Bila Pihak Tergugat Yakin bahwa Gugatan Balik (Rekonpensi) akan Dikabulkan Hakim, maka Jangan Ajukan Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat
Question: Bila kita selaku pihak tergugat, berhasil membuat yakin hakim sehingga menerima eksepsi tergugat dan dalam putusannya nanti menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima”, maka apakah gugatan-balik yang kami ajukan dalam register yang sama dengan perkara gugatan penggugat ini, juga berpotensi akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?
Brief Answer: Dari berbagai preseden yang ada, tampaknya
mayoritas hakim di pengadilan selama ini bersikap pragmatis, dalam artian bila
gugatan Penggugat dinyatakan “tidak dapat
diterima” oleh Majelis Hakim, maka otomatis gugatan-balik (rekonpensi) oleh
pihak Tergugat juga akan dinyatakan “tidak
dapat diterima” dalam putusan pengadilan dengan register perkara yang sama—sekalipun
teori berkata lain. Karenanya, sebagai strategi hukum di persidangan, bila
pihak Tergugat yakin betul bahwa gugatan tidak akan dikabulkan dan yakin benar
bahwa gugatan-balik (rekonpensi) memiliki potensi besar untuk dikabulkan, maka
tidak perlu mengajukan eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat. Pengecualiannya
ialah, bila pihak Tergugat berencana menggugat pihak Penggugat dalam register
perkara terpisah, maka eksepsi tetap dapat diajukan terhadap surat gugatan
Penggugat, agar gugatan Penggugat dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sleman sengketa perdata register Nomor 38
/Pdt.G/2015/PN.SMN. tanggal 08 September 2015, perkara antara:
- MUHAMMAD SUGENG HARIYADI, sebagai
Penggugat Konvensi dan disaat bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat
Rekonpensi; melawan
1. Pemerintah Republik
Indonesia cq. Pemerintah Kabupaten
Sleman cq. Kepala Desa Caturtunggal,
Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, sebagai Tergugat Konvensi dan disaat
bersamaan berkedudukan sebagai Penggugat Rekonpensi;
2. TUGIMIN, selaku Turut
Tergugat.
Dimana terhadap gugatan
Penggugat dan “gugatan balik” (rekonpensi)
dari pihak Tergugat, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang sebelum Majelis
memeriksa pokok perkara, Majelis akan mempertimbangkan formalitas gugatan yang
diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi;
“Menimbang, bahwa syarat
formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi
menurut Majelis Hakim ada ketidak sesuaian antara Posita dengan petitum
adalah sebagai berikut;
“Menimbang antara posita dan
petitum gugatan yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak
benar menurut hukum acara / tertib beracara karena hal-hal yang diminta
didalam petitum tidak boleh lebih dari apa yang telah dikemukakan didalam
posita. Maka secara formal, jelas gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat
Rekonvensi menjadi rancu dan atau kabur, Sebab untuk menentukan keberhasilan
tuntutan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tentunya harus dinilai apakah
benar Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah melakukan suatu perbuatan
melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat
Konvensi / Tergugat Rekonvensi kurang jelas / kabur dalam perkara tersebut,
maka oleh karena itu gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi haruslah
dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM REKONVENSI:
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagaimana dalam gugatan Rekonvensi
Penggugat;
“Menimbang, bahwa dalam gugatan
Rekonvensi ini Tergugat Pokok disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, sedangkan
Penggugat sebagai Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Berkepentingan sebagai
Tergugat Berkepentingan Rekonvensi;
“Menimbang, bahwa sebelum
mempertimbangkan pokok perkara gugatan Rekonpensi, oleh karena gugatan
Konvensi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat
diterima dan antara gugatan Konvensi dan Rekonvensi masih ada hubungan hukum
yang erat maka patut pula menurut hukum apabila gugatan Rekonvensi Penggugat
Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak
dapat diterima (Niet ontvan kelijk verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak
dapat diterima (Niet ontvan kelijk verklaard);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.