Kemenangan yang Percuma Seorang Pekerja Kontrak

LEGAL OPINION
Telaah Putusan yang “Tidak Salah”, namun “Tidak Adil”
Question: Kontrak kerja belum benar-benar berakhir, tapi perusahaan sudah memecat saya. Masih ada beberapa bulan lagi tersisa sebelum masa kerja dalam kontrak (PKWT) benar-benar akan habis masa berlakunya, tapi kini sudah dipecat tanpa kompensasi. Apa layak, bila perusahaan itu saya gugat saja?
Brief Answer: Sebaiknya jangan, tidak ada artinya sekalipun gugatan akan dikabulkan pengadilan. Rezim hukum ketenagakerjaan di Tanah Air masih bersifat diskriminatif, dimana Pekerja Tetap (PKWTT) diberikan Upah Proses bila terjadi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) setidaknya selama 6 bulan Upah, sementara untuk Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak diberikan Upah Proses.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi konkret berikut akan memperlihatkan bagaimana diskriminatifnya hukum ketenagakerjaan di Indonesia, dimana menang dalam gugatan sama sekali tidak membawa manfaat (bagai pepatah “lebih besar pasak daripada tiang”), sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 521 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tanggal 28 November 2014, perkara antara:
- EDWARD SOPARIADI SILALAHI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
- PT. DAYA MITRA SERASI Cabang Medan, selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat.
Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tahun 2005 hingga Juli 2013, dengan tugas sebagai Driver (Supir) pada Unit Driver Operation Medan. Penempatan pekerjaan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat adalah berdasarkan kebutuhan relasi dari Tergugat, sementara hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah berdasarkan PKWT dan telah diperpanjang beberapa kali, yang mana perjanjian kerja antara Tergugat dan Penggugat yang terakhir kalinya adalah tanggal 01 Oktober 2012.
Tanggal 27 Juili 2013, tanpa ada kesalahan dari Penggugat, Tergugat secara sepihak telah melakukan PHK terhadap Penggugat, meski Penggugat sama sekali tidak mempunyai kesalahan kepada Tergugat. PHK tersebut terjadi secara lisan dan tidak tertulis.
Adapun alasan yang disampaikan Tergugat Penggugat, bahwa Penggugat telah menolak order/tugas dari Perusahaan Gas Negara Cabang Medan. Penggugat menerangkan, bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah menolak tugas yang diberikan.
Hingga gugatan diajukan Penggugat, selama ini Tergugat tidak pernah memberikan Surat Peringatan atau Teguran kepada Penggugat, baik secara lisan atau tertulis. Dengan demikian, Tergugat hanya mencari-cari alasan untuk melakukan PHK.
Terhadap gugatan sang Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Medan kemudian menjatuhkan putusan Nomor 04/G/2014/PHI.Mdn., tanggal 15 April 2014, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa oleh karena terbukti Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat, dengan alasan Penggugat telah melakukan kesalahan dan dikategorikan dapat di-PHK sebagaimana telah ditetapkan dan diatur dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sampai dengan berakhirnya sisa masa Kontrak Kerja yaitu upah untuk bulan Agustus dan September 2013 serta disesuaikan dengan upah terakhir yang diterima Penggugat setiap bulannya dari Tergugat yakni sebesar Rp1.650.000,00;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka besar dan rincian hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja sepihak dengan alasan Penggugat telah melakukan kesalahan yang dikategorikan dapat diputuskan hubungan kerja oleh Tergugat sesuai PKWT adalah sisa kontrak kerja yang semestinya masih tersisa selama 2 (dua) bulan, yaitu bulan Agustus dan September 2013, sebagai berikut 2 (dua) bulan sisa kontrak x Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) upah per-bulan = Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Dengan demikian petitum point 3, 4 dan 5 gugatan Penggugat hanya dapat dikabulkan sepanjang pembayaran uang sebagaimana tertera diatas;
“Menimbang, bahwa oleh karena berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah didasarkan syarat-syarat kerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan terbukti pula Penggugat melakukan kesalahan sebagaimana ditetapkan dalam PKWT, maka tuntutan Penggugat pada petitum point 6 yakni supaya Tergugat membayar upah berjalan selama dalam proses, tidak berdasar untuk dikabulkan karenanya haruslah dinyatakan ditolak;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal putusan ini diucapkan;
3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja karena kesalahan yang dilakukan Penggugat sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berupa uang sisa kontrak kerja bulan Agustus dan September 2013 (2 bulan sisa kontrak) x Rp1.650.000,00 (upah per-bulan) = Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
4. Membebankan kepada negara biaya yang timbul dari perkara ini;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Sang Pekerja mengajukan upaya hukum kasasi. Adapun yang menjadi pokok keberatan sang Pekerja, Penggugat telah bekerja pada PT. Daya Mitra Serasi sejak tahun 2005 hingga tanggal 27 Juli 2013, dengan tugas sebagai Supir pada Unit Driver Operation Medan yang pernah ditugaskan pada Grub Usaha Tergugat lainnya seperti PT. Serasi Autoraya dan PT. Serasi Transportasi Nusantara.
Berdasarkan bukti berupa Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Serasi Autoraya dan Anak Perusahaan, tertanggal 30 September 2011, terdapat keterangan bahwa  PT. Daya Mitra Serasi (Tergugat) dan PT. Serasi Transportasi Nusantara adalah anak perusahaan PT. Serasi Autoraya.
Dengan demikian, selama kurun waktu dari tahun 2005 hingga tahun 2013, Penggugat telah bekerja pada Tergugat yang di-rotasi untuk bekerja pada PT. Serasi Autoraya dengan PT. Serasi Transportasi Nusantara berikut PT. Daya Mitra Serasi (Tergugat), yang mana masing-masing perusahaan tersebut merupakan dalam Satu Grup.
Sehingga rotasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dalam lingkup satu grup adalah bukan perpindahan Penggugat dengan perusahaan lain, tetapi adalah perusahaan yang satu grup dengan Tergugat, karena beneficial owner-nya adalah pengusaha yang sama. Dengan demikian, Penggugat telah bekerja pada grub usaha milik sang Pengusaha selama lebih dari 8 tahun lamanya.
Dimana terhadap fakta-fakta empiris yang disampaikan sang Pekerja, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 5 Juni 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 30 Juni 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa berkaitan dengan pembuktian yang telah diakukan, pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh tergugat dalam hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum berakhirnya perjanjian kerja yang telah diperjanjikan membebani Tergugat untuk membayar kewajibannya terhadap Penggugat sebagaimana ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: EDWARD SOPARIADI SILALAHI tersebut harus ditolak;    
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EDWARD SOPARIADI SILALAHI tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.