Bukanlah Penyidik-Polisi yang Mengerti Hukum, namun Jaksa
Penuntut pada Kejaksaan Negeri yang Selama ini Berperan sebagai Guru Pemberi “Petunjuk”
bagi Kalangan Penyidik
Praperadilan merupakan Satu-Satunya “Daya Paksa” yang
Dimiliki oleh Warga Sipil terhadap Penyidik Kepolisian, namun Polisi Kerap Sama
Sekali Tidak Memberikan Bukti Aduan kepada Pelapor (Dicatat pun Tidak)
Question: Para wakil rakyat kita di parlemen maupun
pemerintah yang merancang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),
mengapa seolah-olah bersikap tidak tahu apa yang terjadi di kantor-kantor polisi
tempat masyarakat mengadu ataupun melaporkan kejahatan (pelanggaran hukum) yang
mereka alami. Seringkali laporan ataupun aduan tidak ditanggapi, bahkan dicatat
pun tidak, terlebih meminta identitas pelapor ataupun terlapor. Tidak jarang
pihak polisi tersebut justru melecehkan dan menghakimi warga yang mengadu, sampai-sampai
harus berdebat seolah polisi-polisi ini tidak mengerti hukum, paling mengerti
hukum, satu-satunya yang paham hukum, atau sebaliknya membodoh-bodohi pihak pelapor.
Yang lebih sering terjadi ialah polisi yang
justru meminta pelapor untuk menyerahkan bukti, meskipun hanya (penyidik)
polisi yang berwenang menggeledah dan menyita. Akhirnya, kami mendatangi
Kejaksaan Negeri setempat, lalu meminta semacam “memo” berisi keterangan
singkat bahwa ada aturan pasal pidana yang mengaturnya dan perbuatan yang kami
lapor memang merupakan pidana, barulah laporan kami dicatat secara resmi dan diproses
oleh polisi. Tampaknya, satu-satunya daya tekan politis terhadap polisi hanya
dimiliki Kejaksaan. Warga harus bergerilya sendiri dengan cara berkoordinasi
dengan Kejaksaan Negeri, barulah polisi itu mau membuat laporan polisi berisi
aduan warga pelapor.
Semestinya KUHAP mengatur, bahwa polisi wajib
membuat bukti surat tanda-terima laporan, tanpa boleh pilih-pilih aduan, dimana
proses penyelidikan yang tidak diproses atau tidak ditindak-lanjuti polisi ini
pun dapat di-praperadilan-kan agar diproses secara serius. Jika tidak, kejadian-kejadian
dimana polisi sama sekali tidak menanggapi, tidak mencatat aduan, tidak
membuatkan surat aduan, tidak menindak-lanjuti, atau sengaja semata menyelidiki
tanpa pernah mau dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bukankah itu yang
disebut “justice denied”?