KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Korban Berhak untuk Berdamai dan Memaafkan Korban Sekalipun Ditawarkan RJ oleh Hakim dalam Persidangan Perkara Pidana

Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan

Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?

Brief Answer: Korban pelapor berhak untuk menerima juga berhak untuk menolak segala bentuk tawaran untuk berdamai, baik ketika ditawarkan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, hakim di persidangan, maupun oleh pihak terlapor / tersangka / terdakwa itu sendiri. Seharusnya kalangan profesi hakim juga seyogianya bersifat “sensitif” terhadap perasaan korban dengan mempertimbangkan jenis-jenis karakter kejahatan yang tidak layak untuk memintakan adanya pemaafan dari korban terhadap pelaku ataupun tidaknya.

Kejahatan-kejahatan yang menyerupai sebentuk “teror” atau yang mengakibatkan luka trauma (psikis) ataupun luka tubuh permanen bagi korban, tidak selayaknya untuk menawarkan “restorative justice”, terutama ketika kerugian yang diderita oleh korban lebih bersifat immateriil yang bukan harta benda yang tidak dapat dibayar dengan ganti-rugi sejumlah nominal uang. Kedua, jenis-jenis kejahatan yang sifatnya ialah “kesengajaan” (dolus), sehingga bukan dilakukan atas dasar “ketidak-sengajaan” atau kekhilafan maupun kelalaian (culpa), sehingga tidaklah layak bagi pelaku untuk “meminta maaf”, yang lebih menyerupai “melecehkan” kalangan korban karena pelaku melakukan kejahatannya atas dasar “niat buruk / jahat”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Mungkid perkara pidana register Nomor 221/Pid.B/2025/PN.Mkd tanggal 20 Oktober 2025, dimana terhadapnya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menawarkan perdamaian terhadap Terdakwa dan Korban dalam kerangka keadilan restoratif namun Korban menyatakan tidak bersedia untuk berdamai;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul WIB 14.00, Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI menyuruh Terdakwa untuk membeli bumbu rendang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat miliki Saksi Korban yang mana kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Beat tersebut jadi satu dengan kunci gerbang rumah Saksi Korban dan setelah selesai membeli bumbu Terdakwa kembali ke rumah Saksi Korban yang beralamat di Perum Lembah Hijau Jl. Jatiluhur II No.27 A, RT. 004 RW. 021 Desa Banyurojo, Kec. Mertoyudan Kab.Magelang, selanjutnya Terdakwa tanpa seizin Saksi Korban langsung melepas kunci gerbang tersebut dan Terdakwa simpan di kantong celana Terdakwa.

“Menimbang, selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban lalu Terdakwa membuka gerbang rumah milik Saksi Korban dengan menggunakan kunci yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan setelah berhasil membuka gerbang, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci lalu Terdakwa bersembunyi di kamar depan karena Saksi Korban masih berkativitas di lantai dua. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa keluar dari kamar depan dan berusaha mencari BPKB di dalam tas putih yang berada di bawah tangga, namun tidak ketemu dan pada saat itu tiba-tiba mati lampu dan Saksi Korban terbangun dari tidurnya, kemudian Terdakwa bersembunyi di kamar depan.

“Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 wib, Saksi Korban masuk ke kamar tempat Terdakwa bersembunyi, kemudian Terdakwa langsung mendorong Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI sampai terjatuh, setelah itu Terdakwa mencekik dan membekap mulut Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI supaya tidak teriak, kemudian Saksi Korban menggigit tangan Terdakwa yang digunakan untuk membekap mulut saksi korban supaya Terdakwa melepaskan tangannya;

“Menimbang, bahwa kemudian Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI keluar rumah dan mengunci pintu garasi serta meminta bantuan warga sekitar dan beberapa saat kemudian datang anggota Polisi Polsek Mertoyudan dan mengamankan Terdakwa ke kantor Polisi Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas bahwa telah terbukti Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara menggunakan kunci gerbang rumah korban yang Terdakwa ambil secara tanpa ijin dari korban dan pada saat Terdakwa masuk dalam rumah korban tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik rumah serta bukan karena kekhilafan, yang dilakukan pada waktu malam, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi pada perbutan Terdakwa;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan;

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

“Memperhatikan, Pasal 167 ayat (2) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Chresty Anggelin Yosepina Wanma Binti Alm Rinchers Michael Wanma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk dalam rumah orang tanpa setahu yang berhak pada waktu malam” sebagaimana dalam dakwaan altenatif kedua Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kunci gembok warna silver merek N. DIOR, dikembalikan kepada Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI anak dari WIJOPRASETYO;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.