Tersangka Perlu Berupaya Serius dan Berupaya Maksimal untuk Terjadi Perdamaian saat Proses Masih Ditingkat Penyidikan
Question: Kabarnya perdamaian dapat dilakukan dan disepakati sebelum hakim menjatuhkan vonis. Ketika telah ditetapkan sebagai tersangka, kapan sebaiknya perdamaian diajukan dan disepakati oleh pihak tersangka?
Brief Answer: Merupakan kepentingan pihak Tersangka, untuk
sesegera mungkin berinisiatif mengajukan proposal perdamaian agar dapat disepakati
oleh pihak Korban Pelapor, sebelum berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik
kepada pihak Kejaksaan untuk proses dakwaan dan penuntutan, alias sebelum Tersangka
“dinaikkan” statusnya sebagai Terdakwa. Jika perkara pidana masih berupa
penyidikan, alias masih sebatas penetapan Tersangka, maka bila perdamaian
disepakati antara pihak Korban Pelapor dan pihak Tersangka, pihak Pelapor akan
mencabut aduan / laporannya (konteks “keadilan restoratif” ialah “delik aduan”).
Ketika berkas perkara telah dilimpahkan oleh pihak Penyidik
kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan dakwaan dan penuntutan (P-21 atau “tahap
dua”), maka sekalipun terjadi perdamaian ketika status Tersangka telah menjelma
Terdakwa, perdamaian yang “cukup terlambat” demikian tidak menghapus “kesalahan
pidana”, Terdakwa tetap dijatuhi vonis hukuman, dimana adanya kesepakatan perdamaian
hanya menjadi “keadaan yang meringankan” kesalahan Terdakwa. Karenanya, telah
berdamai dengan Korban Pelapor tidak identik dengan dakwaan dan tuntutan serta
vonis pidana menjadi tertutup kemungkinannya, bila perdamaian telah “cukup
terlambat”.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MAHKAMAH
AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN MENGADILI
PERKARA PIDANA
BERDASARKAN
KEADILAN RESTORATIF
Pasal 3
(2) Penerapan prinsip Keadilan
Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggung-jawaban pidana.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 14 dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara paling
lama sebelum tuntutan pidana diajukan.
Pasal 19
(1) Kesepakatan perdamaian
dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau
kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang
meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana
bersyarat / pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seorang Tersangka perlu secara
tulus untuk meminta maaf dan membuka diri serta proaktif mengajukan proposal
perdamaian agar dapat disepakati dan disetujui oleh Korban Pelapor sesegera
mungkin, sebelum berkas perkara dilimpahkan oleh Penyidik kepada pihak Jaksa
Penuntut Umum (JPU). Mengingat, ketika status Tersangka telah menjelma
Terdakwa, maka kondisi demikian akan “cukup terlambat” untuk mengajukan
perdamaian, konsekuensi hukumnya sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
lewat putusan Pengadilan Negeri Kisaran perkara pidana register Nomor 558/Pid.B/2025/PN.Kis
tanggal 3 September 2025, dimana terhadapnya dakwaan serta tuntutan JPU, Majelis
Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang
bukti yang diajukan di persidangan, setelah dihubungkan satu sama lain
diperoleh fakta yang bersesuaian bahwa benar peristiwa kehilangan tersebut
terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 05.15 WIB di kios
milik Saksi M. Agum di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbutumbut, Kecamatan
Kisaran Timur, Kabupaten Asahan;
“Menimbang
bahwa benar barang yang Saksi Sayuti, Saudara Sopian Jordi Ginting dan Saudara
Fredi Sanjaya ambil berupa 17 (tujuh belas) tabung gas elpiji ukuran tiga
kilogram dan rokok berbagai merek milik Saksi M. Agum;
“Menimbang
bahwa benar cara Saksi Sayuti dan rekan-rekannya mengambil barang-barang
tersebut adalah dengan merusak dua buah gembok yang ada di pintu besi kios
menggunakan tang potong besi, kemudian Saksi Sayuti dan rekan-rekannya masuk ke
dalam kios dan mengambil rokok berbagai merek serta tabung gas elpiji milik
Saksi M. Agum Dirga Siregar, kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke
dalam mobil Avanza warna hitam dengan plat nomor BK 1626 PJ yang dikendarai
oleh Saksi Sayuti dan rekan-rekannya, lalu mereka meninggalkan kios tersebut;
“Menimbang
bahwa benar Terdakwa, Saksi Sayuti, Saudara Sopian Jordi Ginting dan Saudara
Fredy Sanjaya tidak memiliki izin dari Saksi M. Agum untuk mengambil dan
menjual tabung-tabung gas LPG tersebut;
“Menimbang
bahwa benar kemudian pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 08.00
WIB bertempat di Perumahan Zahra Madani Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan
Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Saudara Sopian Jordi Ginting dan Saudara
Fredy Sanjaya mendatangi Terdakwa dan mengatakan hendak meminta bantuan
Terdakwa untuk menjualkan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 17 (tujuh belas)
buah, lalu Terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan membantu menjualkan melalui
Facebook, kemudian Saudara Fredy Sanjaya menyetujuinya. Selanjutnya Fredy
mengeluarkan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 17 (tujuh belas) buah dari 1
(satu) unit mobil Avanza warna hitam dan menyerahkannya kepada Terdakwa, lalu
Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna gold
miliknya dan mengambil foto tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 17 (tujuh belas)
buah tersebut dan mengunggahnya ke akun Facebook milik Terdakwa yang mana
sesuai dengan arahan dari Saudara Fredy, tabung gas tersebut Terdakwa jual
seharga Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) per tabungnya. Akhirnya,
tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 17 (tujuh belas) buah tersebut berhasil
terjual dengan total hasil penjualan sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua
ratus ribu rupiah). Selanjunya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah
Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut kepada Saudara Fredy
Sanjaya, lalu Saudara Fredy Sanjaya memberikan uang sejumlah Rp215.000,00 (dua
ratus lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah;
“Menimbang
bahwa benar harga pasaran satu buah tabung gas adalah Rp170.000,00 (seratus
tujuh puluh ribu rupiah);
“Menimbang
bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tabung gas yang dijual
oleh Terdakwa melalui Facebook tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian
yang dilakukan oleh Saksi Sayuti, Saudara Fredy Sanjaya dan Saudara Sopian
Jordi Ginting dan harga jual yang diinstruksikan oleh Saudara Fredy kepada
Terdakwa, yaitu Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) merupakan harga
di bawah pasar, yang mana Terdakwa sendiri mengetahui harga pasaran tabung gas
adalah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga sepatutnya Terdakwa
dapat menduga bahwa 17 (tujuh belas) tabung
gas tersebut merupakan hasil dari tindak pidana. Dengan demikian menurut
Majelis Hakim, unsur ketiga ini telah terpenuhi;
“Menimbang
bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana telah terpenuhi dan dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat
menghapus pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun
alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana didakwakan
dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan Terdakwa harus dijatuhi
pidana;
“Menimbang
bahwa di persidangan Penuntut Umum
mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban, atas hal tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa diancam dengan pidana penjara
maksimal 4 (empat) tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf
c PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan
Keadilan Restoratif, perkara ini merupakan perkara yang dapat diterapkan
keadilan restoratif.
“Selanjutnya
dalam ketentuan Pasal 19 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dikatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan
hukuman Terdakwa. Dengan demikian, perdamaian
antara Terdakwa dan Saksi Korban tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan
pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan yang akan
diuraikan pada akhir pertimbangan putusan ini;
“Menimbang
bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi
alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
“Menimbang
bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya
dipertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel merek Samsung warna rose gold
yang disita dari Terdakwa dan telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana,
namun dengan mempertimbangkan berat ringannya tindak pidana yang dilakukan
Terdakwa dan keadaan yang meringankan Terdakwa, maka perlu ditetapkan
agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
“Menimbang
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan Saksi Korban;
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Telah
ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Korban M. Agum Dirga
Siregar tertanggal 26 Agustus 2025;
“Menimbang
bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas serta keadaan yang memberatkan
dan keadaan yang meringankan tersebut, sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi
pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
“Mengingat
Pasal 480 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Fitri Susanti telah terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana
“penadahan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Susanti
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.