Dunia Ini Tidak Pernah Kekurangan Manusia-Manusia Ber-“Topeng” yang Tidak Otentik
Dipidana karena Sengaja Melanggar SOP Perusahaan Demi
Keuntungan Pribadi
Question: Pernah ada terpidana kasus korupsi, tapi membuat kedok dirinya adalah seorang dermawan yang sering berderma pangan bagi masyarakat, berdonasi bagi rumah ibadah, membangun jalan, hingga membiayai umroh kepada warga setempat. Membangun topeng pencitraan seperti itu untuk menyelubungi berbagai niat jahatnya, bukankah merupakan modus itu sendiri?
Brief Answer: “Maling teriak maling” maupun “penjahat tampil
bak pahlawan”, merupakan modus klasik sekaligus klise, yang ternyata masih
kerap digunakan oleh kalangan kriminil untuk menyelubungi niat batinnya yang
sesungguhnya. Idealnya, terhadap pelaku dengan modus semacam itu, dipidana dengan
pasal berlapis “penipuan (terhadap publik)” ataupun “pemalsuan ‘wajah’”
disamping pasal pemidanaan lainnya, atau setidaknya menjadi “keadaan yang memberatkan
kesalahan pidana sang terdakwa”. Itulah juga sebabnya, aparatur penegak hukum harus
lebih cerdik-pandai daripada modus-modus kalangan penjahat.
PEMBAHASAN:
Salah satu cerminan konkretnya
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI
register Nomor tanggal 14 Oktober 2016, dimana terhadap Terdakwa, yang menjadi
putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg tanggal 8 Maret
2016, berupa amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. bin KOES DIHARDJO terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan”
sebagaimana dakwan Pertama Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. Bin KOES
DIHARDJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1
(satu) tahun kurungan;
4. Menyatakan Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. bin KOES DIHARDJO tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian
Uang” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
5. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Penuntut Umum
tersebut;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
Dalam tingkat Banding, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 89/PID.SUS/2016/PT.SMG
tanggal 18 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Rembang dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 08 Maret
2016 Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg. yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa menyadari dan mengakui telah
berbuat melanggar hukum, namun hukuman pidana penjara dan pidana denda yang
diputuskan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Terdakwa melakukan perbuatan
tersebut yang semata hanya untuk meningkatkan kinerja BRI Unit Sluke untuk
menjadi lebih baik dan tidak ada niatan sama sekali mengambil untung kegiatan
tersebut. Terdakwa telah berusaha untuk untuk menyelesaikan permasalahan
kerugian akibat perbuatan Terdakwa, walaupun baru 25% (dua puluh lima per seratus)
yang dapat diselesaikan.
Terdakwa juga membuat alibi,
bahwa proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh nasabah telah sesuai dengan
SOP yang berlaku di BRI. Bahwa, Terdakwa menalangi angsuran pelunasan kredit
bermasalah yang merupakan peninggalan terdahulu dengan melakukan kredit gulingan
untuk membantu atau memberikan kesempatan nasabah yang hanya mampu membayar
bunga kreditnya dengan maksud supaya kredit tetap lancar dan tidak macet.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa
tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Terhadap alasan Pemohon Kasasi
I / Penuntut Umum:
“Bahwa alasan kasasi Penuntut
Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti telah tepat dan tidak
salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti telah
mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar. Perbuatan
Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sluke Cabang Rembang menggunakan nama-nama
nasabah / debitur untuk pengajuan kredit dan tidak seluruhnya menyalurkan dana
kredit kepada debitur, sehingga Terdakwa menyalahgunakan wewenang selaku
Kepala BRI Unit Sluke Cabang Rembang yang mengakibatkan BRI mengalami kerugian
sejumlah Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta enam ratus tujuh
puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah). Sehingga perbuatan Terdakwa
merupakan tindak pidana Perbankan.
- Bahwa tidak ternyata Terdakwa
menyamarkan hasil tindak pidana Perbankan.
Terhadap alasan Pemohon Kasasi
II / Terdakwa:
“Bahwa alasan kasasi Terdakwa
tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti telah telah tepat dan tidak
salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan perbuatan yang
dilakukan semata-mata meningkatkan kinerja BRI Unit Sluke untuk menjadi lebih
baik dan tidak ada niat untuk memperoleh keuntungan. Terdakwa telah
menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan meskipun hanya 25%. Keberatan
tersebut tidak dapat dibenarkan. Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sarang Rembang
dan Kepala BRI Unit Sluke telah melakukan perbuatan yang terbentangan dengan
Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Perbankan maupun melanggar
prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam dunia Perbankan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan a quo dengan menyalahgunakan
kewenangannya selaku Kepala BRI Unit Sluke. Modus operandi yang dilakukan
Terdakwa dengan cara menunda penyetoran dana nasabah ke kas BRI Unit Sluke. Dana
nasabah tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi
Terdakwa. Bahwa terjadinya kredit macet disebabkan karena perbuatan
Terdakwa menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan kredit, kredit tersebut kemudian
bermasalah Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pahlawan untuk
menutupi kredit macet / bermasalah tersebut. Padahal sebenarnya kredit
bermasalah sebagaimana dimaksud pencairan dananya digunakan Terdakwa secara
pribadi. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan / audit internal ditemukan
fakta data fiktif yaitu ada nasabah yang sudah membayar seluruh angsuran
misalnya atas nama WATONAH tetapi Terdakwa lupa menyetorkan uangnya ke Teller.
- Bahwa sikap Terdakwa menalangi angsuran kredit bermasalah tersebut adalah
menjadi kewajiban dan tanggungjawab Terdakwa sebab masalah tersebut terjadi
akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetor dan menggunakan dana nasabah dan
digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi menutupi kredit macet yang
disebabkan oleh Terdakwa.
- Bahwa perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dengan modus operandi
para debitur / nasabah mengajukan permohonan kredit di BRI Unit Sluke namun
debitur tidak menerima pencairan dana kredit melainkan diminta dan diambil
Terdakwa. Terdapat pula beberapa nasabah / debitur kreditnya sudah lunas dan
telah mengambil jaminannya berupa Sertifikat namun berdasarkan data pembukuan
Bank BRI Unit Sluke hutang kredit nasabah tersebut masih tercatat.
- Bahwa akibat perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut BRI Unit Sluke Cabang
Rembang mengalami kerugian sebesar Rp2.144.969.420,00 (dua miliar seratus empat
puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh
rupiah), dan sebesar Rp869.705.772,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta
tujuh ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah). Sehingga total
kerugian yang dialami oleh BRI Unit Sluke Cabang Rembang dan BRI Unit Sluke
sekuruhnya sebesar Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta enam ratus
tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Rembang. tersebut;
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : AKBAR
LISTYO KUSUMO, ST bin KOES DIHARDJO tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.