Prestasi Tidak Lengkap adalah Wanprestasi

LEGAL OPINION
Question: Barang pesanan memang telah dikirimkan ke tempat kami, tapi ternyata ada beberapa spec (spesifikasi) yang tidak seperti apa yang dulu telah kami cantumkan dalam purchase order. Pertanyaannya, apabila pihak penjual tetap tidak mau melengkapi spec, apa bisa kami gugat wanprestasi?
Brief Answer: Wanprestasi, dimaknai sebagai ingkar janjinya salah satu pihak dalam suatu hubungan hukum kontraktual perikatan perdata, terhadap satu atau lebih perikatan didalam perjanjian, maupun dalam hal objek perikatan / perjanjian yang tidak sebagaimana disepakati lengkap dengan segala unsur, komponen, pendukung, ataupun detail sebagaimana tercantum dalam perjanjian sebagai kategori “objek yang spesifik” (Pasal 1320 KUHPerdata), dimana terhadapnya pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan dengan opsi:
1. meminta pengadilan agar menyatakan perjanjian batal akibat wanprestasi, dengan sanksi berupa perintah untuk mengembalikan keadaan seperti semula termasuk segala biaya terkait jual-beli;
2. meminta agar separuh isi perjanjian dibatalkan (partial annulment)—semisal dari 100 objek dalam perjanjian jual-beli, terdapat 1 buah objek yang cacat sehingga pihak pembeli hanya berkehendak untuk membayar 99 buah objek yang diterimanya; atau
3. meminta agar pengadilan memerintahkan pihak tergugat untuk patuh dan memenuhi isi perjanjian dengan disertai uang paksa atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sengketa “cidera janji” register Nomor 75/PDT/2016/PT.YYK. tanggal 17 Nopember 2016, perkara antara:
1. PT. SKYLIGHT AVIATION INDONESIA, selaku Pembanding I, semula sebagai Tergugat I; dan
2. Direktur Utama PT. SKYLIGHT AVIATION INDONESIA selaku Pembanding II semula Tergugat II; melawan
- Sekolah Tinggi Tekhnologi Kedirgantaraan (STTKD) Jogjakarta, selaku Terbanding semula sebagai Penggugat.
Penggugat telah membeli satu unit Pesawat Boeing 737-200 Bekas Pakai, dari PT. Skylight Aviation Indonesia dengan harga yang disepakati sejumlah Rp.1.350.000.000,- sebagaimana telah disepakati dalam Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 21 April 2014.
Kondisi Pesawat Boeimg 737-200 yang dibeli oleh STTKD (Penggugat) tersebut adalah dalam kondisi “scrapped” berikut terpasang 2 buah mesin JT8D, 1 buah APU, sebagai AC electrical Power, dengan dilengkapi dengan peralatan (lengkap) untuk simulasi/alat peraga Taruna STTKD Yogyakarta, siap pakai di Lokasi Hanggar STTKD Yogyakarta. Dengan kata lain, tujuan utama pembelian ialah untuk tujuan simulasi (pendidikan) sebagai bidang usaha Penggugat selaku pembeli.
Pesawat Boeing yang dibeli dari Tergugat, disepakati selambat-lambatnya akan diserahkan 3 bulan setelah Perjanjian Jual-Beli ditandatangani beserta dokumen yang sah atas pesawat tersebut, siap operasional terpasang dalam kondisi baik dan siap pakai.
Sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Jual Beli, Pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tiga puluh persen (30 %) dibayar oleh STTKD pada saat penanda tanganan Surat Perjanjian Jual Beli tanggal 21 April 2014;
b. Tiga puluh persen (30 %) pada saat penerimaan (scrapped) Pesawat Terbang Boeing 737-200 tiba di lokasi Kampus STTKD Yogyakarta;
c. Tiga puluh persen (30 %) pada saat (scrapped) pesawat Terbang Boeing 737-200 selesai dipasang kembali (re-assembling) di Lokasi STTKD Yogyakarta;
d. Sepuluh Persen (10 % pada saat 2 (dua) bulan setelah (scrapped) Pesawat Terbang Boeing 737-200 selesai dipasang kembali (reassembling) dan diserahkan kepada Pihak STTKD.
Penggugat telah membayar sejumlah Rp.1.150.000.000,- kepada Tergugat I yang telah diterima oleh Tergugat II selaku pihak yang mewakili kepentingan hukum Tergugat I. Namun dalam realisasi pelaksanaan jual-beli Pesawat Terbang Boeing tersebut, ternyata Para Tergugat baru mengirimkan scrapped obyek jual beli kepada STTKD Yogyakarta, pada bulan Agustus 2014, empat bulan setelah Para Penggugat menerima Pembayaran Tahap pertama sebesar 30 % dari Penggugat.
Dalam hal ini Para Tergugat telah cidera janji tidak memenuhi kesepakatan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Pesawat yang ditandatangani tanggal 21 April 2014, yaitu selambat-lambatnya dalam waktu 2,5 setelah Tergugat menerima pembayaran Tahap Pertama dari Penggugat, Tergugat sudah harus mengirimkan Pesawat Boeing tersebut tiba di Lokasi Hanggar STTKD Yogyakarta. Dengan kata lain, paling lambat pada tanggal 6 Juli 2014, pesawat Boeing yang dibeli Penggugat, sudah harus tiba di Hanggar STTKD Yogyakarta.
Para Tergugat, telah ingkar janji / tidak memenuhi Perjanjian tentang hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Seharusnya tiga bulan sejak Perjanjian Jual Beli Pesawat Boeing ditanda-tangani, Para Tergugat menyerahkan pesawat Boeing 737-200 berserta dokumennya, dalam kondisi lengkap dan berfungsi baik, siap untuk digunakan sebagai alat peraga Taruna STTKD Yogyakarta.
Namun hingga tanggal 23 Februari 2015, Tergugat tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.
Akibat perbuatan Para Tergugat yang telah ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Jual Beli, mengakibatkan Penggugat telah dirugikan secara moriil maupun materiil oleh Para Tergugat, dikarenakan fasilitas yang dijanjikan sesuai Rencana Program STTKD, tidak tercapai, disebabkan Pesawat Terbang yang dibeli Penggugat dari Para Tergugat tidak dapat berfungsi, sesuai dengan target tahun akademik yang direncanakan.
Penggugat juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik STTKD oleh Para Tergugat, sebab pada saat Hari Ulang Tahun STTKD Tahun 2014, Tergugat II datang ke kampus STTKD, menyampaikan ucapan selamat atas ulang tahun STTKD dan Tergugat II membawa hadiah/kado berupa Corvenrter Listrik untuk STTKD Yogyakarta, namun ternyata pada tahun 2015, Tergugat II meminta kembali hadiah ulang Tahun yang diberikan Para Tergugat kepada STTKD, sehingga Penggugat merasa dirugikan baik moril maupun materiil atas perbuatan Para Tergugat tersebut.
Pada bulan Februari 2015 Penggugat dan Para Tergugat membuat adendum untuk perjanjian Jual Beli tersebut, namun dikarenakan Para Tergugat tidak memenuhi komitmennya, maka Penggugat membatalkan Adendum Perjanjian Jual-Beli tertanggal 23 Februari 2015, mengingat itikad baik yang selama ini diberikan oleh Penggugat ternyata disalahgunakan oleh Tergugat, yang sifatnya merugikan Penggugat secara moril maupun materiil.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 13 Juni 2016 Nomor 80/PDT.G/2015/PN.Yyk, dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
TENTANG POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli pesawat terbang Boeing 737-200 dari Tergugat I yang beriktikad baik;
3. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji;
4. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Jual Beli Pesawat Boeing 737-200 tertanggal 21 April 2014, senilai Rp. 1.350.000.000 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) antara STTKD Yogyakarta dengan PT. Skylight Aviation Indonesia, sah dan mengikat;
5. Membatalkan kesepakatan perdamaian (addendum) tertanggal 23 Februari 2015 atas perjanjian juall beli pesawat Boeing 737-200 tanggal 21 April 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya pemasangan pesawat terbang Boeing 737-200 yang dibeli oleh Penggugat, dalam kondisi peralatannya lengkap dan berfungsi baik sebagai alat peraga sebagaimana yang disebutkan dalam perjanjian tertanggal 21 April 2014;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari, atas keterlambatan Para Tergugat menyelesaikan Kewajibannya berupa pemasangan pesawat Boeing 737-200 dalam kondisi scrapped dalam kondisi peralatan lengkap dan berfungsi baik sebagai alat peraga Taruna STTKD Yogyakarta, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Para Terggugat mengajukan upaya hukum banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, maka atas dasar hasil pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak berperkara dapat diperoleh suatu kenyataan bahwa inti persoalan yang disengketakan oleh Penggugat dengan Tergugat bermula dari adanya perjanjian yang disebut oleh para pihak dimana Penggugat dan Para Tergugat terkait dalam Perjanjian jual beli 1 (satu) unit Pesawat Terbang Boeing 737-200 tertanggal 21 April 2014, Penggugat telah membeli pesawat bekas pakai dari Tergugat I PT. Skylight Aviation Indonesia dengan harga yang disepakati sebesar Rp1.350.000.000,00 ditandatangani oleh Penggugat mewakili STTKD Yogyakarta dan Tergugat II mewakili kepentingan Tergugat I (PT. Skylight Aviation Indonesia);
“Perjanjian jual beli pesawat tersebut sudah dilaksanakan oleh masing-masing pihak akan tetapi tidak sepenuhnya seperti yang telah disepakati bersama pihak Pertama dalam perjanjian tersebut diatas belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 (tiga) Surat Perjanjian jual beli pesawat yakni belum dalam kondisi ‘Scrapped’ dengan komponen dan peralatan lengkap untuk simulasi / alat peraga Taruna STTKD Yogyakarta dari kenyataan yang diperoleh di persidangan ternyata masih terdapat beberapa komponen yang belum lengkap dari dalam pesawat yang dibeli oleh Penggugat dan Para Tergugat masih harus melengkapi, meskipun secara fisik dapat digunakan sebagai alat peraga namun secara Substansi untuk praktek Taruna STTKD berkaitan dengan system dan fungsi pesawat.
Pesawat yang diserahkan Para Tergugat tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap yang dapat berakibat menurunkan mutu Para Taruna yang lulus dari STTKD Yogyakarta atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka adalah wajar dan adil jika gugatan Penggugat / Terbanding dikabulkan untuk sebagian;
“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan menelaah dengan teliti dan cermat Berita Acara Pemeriksaan di persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 13 Juni 2016 Nomor 80/Pdt.G/2015/PN Yyk, memori banding, kontra memori banding serta seluruh berkas perkara, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam perkara ini telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar serta adil menurut hukum, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dapat disetujui, untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim ditingkat banding dalam memutus perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 13 Juni 2016, Nomor 80/Pdt.G/2015/PN Yyk, yang dimohonkan banding dapat dikuatkan;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Para Tergugat / Para Pembanding;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 13 Juni 2016, Nomor 80/Pdt.G/2015/PN.Yyk, yang dimohonkan banding tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.