KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Polis Asuransi Tidak Benar-Benar Menjamin Tertanggung, Bisa Menjadi Masalah Baru Itu Sendiri

Itikad Baik Harus Bertimbal-Balik / Kedua Belah Pihak, Agar Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

Question: Penerima manfaat atau tertanggung, saat beli polis asuransi, diminta jujur mengisi formulir pengajuan asuransi. Saat dikemudian hari ada kejadian yang ditanggung polis asuransi, benar-benar terjadi, namun klaim justru ditolak atau tidak diproses perusahaan asuransi, bagaimana? Banyak isi klausul-klausul dalam perjanjian asuransi, isinya sukar dipahami, sumir, ambigu, dan penjelasan pihak agen asuransi terkait isi pasal-pasal tersebut belum tentu benar adanya karena bisa jadi penafsiran “iming-iming” agar orang mau beli polis yang mereka jual.

Dikemudian hari, pihak perusahaan asuransi menyatakan penafsirannya sendiri untuk berkelit yang jelas-jelas merugikan konsumen saat mau klaim, sementara sang agen telah hilang entah kemana atau tidak bisa dipegang ucapannya (“lidah tidak bertulang”). Mengapa juga perusahaan asuransi tidak merancang kontrak asuransi yang mudah dipahami, sehingga tidak lagi butuh agen untuk menjelaskan isi polis?

Brief Answer: Pada satu sisi, pelaku usaha dibalik industri asuransi mensyaratkan prinsip “utmost good faith”, yang pada pokoknya mewajibkan “pemegang polis” untuk memberikan informasi secara lengkap dan jujur saat mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi. Konsekuensi yuridisnya, pihak perusahaan asuransi memiliki kewajiban hukum untuk secara serta-merta menindak-lanjuti klaim yang diajukan oleh tertanggung / konsumennya ketika suatu kejadian / peristiwa yang ditanggung oleh pihak penyelenggara asuransi, mengingat istilah lain dari asuransi ialah “perjanjian pengalihan resiko”. Kelalaian ataupun segala bentuk pengabaian oleh perusahaan asuransi terkait kewajibannya menanggapi klaim dari konsumen, tergolong wanprestasi yang dapat digugat ke pengadilan.

PEMBAHASAN:

Dari data yang ada, telah ternyata asuransi adalah sebuah industri yang menyumbang “ekonomi biaya tinggi”. Pada tahun 2021, total premi asuransi di Indonesia mencapai Rp174 triliun, sementara klaim yang dibayarkan sekitar Rp21 triliun. Artinya, tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi untuk tidak mencairkan klaim pemegang polis / konsumennya. Namun telah ternyata nama besar perusahaan asuransi, tidak menjamin “itikad baik” dari pihak industri asuransi, mengakibatkan “itikad baik” pembeli polis menjadi “bertepuk sebelah tangan” dan harus direpotkan urusan gugat-menggugat ke persidangan agar selisih pendapat diputus oleh hakim.

Salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa asuransi register Nomor 826 K/Pdt/2013 tanggal 21 Mei 2014, perkara antara:

- PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE, sebagai Pemohon Kasasi, semula Tergugat; melawan

- VICTOR JOE SINAGA, selaku Termohon Kasasi, semula Penggugat.

Penggugat adalah Penerima Manfaat (beneficiary) sekaligus Ahli Waris dari Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) selaku Tertanggung atau Pemegang Hak Polis Asuransi Jiwa yang diterbitkan oleh PT. Prudential Life Assurance sebagaimana tertuang dalam Polis tertanggal 1 September 2008, dengan Uang Pertanggungan Asuransi Dasar (prulink assurance account) sejumlah Rp150.000.000, Uang Pertanggungan Kondisi Kritis (pru crisis over 34) sejumlah Rp75.000.000, dan Pertanggungan Tambahan Santunan Meninggal Dan Cacat Tetap Karena kecelakaan (accidental death and disablement rider) dengan uang pertanggungan sejumlah Rp100.000.00o.

Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) sebelumnya telah mengisi dokumen persyaratan yang diisyaratkan Tergugat yaitu diantaranya Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang ditandatangani oleh Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) tertanggal 25 Agustus 2008, serta dokumen lain sebagai syarat penerbitan Polis. Setelah semua persyaratan dipenuhi, selanjutnya Isteri Penggugat menyerahkan dokumen persyaratan tersebut kepada Tergugat untuk dianalisa. Tergugat kemudian menyetujui Pengajuan Asuransi Jiwa Isteri Penggugat, dengan diterbitkannya Polis Asuransi Jiwa atas nama Eva Pasaribu.

Tanggal 21 September 2009, Isteri Penggugat meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh dr. Robertus Ivansius, selaku Dokter Pemeriksa, penyebab kematian Isteri Penggugat adalah “Death on Arrival”. Karena penyebab kematian Tertanggung tidak termasuk dalam hal-hal yang dikecualikan dalam pertanggungan Polis dalam perjanjian asuransi, maka Tergugat berkewajiban untuk membayar Pertanggungan atas resiko meninggalnya Tertanggung kepada Penggugat selaku Pemegang Polis. Adapun yang dikecualikan, menurut perjanjian asuransi:

“Asuransi Dasar Prulink assurance account tidak berlaku untuk meninggalnya Tertanggung yang disebabkan oleh hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini:

a. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri atau pencederaan diri oleh Tertanggung yang dilakukannya dalam keadaan sadar / waras ataupun dalam keadaan tidak sadar atau tidak waras jika tindakan / peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak Polis berlaku atau terakhir dipulihkan (apabila Polis pernah dipulihkan) tergantung yang mana yang belakangan terjadi; atau;

b. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan atas Polis;

c. Tindak kejahatan atau percobaan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tertanggung atau Tertanggung perlawanan yang dilakukan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang; atau;

d. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan;”

Tanggal 20 Oktober 2009, Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat, dengan melampirkan semua dokumen yang dipersyaratkan, serta menyerahkan Polis Asli dan Kwitansi Premi Pertama, sesuai dengan Tanda Terima tertanggal 20 Oktober 2009. Tanggal 9 Maret 2010, Tergugat mengirim surat kepada Penggugat yang pada pokoknya menyatakan Tergugat tidak bersedia melaksanakan kewajiban untuk membayar klaim atas meninggalnya Eva Pasaribu (Isteri Penggugat) sebagai Tertanggung, dan secara sepihak Tergugat membatalkan Polis dengan alasan adanya keterangan yang ditutup-tutupi tentang kondisi kesehatan pada saat pengisian formulir permohonan asuransi, yaitu menurut informasi yang Tergugat dapatkan, Tertanggung pernah didiagnosis Endocarditis, AR, MS/MR dan Kehamilan.

Dalil Tergugat yang menyatakan Isteri Penggugat atau Tertanggung tidak memberikan informasi yang benar atas kondisi kesehatan dan juga menyatakan Tertanggung di diagnosis Endocarditis, AR,MS/MR dan Kehamilan adalah mengada-ada serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang benar atau tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan medis yang sah, karenanya senyatanya hingga saat ini Tergugat tidak pernah memberikan fakta-fakta yang menjadi dasar ditolaknya klaim Penggugat melainkan hanya semata-mata berdasarkan “desas-desus informasi” yang tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan diragukan keabsahannya.

Senyatanya Tergugat hanya mengada-ada dan mencari alasan untuk tidak membayar klaim yang diajukan Penggugat, fakta mana dapat dilihat dari Pasal dalam ketentuan Polis yang digunakan oleh Tergugat sebagai dasar pembatalan sepihak Polis Tertanggung, dimana Ketentuan Umum Polis Pasal 2 Ayat 2.2, menyatakan sebagai berikut;

“Apabila keterangan, pernyataan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada kami keliru atau tidak benar atau terdapat penyembunyian keadaan yang diketahui oleh anda danIatau Tertanggung, meskipun dilakukannya iktikad baik, yang sifatnya sedemikian rupa sehingga pertanggungan yang bersangkutan danI atau Polis tidak akan diadakan dengan syarat-syarat yang sama bila kami mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari hal itu dan Kami tidak menyatakan secara tertulis bahwa Kami setuju untuk mengesampingkan kekeliruan, ketidak-benaran dan penyembunyian keadaan tersebut setelah Kami mengetahui hal tersebut, maka;

(i) Apabila kekeliruan, ketidak-benaran atau penyembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan Asuransi Dasar, maka Polis dan seluruh pertanggungan berdasarkan Polis dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak pernah berlaku dan, dalam hal demikian, anda harus bertanggung jawab atas segala risiko, kerugian biaya (selain biaya asuransi) yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Polis dan selanjutnya, Kami tidak berkewajiban membayar apapun selain Biaya Asuransi yang telah Kami terima dan Nilai Tunai (yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada Tanggal Perhitungan terdekat setelah kekeliruan, ketidakbenaran atau penyembunyian keadaan itu diketahui oleh Kami);

(ii) Apabila kekeliruan, ketidak-benaran atau penyembunyian keadaan tersebut berkaitan dengan suatu Asuransi Tambahan saja, maka Asuransi Tambahan tersebut dengan sendirinya batal serta harus dianggap tidak pernah berlaku dan Kami tidak berkewajiban membayar apapun sedangkan Asuransi dasar serta Asuransi Tambahan lainnya tetap berlaku;”

Penggugat mendalilkan, apabila dicermati Pasal tersebut mengatur secara imperatif dan limitatif mengenai batasan-batasan kondisi pembatalan Polis, maka dapat ditafsirkan sebagai berikut “Pembatalan suatu polis dalam hal terdapat penyembunyian keadaan (misrepresentasi) hanya berlaku pada produk manfaat asuransi mana penyembunyian keadaan tersebut berkaitan (tidak serta merta membatalkan keseluruhan produk manfaat asuransi melainkan terbatas hanya terhadap produk manfaat asuransi yang berkaitan langsung dengan misrepresentasi dimaksud”.

Namun, Tergugat secara sepihak tanpa terlebih dahulu menjelaskan kepada Penggugat secara jelas dan seterang-terangnya mengenai “tuduhan misrepresentasi” berkaitan dengan produk manfaat asuransi yang mana (?), Tergugat langsung menyatakan Penyembunyian keadaan (misrepresentasi) yang semata-mata hanya berdasarkan “informasi belaka” tanpa didukung fakta yang solid, mengakibatkan batalnya Polis milik Tertanggung secara keseluruhan baik Asuransi Dasar maupun Asuransi Tambahan, meskipun notabene dalam Formulir Pengisian Asuransi Jiwa khususnya kolom isian yang berkaitan dengan Asuransi Dasar, tidak ada ketentuan dan pertanyaan yang secara spesifik berkaitan dengan medis, adapun pertanyaan dalam SPAJ yang berkaitan dengan medis lebih ditekankan pada kolom pertanyaan yang berkaitan dengan manfaat asuransi tambahan.

Tudingan Tergugat, hanya relevan dalam kaitannya terhadap Asuransi Tambahan, bukan terhadap Asuransi Dasar. Polis Tertanggung (Isteri Penggugat) harus dinyatakan tetap berlaku dan Tergugat berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh Penggugat atas Pertanggungan Polis dimaksud. Penggugat telah berulangkali memperingatkan Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran klaim yang diajukan Penggugat, namun Tergugat dalam Surat Jawabannya atas Somasi Penggugat tetap tidak bersedia melakukan kewajiban pembayaran klaim yang diajukan Penggugat dengan alasan yang sama yaitu Pembatalan Polis akibat Penyembunyian Keadaan namun Tergugat tetap tidak memberikan dan/atau menunjukkan bukti-bukti yang sah guna mendukung kebenaran tuduhan informasi yang diperoleh Tergugat tersebut;

Sesuai dengan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas apa yang telah disepakati dalam Polis Asuransi, sehingga Penggugat menuntut ganti-rugi berupa:

a. Uang Pertanggungan Akibat Meninggal Dunia berdasarkan Polis Prulink Assurance Account, sejumlah Rp150.000.000;

b. Uang sebesar 10% per bulan x Rp150.000.000 x Banyaknya bulan terhitung Penggugat mengajukan Klaim kepada Tergugat yaitu sejak tanggal 21 September 2009, sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan.

Alih-alih bertanggung-jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh pihak Tergugat, Tergugat selaku perusahaan asuransi justru berkelit sedemikian rupa dalam bantahannya terhadap gugatan Penggugat, yang pada pokoknya ialah tidak bersedia mencairkan klaim. Terhadap gugatan sang konsumen, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memberikan putusan Nomor 407/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel., tanggal 24 Januari 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang bahwa tidak bisa ditampik lagi dan bukan lagi sebagai rahasia umum bahwa dalam praktek tata cara kerja bagian pemasaran / agen perusahaan asuransi selalu berusaha sedemikian rupa dengan semangat tinggi tanpa mengenal lelah dan putus asa dalam menjaring client agar menjadi calon tertanggung untuk perusahaan dimana dirinya sebagai agennya. Segala cara dan usaha dicoba untuk mempengaruhi agar seseorang menjadi calon tertanggung dan bahkan tidak jarang terjadi yang diutamakan adalah mendapat nasabah dengan mengabaikan kewajibannya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya;

”Menimbang, ... Dengan demikian calon Tertanggung pada waktu mengisi SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) tentang kesehatan dan riwayat sakitnya telah tidak jujur, atau tidak lengkap dan jelas, sehingga dapat dinilai sebagai beriktikad buruk yang dapat merugikan Penanggung;

“Menimbang bahwa telah ternyata Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor SPAI / Proposal 63933854., tertanggal 25 Agustus 2008, diisi oleh Agen Berto Sinaga dan bila fakta ini dihubungkan dengan fakta bahwa pola kerja agen asuransi umumnya tanpa kecuali agen Tergugat in casu seperti dipertimbangkan di atas, maka majelis menilai agenpun telah tidak melaksanakan kewajibannya sepenuhnya yaitu tidak memberikan penerangan dan penjelasan secara sempurna terutama perihal akibat dari sekiranya pengisian SPAJ tidak diisi lengkap dan hal-hal yang disembunyikan yang bersangkutan dengan resiko yang dialihkan untuk ditanggung oleh Tergugat selaku Tertanggung;

“... , yang mana tulisan tangan dalam lembar SPAJ yang seharusnya diisi oleh nasabah / calon Tertanggung, identik / sama dengan tulisan tangan yang terdapat pada lembar SPAJ yang harus di isi oleh Agen Berto Sinaga;

“Bahwa oleh karena itu Tergugat selaku Penanggung yang diwakili Agennya juga telah mengabaikan kewajibannya sehingga dirinya harus dinilai sebagai telah beriktikad buruk mementingkan dapat nasabah tetapi dapat merugikan nasabah yang dimaksud yaitu Tertanggung;

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

• Menolak eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

• Menyatakan bahwa perjanjian asuransi jiwa yang tertuang dalam polis Program Prulink Assurance Account Nomor 31494813., atas nama Pemegang Polis Eva Pasaribu tertanggal 1 September 2008, adalah sah dan mengikat menurut hukum;

Menyatakan Tergugat telah cidera janji / wanprestasi tidak membayar sama sekali uang santunan/uang pertanggungan kepada Tergugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar santunan kepada Penggugat uang pertanggungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan bunga sebesar 6% (enam) persen pertahun terhitung sejak bulan Juli 2011 sampai dengan putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di atas telah dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi lewat putusannya Nomor 232/PDT/2012/PT.DKI tanggal 26 September 2012.

Alih-alih patuh terhadap putusan pengadilan, pihak perusahaan asuransi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Tergugat sebagai Penanggung dalam Perjanjian Asuransi Jiwa yang tercantum dalam Polis Nomor 31499813., tanggal 1 September 2008, atas nama Eva Pasaribu (isteri Penggugat) berkewajiban untuk membayar klaim asuransi dengan meninggalnya Tertanggung;

“Bahwa oleh karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat, maka Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);

“Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat sudah tepat dan benar;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata Putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. Prudential Life Assurance tersebut, harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.