Restorative Justice Tidak dapat Dipaksakan, namun Berangkat dari Ketulusan Meminta Maaf dan Kerelaan untuk Memaafkan
Question: Apakah boleh, saya selaku korban, menolak tawaran hakim agar berdamai dan memaafkan korban? Bila saya menolak, apakah bisa merugikan kepentingan saya selaku korban terkait laporan saya terhadap pihak terdakwa yang sedang disidangkan agar tetap bisa divonis pidana dan dihukum?
Brief Answer: Korban pelapor berhak untuk menerima juga berhak
untuk menolak segala bentuk tawaran untuk berdamai, baik ketika ditawarkan oleh
penyidik, jaksa penuntut umum, hakim di persidangan, maupun oleh pihak terlapor
/ tersangka / terdakwa itu sendiri. Seharusnya kalangan profesi hakim juga
seyogianya bersifat “sensitif” terhadap perasaan korban dengan mempertimbangkan
jenis-jenis karakter kejahatan yang tidak layak untuk memintakan adanya
pemaafan dari korban terhadap pelaku ataupun tidaknya.
Kejahatan-kejahatan yang menyerupai sebentuk “teror”
atau yang mengakibatkan luka trauma (psikis) ataupun luka tubuh permanen bagi
korban, tidak selayaknya untuk menawarkan “restorative justice”, terutama
ketika kerugian yang diderita oleh korban lebih bersifat immateriil yang bukan
harta benda yang tidak dapat dibayar dengan ganti-rugi sejumlah nominal uang.
Kedua, jenis-jenis kejahatan yang sifatnya ialah “kesengajaan” (dolus), sehingga
bukan dilakukan atas dasar “ketidak-sengajaan” atau kekhilafan maupun kelalaian
(culpa), sehingga tidaklah layak bagi pelaku untuk “meminta maaf”, yang
lebih menyerupai “melecehkan” kalangan korban karena pelaku melakukan
kejahatannya atas dasar “niat buruk / jahat”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Mungkid perkara pidana register Nomor 221/Pid.B/2025/PN.Mkd
tanggal 20 Oktober 2025, dimana terhadapnya dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang,
bahwa Majelis Hakim telah menawarkan perdamaian terhadap Terdakwa dan Korban
dalam kerangka keadilan restoratif namun Korban menyatakan tidak bersedia untuk berdamai;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya pada
hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul WIB 14.00, Saksi Korban ANNA TRI
ASTUTI menyuruh Terdakwa untuk membeli bumbu rendang dengan menggunakan 1
(satu) unit sepeda motor Beat miliki Saksi Korban yang mana kunci kontak 1
(satu) unit sepeda motor Beat tersebut jadi satu dengan kunci gerbang rumah
Saksi Korban dan setelah selesai membeli bumbu Terdakwa kembali ke rumah Saksi
Korban yang beralamat di Perum Lembah Hijau Jl. Jatiluhur II No.27 A, RT. 004
RW. 021 Desa Banyurojo, Kec. Mertoyudan Kab.Magelang, selanjutnya Terdakwa
tanpa seizin Saksi Korban langsung melepas kunci gerbang tersebut dan Terdakwa simpan
di kantong celana Terdakwa.
“Menimbang,
selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi
Korban lalu Terdakwa membuka gerbang rumah milik Saksi Korban dengan
menggunakan kunci yang sudah Terdakwa ambil sebelumnya dan setelah berhasil
membuka gerbang, Terdakwa masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang
yang tidak dikunci lalu Terdakwa bersembunyi di kamar depan karena Saksi Korban
masih berkativitas di lantai dua. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa
keluar dari kamar depan dan berusaha mencari BPKB di dalam tas putih yang
berada di bawah tangga, namun tidak ketemu dan pada saat itu tiba-tiba mati
lampu dan Saksi Korban terbangun dari tidurnya, kemudian Terdakwa bersembunyi
di kamar depan.
“Menimbang,
bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 wib, Saksi Korban
masuk ke kamar tempat Terdakwa bersembunyi, kemudian Terdakwa langsung
mendorong Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI sampai terjatuh, setelah itu Terdakwa
mencekik dan membekap mulut Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI supaya tidak teriak,
kemudian Saksi Korban menggigit tangan Terdakwa yang digunakan untuk membekap
mulut saksi korban supaya Terdakwa melepaskan tangannya;
“Menimbang,
bahwa kemudian Saksi Korban ANNA TRI ASTUTI keluar rumah dan mengunci pintu
garasi serta meminta bantuan warga sekitar dan beberapa saat kemudian datang
anggota Polisi Polsek Mertoyudan dan mengamankan Terdakwa ke kantor Polisi
Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Menimbang,
bahwa dari pertimbangan tersebut di atas bahwa telah terbukti Terdakwa masuk
kedalam rumah saksi korban dengan cara menggunakan kunci gerbang rumah korban
yang Terdakwa ambil secara tanpa ijin dari korban dan pada saat Terdakwa masuk
dalam rumah korban tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik rumah serta bukan
karena kekhilafan, yang dilakukan pada waktu malam, maka dengan demikian unsur
kedua ini telah terpenuhi pada perbutan Terdakwa;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
“Memperhatikan,
Pasal 167 ayat (2) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta peraturan perundang-undangan lain
yang bersangkutan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Chresty Anggelin Yosepina
Wanma Binti Alm Rinchers Michael Wanma, terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa masuk dalam rumah orang tanpa setahu
yang berhak pada waktu malam” sebagaimana dalam dakwaan altenatif kedua
Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah
kunci gembok warna silver merek N. DIOR, dikembalikan kepada Saksi Korban ANNA TRI
ASTUTI anak dari WIJOPRASETYO;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.