Sengketa Klaim Hak Konsignasi Penitipan Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah

LEGAL OPINION
Question: Ada sebidang lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah untuk proyek publik, namun lahan ini saat ini masih dipersengketakan oleh saya dan pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah. Apa bisa, orang pemerintah yang mengadakan pembebasan lahan, secara sepihak menentukan siapa yang berhak atas uang ganti-rugi pembebasan lahan?
Brief Answer: Panita Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum tidak berwenang menentukan siapa pemilik yuridis hak atas tanah yang berhak untuk menerima ganti-rugi pembebasan lahan, bila atas objek tanah masih terdapat pihak-pihak yang saling mempersengketakan.
Untuk itulah, prosedur hukum memungkinkan pihak pemerintah untuk menitipkan uang ganti-rugi tersebut ke Pengadilan Negeri setempat, dengan istilah sebagai “konsignasi”. Selanjutnya, pihak pengadilan itulah yang akan menentukan, pihak manakah yang paling berhak untuk mengambil dana ganti-rugi pembebasan lahan yang telah dititipkan otoritas.
PEMBAHASAN:
Terdapat ilustrasi yang dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagai cerminan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 442 K/Pdt/2014 tanggal 28 Mei 2015, perkara antara:
- TN. DAVID SANGAJI, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat III; melawan
I. TN. JUNUS EFFENDY; II. TASAMIN WAGIMAN PUTRA WONG, selaku Termohon Kasasi I dan II dahulu Penggugat I dan II; dan
I. TN. HF ARIEF,Cs; II. NY. ASLAMIAH binti H.GANI, selaku Turut Termohon Kasasi I dan II dahulu Tergugat I dan II.
Para Penggugat adalah sebagai pemilik beberapa bidang Tanah Milik Adat C sesuai Akta Jual Beli (AJB), sejak tahun 1995, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri membeli 3 bidang tanah milik adat dari para ahli waris H. Harun seluas 8.510 m², berdasarkan:
1) AJB Nomor 494/Duren Sawit tanggal 4 Agustus 1995 seluas 1.976 m² Girik C.1028 atas nama Penggugat I;
2) AJB Nomor 422/Duren Sawit tanggal 5 Juli 1995 seluas 1.648 m² atas nama Penggugat I;
3) AJB Nomor 423/Duren Sawit tanggal 5 Juli 1995 seluas 4.886 m² atas nama Penggugat II.
AJB Nomor 494  maupun AJB Nomor 423, berdasarkan hasil pengecekan ke Kantor PPAT Camat Duren Sawit sesuai Surat Keterangan dari Kecamatan Duren Sawit tertanggal 8 Agustus 2006 yang ada pada pokoknya menyatakan bahwa ketiga AJB yang disebutkan diatas adalah tercatat dalam minut akta jual-beli di Kantor Kecamatan Duren Sawit.
Disamping kedua girik yaitu C.1028 dan C.134 sesuai foto copy Buku Letter C yang telah dilegalisir, masih terdaftar sehingga Lurah Pulo Gebang menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah tertanggal 2 Februari 2005 setelah sebelumnya Lurah Pulo Gebang memberikan Surat Keterangan tanggal 9 Desember 2004 yang pada intinya menerangkan bahwa tanah milik adat Girik C Nomor 134 atas nama H. Harun bin Muhiyar adalah Terdaftar.
Sejak objek tanah dimaksud dibeli oleh Penggugat I dan Penggugat II, fisik tanahnya hingga kini tetap dikuasai oleh Penggugat terbukti atas pepohonan yang tumbuh diatasnya, sehingga yang berhak mengajukan ganti rugi adalah Penggugat I dan Penggugat II, dimana sebelum pembebasan Proyek Banjir Kanal Timur mulai dilakukan, tidak ada pihak manapun yang mengklaim/keberatan atas tanah sengketa termasuk diantaranya Para Tergugat.
Penggugat mengajukan permohonan pembayaran kepada Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dengan melampirkan pula bukti-bukti:
1) Surat Pernyataan Tidak Sengketa Penggugat I tertanggal 27 Januari 2006 yang diketahui oleh Lurah Pondok Kopi dan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
2) SPPT PBB Tahun terakhir atas nama Penggugat I;
3) Foto copy KTP Penggugat I;
4) Foto copy Kartu Keluarga Penggugat I;
5) Surat Pernyataan Tidak Sengketa Penggugat II tertanggal 27 Januari  2006 yang diketahui oleh Lurah Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur;
6) SPPT PBB Tahun terakhir atas nama Penggugat II;
7) Foto copy KTP Penggugat II;
8) Foto copy Kartu Keluarga Penggugat II;
9) Foto copy PETA Bidang Nomor 236 Proyek BKT (objek tanah sengketa).
Oleh karenanya patut dan pantas kiranya apabila Para Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa.
Objek tanah dimaksud kini terkena Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang tertera dalam PETA Bidang Nomor 236 seluas 2.262 m² berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 252/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim., tertanggal 05 Agustus 2009 tentang Consignatie, untuk dibayarkan kepada Para Penggugat.
Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Banjir Kanal Timur tidak melakukan pembayaran atas objek tanah kepada Para Penggugat, melainkan melakukan penitipan pembayaran (consignatie) sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur diatas adalah, sebagai akibat adanya pengakuan kepemilikan atas objek tanah yang sama karena diakui pula oleh pihak Tergugat.
Adapun yang menjadi dasar/bukti-bukti Para Tergugat adalah cacat yuridis dikarenakan Bukti Kepemilikan Tergugat I yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Girik C dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari Tergugat yang diketahui Ketua RT dan Ketua RW setempat dan Lurah, namun diduga palsu.
Sementara bukti yang dimiliki Tergugat II, terdapat keganjilan karena terjadi jual-beli antara orang tua (Gani bin Tirin) dengan anaknya (Mijah/Alamiah), dimana akta jual belinya menurut Penggugat adalah tidak lazim dan sangat tidak wajar, lagipula terjadi perubahan Persil 2 menjadi Persil 24, sesuai yang terdapat dalam coretan.
Sementara itu objek tanah yang dibeli Tergugat III dari pemilik sebelumnya adalah tanah milik adat sesuai Girik C. Nomor 853, sedangkan Surat Keterangan dari Kelurahan Pondok Kopi tertanggal 20 April 2005 adalah merupakan Surat Keterangan Riwayat Tanah Girik C.973 atas nama Tjeper bin Sarin, bukan Girik C.853 atas nama Sukimin, sehingga tidak ada hubungan hukumnya alias tidak nyambung.
Dengan adanya fakta hukum kepemilikan Tergugat III yang diduga palsu dan/atau merupakan hasil rekayasa, maka kemudian Lurah Pondok Kopi sesuai Surat Keterangan tertanggal 23 Agustus 2006 (pada pokoknya menyatakan bahwa: “Surat Pernyataan yang ada hubungannya H.Asmat/HM.Arief (Tergugat I) dan David Sangaji (Tergugat III) atas objek tanah dimaksud adalah cacat yuridis, dicabut dan tidak berlaku lagi.”
Bukti-bukti kepemilikan Para Tergugat dinyatakan cacat hukum sehingga lurah membatalkan/mencabut berbagai surat keterangan yang pernah dikeluarkannya, dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya Lurah Pondok Kopi membenarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Penggugat I dan Penggugat II sesuai surat keterangan dari Lurah Pondok Kopi tertanggal 23 Agustus 2006.
Perbuatan Para Tergugat yang sama-sama mengakui kepemilikan terhadap sebidang tanah yang tertera dalam Peta Bidang Nomor 238, tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikan yang sah, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.
Sementara itu pihak Tergugat menyanggah, permasalahan pokok dalam gugatan ini adalah sengketa kepemilikan tanah antara para pihak akibat sama-sama merasa memiliki hak yang terkena proyek Banjir Kanal Timur yang uang ganti kerugiannya telah dikonsignasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI Jakarta hanya senilai Rp3.505.647.600,00.
Gugatan Para Penggugat diajukan akibat diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 257/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim., tertanggal 5 Agustus 2009 tentang Konsignasi Pembayaran Ganti Kerugian sebidang tanah yang tertera pada Peta Bidang Tanah Nomor 236, seluas 2.262 m² dalam rangka Proyek Banjir Kanal Timur.
Penentuan luas tanah yang terkena Proyek Banjir Kanal Timur tersebut dilakukan oleh verifikasi Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kotamadya Jakarta Timur, dan awal timbulnya permasalahan ini karena Panitia Pengadaan Tanah Kotamadya Jakarta Timur menerima klaim dari beberapa pihak (Para Penggugat dan Para Tergugat) atas bidang tanah yang sama, maka dengan tidak digugatnya Panitia Pengadaan Tanah, menjadikan gugatan Para Penggugat telah kurang pihak, sehingga Tergugat meminta hakim agar menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Terhadap gugatan Penggugat maupun sanggahan Tergugat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 07/Pdt.G/2010/PN.JKT.TIM., tanggal 29 November 2010, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
1. Menerima eksepsi Tergugat III;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 364/PDT/2012/PT.DKI., tanggal 4 Februari 2013 dengan amar sebagai berikut:
“Menimbang, ... pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur terlalu amat sumir atau tidak tepat dengan beberapa alasan sebagai berikut:
a. Bahwa perkara antara Para Penggugat dengan Para Tergugat telah mempersoalkan hak milik atas objek sengketa tersebut atau siapa diantara Para Penggugat dengan Para Tergugat yang paling berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut;
b. Bahwa P2T, sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan siapa pemilik ini, maka sudah tepat uang pengganti atas objek sengketa tersebut dititipkan oleh P2T di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disebut dengan uang konsignasi;
c. Bahwa yang menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa tersebut adalah Pengadilan, yang pada akhirnya pihak yang berhak itulah yang memperoleh uang konsignasi dimaksud;
d. Bahwa yang menentukan siapa yang harus digugat adalah kewenangan penuh pada Penggugat sesuai yurisprudensi yang ada;
MENGADILI :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I, II semula Penggugat I, II;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 07/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM., tanggal 29 November 2010 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah menurut hukum bukti kepemilikan Para Penggugat atas sebidang tanah yang tertera dalam Peta Bidang Nomor 236 yang terletak di RT.009/011 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur;
4. Menyatakan peta bidang Nomor 236 seluas 2.262 m² berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 252/Pdt.P/2009/ PN.Jkt.Tim., tertanggal 05 Agustus 2009 tentang Consignasi uang sebesar Rp3.505.647.600,00 (tiga miliar lima ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) di atas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II;
5. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan/atau pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk itu untuk melakukan pembayaran peta bidang Nomor 236 seluas 2.262 m² sebesar Rp3.505.647.600,00 (tiga miliar lima ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) agar dibayarkan kepada Penggugat I dan Penggugat II;
6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi, dengan pokok keberatan bahwa P2T tidak berwenang untuk menentukan siapa pemilik tanah yang berhak untuk mendapatkan uang ganti rugi, namun demikian Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 beserta segala perubahannya tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menjadikan P2T sebagai pihak sentral yang seharusnya dilibatkan dan menjadi bagian dari pihak Tergugat, sehingga Pengadilan Negeri yang sebelumnya menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak, sudah tepat.
Dimana terhadap keberatan Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 8 Juli 2013 dan Kontra Memori Kasasi tertanggal 29 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi DKI yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan hukum yang cukup, karena Penggugat dengan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-42 dan 3 (tiga) orang saksi, yaitu: 1. Parno Prawirodihardjo, 2. Khairul Aswari, 3. Masyuri telah berhasil membuktikan dalil gugatannya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: TN. DAVID SANGAJI, tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TN. DAVID SANGAJI, Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.