KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Modus Tindak Pidana Berpura-Pura menjadi Pahlawan

Dunia Ini Tidak Pernah Kekurangan Manusia-Manusia Ber-“Topeng” yang Tidak Otentik

Dipidana karena Sengaja Melanggar SOP Perusahaan Demi Keuntungan Pribadi

Question: Pernah ada terpidana kasus korupsi, tapi membuat kedok dirinya adalah seorang dermawan yang sering berderma pangan bagi masyarakat, berdonasi bagi rumah ibadah, membangun jalan, hingga membiayai umroh kepada warga setempat. Membangun topeng pencitraan seperti itu untuk menyelubungi berbagai niat jahatnya, bukankah merupakan modus itu sendiri?

Brief Answer: “Maling teriak maling” maupun “penjahat tampil bak pahlawan”, merupakan modus klasik sekaligus klise, yang ternyata masih kerap digunakan oleh kalangan kriminil untuk menyelubungi niat batinnya yang sesungguhnya. Idealnya, terhadap pelaku dengan modus semacam itu, dipidana dengan pasal berlapis “penipuan (terhadap publik)” ataupun “pemalsuan ‘wajah’” disamping pasal pemidanaan lainnya, atau setidaknya menjadi “keadaan yang memberatkan kesalahan pidana sang terdakwa”. Itulah juga sebabnya, aparatur penegak hukum harus lebih cerdik-pandai daripada modus-modus kalangan penjahat.

PEMBAHASAN:

Salah satu cerminan konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat putusan Mahkamah Agung RI register Nomor tanggal 14 Oktober 2016, dimana terhadap Terdakwa, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg tanggal 8 Maret 2016, berupa amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. bin KOES DIHARDJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana dakwan Pertama Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. Bin KOES DIHARDJO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;

3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) tahun kurungan;

4. Menyatakan Terdakwa AKBAR LISTYO KUSUMO, ST. bin KOES DIHARDJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;

5. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;

6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 89/PID.SUS/2016/PT.SMG tanggal 18 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rembang dan Terdakwa;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rembang tanggal 08 Maret 2016 Nomor 40/Pid.Sus/2015/PN.Rbg. yang dimintakan banding tersebut;

- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa menyadari dan mengakui telah berbuat melanggar hukum, namun hukuman pidana penjara dan pidana denda yang diputuskan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang semata hanya untuk meningkatkan kinerja BRI Unit Sluke untuk menjadi lebih baik dan tidak ada niatan sama sekali mengambil untung kegiatan tersebut. Terdakwa telah berusaha untuk untuk menyelesaikan permasalahan kerugian akibat perbuatan Terdakwa, walaupun baru 25% (dua puluh lima per seratus) yang dapat diselesaikan.

Terdakwa juga membuat alibi, bahwa proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh nasabah telah sesuai dengan SOP yang berlaku di BRI. Bahwa, Terdakwa menalangi angsuran pelunasan kredit bermasalah yang merupakan peninggalan terdahulu dengan melakukan kredit gulingan untuk membantu atau memberikan kesempatan nasabah yang hanya mampu membayar bunga kreditnya dengan maksud supaya kredit tetap lancar dan tidak macet.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Terhadap alasan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum:

“Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Judex Facti telah mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan benar. Perbuatan Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sluke Cabang Rembang menggunakan nama-nama nasabah / debitur untuk pengajuan kredit dan tidak seluruhnya menyalurkan dana kredit kepada debitur, sehingga Terdakwa menyalahgunakan wewenang selaku Kepala BRI Unit Sluke Cabang Rembang yang mengakibatkan BRI mengalami kerugian sejumlah Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah). Sehingga perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana Perbankan.

- Bahwa tidak ternyata Terdakwa menyamarkan hasil tindak pidana Perbankan.

Terhadap alasan Pemohon Kasasi II / Terdakwa:

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti telah telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya menyatakan perbuatan yang dilakukan semata-mata meningkatkan kinerja BRI Unit Sluke untuk menjadi lebih baik dan tidak ada niat untuk memperoleh keuntungan. Terdakwa telah menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan meskipun hanya 25%. Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Sarang Rembang dan Kepala BRI Unit Sluke telah melakukan perbuatan yang terbentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan Perbankan maupun melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam dunia Perbankan.

- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan a quo dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala BRI Unit Sluke. Modus operandi yang dilakukan Terdakwa dengan cara menunda penyetoran dana nasabah ke kas BRI Unit Sluke. Dana nasabah tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi Terdakwa. Bahwa terjadinya kredit macet disebabkan karena perbuatan Terdakwa menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan kredit, kredit tersebut kemudian bermasalah Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai pahlawan untuk menutupi kredit macet / bermasalah tersebut. Padahal sebenarnya kredit bermasalah sebagaimana dimaksud pencairan dananya digunakan Terdakwa secara pribadi. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan / audit internal ditemukan fakta data fiktif yaitu ada nasabah yang sudah membayar seluruh angsuran misalnya atas nama WATONAH tetapi Terdakwa lupa menyetorkan uangnya ke Teller.

- Bahwa sikap Terdakwa menalangi angsuran kredit bermasalah tersebut adalah menjadi kewajiban dan tanggungjawab Terdakwa sebab masalah tersebut terjadi akibat perbuatan Terdakwa yang tidak menyetor dan menggunakan dana nasabah dan digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi menutupi kredit macet yang disebabkan oleh Terdakwa.

- Bahwa perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa dengan modus operandi para debitur / nasabah mengajukan permohonan kredit di BRI Unit Sluke namun debitur tidak menerima pencairan dana kredit melainkan diminta dan diambil Terdakwa. Terdapat pula beberapa nasabah / debitur kreditnya sudah lunas dan telah mengambil jaminannya berupa Sertifikat namun berdasarkan data pembukuan Bank BRI Unit Sluke hutang kredit nasabah tersebut masih tercatat.

- Bahwa akibat perbuatan dan kesalahan Terdakwa tersebut BRI Unit Sluke Cabang Rembang mengalami kerugian sebesar Rp2.144.969.420,00 (dua miliar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah), dan sebesar Rp869.705.772,00 (delapan ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah). Sehingga total kerugian yang dialami oleh BRI Unit Sluke Cabang Rembang dan BRI Unit Sluke sekuruhnya sebesar Rp3.014.675.192,00 (tiga miliar empat belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rembang. tersebut;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : AKBAR LISTYO KUSUMO, ST bin KOES DIHARDJO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.