Ambivalensi Resultaat Vs. Inspanning Verbintenis

LEGAL OPINION
Question: Jika hasil diagnosa dokter atau pengecekan darah laboratorium di klinik-klinik itu, termasuk jasa medis apoteker, dokter, suster perawat, terhadap pasiennya, itu hukum tanggung jawab perdata seperti apa yang berlaku?
Brief Answer: Relasi hubungan medis, adalah sesuatu hal yang membingungkan. Perihal nyawa, sejatinya seorang tenaga medis tidak etis bila mencari zona aman dengan berkata: “Saya hanya mampu berusaha, tidak mampu memastikan akan sembuh.” Ilmu sosial, berbeda dengan ilmu sains yang merupakan ilmu eksakta / sains, yang mana ilmu sains memiliki tolak ukur, parameter, metode, dan kepastian dalam proses aksi dan reaksi—sehingga menjadi mengherankan bila sesuatu yang berangkat dari ilmu eksakta, terbit layanan jasa yang bersifat “menggantung” alias tidak pasti.
Sama janggalnya dengan layanan profesi hukum, dimana hukum peraturan perundang-undangan merupakan aturan tertulis, yang semestinya bersifat pasti, berdasarkan asas legalistis, sehingga menjadi sama mengherankan bila kalangan profesi hukum hanya dipandang sebagai “mengusahakan” bukan “memastikan”. Aturan hukum bersifat tertulis “hitam diatas putih”, bukan “abu-abu”.
PEMBAHASAN:
Bila memang terdapat jargon “kepastian hukum” yang ditawarkan oleh peraturan tertulis, maka dalam dunia jasa profesi hukum, tidak dapat berlindung dibalik dalil “mengusahakan”. Bila ilmu pengetahuan (sains) memiliki watak berupa: metode yang terukur, dapat menghasilkan reaksi yang sama dengan metode yang sama oleh setiap pengguna ilmu (yang membedakan dengan klenik), memiliki hukum aksi-reaksi yang bersifat eksak (pasti), dan metodenya dapat ditiru dengan hasil yang identik, maka sejatinya jasa profesi medis juga tidak dapat berlindung dibalik dalil “mengusahakan”.
Kerancuan konsep relasi hubungan perikatan perdata “yang mau cari aman-nya” ini, dapat SHIETRA & PARTNERS rujuk sebagaimana dicerminkan secara aktual dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung sengketa medis register Nomor 514/Pdt.G.2013/PN.Bdg tanggal 4 September 2014, perkara antara:
- Mohamad Suryahadi, S.H., sebagai Penggugat; melawan
1. RUMAH SAKIT SANTO BORROMEUS, sebagai Tergugat I;
2. Dr. C F. MUHTHA PRAWATA, selaku Tergugat II;
3. Dr. Arthur H.L. Tobing, Sp.B. sebagai Tergugat III;
4. Dr. Syahril Ismail, Sp.PA, sebagai Tergguat IV;
5. Dr. H. SYARIEF HIDAYAT ENTUM, Sp. PA (K), selaku Tergugat V;
5. Dr. GIDEON SUNOTOREDJO, Sp.PD, selaku Turut Tergugat I;
7. LABORATORIUM KLINIK PRAMITA CABANG BANDUNG, sebagai Turut Tergugat II.
Pada tanggal 29 Desember 2010, Penggugat memeriksakan kesehatan anaknya yang bernama M. Gumilar kepada Tergugat I, yang selanjutnya ditangani oleh Tergugat II. Keesokan harinya, Tergugat II merujuk anak Penggugat pada Tergugat III untuk dilakukan biopsi sebagai specimen patologi anatomi pemeriksaan laboratorium.
Hasil biopsi dalam bentuk preparat dari anak Penggugat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Tergugat IV sebagai dokter spesialis patologi anatomi, dimana Tergugat V adalah sebagai penanggung jawab Laboratorium RS. Santo Borromeus Bandung.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium tertanggal 30 Desember 2010, Tergugat IV dan Tergguat V menyimpulkan bahwa anak Penggugat mengidap “Lymphadenitis Tuberculosa”.
Dari hasil kesimpulan Tergugat IV dan Tergugat V tersebut, Tergugat memberikan pengobatan tanpa henti selama 5 (lima) bulan, namun tidak memberikan kesembuhan apapun.
Oleh karena tidak memberikan kemajuan pada kondisi kesehatan, maka Penggugat kemudian mencoba menempuh pula pengobatan alternatif, yakni secara herbal. Pengobatan alternatif secara herbal juga tidak membawa kemajuan pada kondisi sang anak, maka sekitar bulan Juni 2011, Penggugat menempuh pengobatan medis kepada dr. Andree Suhendra, Sp.PD PULMO, selama sekitar 3 (tiga) bulan, dengan tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan laboratorium Tergugat IV dan Tergugat V.
Setelah menempuh pengobatan medis kepada dr. Andree Suhendra, Sp.PD PULMO., kemudian dikarenakan dokter bersangkutan cuti praktek, untuk sementara pengobatan dilanjutkan oleh dr. H. Yun Armil, Sp.P. yang mempunyai dugaan lain terhadap penyakit anak Penggugat, sehingga disarankan untuk dilakukan CT-Chest Scan ulan terhadap anak Penggugat.
Pada tanggal 23 Agustus 2011, setelah dr. Andree Suhendra, Sp.PD PULMO kembali berpraktik, Penggugat menyampaikan pendapat dr. H. Yun Armil, Sp.P., dan disarankan untuk biopsi ulang di Laboratorium Pramitha, dan CT-Chest Scan di RS. Santo Borromeus dengan pengantarnya dan yang akan membaca hasilnya adalah dr. Tan Siauw Koan, Sp. Rad (K) Po.Msc (yang juga dokter spesialis di RS. St. Borromeus).
Atas saran dari dr. Andree Suhendra, pada tanggal 24 Agustus 2011 Penggugat melakukan saran tersebut yang menyimpulkan anak Penggugat menderita “Lymphoma Malignum dengan keterlibatan paru” yang berbeda dengan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh RS. St. Borromeus yang menyimpulkan “Lymphedenitis Tuberculosa, tidak nampak tanda ganas”.
Atas perbedaan kesimpulan yang berbeda tersebut, dr. Andree Suhendra menyarankan agar penanganan proses penyembuhan anak Penggugat ditangani oleh dr. Gideon Sunotoredjo, Sp.PD.
Pada tanggal 20 September 2011, Penggugat membawa anaknya kepada dr. Gideon Sunotoredjo dengan membawa semua hasil pemeriksaan laborat yang pernah dilakukan yang membuat dr. Gideon Sunotoredjo bingung dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan laboratorium kembali di RS. Immanuel Bandung dengan kesimpulan anak Penggugat mengidap “Hodgkin’s Lymphoma Mixed Cellularity”.
Atas saran dr. Gideon Sunotoredjo, pada tanggal 30 September 2011 dilakukan USG (ultrasonografi) terhadap anak Penggugat pada dr. Widjaya Paryana, Msc., dengan kesimpulan “beberapa kelenjar getah bening yang membesar di daerah paraorta bagian atas, sekitar truncus cellatus dan periportal”—hasil hipotesis / kesimpulan yang berbeda dengan hasil pemeriksaan lab 1 (satu) bulan sebelumnya (simak jeda waktu masing-masing tanggal).
Karena adanya kesimpulan yang berbeda tersebut, dr. Gideon Sunotoredjo menyarankan untuk memeriksakan anak Penggugat pada RS. DR. HASAN SADIKIN BANDUNG karena menurutnya peralatan laboratoriumnya lebih canggih, sehingga hasil pemeriksaannya akurat.
Tanggal 30 September 2011, dengan membawa preparat awal dari Tergugat I, Penggugat memeriksakan anaknya di RS. DR. Hasan Sadikin Bandung, dengan dokter spesialis Patfologi Anatomi dr. Bethy S. Harnowo, Sp. AP (K)., Pd.D. yang menyimpulkan anak Penggugat mengidap “Hodgkin Lymphocytic Depletion”—konsisten dengan hasil pemeriksaan laboratorium kembali di RS. Immanuel Bandung tanggal 20 September 2011 meski menggunakan preparat awal dari Tergugat I (dimana Tergugat I menyimpulkan sebagai Tuberculosa).
Berdasarkan kronologis tersebut, Penggugat menyimpulkan bahwa Tergugat I, Tergugat IV, dan Tergugat V telah melakukan kesalahan diagnosa, sehingga berakibat Tergugat II salah memberikan pengobatan terhadap kesembuhan anak Penggugat, karena obat-obatan yang selama ini  dikonsumsi sang pasien selama sekitar 5 bulan menambah penderitaan anak Penggugat yang sangat mungkin menimbulkan kerusakan pada organ tubuhnya.
Menurut Penggugat, penyakit HODGKIN LYMPHOMA yang diderita anaknya selaku pasien, menjadi sangat terlambat, yang besar kemungkinan penyakit tersebut berpeluang sangat besar untuk disembuhkan secara total bila penanganan pengobatan dilakukan secara tepat dan cepat sesuai dengan prosedur dan standart medis kedokteran (yang dibaca Penggugat dari Wikipedia Indonesia), akan bermutasi menjadi penyakit lymphoma (kanker) yang ganas dan secara nyata berakibat fatal pada meninggalnya anak Penggugat, sebagaimana tertera dalam Surat Kematian dari RSP. Dr. Hasan Sadikin Bandung tertanggal 31 Mei 2012 “HCAP dengan resparatory failure dan syok sepsis pada penderita lymphoma maligna post kemoterapi” (perhatikan, sudah ada analisa penyebab kematian, yang menyerupai otopsi).
Atas kesalahan dan kelalaian Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V dalam melakukan diagnosa tersebut, berakibat Tergugat II juga salah dalam memberikan penanganan (sebagai konsekuensi logis) dan pengobatan pada anak Penggugat, selanjutnya Para Tergugat tersebut juga tidak menyelesaikan permasalahan ini dengan baik, sehingga menurut Penggugat, Para Tergugat dengan demikian telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi sang pasien, yang pada akhirnya meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2012 saat berobat di RS. Dr. Hasan Sadikin Bandung.
Tergugat dalam sangkalannya menerangkan, perawatan medis yang dilakukan pada anak Penggugat hanya dari tanggal 29 Desember 2010 sampai tanggal 4 April 2011 saat Penggugat dan anaknya kembali datang ke RS. Santo Borromeus, dengan keluhan terdapat benjolan baru di daerah leher. Dari hasil pemeriksaan pada waktu itu, Tergugat II curiga ada penyakit lain dan meminta pemeriksaan penunjang lainnya, yakni meminta dilakukan CT Scan, namun tidak dipatuhi dimana sejak tanggal 4 April 2011, sang pasien tidak pernah datang kembali untuk melanjutkan pemeriksaan, namun justru menempuh pengobatan alternatif herbal, dan baru pada bulan Juni 2011, pasien menempuh pengobatan medis lagi kepada dr. Andree Suhendra.
Pemberi keterangan ahli dari pihak Tergugat I dan Tergugat II, Prof. Dr. Herkutanto, Sp.F, S.H., LLM., FACLM., menyebutkan, “diagnose awal terhadap pasien, hanya bersifat sementara, apabila dalam perkembangannya ditemukan gejala lain akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan penunjang lainnya yang akan semakin mengerucut tentang penyakit yang diderita pasien.”
Tergugat I dan II merujuk pada Pasal 53 Huruf (b) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan substansi bahwa salah satu kewajiban pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran adalah “mematuhi nasihat dokter dan petunjuk dokter”.
Ketidakpatuhan Penggugat anak Penggugat untuk melakukan saran Tergugat II pada Tergugat I, kemudian anak Penggugat juga tidak pernah lagi meneruskan pengobatan pada RS. Santo Borromeus (Tergugat I), maka hubungan hukum dalam bentuk transaksi perjanjian terapeutik tidak berlanjut dan terputus.
Dimana terhadap gugatan keluarga sang pasien serta bantahan kalangan medis, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Saksi Ahli Dr. H. Muhammad Faiz Mufidi, S.H., M.H., bahwa sifat hubungan hukum antara dokter dengan pasien adalah inspanning verbintennis yaitu ikhtiar yang sebaik-baiknya menurut standar yang berlaku. Pendapat Saksi Ahli tersebut sama dengan pendapat Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul ‘Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Malpraktik Medik di Rumah Sakit’, Penerbit Rangkang Education Yogyakarta dan Republik Institute, tahun 2014, halaman 31—32;
“Menimbang, bahwa sedangkan hubungan hukum antara pasien dengan dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap preparat anak Penggugat dalam perkara ini adalah Tergugat IV, menurut pendapat Saksi Ahli Dr. H. Muhammad Faiz Mufidi, S.H., M.H., adalah bersifat resultan atau berdasarkan hasil, apabila terdapat kesalahan dalam pemeriksaan laboratoriumnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Tergugat IV melakukan kesalahan pada pemeriksaan laboratorium terhadap preparat anak Penggugat;
“Menimbang, bahwa menurut pendapat Saksi Ahli Dr. Rer. Nat. Marselina Irasonia Tan dengan gambar sel hasil pemeriksaan laboratorium Preparat pasien Muhamad Gumilar dari RS. Santo Borromeus yang Saksi Ahli periksa sudah tampak adanya pembelahan sel yang aktif namun Borromeus menyatakan tidak ditemukan aktifitit, artinya sel-sel mikroris dinyatakan tidak tampak ganas, padahal ada pembelahan sel yang aktif yang mengarah pada lymphoma;
“Menimbang, bahwa sebagaimana pendapat Saksi Ahli Dr. H. Muhammad Faiz Mufidi, S.H., M.H., yang berpendapat bahwa yang menyatakan bersalah tidaknya hasil pemeriksaan PA (patologi anatomi) sebaiknya didengar ahli PA untuk mendapatkan hasil yang akurat, dan pendapat Saksi Ahli Prof. Dr. Herkutanto, Sp. F. SH., LLM., FACLM. yang menyatakan bahwa untuk menilai apakah hasil pemeriksaan Preparat yang dilakukan oleh dokter patologi anatomi telah sesuai dengan standart dan akurat, harus dilakukan oleh mitra bestari dokter spesialis yang sama, yaitu pendapat sekumpulan dokter spesialis yang sama kemudian hasilnya dipanelkan dan disimpulkan, maka pendapat Saksi Ahli Dr. Rer. Nat. Marselina Irasonia Tan yang berpendapat bahwa pemeriksaan laboratorium Preparat pasien Muhamad Gumilar dari RS. Santo Borromeus sudah tampak adanya pembelahan sel yang aktif yang mengarah pada lumphoma, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan Majelis, karena Saksi Ahli tersebut bukan dokter spesialis Patologi Anatomi yang tidak berwenang untuk menilai salah tidaknya pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi pasien;
“Menimbang, bahwa apabila Penggugat mendalilkan bahwa obat-obatan yang dikonsumsi anak Penggugat tidak menyembuhkan bahkan sebaliknya menjadi racun yang menimbulkan efek negatif yang sangat mungkin menimbulkan kerusakan pada organ tubuh anak Penggugat, menurut pendapat Saksi Ahli Prof. Dr. Herkutanto, untuk memastikan hal tersebut harus dilakukan terhadap otopsi, sementara terhadap pasien alm. Muhamad Gumilar tidak dilakukan otopsi, sehingga dalil tersebut tidak berdasar;
“Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan patologi anatomi hanya sebagai pemeriksaan penunjang, sedangkan yang harus menegakkan diagnosis adalah dokter klinisi (dhi. adalah Tergugat II), sebagaimana dipaparkan oleh Saksi Ahli Prof. Dr. Herkutanto, sedangkan pasien alm. Muhamad Gumilar tidak datang lagi setelah mendapat saran untuk dilakukan CT Scan pada tanggal 4 April 2011, berarti pasien tidak patuh terhadap saran dan petunjuk dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Huruf (b) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, maka keterlambatan penanganan pengobatan anak Penggugat bukan merupakan kesalahan Para Tergugat;
“Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa ‘... keterlambatan penanganan pengobatan dalam kurun waktu yang cukup lama sangat besar kemungkinan penyakit Hodgkin Lymphoma yang sangat mungkin berpeluang sangat besar untuk disembuhkan secara total akan bermutasi menjadi penyakit lymphoma (kanker) yang sangat ganas dan secara nyata berakibat fatal dan menyebabkan kondisi kesehatan Muhammad Gumilar semakin hari semakin menurun dan pada akhirnya meninggal dunia ...’;
“Majelis mengacu pada pendapat Saksi Ahli Dr. Rer. Nat. Marselina Irasonia Tan yang pada pokoknya berpendapat bahwa ciri-ciri antara Lymphodenitis Tbc dengan Lymphoma berbeda, dan Lumphoma bukan merupakan perkembangan dari Lymphodenitis, sehingga dalil yang menyatakan adanya ‘mutasi’ tersebut diatas tidak berdasar;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, sehingga Majelis tidak perlu mempertimbangkan petitum gugatan dan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
“Menimbang, bahwa eksepsi tentang gugatan premature dikarenakan belum ada keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Majelis berpendapat bahwa sebagaimana dijelaskan oleh Saksi Ahli Dr. H. Muhammmad Faiz Mufidi, bahwa keputusan MKDKI hanya bersifat final dan mengikat bagi Konsil dan Dokter. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa ‘Pengaduan kepada MKDKI tidak menghilangkan hak pasien untuk menuntut secara hukum, baik secara pidana maupun secara perdata’, sehingga eksepsi tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 256/PDT/2015/PT BDG. Tanggal 13 Agustus 2015.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana register putusan No. 3571 K/Pdt/2015 tanggal 29 Maret 2016, yang menjadi pertimbangan serta amar putusan Mahkamah Agung, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang. Bahwa sesuai hasil pemeriksaan di persidangan ternyata pihak Penggugat dari bukti-bukti (baik surat-surat maupun saksi-saksi) tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sementara pihak Tergugat dari bukti-buktinya (surat-surat dan saksi-saksi) dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya;
“Bahwa tidak ada bukti meninggalnya pasien/orang tua Penggugat dikarenakan kesalahan Tergugat, sesuai keterangan ahli karena Tergugat telah melaksanakan tugas sesuai standar kedokteran;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MOHAMAD SURYAHADI, S.H., tersebut harus ditolak;
MENGADILI :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOHAMAD SURYAHADI, S.H., tersebut.”
Menggugat kalangan medis hampir dikatakan mustahil, karena bagai membentur tembok tebal yang saran instrumentalisasi medis yang dapat menjadi alibi sempurna untuk berkelit dari kesalahan diagnosa. Praktis, profesi hukum dan profesi medis, adalah dua profesi yang dalam sejarah peradilan di Tanah Air, dikenal sebagai “kebal” (imune) dan tidak pernah dapat tersentuh oleh hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.