Kartu Keluarga Bukan Bukti Ikatan Perkawinan

LEGAL OPINION
Question: Apakah Kartu Keluarga dapat dijadikan bukti sebagai adanya hubungan perkawinan?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI tampaknya masih memandang Kartu Keluarga bukanlah sebuah bukti adanya ikatan pernikahan.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa harta “gono-gini” register No. 1442 K/Pdt/2016 tanggal 23 Agustus 2016, perkara antara:
- Ny. LISA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat II; melawan
- Ny. LINA, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. AMIN; 2. DJONI, S.H.; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDAR LAMPUNG; sebagai Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III, IV.
Pada 1 Januari 1999 telah terjadi perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I. Selama berlangsungnya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat I, diperoleh harta kekayaan bersama yang berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11975/kdm, terdaftar atas nama Amin selaku Tergugat I pada tanggal 31 Januari 2007.
Tahun 2009, terjadi perceraian antara Penggugat dan Tergugat I. Harta bersama yang dimiliki oleh Penggugat dan Tergugat I belum dilakukan pembagian antara kedua belah pihak, dimana objek ini masih ditempati oleh Penggugat.
Tanggal 6 Agustus 2010, Tergugat I dan Tergugat II mendatangi Tergugat III selaku Notaris, berencana untuk membuat Kuasa Menjual, tanpa izin ataupun sepengetahuan Penggugat. Tergugat I memberikan kuasa menjual kepada Tergugat II untuk mewakili Tergugat I menjual SHM No. 11975/kdm kepada Tergugat II.
Penggugat berkeberatan, karena objek tanah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I. Perbuatan Tergugat II dinilai melawan hukum karena menjual objek tanah kepada dirinya sendiri, sementara objek sengketa adalah milik Penggugat dan Tergugat I yang belum dilakukan pembagian harta bersama.
Perbuatan Tergugat III mengeluarkan Akta Jual Beli dimana Tergugat II selaku “kuasa penjual” sekaligus berkedudukan sebagai “pembeli” adalah perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf (d) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa PPAT menolak pembuatan akta, jika salah satu pihak bertindak atas dasar suatu Surat Kuasa Mutlak yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak. Pemindahan hak atas objek dinilai tidak sah, karena hanya berdasarkan pada kuasa menjual saja.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Tanjung Karang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Tjk., tanggal 2 September 2015, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Surat Kuasa Menjual antara Tergugat I dengan Tergugat II cacat hukum dan tidak mengikat;
4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Tergugat III adalah batal demi hukum;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada keadaan semula terhadap kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11975/Kdm, berukuran luas 119 m², dalam Surat Ukur tertanggal 28 September 2000, Nomor 170/Kdm/2000;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan Putusan Nomor 61/PDT/2015/PT.TJK., tanggal 14 Januari 2016.
Tergugat II selaku pembeli tanah, mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa Penggugat tidak memiliki Kutipan Buku Nikah yang dapat membuktikan bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat I, sehingga pernikahan yang ada adalah tidak memiliki kekuatan hukum.
Artinya pula, tidak ada hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I—alias perkawinan tidak sah menurut hukum, karena menikah hanya secara sirri atau agama saja, tidak dicatat secara resmi kepada Kantor Catatan Sipil, namun hanya berkumpul layaknya sebagai seorang suami dan isteri adalah tidak diikat dengan adanya ikatan perkawinan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pekawinan, yang menyebutkan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”
Pihak pembeli tanah juga mengutip kaedah Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 992 K/Sip/1979, yang berisi kaedah:
“Semenjak Akta Jual Beli ditandatangani di depan PPAT, hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli.”
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang diajukan, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 15 Februari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 26 Februari 2016 dan 29 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ternyata telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa untuk membuktikan adanya suatu ikatan perkawinan atau adanya suatu perceraian diperlukan Akta Perkawinan atau Akta Perceraian, dan oleh karena Penggugat tidak pernah mengajukan Akta Perkawinan ataupun Akta Perceraiannya dengan Tergugat I di persidangan, dan hanya mengajukan bukti Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Penggugat adalah istri dari Tergugat I, maka Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat pembatalan penjualan atas harta atas nama Tergugat I (Amin) yang diklaimnya sebagai harta bersama dan Kartu Keluarga bukanlah bukti adanya suatu perkawinan;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NY. LISA, serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 61/PDT/2015/PT.TJK., tanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Tjk., tanggal 2 September 2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ny. LISA tersebut;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 61/PDT/2015/PT.TJK., tanggal 14 Januari 2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Tjk., tanggal 2 September 2015;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.