KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menambah Banyak Jumlah Pihak Penggugat, Tetap “Nebis In Idem”

Sejak Awal Keliru Merumuskan Stategi Pilar sebuah Gugatan, Upaya Hukum Menjelma Kesia-Siaan

Question: Bila dalam gugatan baru, pihak penggugat bertambah, semisal kita sertakan lebih banyak jumlah pihak yang menjadi penggugat, apakah putusan dari sengketa sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap tetap akan menjadi ganjalan sehingga gugatan baru akan dinyatakan “nebis” oleh hakim?

Brief Answer: Putusan pengadilan, baik perdata maupun pidana, menyerupai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK-TUN) dimana hanya mengikat dan berlaku terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam SK-TUN dimaksud, tidak bersifat mengikat publik umum luas (erga omnes). Karenanya, bila gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya telah ternyata menyertakan lebih banyak jumlah penggugat dari gugatan sebelumnya, maka itu tidaklah identik “penyelendupan hukum” sehingga seketika dinyatakan “nebis in idem” bagi keseluruh pihak penggugat oleh Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara.

Semestinya Majelis Hakim menyatakan gugatan antara pihak-pihak yang dahulu telah diputus, gugatannya benar sebagai “tidak dapat diterima karena ‘nebis in idem’”. Akan tetapi Majelis Hakim tetap dapat memeriksa dan memutus kepentingan hukum pihak penggugat yang dahulu belum pernah menggugat, apakah pokok perkara dan tuntutan dalam gugatannya dapat dikabulkan ataukah ditolak. Dengan kata lain, separuh dari jumlah penggugat, gugatannya dinyatakan “tidak dapat diterima ‘nebis in idem’”, sementara gugatan pihak penggugat selebihnya dapat dinyatakan “dikabulkan” ataukah “ditolak”.

PEMBAHASAN:

Untuk memitigasi potensi hakim yang bersikap pragmatis, strategi yang dapat ditempuh ialah dengan mendudukkan pihak yang sebelumnya belum pernah menggugat sebagai pihak Penggugat, adapun pihak-pihak yang sebelumnya telah pernah menggugat dan “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) dapat diajukan baik sebagai saksi maupun sebagai “Turut Tergugat”, maka potensi gugatan dinyatakan sebagai “nebis in idem” dapat dimitigasi. Bila tidak diantisipasi demikian, maka dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3495 K/Pdt/2019 tanggal 16 Desember 2019, perkara antara:

- 13 orang warga, sebagai Para Penggugat; melawan

1. PT TIMAH PERSERO (TBK); 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI cq. KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT cq. WALIKOTA BEKASI cq. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG cq. KEPALA BIDANG TATA RUANG, selaku Para Tergugat.

Terhadap gugatan para warga, Pengadilan Negeri Bekasi kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 172/Pdt.G/2017/PN Bks., tanggal 7 Maret 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Mengabulkan eksepsi Tergugat I mengenai nebis in idem;

Dalam Pokok Perkara:

- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Para Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 561/PDT/2018/PT BDG., tanggal 16 Januari 2019.

Para Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan secara sumir dan ringkas saja, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori kasasi yang diterima pada tanggal 28 Maret 2019 dan kontra memori kasasi yang diterima pada tanggal 11 April 2019 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, ternyata judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa perkara a quo nebis in idem karena subjek dan objek gugatan Para Penggugat dalam perkara sekarang yaitu perkara Nomor 172/Pdt.G/2017/PN Bks., adalah sama dengan subjek dan objek gugatan dalam perkara Nomor 446/Pdt.G/2016/PN Bks., yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana dalam perkara sekarang pihak Penggugat hanya ditambah yaitu Inan D sebagai Penggugat XVII dan Tomi Saputra sebagai Penggugat XVIII dimana 2 (dua) orang ini sebelumnya tidak ikut sebagai pihak;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: M. SAMIRIN SEMBIRING, dan kawan-kawan, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. M. SAMIRIN SEMBIRING, 2. JORAT LUMBAN TOBING, 3. GINDO SINAGA, 4. ONIN bin AYAT, 5. KUSNADI, 6. EFENDI SARAGIH, 7. FIRMAN KELIAT, 8. DANIL MARPAUNG, 9. PARJO, 10. WANDI SIRAIT, 11. ROTIF, 12. EDI AMIRUDIN, 13. INAN D, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.