Dipaksa Atasan, Bukanlah Alasan Pemaaf dan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana, sehingga Tetap dapat Dimintakan Pertanggung-Jawaban Pidana
Question: Pimpinan di kantor mengancam, jika saya tidak terlibat serta dalam rencana jahat pimpinan yang ingin memakai tangan saya untuk menyalah-gunakan wewenang saya di kantor, maka posisi saya akan digeser dan didemosi. Jika akhirnya itu benar-benar saya lakukan, yakni turut terlibat dengan rencana jahat pimpinan di kantor, apakah ada resiko hukumnya bila itu tetap dilakukan akan tetapi tidak mendapatkan bagian apapun dari hasil kejahatan?
Brief Answer: Terlibat sebagai mata-rantai kejahatan, terlebih
memegang peranan kunci berhasil atau tidaknya rencana jahat sang pelaku “otak
intelektual”, diancam sanksi pidana secara norma hukum pidana maupun
sebagaimana praktek di persidangan selama ini (best practice). Resiko politis
bagi pekerja kantoran, bila menolak terlibat dengan atasan, ialah secara
politis akan dibuat suatu kondisi agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Resiko
politis bagi aparatur sipil negara (ASN), bila tidak menuruti niat jahat
atasan, ialah demosi serta mutasi. Namun, yang menjadi skenario terburuk dari kesemua
itu, ialah turut terjerat hukum dengan ditangkap oleh aparatur penegak hukum sebelum
kemudian diadili di “meja hijau” dan mendekam di penjara.
Diantara opsi terburuk dan opsi yang buruk, jangan
pernah pilih opsi yang terburuk. Merujuk norma hukum terkait Tipikor (Tindak
Pidana Korupsi) di Indonesia, yang diuntungkan tidak harus si pelaku itu
sendiri, namun juga bisa berupa menguntungkan pihak lain maupun korporasi. Terlagipula
bila motifnya ialah bila agar tidak dimutasi / didemosi, bukankah itu artinya
mendapatkan keuntungan dari segi / derajat politis?
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman dan
menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak terjatuh di lembah nista
yang sama, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1393
K/Pid.Sus/2014 tanggal 28 April 2015, dimana terhadap dakwaan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jambi
Nomor 45/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI. tanggal 25 April 2013, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H.
SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh
karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. H.
SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”;
4. Menjatuhkan pidana oleh
karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2
(dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman
kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan lamanya Terdakwa
berada dalam tahanan rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menghukum Terdakwa untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp217.002.045,00 (dua ratus tujuh belas juta
dua ribu empat puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti
paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesuai putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara
selama 5 (lima) bulan;”
Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan di atas. Selanjutnya pihak
Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa Judex Facti telah memeriksa seluruh fakta
hukum yang terungkap di persidangan dan telah menyatakan bahwa Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi yang dilakukan
secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair
dan Judex Facti telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum tersebut dengan
tepat dan benar;
- Bahwa alasan keberatan kasasi Pemohon Kasasi / Terdakwa
yang menyatakan bahwa Terdakwa untuk seluruh permasalahan dalam perkara tersebut
hanyalah sebagai bawahan / Sekda
yang menjalankan perintah Bupati dan Terdakwa merasa di fait accomply untuk
melakukan / menandatangani dokumen-dokumen yang diajukan oleh stafnya, adalah alasan
yang tidak dapat dibenarkan, karena sadar atau tidak sadar, perbuatan Terdakwa
telah turut serta merugikan keuangan negara dengan perbuatan a quo;
- Bahwa tanpa perbuatan Terdakwa menandatangi
dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, atau sekiranya Terdakwa memperbaiki,
atau membetulkan proses / prosedur pengadaan barang dan jasa in casu yang
telah diatur sebagaimana dalam Keppres Nomor : 80 Tahun 2003 tanggal 3 November
2003 tentang Pedomanan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, atau Terdakwa bertahan dengan segala resikonya, bahwa prosedur pengadaan barang tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kerugian negara
oleh Terdakwa tidak akan terjadi, atau setidaknya kerugian negara tersebut
terjadi tidak atas perbuatan Terdakwa;
- Bahwa karenanya permohonan kasasi Pemohon, harus
dinyatakan tidak dapat dibenarkan, namun khusus mengenai Uang Pengganti yang dibebankan
kepada Terdakwa, harus diperbaiki sekedar mengenai amarnya, karena tidak ada
fakta hukum di persidangan yang menyatakan Pemohon Kasasi memperoleh uang atau
bagian dari kerugian negara tersebut;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak dengan
memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan
Negeri tersebut di atas, sekedar mengenai uang pengganti yang amarnya
sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa
: Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Tinggi Jambi Nomor : 18/Pid.Sus/2013/PT.JBI. tanggal 19 Juli 2013
yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jambi Nomor : 45/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI. tanggal 25 April 2013 sekedar mengenai
uang pengganti sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL
Bin H. USMAN MATNUH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan
Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL
Bin H. USMAN MATNUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan
membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama
2 (dua) bulan;
5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan
rumah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.