Modus Menjerumuskan Kreditor Hingga Ke Ujung Tanduk

LEGAL OPINION
Question: Debitor yang kini status kreditnya sudah merah, mencoba melawan kami (kreditor pemegang jaminan kebendaan) yang hendak mengeksekusi agunan, dengan alasan istri sang debitor telah palsukan tanda-tangan suaminya dengan membawa pria lain untuk berpura-pura mengaku sebagai sang suami ketika meminjam dana kredit dan memberi agunan. Apa alasan yang seenaknya saja seperti itu, bisa membawa resiko bagi pihak kreditor?
Brief Answer: Modus demikian telah sangat sering terjadi (bukan modus yang terbilang baru), dan praktik beberapa pengadilan memperlihatkan modus semacam demikian telah berhasil mengecoh Majelis Hakim. Namun, beruntung, hingga saat ini Mahkamah Agung RI masih memegang teguh prinsip bahwa “kreditor pemberi kredit adalah pihak ketiga yang beritikad baik, sehingga wajib dilindungi oleh hukum”.
Kalangan debitor perlu mencamkan dan mempertimbangkan secara masak-masak, bila “blacklist” Sistem Informasi Debitor memiliki batas masa berlaku, maka rusaknya reputasi sang debitor akibat menggugat kreditornya sendiri, mengakibatkan blacklist seumur hidup dalam arti yang sesungguhnya.
PEMBAHASAN:
Menghadapi modus semacam demikian selalu membuat kalangan kreditor “panas-dingin”, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa hutang-piutang register Nomor 946 K/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016, perkara antara:
- PT. BANK MANDIRI Tbk. UNIT MIKRO CABANG CEPU, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tegugat II; melawan
- BAGUS SATRIYA WICAKSONO bin BAMBANG SISWOYO, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. ERLINAWATI; 2. NOTARIS/PPAT ERLY MAIDA, S.H., M.Kn., selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, III.
Penggugat dengan Tergugat I adalah pasangan suami istri sah yang telah menikah dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Banjarmasin tertanggal 6 Juni 2007. Selama dalam perkawinan tersebut, telah dapat diperoleh harta bersama berupa tanah dan rumah berupa:
1. Tanggal 27 Januari 2011 telah dibeli sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1910 ata nama Bagus Satriya Wicaksono (Penggugat) seluas 375 m².
2. Tanggal 24 Mei 2011 telah dibeli sebidang tanah dengan SHM Nomor 1716 atas nama Erlinawati (Tergugat I) seluas 265 m².
Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tahun 2013 menjadi goyah dan tidak ada keharmonisan lagi, sehingga antara Penggugat dengan Tergugat I telah pisah tempat tinggal yaitu Penggugat tidak pernah pulang dari pekerjaan di Kalimantan sedangkan Tergugat I tetap di kediamannya dan sejak itu Tergugat I menjalin hubungan cinta dengan laki-laki lain bernama Mahendra Baihaki (pertanyaan dari Penggugat).
Setelah antara Penggugat dengan Tergugat I pisah tempat tinggal, Tergugat I pada tanggal 17 Februari 2014 mengajukan kredit kepada PT. Bank Mandiri Tbk Unit Mikro Cabang Cepu (Tergugat II) dengan menggunakan jaminan/agunan berupa sebidang tanah ber-SHM Nomor 1910 atas nama Penggugat seluas 375 m², yang tanpa ada persetujuan/ijin dari Penggugat selaku suami sah dari Tergugat I.
Atas pengajuan kredit dari Tergugat I dan orang yang mengatas-namakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono kepada Tergugat Ii, telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Kredit antara orang yang mengatasnamakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono dengan Tergugat II pada tanggal 24 Februari 2014, dan juga Perjanjian Kredit antara Erlinawati dengan Tergugat II pada tanggal yang sama.
Untuk menjamin kredit dari Tergugat I orang yang mengatas-namakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono kepada Tergugat II, telah buatkan akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) dari orang yang mengatas namakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono atas SHM No. 1910, yang dibuat oleh Tergugat III.
Penggugat baru mengetahui objek tanah dipakai sebagai agunan kredit oleh Tergugat I dan orang yang mengatasnamakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono, setelah kredit tersebut telah dicairkan selang 3 bulan lamanya, sehingga Penggugat langsung mengajukan komplain kepada Tergugat II untuk membatalkan jaminan atas SHM Nomor 1910 atas nama Bagus Satriya Wicaksono, namun ditolak oleh Tergugat II.
Penggugat sebagai yang berhak terhadap atas objek tanah, sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan kredit dan tidak pernah menandatangani Perjanjian kredit dan juga tidak pernah menandatangani APHT. Namun berkas-berkas permohonan kredit, perjanjian kredit dan APHT telah mencantumkan nama Penggugat yang kini digunakan sebagai dokumen perjanjian kredit antara orang yang mengatasnamakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono dan Tergugat I kepada Tergugat II.
Oleh karena dokumen kredit dibuat oleh orang yang tidak berhak, tanpa ada persetujuan dari Penggugat, maka agunan yang diterima oleh Tergugat II adalah sepatutnya dinyatakan batal sehingga harus dikembalikan kepada Penggugat.
Penggugat untuk menguatkan dalilnya, mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur:
- Pasal 35 ayat (1): “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
- Pasal 36 ayat (1): “Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Blora kemudian menjatuhkan putusan Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Bla. tanggal 23 April 2015 dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Mendasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut meskipun telah terdapat kesepakatan antara Tergugat I dengan Tergugat II terhadap perjanjian kredit baik mengenai isi, prestasi yang dibebankan namun Majelis Hakim menilai kesepakatan itu dilandasi dengan penipuan yakni dengan pembubuhan tanda tangan palsu di dalam perjanjian kredit dari Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I dan surat persetujuan yang tidak pernah diberikan bahkan tidak diketahui Penggugat untuk memberikan kredit kepada Tergugat II. Selain kesepakatan itu dilandasi oleh penipuan, juga perjanjian yang lahir disebabkan kausa/sebab yang terlarang, bukan yang dibolehkan;
“Menimbang, bahwa memperhatikan surat-surat bukti tersebut terutama T.II-7, T.II-8, T.II-9, T.II-10 adalah surat bukti yang merupakan prasyarat dan timbulnya perjanjian kredit tersebut. Prasyarat yang dimaksud adalah pemberian kredit bagi pasangan suami-istri haruslah mendapat persetujuan suami istri selama suami istri tersebut masih berada dalam satu perkawinan;
“Pemberian kredit bagi pasangan suami-istri haruslah mendapat persetujuan suami istri selama suami istri tersebut masih berada dalam satu perkawinan;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I sebagai pasangan suami istri yang terikat perkawinan yang sah;
- Menyatakan sah menurut hukum atas tanah dan rumah pada poin angka 2.1 dan 2.2 posita gugatan sebagai harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dengan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I menjaminkan/mengganggunkan atas tanah dan bangunan rumah permanen dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1910 atas nama Bagus Satriya Wicaksono seluas 375 m² terletak di Jalan ... dengan batas-batas yaitu: ...  kepada Tergugat II sebagai jaminan hutang (kredit) tanpa persetujuan dari Penggugat adalah batal menurut hukum;
- Menyatakan dokumen kredit berupa permohonan pengajuan kredit tertanggal 17 Februari 2014, Perjanjian kredit antara orang yang mengatas-namakan dirinya bernama Bagus Satriya Wicaksono dengan Tergugat II yaitu Nomor ... tertanggal 24 Februari 2014, Perjanjian kredit antara Erlinawati dengan Tergugat II yaitu Nomor ... tertanggal 24 Februari 2014 dan juga Akta Pengikatan Hak Tanggungan tanah (APHT) tertanggal 24 Februrai 2014 yang dibuat oleh Tergugat III dengan nilai hak tanggungan sebesar Rp 200.000.000,00 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah dan rumah Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 1910 atas nama Bagus Satriya Wicaksono seluas 375 m² terletak di ... dengan batas-batas yaitu: ... dalam keadaan kosong tanpa dibebani hak tanggungan hutang kepada Penggugat dan tanpa beban apapun, dan bilamana Tergugat I dan Tergugat II ingkar maka pelaksanaannya mohon bantuan alat Negara (Polisi);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat II, Putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 333/PDT/2015/PT SMG. tanggal 4 November 2015.
Sang kreditor mengajukan upaya hukum kasasi, dengan menyebutkan bahwa proses pidana dalam kasus ini seharusnya diperiksa terlebih dahulu kebenarannya, karena tidak menutup kemungkinan ada unsur rekayasa, untuk mengelabui kreditur dan debitur lari dari tanggung jawab.
Oleh karenanya, agar diperoleh putusan yang seadil-adilnya dan juga menghindari adanya ”rekayasa perkara”,  maka Mahkamah Agung sepatutnya menyatakan gugatan demikian tidak dapat diterima karena prematur.
Hal demikian sejalan dengan pandangan Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1545 K/Pdt/2011 tanggal 24 Februari 2012, dimana dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung menyatakan bahwa hasil Labkrim atas pemalsuan tanda-tangan belum dapat membuktikan adanya pemalsuan tanda-tangan pada Perjanjian Kredit antara Bank dengan Nasabah.
Dengan perkataan lain, jika hasil labkrim saja belum dapat menjadi bukti adanya pemalsuan tanda tangan, apalagi jika baru dalam bentuk laporan kepolisian yang belum jelas tindak lanjutnya semestinya hal tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pertimbangan untuk menyatakan adanya tindak pidana yang disangkakan.
Majelis Hakim memberikan pertimbangan, adalah merupakan kewenangan dari Penggugat untuk menarik orang-orang tertentu sebagai pihak yang digugat dalam perkara ini karena hanya Penggugatlah yang mengetahui orang-orang yang secara langsung menimbulkan kerugian bagi dirinya. Selain itu, keterlibatan seseorang yang bernama Mahendra Baihaki dalam perkara ini tidak mempunyai hubungan hukum keperdataan dengan Penggugat seperti terjadi pada Tergugat I, II dan III yang mempunyai peranan timbulnya kerugian bagi Penggugat.
Dalil keikutsertaan Sdr. Mahendra Baihaiki dimaksud sangat mempengaruhi penilaian hakim dan menggiring opini seolah kejadian yang didalilkan Penggugat tersebut benar adanya, meski dalil tersebut tidak pernah dibuktikan di persidangan untuk diyakini kebenarannya, karena Sdr. Mahendra Baihaki tidak dijadikan pihak dalam perkara. Sehingga apakah benar ada atau tidak pihak yang dalam perkara tersebut disebut Penggugat dengan nama Mahendra Baihaki, senyatanya tak pernah dibuktikan.
Poses pemeriksaan laporan pidana dalam keluarga yang diajukan oleh pelapor (Penggugat) ke hadapan Plores Blora baru pada tahap ”Penyidikan” karenanya belum terbukti secara hukum ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh istri Penggugat (Tergugat I), dimana untuk mencapai pada kesimpulan bersalah tidaknya istri Penggugat melakukan tidak pidana, harus didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindak pidana dalam keluarga yang menjadi dasar laporan Penggugat, merupakan “Delik Aduan” belaka, yang secara hukum dapat dilakukan pencabutan sewaktu-waktu oleh pelapor (suami Tergugat I) kepada Polres Blora tanpa ada pengenaan hukuman apapun terhadap Terlapor (Kasasi Tergugat I), dimana kemudian demi hukum laporan tersebut harus ditutup karena telah selesai.
Laporan pidana dalam keluarga yang diajukan oleh Penggugat terhadap istrinya, patut diduga mengandung itikad tidak baik (persekongkolan) dari Penggugat dan Tergugat I, bahkan patut diduga merupakan rekayasa guna menghindar dari kewajiban melunasi hutangnya kepada Tergugat II.
Dimana terhadap keberatan-keberatan yang diajukan sang kreditor, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan seksama memori kasasi tanggal 8 Januari 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Januari 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora, ternyata salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, proses pemeriksaan laporan pidana baru tahap penyidikan pada Polres Blora, belum terbukti secara hukum ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh istri Penggugat asal, dimana untuk mencapai pada kesimpulan bersalah tidaknya istri Termohon Kasasi (Penggugat) melakukan tindak pidana harus didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Hasil LABKRIM atas pemalsuan tanda-tangan belum dapat membuktikan adanya pemalsuan tanda-tangan pada perjanjian kredit antara Bank dengan Nasabah (vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1545 K/PDT/2011 tanggal 24 Februari 2012);—[Note SHIETRA & PARTNERS: inilah fungsi utama dari yurisprudensi sebagai preseden, menciptakan kepastian hukum sebagai tonggak dari keadilan bagi masyarakat umum.]
- Laporan pidana yang diajukan oleh Penggugat patut diduga mengandung itikad tidak baik dari Penggugat guna menghindar dari kewajiban melunasi hutangnya;
- Alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan karena gugatan premature;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MANDIRI Tbk. UNIT MIKRO CABANG CEPU dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 333/PDT/2015/PT SMG., tanggal 4 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Bla., tanggal 23 April 2015 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANK MANDIRI Tbk. UNIT MIKRO CABANG CEPU tersebut
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 333/PDT/2015/PT SMG., tanggal 4 November 2015 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Bla., tanggal 23 April 2015;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Catatan penutup SHIETRA & PARTNERS:
Pendirian MA RI telah tegas dan jelas sebagaimana dalam amar putusan kasasinya, meski, Penggugat telah melaporkan Sdri. Erlinawati (istri Penggugat) ke pihak Kepolisian, yang pada substansinya nya melaporkan tindak kejahatan dalam keluarga/memberikan keterangan palsu atas permohonan pengajuan kredit di Bank Mandiri yang dilakukan istri Penggugat.
Bila kita menilik dari teori keabsahan berkontrak, Pasal 1320 KUHPerdata khususnya syarat objektif, tentang causa yang sahih, dengan konsekuensi “batal demi hukum” bila terlanggar, tampaknya teori klasik demikian tidaklah berlaku secara mutlak dalam konteks telah tersangkut paut kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik. Pembatalan tidak dapat diberlakukan, bila mengancam / merugikan kepentingan pihak ketiga yang terkait. Pihak ketiga cukup berasumsi dengan pembuktian formil secukupnya saat melakukan hubungan hukum, bahwa syarat sah perjanjian telah terpenuhi oleh pihak debitor.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.