Mantan Suami Dipidana Penjara, karena Tidak Memberikan Nafkah bagi Anak dan Mantan istri
Question: Pernah ada kasus seorang suami dipenjara dengan alasan tidak memberikan uang bagi keluarga serta mengabaikan istri maupun anak-anak. Jika sudah sampai seperti itu, bukankah artinya si istri maupun anak tidak lagi bisa berharap dapat nafkah karena suami atau ayahnya mendekam dibalik jeruji sel penjara?
Brief Answer: Memang tampak rancu, bila sudah terbit putusan
pengadilan yang mewajibkan mantan suami untuk membayarkan biaya alimentasi /
nafkah bagi mantan istri dan kepada anak-anaknya secara rutin untuk setiap
bulan, maka putusan demikian cukup dieksekusi dengan daya paksa perangkat hukum
yang ada. Sementara dengan dipidana penjaranya sang mantan suami dengan delik “penelantaran”
alias tidak memberikan nafkah bagi istri maupun anak, sekalipun telah ada
putusan perdata di atas, maka putusan berisi amar penghukuman kewajiban
membayar biaya alimentasi demikian menjadi tidak lagi dapat dieksekusi. Mungkin,
pertimbangan utama proses pidana tetap berjalan, ialah sukarnya prosedur
dibalik eksekusi terkait putusan perdata penghukuan biaya alimentasi sementara
sang mantan suami tidak kooperatif terhadap putusan pengadilan perkara perdata.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI
perkara pidana register Nomor 1609 K/Pid.Sus/2010 tanggal 26 Oktober 2010,
dimana Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menguraikan bahwa Terdakwa menikah
dengan istrinya sejak tahun 2008, beberapa bulan kemudian kemudian Terdakwa
pamit untuk pergi ke Pagar Alam, akan tetapi sejak pergi tersebut Terdakwa
tidak pernah kembali lagi, dan sejak itu pula Terdakwa sudah tidak pernah
memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri, sekalipun Terdakwa sejak
pernikahannya menurut hukum wajib bertanggung jawab yaitu untuk memberi nafkah
secara lahir dan batin kepada istri dan anak yang lahir dalam perkawinan
tersebut sebagai orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya, Terdakwa wajib
memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, namun hal itu tidak dipenuhi
oleh Terdakwa sehingga sang istri kehidupannya telah ditelantarkan oleh
Terdakwa.
Bahkan Terdakwa juga tidak
pernah menengok anaknya tersebut sejak baru dilahirkan sampai dengan sekarang
dan juga tidak pernah memberikan biaya untuk kebutuhan anaknya. Karenanya, perbuatan
Terdakwa merupakan delik dan diancam pidana menurut Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yang kemudian menjadi putusan
Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1659 / Pid.B /2009/PN.PLG. tanggal 9 Maret
2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Frenky telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup
Rumah Tangganya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6
(enam) bulan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 080/Pid/2010/PT.Plg., tanggal
28 April 2010, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 9 Maret
2010 Nomor : 1659/Pid.B/2009/PN.PLG., yang dimohonkan banding;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa disamping sudah bercerai
dengan Korban Pelapor (sang istri), Terdakwa juga dihukum oleh Pengadilan Agama
Palembang untuk memberikan uang Mut’ah, uang iddah, uang nafkah lampau yang
jumlahnya mencapai Rp 32.000.000,- ditambah lagi Terdakwa harus memberikan
nafkah anak sebesar Rp 600.000,-/bulan - sampai anak menjadi dewasa.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa putusan Pengadilan
Tinggi yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri dapat dibenarkan sepanjang
pertimbangannya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah terbukti melakukan
tindakan sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, lagipula tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam
perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRENKY DAROMES ARDESYA,
SPd. Bin AHMAD RIDWAN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.