Gugat-Perlawanan (Verzet) yang Mampu Mengamputasi Putusan PK yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

LEGAL OPINION
Question: Keluarga kami memang sudah kalah, oleh putusan Mahkamah Agung yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi pertanyaan kami, apa artinya kami hanya bisa pasrah mendapati berbagai harta kami disita oleh pengadilan untuk eksekusi putusan pengadilan tersebut, sementara ada beberapa objek tanah milik kami yang ikut disita sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pihak penggugat.
Apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang juga sudah terbit penetapan sita eksekusi oleh ketua pengadilan negeri, tidak ada lagi langkah hukum yang dapat ditempuh?
Brief Answer: Terdapat jawaban yang cukup “dilematis” untuk menjawabnya. Bila dijawab “bisa diamputasi”, maka akan timbul ketidakpastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, bila dijawab “tidak bisa dianulir”, maka akan lahir kesewenang-wenangan bila memang terjadi kekeliruan empiris yang nyata—semisal objek yang tidak tersangkut-paut sengketa, namun turut tersita.
Uniknya, sistem hukum acara perdata di Indonesia masih memungkinkan untuk menganulir putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan terhadap putusan Peninjauan Kembali, yakni lewat mengajukan “gugatan” baru ke hadapan Pengadilan Negeri dengan memberinya “kemasan/merek” sebagai “perlawanan” (verzet), baik berupa “perlawanan pihak ketiga” (derden verzet) maupun “perlawanan pihak dalam sengketa” (partij verzet).
Verzet sering disebut sebagai upaya hukum yang “unik”, karena mampu mengatasi kendala “nebis in idem”, meski sejatinya memeriksa ulang pokok perkara yang telah diputus sebelumnya atas sengketa yang sama. Alias, Pengadilan Negeri memeriksa dan menguji kembali putusan MA RI yang telah inkracht.
Guna menghindari penyalahgunaan upaya hukum verzet, maka verzet hanya dimungkinkan untuk dikabulkan sepanjang / sebatas komponen tertentu dari putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak bisa berupa pembatalan penuh atas putusan yang telah inkracht.
Sementara itu yang dimaksud dengan nebis in idem ialah, sebagaimana kaedah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976:
“Ada atau tidaknya asas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.”
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 82 PK/Pdt/2007 tanggal 3 Juli 2008, perkara antara:
1. NY. AISYAH BINTI MAJA; 2. ENGKOS KOSASIH BIN IDI; 3. SARI BINTI IDI; 4. IPAR BINTI IDI; 6. UJANG AS BIN EDEN; 7. SOLIHIN BIN IDI, selaku Para Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu sebagai para Tergugat; melawan
1. Ny. SUTARSIH; 2. Ny. HJ. DIAH OMALIA; Ny. HJ. YANI ROCHYANI, selaku Para Termohon Peninjauan Kembali, semula sebagai para Penggugat; dan
1. OYAH BINTI IDI; 2. MARIAH BINTI EDEN; 3. NY. ITA TATI BINTI HA. SUBANDI; 4. NY. TARSIDAH BINTI ACHMAD; 5. NY. HJ. DJULAEHA; 6. DRS. H. DEDI BIN H. SAMA; 7. CEPPY HIDAYAT; 8. DRA. NY. AVI NANE R. WAHYUDIN; 9. SURYAWAN; 10.NY. AISAH BINTI MADJA; 11.NY. EUIS BINTI MADJA, selaku Para Turut Termohon Peninjauan Kembali, semula merupakan para Turut Tergugat I s/d VII, para Tergugat.
Penggugat I adalah isteri sah dari alm. H. Sama Adisubandi yang telah meninggal dunia di Bandung pada tahun 1993, dengan 3 orang anak yakni Penggugat II, Penggugat III, Turut Tergugat IV. Selepas meninggalnya Sama Adisubandi, pewaris meninggalkan harta kekayaan berupa: Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 atas nama Sama Adisubandi Tanah darat persil No. 26 D.II Kohir No. 1255, luas 1980 m2, yang pada saat alm. Sama Adisubandi masih hidup telah dihibahkan kepada anaknya, yakni Penggugat II, dan oleh Penggugat II telah dibalik-nama dengan SHM No. 46 atas nama Penggugat II.
Pada tahun 1995 terjadi sengketa antara para Tergugat dengan para Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Bale Bandung perkara No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. yang objek gugatannya sebagian termasuk harta warisan dari alm. Sama Adisubandi yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu para Penggugat dan Turut Tergugat IV, dimana pada saat digelarnya perkara diatas, para Penggugat tidak dimasukkan sebagai pihak Tergugat, tetapi kenyataannya harta kekayaan peninggalan alm. Sama Adisubandi telah dieksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Para Tergugat dalam perkara saat ini, dahulu merupakan para Penggugat dalam perkara No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. mendalilkan bahwa harta peninggalan dari Ny. Imas Manah Anah kikitir/letter C No. 731 yang yang seharusnya jatuh kepada mereka, selaku ahli waris pengganti dari alm. Ny. Imas Manah Anah.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam putusannya tanggal 03 April 1996 No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. telah mempertimbangkan kikitir/leter C No. 731 atas nama Ny. Imas Manah Anah sebagai alat bukti kepemilikan tanah sengketa adalah harta peninggalan Ny. Imas Manah Anah.
Oleh karenanya eksepsi para Turut Tergugat (dalam perkara tahun 1995 sebagai Para Tergugat) dinyatakan ditolak dan menyatakan bahwa tanah sengketa adalah merupakan harta peninggalan alm. Ny. Imas Manah Anah dan menghukum mereka atau siapa saja yang memperoleh hak dari mereka untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada para Tergugat pada tahun 1995.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 03 April 1996 No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. berlanjut hingga tingkat Peninjauan Kembali putusan No. 3 PK/Pdt/2000 tanggal 28 Februari 2002. Yang dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung tahun 2002, adalah kikitir/leter C No. 731 atas nama Ny. Imas Manah Anah, tetapi fakta hukum yang dibelakang hari terkuat ialah terbukti bahwa pada Buku C yang sekarang masih terpelihara dengan baik di Desa Cangkuang Kulon kikitir/leter C No. 731 bukan atas nama Ny. Imas Manah Anah, akan tetapi atas nama orang lain yaitu Opo S. Sastra.
Dari fakta hukum tersebut, diindikasikan pemalsuan kikitir No. 731 oleh para Tergugat yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali No. 3 PK/Pdt/2000 tanggal 28 Februari 2002 untuk memenangkan dirinya, yang sangat merugikan para Penggugat dan Turut Tergugat IV sekarang ini sebagai ahli waris dari alm. MH. Sama Adisubandi selaku pemilik tanah sengketa.
Dengan fakta yuridis demikian, membawa konsekwensi terhadap putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB tanggal jo. Putusan peninjauan kembali No. 3 PK/Pdt/2000 yang bersumber dari bukti kikitir No. 731 menyangkut tanah sengketa bukan atas nama Ny. Imas Manah Anah tetapi atas nama orang lain yaitu Opo S. Sastra, maka adalah patut bila putusan tersebut dinyatakan tidak lagi valid, sepanjang terhadap tanah-tanah sengketa.
Terhadap Persil No. 26 D.II Kohir No. 1255, luas 1355 m2, SHM No. 21 atas nama MH. Sama Adisubandi, dan Persil No. 26 D.II Kohir No. 1255, luas 1980 m2, SHM No. 46, atas nama Penggugat II, telah dieksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 16 Desember 2002 meski Penggugat telah mengajukan bantahan pihak ketiga/derden verzet Reg. No. 966/Pdt.Bth/2002/PN.BB. dengan alasan bahwa objek tanah bukan atas nama Ny. Imas Manah Anah, tetapi atas nama Opo S. Sastra, maka eksekusi terhadap tanah-tanah sengketa milik para Penggugat adalah bertentangan dengan hukum serta sangat merugikan para Penggugat.
Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah-tanah sengketa telah dilaksanakan dan telah dikuasai tanpa hak dan bertentangan dengan hukum oleh para Tergugat, oleh karenanya tanah-tanah atas nama Alm. Sama Adisubandi, agar supaya segera dikosongkan dan diserahkan oleh para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari mereka kepada para Tergugat I s/d II dan Turut Tergugat IV untuk dibagi waris.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi amar putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 78/Pdt.G/2003/PN.BB. tanggal 19 Mei 2004 adalah sebagai berikut:
“Bahwa dengan kemajuan zaman dan dengan memperhatikan keputusan Mahkamah Agung RI, tanggal 25-6-1973 No. 84 K/Sip/1973, masing-masing tanda bukti P-1 dan bukti P-2 dihubungkan dengan kesaksian Karto bin Irasik dan Uyeh bin Asnawi, maka telah terbuktilah bahwa tanah dan sawah yang menjadi obyek perkara yang tertera dalam kedua Kikitir tersebut adalah milik Nyimas Manah anah yang jatuh kepada para Penggugat sebagai ahli waris yang sah;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penyitaan jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bale Bandung atas dua persil tanah yang terletak di ... , yakni:
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1345 m2, yang terletak di ... , Sertifikat Hak Milik No. 21 atas nama MH. Sama Adisubandi, dengan batas-batas sebagai berikut: ... Dengan catatan: Di atas tanah darat tersebut berdiri sebuah bangunan garasi mobil milik H. Iskandar;
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1980 m2, yang terletak di ... , Sertifikat Hak Milik No. 46 atas nama Diah Omalia/Penggugat II, dan oleh Penggugat II telah dibalik nama dengan Sertifikat Hak Milik No. 46 atas nama Diah Omalia, dengan batas-batas sebagai berikut: ...
Adalah sah dan berharga;
- Menyatakan para Penggugat (Penggugat I, II dan III) dan Turut Tergugat IV adalah sebagai ahli waris dari almarhum M.H. Sama Adisubandi;
- Menyatakan bahwa tanah-tanah sengketa, yakni:
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1345 m2, yang terletak di ... , Sertifikat Hak Milik No. 21 atas nama M.H. Sama Adisubandi, dengan batas-batas sebagai berikut: ...
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1980 m2, yang pada saat almarhum M.H. Sama Adisubandi masih hidup telah dihibahkan kepada anaknya yang bernama Diah Omalia/Penggugat II, dan oleh Penggugat II telah dibalik nama dengan Sertifikat Hak Milik No. 46 atas nama Diah Omalia/Penggugat II. Tanah tersebut di atas terletak di Desa Cangkuang Kulon dengan batas-batas sebagai berikut: ...
Adalah harta peninggalan almarhum M.H. Sama Adisubandi yang menjadi hak milik para Penggugat (Penggugat I, II dan III) dan Turut Tergugat IV sebagai ahli waris dari almarhum M.H. Sama Adisubandi;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. tanggal 03 April 1996 jo. Putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 03 PK/Pdt/2000 tanggal 28 Februari 2002 dan Eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah-tanah sengketa dalam Berita Acara Eksekusi No. 27/Eks/G/2002/PN.BB. jo. No. 87/Pdt.G/1995/PN.BB. tanggal 16 Desember 2002, tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat kepada para Penggugat (Penggugat I, II dan III) sepanjang terhadap tanah-tanah sengketa, masing-masing:
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1345 m2, yang terletak ... , Sertifikat Hak Milik No. 21 atas nama MH. Sama Adisubandi, dengan batas-batas sebagai berikut: ...
- Tanah Darat Persil No. 26 D.II, Kohir No. 1255, luas 1980 m2, yang pada saat almarhum MH. Sama Adisubandi masih hidup telah dihibahkan kepada anaknya yang bernama Diah Omalia/Penggugat II, dan oleh Penggugat II telah dibalik nama dengan Sertifikat Hak Milik No. 46 atas nama Diah Omalia/Penggugat II, tanah tersebut di atas terletak di ... ,
- Sertifikat Hak Milik No. 21 atas nama MH. Sama Adisubandi, dengan batas-batas sebagai berikut: ...
- Menghukum para Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah sengketa berupa:
a. Persil No. 26 D II Kohir No. 1255, luas 1245 m2, SHM No. 21, atas nama MH. Sama Adisubandi, yang terletak di ... , kepada para Penggugat untuk dibagi waris di antara para Penggugat I, II, III dan Turut Tergugat IV;
b. Persil No. 26 D.II Kohir No. 1255, luas 1980 m2, SHM No. 46 atas nama Diah Omalia yang terletak di ... , kepada Penggugat II;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.”
Dalam tingkat banding, yang menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 468/Pdt/2004/PT.Bdg. tanggal 25 Januari 2005, sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari kuasa para Tergugat/para Pembanding tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 19 Mei 2004 No. 78/Pdt/G/2003/PN.BB. yang dimohonkan banding tersebut.”
Kemudian, yang menjadi amar putusan Mahkamah Agung RI No. 1528 K/Pdt/2005 tanggal 18 April 2006 dalam tingkat kasasi, sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1. ENGKOS KOSASIH BIN IDI, 2. SARI BINTI IDI, 3. IPAR BINTI IDI, 4. ANISAH BINTI IDI, 5. OYAH BINTI IDI, 6. MARIAH BINTI EDEN, 7. UJANG AS. BIN EDEN, 8. SOLIHIN BIN IDI tersebut.”
Para Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali, dengan pokok keberatan bahwasannya dengan diterima dan dikabulkannya gugatan para Penggugat, sehingga menganggap putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No. 87/Pdt/G/1995/PN.BB yang sebelumnya telah dikuatkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 03 PK/Pdt/2000, namun kini dianulir oleh Pengadilan Negeri yang mengakibatkan putusan Mahkamah Agung No. 03 PK/Pdt/2000 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum terhadap tanah SHM No. 21 atas nama Adisubandi dan SHM No. 46 atas nama Diah Omalia, berarti Mahkamah Agung telah membenarkan sikap Pengadilan Negeri yang pada kenyataannya telah melampaui kewenangannya dengan telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi dan putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2000.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 03 PK/Pdt/2000 adalah putusan Lembaga Peradilan Tertinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada asasnya, setiap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah sudah mutlak bersifat “litis finiri opertet”, atau sudah bersifat final sehingga semestinya tidak bisa diganggu-gugat lagi.
Pada putusan itu sudah terkandung segala macam kekuatan hukum yang bersifat mutlak, mempunyai kekuatan mengikat yang mutlak dan telah mempunyai kekuatan pembuktian yang mutlak pula. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung selaku Lembaga Peradilan Tertinggi, tidak semestinya dikoreksi atau dinilai kembali oleh Lembaga Peradilan Tingkat Pertama.
Dimana terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex juris ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para Pemohon Peninjauan Kembali: ENGKOS KOSASIH BIN IDI dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. NY. AISYAH BINTI MAJA, telah meninggal dunia, dalam hal ini diwakili oleh anaknya: 1. SULAIMAN, 2. ENGKOS KOSASIH BIN IDI, 3. SARI BINTI IDI, 4. IPAR BINTI IDI, 5. NY. ANISAH BINTI IDI, 6. UJANG AS BIN EDEN, 7. SOLIHIN BIN IDI Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.