Dituntut JPU Pidana Penjara 20 Tahun, Divonis Hakim Pidana Penjara SEUMUR HIDUP Meskipun Keluarga Korban Telah Memaafkan Pelaku
Question: Apabila terdakwa meminta maaf dan keluarga korban akhirnya sudah mau memaafkan, apakah masih akan dituntut oleh jaksa dan dihukum oleh hakim di pengadilan?
Brief Answer: Pernah terdapat sebuah preseden (best practice atau kaedah hukum yang dibentuk
lewat praktik peradilan), dimana Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum
sebagai berikut:
“Menimbang, ... Dalam kasus ini
perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya (dalam berkas terpisah) sudah
tergolong diluar batas kemanusiaan, jadi meskipun sudah ada maaf dari keluarga
korban masih diperlukan adanya tindakan yang tegas dalam pemberian sangsi atau
hukuman supaya efek jera dapat dirasakan dalam rangka melindungai masyarakat
secara umum;”
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah preseden yang
cukup representatif dan relevan sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan lewat putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur perkara pidana
register Nomor 150/PID/2017/PT.SMR tanggal 22 November 2017, dimana korbannya
meninggal dunia akibat perbuatan Terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menuntut Terdakwa telah melakukan “pembunuhan dengan berencana” serta dituntut
vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Terhadap tuntutan JPU dan pembelaan
dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Negeri Balikpapan kemudian
menjatuhkan putusan pada tanggal 21 Agustus 2017, dengan melebihi tuntutan JPU,
berupa vonis sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra alias Oki bin Lukman Hadi
telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan
dengan berencana”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Adda Faroki Manda Putra alias Oki
bin Lukman Hadi berupa pidana penjara SEUMUR HIDUP;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Banding, dimana terhadapnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membuat
pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas tuntutan
jaksa penuntut umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang
intinya hanya mohon keringanan hukuman.
“Menimbang, bahwa terhadap
perkara banding ini, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:
“Menimbang, bahwa selanjutnya
setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan
Pengadi lan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus
2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat:
“Bahwa pertimbangan hukum dari
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah diuraikan dengan tepat dan
benar, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama
yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu
Primair diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam
memutus perkara ini dalam tingkat banding;
“Menimbang, bahwa mengenai
memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyebutkan
putusan dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa karena hukuman seumur
terlalu berat dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama
20 tahun. Dan hukuman yang berat tersebut terkesan sebagai pembalasan dan
ini bertentangan dengan tujuan penjatuhan hukuman adalah sebagai sarana untuk
Pemasyarakatan kembali bagi Terpidana. Disamping itu keluarga korban juga
sudah memaafkan kesalahan Terdakwa;
“Menimbang, bahwa terhadap
memori banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut
ini:
- Bahwa pada dasarnya memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa sama
dengan pembelaanya di Pengadilan Tingkat Pertama dan sudah dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya dalam berkas terpisah,
dalam menghabisi nyawa para korban, dilihat dari caranya, tergolong sadis,
yaitu:
~ Merencanakan pembunuhan dengan 2 (dua) scenario, dengan Saksi
Bambang Hermanto sebagai otaknya sekaligus yang menyewa mobil untuk operasional
(Terdakwa dalam berkas terpisah);
~ Terhadap korban Lasiyem, Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas
terpisah) yang masuk duluan ke rumah terus mengajak korban ke luar, kemudian
setelah sampai di dalam mobil Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas
terpisah) langsung membekap mulut dan hidung dilanjutkan menutup mulut dengan
lakban. Oleh karena korban masih meronta dan teriak maka Saksi Bambang Hermanto
(Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ikut membantu membekap mulut korban.
Sedangkan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra yang memegang kaki dan tangan
korban. Kemudian setelah korban dipastikan sudah meninggal dunia, mereka
bertiga (Terdakwa dengan dua temannya Bambang Hermanto dan Fendy Eko Nurwahyudi)
terus membawanya ke hutan dan membuangnya;
~ Terhadap korban Mulyadi, pada awalnya korban sempat teriak ketika
Terdakwa Adda Faroki Manda Putra membekap mulut korban, karena korban terus
melawan, akhirnya Terdakwa Adda Faroki Manda Putra menusuk berkali-kali
badan korban di tempat tidurnya, sampai akhirnya korban meninggal dunia di tempat
tidurnya dengan banyak darah yang berceceran;
~ Terhadap korban anak berumur antara 3 (tiga) – 6 (enam) tahun yang
bernama Putra Susilo, Saksi Fendy Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas
terpisah) yang membekap mulut dan hidung korban dengan dibantu oleh Terdakwa
Adda Faroki Manda Putra dan Saksi Bambang Hermanto (keduanya Terdakwa dalam
berkas terpisah) sampai akhirnya korban meninggal dunia, kemudian Saksi Fendy
Eko Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang memasukkan ke dalam almari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa Adda Faroki Manda Putra bersama dengan Saksi
Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Fendy Eko
Nurwahyudi (Terdakwa dalam berkas terpisah) sudah diluar batas kemanusiaan,
karena:
~ Disamping sudah menghilangkan nyawa 3 (tiga) korban, masih tega
menikmati barang-barang milik korban. Hal ini tergambar dalam fakta bahwa
setelah Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil
barang-barang milik korban diantaranya: cincin, 6 (enam) jam tangan, sejumlah
uang dan ATM milik korban. Kemudian setelah diuangkan, Saksi Bambang Hermanto
membagi-bagikan uang tersebut kepada Saksi Fendy Eko Nurwahyudi dan Terdakwa
Adda Faroki Manda Putra;
- Bahwa dalam batas-batas tertentu penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk
mendidik supaya pelaku yang menyimpang bisa menjadi baik, maka ditempatkannya
Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Akan tetapi dalam sisi yang
lain penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk membuat supaya pelaku bisa menjadi
jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi serta juga menjadi peringatan
bagi warga masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan
Terdakwa.
Dalam kasus ini perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua)
temannya (dalam berkas terpisah) sudah tergolong diluar batas kemanusiaan, jadi
meskipun sudah ada maaf dari keluarga korban masih diperlukan adanya tindakan
yang tegas dalam pemberian sangsi atau hukuman supaya efek jera dapat dirasakan
dalam rangka melindungai masyarakat secara umum;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat memori
banding dari Penasehat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat
putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus
2017 cukup beralasan untuk dikuatkan;
“M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat
Hukum Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 317/Pid.B/2017/PN.Bpp
tanggal 21 Agustus 2017;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.