takut” (otapa) untuk berbuat buruk dan jahat, mulai tidaklah lagi mengherankan bila tren dan minat masyarakat berubah, berbondong-bondong menjelma menjadi seorang penjahat yang merugikan, melukai, serta menyakiti seorang atau bahkan banyak korban, karenanya bukan lagi hal yang tabu, bahkan adalah kerugian bila memilih untuk menjadi manusia yang suci bersih tanpa dosa.

Mari kita sedikit melakukan “self test case”. Apa yang akan Anda lakukan, bila seandainya, terdapat suatu pihak yang “obral” uang tunai kepada Anda hingga banjir uang uang tuani? Tentulah kita akan memakai, membelanjakan, dan memboroskannya. Kini, tukar istilah “uang tunai” pada kalimat sebelumnya, dengan terminologi “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, serta lihat hasil efek dramatis serta efek berantainya yang demikian merusak peradaban manusia : Apa yang akan Anda lakukan, bila terdapat suatu ideologi yang menawarkan “obral” sekalipun sifatnya “too good to be true” bernama “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”? Bila dahulu kala, adalah bodoh menjadi manusia jahat yang berdosa sebagai “pendosa”, kini semua itu jungkir-balik menjadi paradigma yang berkebalikan, adalah bodoh dan merugi (bila memilih) menjadi manusia yang bersikap layaknya seorang ksatria terlebih menjadi manusia yang suci-bersih.

Terjadilah apa yang penulis sebut sebagai “pergeseran standar moralitas” masyarakat dan sosial—yang lebih tepatnya disebut “standar moral baru” yang terdegradasi dari moralitas bangsa yang beradab, menjelma “biadab” yang justru mengatas-namakan serta disponsori oleh keyakinan keagamaan yang ternyata demikian kompromistis serta toleran terhadap kejahatan dan perbuatan dosa, namun disaat bersamaan tidak setitik pun membuka ruang kompromistis terhadap kaum yang berbeda keyakinan lewat aksi-aksi ekstrimisme radikal intoleransi.

Ketika “standar moralitas” terhadap apa yang disebut baik dan benar, jahat dan buruk, mulia dan tercela, telah bergeser menuju jurang degradasi seperti sekarang ini di Indonesia, yang terjadi secara masif serta meluas bahkan ke dalam setiap ruas serta sudut perkotaan maupun perkampungan paling terpencil sekalipun, berkat dogma keyakinan keagamaan yang dipandang sebagai suara Tuhan (yang semestinya “Tuhanis” dan “lebih mulia daripada sekadar humanis”) sehingga tidak lagi diragukan terlebih boleh dipertanyakan, serusak dan sekorup apapun dogma yang menjadi “wahyu” tersebut.

Terlagipula, “bad news” (pelaku kejahatan dibebaskan dari hukuman) bagi korban ialah merupakan “good news” bagi pelaku kejahatan (pendosa yang berdosa dilepaskan dari beban tanggung-jawab), dan sebaliknya “bad news” bagi pelaku kejahatan ialah menjadi “good news” bagi korban (yang tampaknya tidak ditawarkan oleh keyakinan keagamaan “samawi” manapun), ternyata berakibat fatal. Sampai di sini saja, kita dapat mendapati bahwa tiada pernah ada “good news” bagi kalangan korban, dan akan selalu terkucilkan disamping terdiskreditkan oleh masyarakat serta oleh “Tuhan”, baik di dunia maupun di akherat, Sehingga, dapat kita tarik benang merah sebagai kesimpulan, yang ada ialah sebatas “good news” yang dimonopoli oleh para pelaku kejahatan, baik di dunia maupun di akherat.

Cobalah untuk memvisualisasikan keadaan berikut, sebagai latar-belakang yang terjadi disemua fenomena sosial yang tampak terakrobatik atau terbolak-balik demikian, dimana kalangan korban yang menjadi takut menjadi korban kejahatan, alih-alih sang pelaku kejahatan tersebut yang merasa takut melakukan kejahatan dan menjadi pendosa yang berdosa, bahkan timbul mindset yang seolah berkata “ialah rugi tidak berbuat dosa dan menjadi pendosa”, lewat serangkaian proses pertanyaan introspektif yang dapat penulis rangkaikan dalam susunan sebagai berikut:

- Bila “Tuhan” ternyata demikian PRO terhadap pelaku kejahatan, terlebih sikap manusia sebagai umatnya di tengah-tengah masyarakat, yang hanya meniru dan meneladani cara berpikir “Tuhan” panutannya?

- Siapakah yang lebih tercela, jika demikian adanya (“Tuhan” menghadiahkan “penebusan” maupun “penghapusan” dosa bagi para pendosa yang telah berbuat kejahatan dan jahat), yakni ialah sang pelaku kejahatan ataukah sang korban yang menjadi korban dari perbuatan jahat sang penjahat yang berdosa? Bila yang tercela ialah sang pelaku kejahatan yang berdosa, mengapa “Tuhan” justru memberi hadiah istimewa berupa “kabar baik” bagi sang pelaku kejahatan alih-alih memberi perhatian lebih kepada para korbannya?

- Manakah yang tabu dan harus disembunyikan, menjadi atau sebagai seorang korban kejahatan, ataukah melakukan dan menjadi seorang pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)?

- Kepada siapakah penghakiman, kritik, celaan, hujatan serta olokan harus diarahkan, dialamatkan, disematkan, dan ditujukan, kepada korban kejahatan ataukah kepada pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)?

- Siapakah yang lebih disukai dan lebih dipilih oleh “Tuhan” untuk diberikan hadiah dan keistimewaan alam surgawi, terlebih alam duniawi, seorang korban kejahatan (yang malang karena telah dikorbankan) ataukah seorang pelaku kejahatan (yang beruntung di dunia dan di akherat)?

- Siapakah yang dibela dan disayangi oleh “Tuhan” dan dimenangkan pada akhirnya, lewat “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, para korban itu ataukah para pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa) itukah?

- Siapakah yang seharusnya merasa tabu dan bungkam seribu bahasa, menjadi dan sebagai korban kejahatan, ataukah menjadi seorang pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa) yang mengumbar aksi kejahatan atau dosa lainnya?

- Bila “Tuhan” demikian sayang serta memihak pada para pelaku kejahatan yang telah berdosa (para pendosa), maka mengapa para umatnya lebih memilih untuk berdiri memihak pada posisi para korban kejahatan tersebut, alih-alih berdiri membela dan memihak para pelaku kejahatan tersebut dengan tidak mengkritik, mencela, ataupun menghakimi sang pelaku kejahatan yang telah berbuat jahat terhadap korban?

- Siapakah yang oleh “Tuhan” diperlakukan seperti “mayat” yang hanya boleh “bungkam seribu bahasa” tanpa boleh menjerit, korban ataukah pelaku kejahatan yang telah menyakiti, merugikan, dan melukai para korbannya? Bila “Tuhan” saja membungkam korban, bagaimana dengan manusia lainnya yang sekadar menjadi umat yang mengikuti?

- Bila “Tuhan” memperlakukan korban seperti sebongkah “mayat” yang hanya boleh bungkam membisu, karenanya mengapa juga para manusia yang menjadi umat-Nya kemudian memperlakukan kalangan korban sebagai manusia yang dapat merasakan sakit, terganggu, terluka, amarah, kecewa, dan teriakan penuh jeritan kesakitan?

- Bila “Tuhan” justru PRO terhadap pelaku kejahatan dengan menghapus serta menutupi segala dosa-dosa para pendosa yang telah berdosa tersebut, mengapa juga para manusia yang menjadi umat-Nya justru tidak menutupi dan tidak menghapus kejahatan sang penjahat yang telah berdosa sebagai pendosa? Bukankah dengan memilih membela dan memihak pelaku kejahatan yang berdosa, sama artinya dengan membela dan menegakkan “jalan Tuhan” dimana “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” adalah kehendak “Tuhan”?

- Bila “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” tidaklah di-tabu-kan, bahkan dipromosikan, dikampanyekan secara terbuka oleh keyakinan keagamaan dengan demikian vulgarnya bahkan “ditengah siang bolong” kepada jutaan umatnya di seluruh dunia, maka mengapa membuat menjadi tabu, perbuatan semacam dosa ataupun kejahatan lainnya, terlebih menjadi seorang pendosa?

- Keadilan dalam mata “Tuhan” ialah menolong korban dan memberinya keadilan setimpal ataukah justru “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” para pelaku kejahatan yang telah berdosa (para pendosa)?

- Manusia hanya boleh “humanis”, sementara hanya Tuhan yang boleh “Tuhanis”, sementara itu “humanis” masih lebih rendah derajatnya daripada “Tuhanis”, yang karenanya para pelaku kejahatan harus lebih dimuliakan derajatnya dengan kian mendiskreditkan dan turut mem-“bully” korban kejahatan dari sang pelaku kejahatan.

- Bila “Tuhan” sama sekali menihilkan dan menegasikan “perspektif korban”, dan lebih condong untuk PRO terhadap kepentingan pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa), maka untuk apa juga manusia yang menjadi sang umat keyakinan keagamaan demikian menjadi lebih PRO terhadap korban?

- Bila keyakinan keagamaan lewat dogma atau ideologi iming-iming “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, ternyata sangat-amat kompromistis dan penuh toleransi terhadap perbuatan jahat, dosa, kejahatan, maupun pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa), maka atas dasar apa para manusia umat keyakinan keagamaan demikian akan dapat diharapkan tidak kompromistis terhadap sang pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)? Justru yang terjadi kebalikan dari itu, menjelma tidak kompromistis dan tidak toleran terhadap korban dari sang pelaku kejahatan, sebagaimana diteladani oleh “Tuhan” mereka.

Alhasil, perlahan namun pasti, terjadi pergeseran (baca : degradasi) terhadap “standar moral” manusia, dari beradab menjelma menjadi biadab, dari yang semestinya “memuliakan Tuhan dengan cara menjadi manusia yang mulia dan suci bersih” menjelma menjadi “manusia dengan mental KORUP” (CORRUPT mentally). Betapa tidak, dengan berani SENGAJA melanggar “term and conditions” profesi maupun prosedur dan SOP milik profesi orang lain yang sedang mencari nafkah, namun masih juga hendak minta dilayani dan dihormati. SENGAJA melanggar hukum, namun mengharap “kebal hukum”. Menipu, namun mengharap tidak tertipu dan akan marah-murka ketika tertipu, jika perlu menggugat perdata dan menuntut pidana. Berbuat dosa, namun masih juga (dengan delusi gilanya) mengharap masuk alam surgawi, seolah-olah sejarah dapat dihapuskan dan api dapat bersatu dengan air.

Itulah sebabnya mengapa masyarakat yang menjadi umat agama “samawi” menjadi tumpul serta sama sekali tidak lagi peka nalar keadilan (sense of justice, nurani) mereka terlebih sensitif terhadap kondisi dan situasi kalangan korban manapun, yang kemudian terjadi ialah menjelma berbasis pendekatan perspektif “adalah rugi, merugi, serta merupakan kerugian bila kita tidak berlomba-lomba menjadi pendosa yang berdosa”. Menjadi seorang pendosa yang berdosa, artinya membutuhkan korban untuk dikorbankan. Seolah-olah, dengan demikian, menjadi pendosa yang berdosa ialah misi yang mulia itu sendiri, sehingga patut diganjar “reward” berupa “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” serta “karpet merah” disertai jaminan tiket masuk menuju alam surgawi, dimana para korban yang berjatuhan serta bergelimpangan menjadi anak tangganya (tumbal yang ditumbalkan) untuk naik ke atas puncak langit tertinggi. Surga yang penuh oleh para pendosa, akan adakah kedamaian, ataukah menjelma “dunia manusia jilid kedua” yang penuh aksi kejahatan sesama penghuninya (secara abadi)? Mungkin, neraka justru adalah tempat atau alam yang lebih damai, dimana para sesama korban saling mengasihi dan saling berbagi dalam suka dan duka. Tampaknya, memang perlu redefenisi perihal apa itu “surga” dan “neraka”.

Itulah sebabnya juga, dalam berbagai kesempatan penulis senantiasa menyampaikan fenomena sosial perihal Bangsa Indonesia yang “agamais”, namun ironisnya dalam realita senyatanya Bangsa Indonesia ialah bangsa yang menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk” untuk “diburu dan dimakan”—dimana bahayanya ialah dogma-dogma keyakinan keagamaan justru menyediakan serta menawarkan justifikasi diri bagi para pelaku aksi “premanis” hingga “hewanis” ala “predatoris” untuk membenarkan sekaligus menggelar “karpet merah” hingga “jalan tol bebas hambatan untuk menekan pedal gas akselerasi dalam-dalam” bagi pelakunya untuk menyalurkan dan melampiaskan hasrat “birahi-libido”-nya dengan cara memangsa sesamanya, lewat iming-iming “penghapusan dosa” maupun janji-janji “penebusan dosa” itu sendiri tanpa terkecuali.

Seolah-olah, hidup dan terlahirkan sebagai seorang manusia ke dunia ini ialah sebagai kesempatan yang terlampau berharga disia-siakan untuk memangsa hidup manusia lainnya “hidup-hidup”, terlampau merugi bila menjadi manusia baik-baik (terlebih hidup sebagai manusia suci bagaimana para bhikkhu yang berlatih mengendalikan enam indera diri di dalam hutan), terlampau rugi bila menjadi seorang ksatria yang siap mempertanggung-jawabkan setiap perbuatan buruknya baik kejahatan kecil maupun kejahatan besar, terlampau merugi bila sampai menjadi korban yang tidak bersalah (menjadi korban adalah hal yang “tabu”, aib, serta kesalahan itu sendiri), serta adalah terlampau rugi bila tidak memanfaatkan secara optimal dan sebaik-baiknya kecurangan bernama “penghapusan dosa” ataupun “penebusan dosa” yang sama sekali tidak di-“haram”-kan oleh Tuhan, namun cukup meng-“haram”-kan konsumsi suatu hewan tertentu sekalipun setiap jengkal permukaan bumi telah dipenuhi unsur hara para nenek-moyang dari hewan yang bersangkutan, serta tanpa perlu berfokus pada apa yang keluar dari dalam mulut (ucapan).

Setiap kali dan setiap waktu penulis lewat “polusi suara” mendengar mimbar ceramah para pemuka agama “samawi” pada berbagai tempat ibadah agama “samawi”, dimana selalu perasaan dan batin penulis kembali merasa tersayat-sayat dan sebagai akibatnya luka yang ada serta membekas kian bertambah dalam. Betapa tidak, setiap kali ritual ibadah diadakan, setiap kali acara kematian diadakan, selalu yang diumbar ialah deklarasi dengan kalimat provokatif sebagai berikut : “Semoga ‘Tuhan’ mengampuni dan menghapus segala dosa-dosa kita / almarhum.”—Bagaimana dengan korban? Sama sekali tidak sensitif, tidak PRO, serta tidak menggunakan pendekatan perspektif seorang korban.

Bila setiap harinya seperti yang diajarkan kepada anak dan cucu kita, kelak akan jadi seperti apa republik dan bangsa ini, warisan ideologi “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”, dimana penjadi pendosa yang berdosa bukanlah lagi hal yang tabu terlebih dipermalukan untuk diumbar ke publik ataupun ditakuti, bahkan dikumandangkan secara vulgar dan membahana, setiap kali ritual, setiap ceramah, setiap event keagamaan, setiap tarikan dan hembusan nafas mereka, sehingga alhasil mengakar pada urat nadi, kerusakan moralitas yang lebih mengerikan daripada pandemik akibat virus menular mematikan. Menumpahkan darah individu lainnya, tanpa sedikit pun berkedip.

Secara pribadi, penulis selalu merasa terluka, bertambah luka, dan “kian terzolimi” setiap kali pemuka agama “samawi” pada berbagai kegiatan maupun para mimbar tempat ibadahnya meng-obral iming-iming serta janji-janji “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”—cerminan EQ yang tiarap, sehingga karenanya pula tiada mungkin terdapat klaim adanya SQ yang tinggi bila fakta realitanya yang ada ialah EQ yang tiarap demikian sebagai landasannya bertopang. Sekalipun juga faktanya, tiada EQ maupun SQ tanpa ditopang oleh keberadaan IQ yang memadai. Gunakan IQ Anda, dan cobalah untuk meninjau kembali bahaya dibalik ideologi merusak yang bernama “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”.

Bila ada diantara pembaca yang merasa takut menerima tantangan penulis untuk meninjaunya kembali, besar kemungkinan kondisi Anda saat ini telah menjelma “too big to fall”, dosa “menggunung” yang harus Anda bayarkan sebagai konsekuensinya telah terlampau sebesar Gunung Himalaya yang tidak akan sanggup Anda tanggung dan pikul bila sampai runtuh, sehingga tiada jalan mundur selain “membutakan diri” (membuta). Sebagaimana sabda Sang Buddha : “Mereka yang lalai dan abai mengawasi perbuatannya, akan tergelincir serta menderita akibat konsekuensi perbuatannya sendiri yang akan ia warisi sendiri dikemudian hari.” Bila minuman beralkohol ialah buruk, karena melemahkan kesadaran, maka terlebih “memabukkan” perspektif yang adiktif bernama “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”. Bila obat-obatan terlarang mematikan tubuh pemakainya, maka ideologi “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” dapat mematikan individu itu sendiri dan orang lain sebagai “terkena getah”-nya.

Itulah juga sebabnya, berbagai hingga puluhan nabi tercatat pernah dan telah diturunkan oleh berbagai “Tuhan”, namun tiada satupun kejahatan ataupun maksiat paling primitif yang sudah dikenal oleh nenek-moyang kita yang berhasil dimusnahkan, satupun, tiada satupun, hingga detik saat kini. Kembali lagi, tiada dosa, tiada perbuatan jahat, tiada maksiat, maka tiada “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”. Itulah sebabnya, “Tuhan” sejatinya melestarikan dan secara terselubung “butuh” pendosa yang berdosa, maksiat, maupun kejahatan dan penjahat, semata agar “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” tetap dapat eksis di muka bumi ini. Ada kait, ada ikan, ada pancingan.

Sekalipun faktanya, “truth always bitter”, fakta selalu pahit adanya, suka ataupun tidak suka. Bahkan dunia dongeng fantasi terliar sekalipun yang pernah kita dengar atau bacakan bagi anak-anak di Taman Kanak-Kanak, tidak memiliki hal “seindah” hal semacam “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa”. Dongeng-dongeng yang dikenal oleh sejarah, selalu mengisahkan kisah kepahlawanan, tanggung-jawab, kejujuran, kemurnian, keluhuran, kemuliaan, dedikasi, kehangatan, sikap ksatria, kedermawanan, toleransi, pertemanan, altruistik, kepolosan, keharuman, kesetiaan, kejenakaan, keluguan, cinta kasih, dan welas asih.

Jangan pernah bacakan dongeng yang berkisah mengenai “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” kepada putera ataupun puteri Anda, itulah saran terbaik dari penulis, sebagai pesan penutup. Menurut Anda, sebagai tambahan, apakah dongeng perihal “penghapusan dosa” maupun “penebusan dosa” merupakan sebuah “happy ending” ataukah “sad ending”? Bila menurut Anda tanpa keraguan sedikitpun bahwa itu adalah “happy ending”, maka silahkan cukup Anda bacakan dongeng itu kepada diri Anda sendiri.

DISCLAIMER : Ulasan dalam artikel di atas tidak menyebutkan nama satupun agama atau keyakinan, sehingga bila terdapat suatu pihak pembaca yang merasa tersinggung karenanya, maka itu adalah urusan pribadi pembaca yang bersangkutan semata—dan disaat bersamaan menandakan bahwa pokok pikiran dalam artikel telah efektif “tepat (mengena pada) sasaran” sebagaimana pepatah menyatakan bahwa yang merasa tersinggung artinya membenarkan adanya terhadap apa yang disinggung. Pembaca yang merasa berkeratan, dipersilahkan membuat “kontra narasi” dalam karya tulis Anda pribadi, sebagaimana asas kebebasan berpendapat dalam negeri yang mengusung konsep demokratis, pun bila Anda sanggup untuk itu.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.