KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Ambiguitas Pidana Penjara bagi Suami yang Menelantarkan Istri dan Anak

Mantan Suami Dipidana Penjara, karena Tidak Memberikan Nafkah bagi Anak dan Mantan istri

Question: Pernah ada kasus seorang suami dipenjara dengan alasan tidak memberikan uang bagi keluarga serta mengabaikan istri maupun anak-anak. Jika sudah sampai seperti itu, bukankah artinya si istri maupun anak tidak lagi bisa berharap dapat nafkah karena suami atau ayahnya mendekam dibalik jeruji sel penjara?

Brief Answer: Memang tampak rancu, bila sudah terbit putusan pengadilan yang mewajibkan mantan suami untuk membayarkan biaya alimentasi / nafkah bagi mantan istri dan kepada anak-anaknya secara rutin untuk setiap bulan, maka putusan demikian cukup dieksekusi dengan daya paksa perangkat hukum yang ada. Sementara dengan dipidana penjaranya sang mantan suami dengan delik “penelantaran” alias tidak memberikan nafkah bagi istri maupun anak, sekalipun telah ada putusan perdata di atas, maka putusan berisi amar penghukuman kewajiban membayar biaya alimentasi demikian menjadi tidak lagi dapat dieksekusi. Mungkin, pertimbangan utama proses pidana tetap berjalan, ialah sukarnya prosedur dibalik eksekusi terkait putusan perdata penghukuan biaya alimentasi sementara sang mantan suami tidak kooperatif terhadap putusan pengadilan perkara perdata.

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1609 K/Pid.Sus/2010 tanggal 26 Oktober 2010, dimana Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menguraikan bahwa Terdakwa menikah dengan istrinya sejak tahun 2008, beberapa bulan kemudian kemudian Terdakwa pamit untuk pergi ke Pagar Alam, akan tetapi sejak pergi tersebut Terdakwa tidak pernah kembali lagi, dan sejak itu pula Terdakwa sudah tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada sang istri, sekalipun Terdakwa sejak pernikahannya menurut hukum wajib bertanggung jawab yaitu untuk memberi nafkah secara lahir dan batin kepada istri dan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut sebagai orang yang ada dalam lingkup rumah tangganya, Terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, namun hal itu tidak dipenuhi oleh Terdakwa sehingga sang istri kehidupannya telah ditelantarkan oleh Terdakwa.

Bahkan Terdakwa juga tidak pernah menengok anaknya tersebut sejak baru dilahirkan sampai dengan sekarang dan juga tidak pernah memberikan biaya untuk kebutuhan anaknya. Karenanya, perbuatan Terdakwa merupakan delik dan diancam pidana menurut  Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1659 / Pid.B /2009/PN.PLG. tanggal 9 Maret 2010, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menyatakan Terdakwa Frenky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;

- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 080/Pid/2010/PT.Plg., tanggal 28 April 2010, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Pembanding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 9 Maret 2010 Nomor : 1659/Pid.B/2009/PN.PLG., yang dimohonkan banding;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Terdakwa disamping sudah bercerai dengan Korban Pelapor (sang istri), Terdakwa juga dihukum oleh Pengadilan Agama Palembang untuk memberikan uang Mut’ah, uang iddah, uang nafkah lampau yang jumlahnya mencapai Rp 32.000.000,- ditambah lagi Terdakwa harus memberikan nafkah anak sebesar Rp 600.000,-/bulan - sampai anak menjadi dewasa.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;

“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengambil alih putusan Pengadilan Negeri dapat dibenarkan sepanjang pertimbangannya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang tersebut dalam dakwaan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : FRENKY DAROMES ARDESYA, SPd. Bin AHMAD RIDWAN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.