Modus Klasik Kreditor Nakal, Membuat Debitor Serba-Salah
Question: Ketika kami mulai berselisih pendapat dengan pihak
bank, barulah kami menyadari ada yang ganjil dan membingungkan. Di akta kredit,
disebut bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta Selatan sebagai
pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus sengketa. Namun anehnya, di APHT
(akta pembebanan Hak Tanggungan) dimana agunan milik kami menjadi jaminan
pelunasan hutang, disebutkan bahwa para pihak memilih pengadilan negeri Jakarta
Pusat sebagai pengadilan yang berwenang memutus sengketa. Mana yang benar?
Jika kami selaku debitor, menggugat kreditor ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, nanti dibilang salah pengadilan, karena di APHT cantumkan pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang berwenang. Sebaliknya, jika kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, maka nanti dibilang yang berwenang ialah pengadilan negeri Jakarta Pusat. Ini tampak seperti jebakan yang dirancang dari sejak awal oleh pihak bank, untuk berkelit ketika digugat oleh debitornya, karena memang tidak mungkin kreditor yang menggugat debitornya bila kreditor sudah punya agunan sebagai jaminan pelunasan hutang-piutang.