KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Turut Terlibat dalam Mata-Rantai Kejahatan dengan Alasan Dipaksa Atasan, Tetap Dipidana

Dipaksa Atasan, Bukanlah Alasan Pemaaf dan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, sehingga Tetap dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana

Question: Pimpinan di kantor mengancam, jika saya tidak terlibat serta dalam rencana jahat pimpinan yang ingin memakai tangan saya untuk menyalah-gunakan wewenang saya di kantor, maka posisi saya akan digeser dan didemosi. Jika akhirnya itu benar-benar saya lakukan, yakni turut terlibat dengan rencana jahat pimpinan di kantor, apakah ada resiko hukumnya bila itu tetap dilakukan akan tetapi tidak mendapatkan bagian apapun dari hasil kejahatan?

Brief Answer: Terlibat sebagai mata-rantai kejahatan, terlebih memegang peranan kunci berhasil atau tidaknya rencana jahat sang pelaku “otak intelektual”, diancam sanksi pidana secara norma hukum pidana maupun sebagaimana praktek di persidangan selama ini (best practice). Resiko politis bagi pekerja kantoran, bila menolak terlibat dengan atasan, ialah secara politis akan dibuat suatu kondisi agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Resiko politis bagi aparatur sipil negara (ASN), bila tidak menuruti niat jahat atasan, ialah demosi serta mutasi. Namun, yang menjadi skenario terburuk dari kesemua itu, ialah turut terjerat hukum dengan ditangkap oleh aparatur penegak hukum sebelum kemudian diadili di “meja hijau” dan mendekam di penjara.

Diantara opsi terburuk dan opsi yang buruk, jangan pernah pilih opsi yang terburuk. Merujuk norma hukum terkait Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Indonesia, yang diuntungkan tidak harus si pelaku itu sendiri, namun juga bisa berupa menguntungkan pihak lain maupun korporasi. Terlagipula bila motifnya ialah bila agar tidak dimutasi / didemosi, bukankah itu artinya mendapatkan keuntungan dari segi / derajat politis?

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak terjatuh di lembah nista yang sama, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1393 K/Pid.Sus/2014 tanggal 28 April 2015, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jambi Nomor 45/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI. tanggal 25 April 2013, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”;

4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;

5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp217.002.045,00 (dua ratus tujuh belas juta dua ribu empat puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesuai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;”

Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan di atas. Selanjutnya pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;

- Bahwa Judex Facti telah memeriksa seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan dan telah menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair dan Judex Facti telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum tersebut dengan tepat dan benar;

- Bahwa alasan keberatan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa untuk seluruh permasalahan dalam perkara tersebut hanyalah sebagai bawahan / Sekda yang menjalankan perintah Bupati dan Terdakwa merasa di fait accomply untuk melakukan / menandatangani dokumen-dokumen yang diajukan oleh stafnya, adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan, karena sadar atau tidak sadar, perbuatan Terdakwa telah turut serta merugikan keuangan negara dengan perbuatan a quo;

- Bahwa tanpa perbuatan Terdakwa menandatangi dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, atau sekiranya Terdakwa memperbaiki, atau membetulkan proses / prosedur pengadaan barang dan jasa in casu yang telah diatur sebagaimana dalam Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedomanan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, atau Terdakwa bertahan dengan segala resikonya, bahwa prosedur pengadaan barang tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara oleh Terdakwa tidak akan terjadi, atau setidaknya kerugian negara tersebut terjadi tidak atas perbuatan Terdakwa;

- Bahwa karenanya permohonan kasasi Pemohon, harus dinyatakan tidak dapat dibenarkan, namun khusus mengenai Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, harus diperbaiki sekedar mengenai amarnya, karena tidak ada fakta hukum di persidangan yang menyatakan Pemohon Kasasi memperoleh uang atau bagian dari kerugian negara tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas, sekedar mengenai uang pengganti yang amarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH tersebut;

- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tinggi Jambi Nomor : 18/Pid.Sus/2013/PT.JBI. tanggal 19 Juli 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 45/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI. tanggal 25 April 2013 sekedar mengenai uang pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”;

4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;

5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.