KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Mengungkap Politik Hukum Penyelidik dan Penyidik Kepolisian Dibalik Limitasi Objek PRAPERADILAN

Apakah “BLOKIR” oleh Kepolisian, Termasuk sebagai Upaya Paksa dan dapat Diajukan Praperadilan?

Apakah Tersangka dapat Mengajukan Praperadilan?

Pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan seseorang sebagai “Tersangka”, hanyalah berkaitan dengan proses atau prosedur penegakan hukum pidana, semisal tata-cara pengumpulan alat bukti apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari pengadilan, dan sebagainya. Artinya, ketika seorang Tersangka menang dalam upayanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai “Tersangka”, tidak dapat dimaknai bahwa dirinya adalah orang yang “bersih”. Suatu upaya menantang aparatur penegak hukum yang menyidik ataupun menuntut (“challenge”) yang sejati, seorang jentelmen tidak akan menempuh prapredilan, namun berani membersihkan namanya lewat persidangan di hadapan Majelis Hakim serta “adu alat bukti” antara JPU Vs. Terdakwa. Karenanya, penulis menyebut pihak-pihak yang dibebaskan karena memenangkan praperadilan, sebagai “bebas tidak murni”—bukan “bebas murni”.

Jika yang bersangkutan tidak mengajukan praperadilan, maka Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus pokok perkara yang diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana tidak tertutup kemungkinan sang Tersangka akan divonis pidana karena bukti-bukti JPU mampu meyakinkan Hakim bahwa benar Terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum pidana. Kini, pertanyaannya, apakah aparatur penegak hukum di Kepolisian, lebih cenderung secara sewenang-wenang menetapkan seseorang sebagai Tersangka, ataukah sebaliknya? Praktek selama ini yang terjadi di lapangan, pihak Kepolisian lebih cenderung untuk “menggantung” status sang Terlapor tetap sebagai Terlapor, tanpa ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka. Tanya, “KENAPA” (why)? Itulah yang akan penulis ajak para pembaca membahasnya, sebuah politik hukum pemidanaan.

Secara norma atau aturan hukum acara pidananya, untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari semula Terlapor, maka pihak Kepolisian perlu setidaknya memiliki “bukti permulaan yang cukup”, yakni “minimal dua alat bukti”. Sehingga, bukan hanya kalangan profesi hakim yang diikat oleh hukum acara pidana untuk hanya dapat memvonis pidana seorang Terdakwa bila terdapat setidaknya minimal dua alat bukti. Akan tetapi, sekalipun Kepolisian telah mengantungi sedemikian banyak alat bukti, menggali begitu banyak keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli, mengapa status Terlapor tetap sebagai Terlapor?

Dalam setiap sesi konsultasi hukum yang penulis bawakan, penulis selalu menggali informasi dari pihak Klien, apakah kasus yang dihadapi oleh yang bersangkutan, statusnya telah penyidikan ataukah masih penyelidikan? Baik pendekatan ataupun pandangan hukumnya, dapat sangat kontras antara “masih penyelidikan” atau “telah masuk penyidikan”. Bisakah, seorang penyelidik yang melakukan penyelidikan, melakukan “upaya paksa”? Perhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, terkait hukum acara pidana khususnya objek praperadilan:

AMAR PUTUSAN

Mengadili,

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian:

1.1 Frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

1.2 Frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

1.3 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

1.4 Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dsalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”

Baik penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan Tersangka, kini menjadi objek praperadilan sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI di atas. Akan tetapi, penetapan seseorang sebagai Terlapor, tidak atau belum dijadikan sebagai objek praperadilan. Disitulah tepatnya, pihak penyelidik / penyidik Kepolisian berlindung dan mencoba melindungi dirinya dari potensi digugat praperadilan oleh pihak yang sejatinya secara “de facto” telah dipandang dan diyakini sebagai Tersangka oleh pihak penyidik yang telah mengantungi bukti memadai atau bahkan lebih dari cukup—sekalipun secara “de jure”, masih (tetap) berstatus sebagai Terlapor. Ketika pihak penyidik siap melimpahkan berkas perkara ke tangan JPU (P-21), barulah seketika itu juga pihak Terlapor ditingkatkan statusnya sebagai “Tersangka”, serta seketika itu juga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Pada titik itulah, politik hukum menjadi “panglimanya”.

Ibarat berkejar-kejaran dengan waktu, pihak Tersangka yang merasa perlu mengajukan praperadilan—bukan karena yakin tidak bersalah, namun justru karena yakin pihak penyidik telah mengantungi bukti-bukti yang cukup meyakinkan hakim bahwa pihak Tersangka betul telah bersalah melakukan pelanggaran hukum—akan menggunakan “gap waktu” ketika berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan, dimana sebelum Surat Dakwaan dibacakan oleh JPU di depan persidangan, maka itulah “celah waktu” (peluang) yang terbuka bagi upaya hukum bernama praperadilan. Ketika JPU telah membacakan Surat Dakwaan, maka praperadilan tidak lagi dapat diajukan dan bilamana praperadilan telah didaftarkan maka praperadilan akan terhenti serta berakhir seketika itu juga tanpa lagi dilanjutkan. Anda lihat, seorang Tersangka pun bermain “politik hukum”. Penulis menyebut “politik hukum” semacam demikian, sebagai “metafisika hukum”, ada dan dapat dirasakan, namun sukar terucapkan ke publik luas.

Kini, kita akan membahas apa yang disebut sebagai “upaya paksa” dalam stelsel hukum acara pidana di Indonesia, yang tampaknya masih menjadi zona “abu-abu” tanpa adanya sebentuk kepastian hukum. Untuk itu mari kita perhatikan pula putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2012, dimana MK RI membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

... Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di hadapan hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi atau pun tidak.”

Dari rangkaian putusan MK RI di atas, telah ternyata “blokir” terhadap rekening maupun terhadap sertifikat hak atas tanah oleh pihak penyelidik / penyidik Kepolisian, bukan atau tidak termasuk sebagai objek praperadilan. Pertanyaannya, apakah “blokir” bukan merupakan “upaya paksa”? Bila “blokir” merupakan “upaya paksa”, maka mengapa tidak dapat ditempuh praperadilan sebagaimana praperadilan terhadap penyitaan? Pertanyaan kedua yang lebih membuat rancu ialah, tidak jarang yang melakukan pem-“blokir”-an ialah pihak penyelidik, bukan penyidik—mengingat belum ada pihak Tersangka, yang ada baru pihak Terlapor. Itulah sebabnya, harta benda maupun rekening milik pihak Terlapor yang di-“blokir” pihak Kepolisian, tidak dapat digugat praperadilan. Bila status Terlapor dibolehkan mengajukan praperadilan, maka menjadi tidak lagi relevan isu hukum apakah “blokir” boleh diajukan praperadilan atau tidaknya.

Menahan seorang Tersangka, dibatasi limitasi waktunya, karena itu merupakan “perampasan terhadap kemerdekaan” yang melanggar hak asasi manusia. Lantas, bagaimana dengan “perampasan kemerdekaan” terhadap barang-barang milik Terlapor maupun milik pihak ketiga yang sama sekali tidak didudukkan sebagai Terlapor, semisal aset milik Saksi? Apakah boleh dan dapat dibenarkan, penyelidik / penyidik, menyita ataupun memblokir barang milik yang bukan milik Tersangka maupun Terlapor? Sampai kini, belum terdapat pengaturan batas waktu “penahanan” terhadap blokir rekening oleh pihak penyelidik, dan sebagainya—dimana Terlapor dapat ditahan untuk tempo waktu yang lebih sangat terbatas daripada masa penahanan bagi seorang Tersangka. Apakah ketika masa penahanan sang Tersangka telah habis, maka otomatis segala blokir ataupun sita pidana, menjadi gugur secara sendirinya sekalipun tanpa penetapan pencabutan sita dari pengadilan? Ingat, sebuah “penetapan” yang telah sebelumnya diterbitkan, membutuhkan “penetapan pencabutan” untuk diakhiri.

Lantas, apa yang menjadi konsekuensi yuridis, belum ditetapkan seseorang sebagai Tersangka? Sebelum terdapatnya penetapan tersangka terhadap seorang Tersangka, maka artinya belum terjadi penyidikan, namun baru sebatas penyelidikan. Makna penyelidikan, ialah belum dapat dikatakan telah terjadi adanya tindak pidana. Bila belum terdapat tindak pidana, maka bukankah pihak lembaga Kepolisian telah melanggar “asas praduga tidak bersalah” (presumption of innocence) dengan melakukan “upaya paksa” berupa pem-“blokir”-an terhadap aset-aset milik pihak Terlapor ataupun milik pihak ketiga yang terkait. Kembali lagi, bila belum ada tindak pidana, mengingat pihak Terlapor masih berstatus sebagai Terlapor dan baru sebatas penyelidikan, maka dasar argumentasi maupun dasar hukum apakah, pihak penyelidik Kepolisian melakukan “blokir” demikian?

Pernah terdapat tokoh akademisi hukum yang menilai bahwa terhadap seorang Terlapor, tidak dapat dilakukan upaya “Restorative Justice” (RJ) dengan bersama serta pihak Pelapor, mengingat “tindak pidananya belum ada”. Ketika seseorang telah resmi ditetapkan sebagai Tersangka sehingga kini yang dilakukan aparatur penegak hukum ialah penyidikan, maka barulah RJ dapat ditempuh untuk diupayakan terjadi antara pihak Tersangka dan pihak Korban Pelapor, untuk mencapai adanya konsensus perdamaian ataukah akan berlanjut pada tahap penyidikan lebih lanjut sebelum bermuara pada proses penuntutan di Kejaksaan. Ironisnya, Kepala POLRI (Kapolri) telah menerbitkan peraturan POLRI tentang RJ, dimana penyelidik dapat mengadakan RJ antara Terlapor dan pihak Pelapor—membuktikan bahwa Kepolisian tidak benar-benar paham hukum acara pidana. Bila Kepolisian selaku aparatur penegak hukum tidak benar-benar paham hukum acara pidana, lantas bagaimana dengan rakyat kita, serta bagaimana pula perilaku sang aparatur penegak hukum terhadap rakyat jelata?

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.