Apakah “BLOKIR” oleh Kepolisian, Termasuk sebagai Upaya Paksa dan dapat Diajukan Praperadilan?
Apakah Tersangka dapat Mengajukan Praperadilan?
Pemeriksaan praperadilan terhadap penetapan seseorang sebagai “Tersangka”, hanyalah berkaitan dengan proses atau prosedur penegakan hukum pidana, semisal tata-cara pengumpulan alat bukti apakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari pengadilan, dan sebagainya. Artinya, ketika seorang Tersangka menang dalam upayanya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik yang menetapkan yang bersangkutan sebagai “Tersangka”, tidak dapat dimaknai bahwa dirinya adalah orang yang “bersih”. Suatu upaya menantang aparatur penegak hukum yang menyidik ataupun menuntut (“challenge”) yang sejati, seorang jentelmen tidak akan menempuh prapredilan, namun berani membersihkan namanya lewat persidangan di hadapan Majelis Hakim serta “adu alat bukti” antara JPU Vs. Terdakwa. Karenanya, penulis menyebut pihak-pihak yang dibebaskan karena memenangkan praperadilan, sebagai “bebas tidak murni”—bukan “bebas murni”.
Jika yang bersangkutan tidak
mengajukan praperadilan, maka Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus pokok
perkara yang diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
dimana tidak tertutup kemungkinan sang Tersangka akan divonis pidana karena
bukti-bukti JPU mampu meyakinkan Hakim bahwa benar Terdakwa telah melakukan
pelanggaran hukum pidana. Kini, pertanyaannya, apakah aparatur penegak
hukum di Kepolisian, lebih cenderung secara sewenang-wenang menetapkan seseorang
sebagai Tersangka, ataukah sebaliknya? Praktek selama ini yang terjadi di
lapangan, pihak Kepolisian lebih cenderung untuk “menggantung” status sang
Terlapor tetap sebagai Terlapor, tanpa ditingkatkan statusnya menjadi
Tersangka. Tanya, “KENAPA” (why)? Itulah yang akan penulis ajak para
pembaca membahasnya, sebuah politik hukum pemidanaan.
Secara norma atau aturan hukum
acara pidananya, untuk menetapkan seseorang sebagai Tersangka dari semula
Terlapor, maka pihak Kepolisian perlu setidaknya memiliki “bukti permulaan yang
cukup”, yakni “minimal dua alat bukti”. Sehingga, bukan hanya kalangan profesi hakim
yang diikat oleh hukum acara pidana untuk hanya dapat memvonis pidana seorang
Terdakwa bila terdapat setidaknya minimal dua alat bukti. Akan tetapi, sekalipun
Kepolisian telah mengantungi sedemikian banyak alat bukti, menggali begitu
banyak keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli, mengapa status Terlapor
tetap sebagai Terlapor?
Dalam setiap sesi konsultasi
hukum yang penulis bawakan, penulis selalu menggali informasi dari pihak Klien,
apakah kasus yang dihadapi oleh yang bersangkutan, statusnya telah penyidikan
ataukah masih penyelidikan? Baik pendekatan ataupun pandangan hukumnya, dapat
sangat kontras antara “masih penyelidikan” atau “telah masuk penyidikan”. Bisakah,
seorang penyelidik yang melakukan penyelidikan, melakukan “upaya paksa”? Perhatikan
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,
terkait hukum acara pidana khususnya objek praperadilan:
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian:
1.1 Frasa "bukti
permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang
cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal
21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai bahwa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang
cukup", dan "bukti yang cukup" adalah minimal
dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
1.2 Frasa "bukti
permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang
cukup" sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal
21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa "bukti
permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang
cukup" adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
1.3 Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan
penyitaan;
1.4 Pasal 77 huruf a
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka,
penggeledahan, dan penyitaan;
2. Menolak permohonan Pemohon
untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan
putusan ini dsalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.”
Baik penggeledahan, penyitaan,
maupun penetapan Tersangka, kini menjadi objek praperadilan sejak terbitnya
putusan Mahkamah Konstitusi RI di atas. Akan tetapi, penetapan seseorang
sebagai Terlapor, tidak atau belum dijadikan sebagai objek praperadilan. Disitulah
tepatnya, pihak penyelidik / penyidik Kepolisian berlindung dan mencoba
melindungi dirinya dari potensi digugat praperadilan oleh pihak yang sejatinya
secara “de facto” telah dipandang dan diyakini sebagai Tersangka oleh
pihak penyidik yang telah mengantungi bukti memadai atau bahkan lebih dari cukup—sekalipun
secara “de jure”, masih (tetap) berstatus sebagai Terlapor. Ketika pihak
penyidik siap melimpahkan berkas perkara ke tangan JPU (P-21), barulah seketika
itu juga pihak Terlapor ditingkatkan statusnya sebagai “Tersangka”, serta
seketika itu juga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan
proses penuntutan. Pada titik itulah, politik hukum menjadi “panglimanya”.
Ibarat berkejar-kejaran dengan
waktu, pihak Tersangka yang merasa perlu mengajukan praperadilan—bukan karena
yakin tidak bersalah, namun justru karena yakin pihak penyidik telah
mengantungi bukti-bukti yang cukup meyakinkan hakim bahwa pihak Tersangka betul
telah bersalah melakukan pelanggaran hukum—akan menggunakan “gap waktu” ketika
berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan,
dimana sebelum Surat Dakwaan dibacakan oleh JPU di depan persidangan, maka
itulah “celah waktu” (peluang) yang terbuka bagi upaya hukum bernama praperadilan.
Ketika JPU telah membacakan Surat Dakwaan, maka praperadilan tidak lagi dapat
diajukan dan bilamana praperadilan telah didaftarkan maka praperadilan akan
terhenti serta berakhir seketika itu juga tanpa lagi dilanjutkan. Anda lihat, seorang
Tersangka pun bermain “politik hukum”. Penulis menyebut “politik hukum” semacam
demikian, sebagai “metafisika hukum”, ada dan dapat dirasakan, namun sukar terucapkan
ke publik luas.
Kini, kita akan membahas apa
yang disebut sebagai “upaya paksa” dalam stelsel hukum acara pidana di Indonesia,
yang tampaknya masih menjadi zona “abu-abu” tanpa adanya sebentuk kepastian
hukum. Untuk itu mari kita perhatikan pula putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK
RI) Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2012, dimana MK RI membuat pertimbangan
hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“... Salah satu pengaturan kedudukan yang sama di
hadapan hukum yang diatur dalam KUHAP tersebut adalah adanya sistem
praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan
sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan,
penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan
penghentian penuntutan, baik yang disertai dengan permintaan ganti kerugian
dan/atau rehabilitasi atau pun tidak.”
Dari rangkaian putusan MK RI di
atas, telah ternyata “blokir” terhadap rekening maupun terhadap sertifikat hak
atas tanah oleh pihak penyelidik / penyidik Kepolisian, bukan atau tidak termasuk
sebagai objek praperadilan. Pertanyaannya, apakah “blokir” bukan merupakan “upaya
paksa”? Bila “blokir” merupakan “upaya paksa”, maka mengapa tidak dapat
ditempuh praperadilan sebagaimana praperadilan terhadap penyitaan? Pertanyaan kedua
yang lebih membuat rancu ialah, tidak jarang yang melakukan pem-“blokir”-an
ialah pihak penyelidik, bukan penyidik—mengingat belum ada pihak Tersangka, yang
ada baru pihak Terlapor. Itulah sebabnya, harta benda maupun rekening milik
pihak Terlapor yang di-“blokir” pihak Kepolisian, tidak dapat digugat praperadilan.
Bila status Terlapor dibolehkan mengajukan praperadilan, maka menjadi tidak
lagi relevan isu hukum apakah “blokir” boleh diajukan praperadilan atau tidaknya.
Menahan seorang Tersangka, dibatasi
limitasi waktunya, karena itu merupakan “perampasan terhadap kemerdekaan” yang
melanggar hak asasi manusia. Lantas, bagaimana dengan “perampasan kemerdekaan”
terhadap barang-barang milik Terlapor maupun milik pihak ketiga yang sama
sekali tidak didudukkan sebagai Terlapor, semisal aset milik Saksi? Apakah boleh
dan dapat dibenarkan, penyelidik / penyidik, menyita ataupun memblokir barang milik
yang bukan milik Tersangka maupun Terlapor? Sampai kini, belum terdapat pengaturan
batas waktu “penahanan” terhadap blokir rekening oleh pihak penyelidik, dan
sebagainya—dimana Terlapor dapat ditahan untuk tempo waktu yang lebih sangat
terbatas daripada masa penahanan bagi seorang Tersangka. Apakah ketika masa
penahanan sang Tersangka telah habis, maka otomatis segala blokir ataupun sita
pidana, menjadi gugur secara sendirinya sekalipun tanpa penetapan pencabutan
sita dari pengadilan? Ingat, sebuah “penetapan” yang telah sebelumnya diterbitkan,
membutuhkan “penetapan pencabutan” untuk diakhiri.
Lantas, apa yang menjadi konsekuensi
yuridis, belum ditetapkan seseorang sebagai Tersangka? Sebelum terdapatnya
penetapan tersangka terhadap seorang Tersangka, maka artinya belum terjadi
penyidikan, namun baru sebatas penyelidikan. Makna penyelidikan, ialah belum
dapat dikatakan telah terjadi adanya tindak pidana. Bila belum terdapat tindak
pidana, maka bukankah pihak lembaga Kepolisian telah melanggar “asas praduga
tidak bersalah” (presumption of innocence) dengan melakukan “upaya paksa”
berupa pem-“blokir”-an terhadap aset-aset milik pihak Terlapor ataupun milik
pihak ketiga yang terkait. Kembali lagi, bila belum ada tindak pidana, mengingat
pihak Terlapor masih berstatus sebagai Terlapor dan baru sebatas penyelidikan,
maka dasar argumentasi maupun dasar hukum apakah, pihak penyelidik Kepolisian
melakukan “blokir” demikian?
Pernah terdapat tokoh akademisi
hukum yang menilai bahwa terhadap seorang Terlapor, tidak dapat dilakukan upaya
“Restorative Justice” (RJ) dengan bersama serta pihak Pelapor, mengingat
“tindak pidananya belum ada”. Ketika seseorang telah resmi ditetapkan sebagai
Tersangka sehingga kini yang dilakukan aparatur penegak hukum ialah penyidikan,
maka barulah RJ dapat ditempuh untuk diupayakan terjadi antara pihak Tersangka
dan pihak Korban Pelapor, untuk mencapai adanya konsensus perdamaian ataukah
akan berlanjut pada tahap penyidikan lebih lanjut sebelum bermuara pada proses penuntutan
di Kejaksaan. Ironisnya, Kepala POLRI (Kapolri) telah menerbitkan peraturan
POLRI tentang RJ, dimana penyelidik dapat mengadakan RJ antara Terlapor dan
pihak Pelapor—membuktikan bahwa Kepolisian tidak benar-benar paham hukum acara
pidana. Bila Kepolisian selaku aparatur penegak hukum tidak benar-benar paham hukum
acara pidana, lantas bagaimana dengan rakyat kita, serta bagaimana pula perilaku
sang aparatur penegak hukum terhadap rakyat jelata?
© Hak Cipta HERY
SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.