KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Gugatan Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”, maka Kecenderungan Hakim ialah Gugatan-Balik (Rekonpensi) akan Turut Dinyatakan “Tidak Dapat Diterima”

Bila Pihak Tergugat Yakin bahwa Gugatan Balik (Rekonpensi) akan Dikabulkan Hakim, maka Jangan Ajukan Eksepsi terhadap Surat Gugatan Penggugat

Question: Bila kita selaku pihak tergugat, berhasil membuat yakin hakim sehingga menerima eksepsi tergugat dan dalam putusannya nanti menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima”, maka apakah gugatan-balik yang kami ajukan dalam register yang sama dengan perkara gugatan penggugat ini, juga berpotensi akan dinyatakan “tidak dapat diterima”?

Brief Answer: Dari berbagai preseden yang ada, tampaknya mayoritas hakim di pengadilan selama ini bersikap pragmatis, dalam artian bila gugatan Penggugat dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim, maka otomatis gugatan-balik (rekonpensi) oleh pihak Tergugat juga akan dinyatakan “tidak dapat diterima” dalam putusan pengadilan dengan register perkara yang sama—sekalipun teori berkata lain. Karenanya, sebagai strategi hukum di persidangan, bila pihak Tergugat yakin betul bahwa gugatan tidak akan dikabulkan dan yakin benar bahwa gugatan-balik (rekonpensi) memiliki potensi besar untuk dikabulkan, maka tidak perlu mengajukan eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat. Pengecualiannya ialah, bila pihak Tergugat berencana menggugat pihak Penggugat dalam register perkara terpisah, maka eksepsi tetap dapat diajukan terhadap surat gugatan Penggugat, agar gugatan Penggugat dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan cerminan konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sleman sengketa perdata register Nomor 38 /Pdt.G/2015/PN.SMN. tanggal 08 September 2015, perkara antara:

- MUHAMMAD SUGENG HARIYADI, sebagai Penggugat Konvensi dan disaat bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Rekonpensi; melawan

1. Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Kabupaten Sleman cq. Kepala Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, sebagai Tergugat Konvensi dan disaat bersamaan berkedudukan sebagai Penggugat Rekonpensi;

2. TUGIMIN, selaku Turut Tergugat.

Dimana terhadap gugatan Penggugat dan “gugatan balik” (rekonpensi) dari pihak Tergugat, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang sebelum Majelis memeriksa pokok perkara, Majelis akan mempertimbangkan formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi;

“Menimbang, bahwa syarat formalitas gugatan yang diajukan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menurut Majelis Hakim ada ketidak sesuaian antara Posita dengan petitum adalah sebagai berikut;

“Menimbang antara posita dan petitum gugatan yang dibuat oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak benar menurut hukum acara / tertib beracara karena hal-hal yang diminta didalam petitum tidak boleh lebih dari apa yang telah dikemukakan didalam posita. Maka secara formal, jelas gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menjadi rancu dan atau kabur, Sebab untuk menentukan keberhasilan tuntutan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tentunya harus dinilai apakah benar Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi kurang jelas / kabur dalam perkara tersebut, maka oleh karena itu gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

DALAM REKONVENSI:

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi Penggugat sebagaimana dalam gugatan Rekonvensi Penggugat;

“Menimbang, bahwa dalam gugatan Rekonvensi ini Tergugat Pokok disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat sebagai Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Berkepentingan sebagai Tergugat Berkepentingan Rekonvensi;

“Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara gugatan Rekonpensi, oleh karena gugatan Konvensi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan antara gugatan Konvensi dan Rekonvensi masih ada hubungan hukum yang erat maka patut pula menurut hukum apabila gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

DALAM KONVENSI:

- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet ontvan kelijk verklaard);

DALAM REKONVENSI:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet ontvan kelijk verklaard);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.