Conflict of Interest Pengurus Yayasan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pembina (pada sebuah badan hukum yayasan), saya terkejut ketika tahu ada aset yayasan yang dijual oleh pengurus (yayasan) ke sebuah perusahaan, tanpa izin dari pembina. Lebih lagi, ternyata pemilik dari perusahaan yang membeli ialah pengurus yayasan kami itu sendiri. Sama artinya dengan jual-beli ke diri si pengurus, dong? Mana boleh gitu, kan?
Brief Answer: Secana normatif yang juga diberlakukan dalam praktik peradilan, kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Para Pengurus juga dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
PEMBAHASAN:
Pernah terjadi, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS dapat merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sengketa register Nomor 85/PDT.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 12 November 2013, perkara antara:
- YAYASAN KARTIKA EKAPAKSI, sebagai Penggugat; melawan
1. DARSONO, selaku Tergugat I;
2. WAHYU WIDAYAT, sebagai Tergugat II;
3. JOSO PRAYITNO, sebagai Tergugat III;
4. SISWANTO,SIP, sebagai Tergugat IV;
5. PT. MULIA ARGO PERSADA, sebagai Tergugat V;
6. UMI SALMA, sebagai Tergugat VI;
7. MARDIA LISTIOWATI, sebagai Tergugat VII;
8. ESTI TRI KADARMANI, sebagai Tergguat VIII;
9. PT. PALMA SEJAHTERA, sebagai Tergugat IX;
10. EDDY WIDJANARKO, sebagai Tergugat X;
11. YAFIZAR, S.H., CN PENGGANTI NOTARIS RUSNALDY, S.H., sebagai Turut Tergugat I;
12. DR. IRAWAN SOERODJO, S.H., M.Si, NOTARIS, sebagai Turut Tergugat II;
13. PT. MINAMAS GEMILANG, sebagai Turut Tergugat III;
14. PT. ANUGRAH SUMBER MAKMUR, sebagai Turut Tergugat IV;
15. ZAINAL ABIDIN, S.H., NOTARIS, sebagai Turut Tergugat V;
16. MENTERI HUKUM DAN HAM RI cq. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM, sebagai Turut Tergugat VI;
17. PT. INDOTRUBA TENGAH, sebagai Turut Tergugat VI.
Yayasan Kartika Eka Paksi memiliki saham pada PT. Indotruba Tengah sebanyak 6.200 saham. Saham milik Yayasan Kartika Eka Paksi tersebut kemudian dijual kepada PT. Mulia Argo Persada (Tergugat V), oleh pengurus Yayasan Kartika Eka periode 2006 s/d 2009, dalam hal ini adalah Tergugat I, Tergugat II, III dan IV.
Pada waktu terjadinya jual beli saham, Tergugat I, II, III dan IV juga merupakan selaku pemegang saham dan Direksi pada PT. Mulia Argo Persada. Dimana terhadap gugatan Pembina Yayasan, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari Surat Gugatan Penggugat, Jawaban para Tergugat dan Turut Tergugat, Replik dan Duplik diperoleh kesimpulan, pokok permasalahan dalam perkara ini adalah apakah tindakan para Tergugat dan Turut Tergugat yang telah menyebabkan Saham PT. Indotruba Tengah milik Yayasan Kartika Eka Paksi sejumlah 6200 saham beralih kepada PT. Mulia Argo Persada, merupakan perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa Penggugat didalam gugatannya pada pokoknya telah mendalilkan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena:
1. Tergugat I s/d IV selaku Pengurus pada Penggugat (Yayasan Kartika Eka Paksi) telah mengalihkan 6.200 saham Turut Tergugat VII (PT Indotruba Tengah) yang dimiliki Penggugat kepada Tergugat V (PT. Mulia Argo Persada), sedangkan pada waktu itu Tergugat I s/d IV adalah Pemegang semua Saham yang juga menjabat sebagai Direksi pada Tergugat V, dan menurut Penggugat tindakan Tergugat I s/d IV tersebut telah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 jo. UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, yang menyatakan:
(1) Pasal 5 ayat (1): ‘Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang–undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.’
(2) Pasal 38 ayat (1): ‘Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan / atau Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.’
2. Tergugat I s/d IV, Tergugat V, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat VII didalam peralihan hak atas saham PT. IndoTruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat V, telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Pasal 91 UU PT: ‘Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS dengan syarat semua Pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul yang bersangkutan.’
Penjelasan Pasal 91 UU PT: ‘Yang dimaksud dengan pengambilan keputusan di luar RUPS dalam praktek dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua Pemegang Saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh Pemegang saham. Yang dimaksud dengan “Keputusan yang mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS.’
4. Tergugat I dan VI, III dan VII, IV dan VIII telah melakukan pengalihan saham Tergugat V yang didalamnya terdapat 6.200 saham Penggugat, kepada Tergugat IX (PT. Palma Sejahtera) dan Tergugat X (Eddy Widjonarko) bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, karena didasarkan pada peralihan saham Penggugat sejumlah 6.200 saham tersebut diatas yang tidak sah;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati bukti – bukti tersebut diatas, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan bukti TV, IX, X-1A = TTVII-4 = P-15 dan B-VII (TI-IV, VI, VIII) = TV,IX,X-1b = P-16 diperoleh kesimpulan, ada dua Surat Persetujuan Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi sehubungan dengan pengalihan saham Tergugat V milik Penggugat yaitu:
1) Surat No. SP/12/YKEP/IX/2007 tanggal 21 September 2007 yang ditanda tangani oleh ‘Djoko Santoso’, yang menyetujui Pengurus menjual saham aqua sebesar 50% dari yang dimiliki Penggugat;
2) Surat No. SP/15/YKEP/IX/2008 tanggal 14 September 2008 yang ditanda tangani oleh ‘Agustadi, SP’, yang menyetujui saham PT. Indotruba Tengah yang dimiliki Penggugat dijual seluruhnya;
“Bahwa berdasarkan bukti P-1 = TV, IX, X-7b dan P-2 diperoleh fakta, Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi pada periode 2006 s/d 2009 adalah Tn. Ryamizard Ryacudu sebagai Ketua Pembina YKEP, dan Tn. Djoko Santoso sebagai Wakil Pembina. Sementara Agustadi ketika menanda-tangani Surat Persetujuan Pembina No. SP/15/YKEP/IX/2008 tanggal 14 September 2008 belum menjabat sebagai Pembina YKEP (beliau baru menjadi Pembina terhitung sejak tanggal 30 Juni 2009, lihat P-3 dan P-4);
“Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar YKEP tahun 2006 Pasal 11 ayat (1), tata cara pengambilan Keputusan Pembina Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) ada dua cara, yaitu:
1) Melalui Rapat Pembina, dan untuk menyelenggarakan rapat Pembina harus memenuhi syarat–syarat yang telah diatur didalam Anggaran Dasar yaitu, pada rapat pertama apabila tidak memenuhi quorum yang harus dihadiri oleh 2/3 jumlah Anggota Pembina, maka dapat dilakukan pemanggilan yang kedua yang juga harus memenuhi quorum yang harus dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah anggota Pembina dan disejutui oleh lebih dari ½ jumlah suara yang sah;
2) Tanpa melalui rapat Pembina, dengan syarat semua Anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua Anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dan menanda tangani persetujuan tersebut.
“Bahwa dari bukti–bukti yang diajukan di persidangan, Majelis tidak menemukan bukti mengenai telah ditempuhnya kedua cara atau salah satu cara tersebut diatas, fakta yang diperoleh dipersidangan hanya ada dua surat keputusan yang satu ditanda tangani oleh satu Pembina dari dua Pembina yang ada, sedangkan yang kedua telah ditanda tangani oleh Pembina pada periode 2006–2009 belum menjadi Pembina;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka diperoleh kesimpulan:
1) Surat No. SP/12/YKEP/IX/2007 tanggal 21 September 2007 yang ditanda tangani oleh ‘Djoko Santoso’, yang menyetujui Pengurus menjual saham aqua sebesar 50% dari yang dimiliki Penggugat, tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Anggaran Dasar karena hanya ditanda-tangani oleh satu orang Pembina, sementara Pembina yang tercantum didalam Anggaran Dasar ada dua orang Pembina, tanpa ada penjelasan lebih lanjut, oleh karena itu surat Persetujuan Pembina tersebut tidak dapat dianggap sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
2) Surat No. SP/15/YKEP/IX/2008 tanggal 14 September 2008 yang ditanda tangani oleh ‘Agustadi, SP’, yang menyetujui saham PT. Indotruba Tengah yang dimiliki Penggugat dijual seluruhnya, tidak sah menurut hukum karena telah ditanda-tangani oleh orang yang pada waktu itu belum menjadi Pembina, oleh karena itu Surat Persetujuan ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Bahwa bukti TV, IX ,X-2 = TTIII/IV-4 = P-26 merupakan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba tengah tanggal 15 September 2008, yang isinya menyatakan para Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah secara bulat menyetujui hak atas 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Yayasan kartika Eka Paksi dipindahkan kepada PT. Mulia Argo Persada;
“Bahwa berdasarkan Pasal 55 jo. pasal 79 jo. Pasal 91 dan penjelasannya UU No. 40 Tahun 2007 diperoleh kesimpulan, pengambilan Keputusan para Pemegang Saham suatu Perseroan dapat dilakukan dalam dua cara yaitu:
1) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham;
2) Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham, akan tetapi dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua Pemegang Saham dan usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh Pemegang saham dan menanda-tangani suatu Keputusan yang disebut Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.
“Bahwa setelah Majelis mencermati Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Indotruba tengah tanggal 15 September 2008 tersebut diatas, Keputusan tersebut hanya ditanda tangani oleh Yayasan Kartika Eka Paksi yang diwakili oleh Pengurusnya yaitu Tergugat I, II, III dan IV;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas, Keputusan Sirkuler tersebut diatas, telah tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Pasal 91 UU No. 40 tahun 2007, dengan demikian Keputusan Sirkuler tersebut tidak dapat dianggap sah menurut hukum sebagai Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah, oleh karena itu Keputusan tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Bahwa berdasarkan bukti TV, IX ,X-5a, telah terjadi perjanjian antara Penggugat, Tergugat V dan Tergugat IX dan X tentang penjualan 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat IX (PT. Palma Sejahtera) dengan menggunakan sarana Tergugat V (PT. Mulia Argo Persada);
“Bahwa perjanjian tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pembina tanggal 14 September 2008, yang berdasarkan pertimbangan diatas telah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Bahwa oleh karena itu Perjanjian tersebut juga tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Surat Persetujuan Pembina YKEP baik No. SP/12/YKEP/IX/2007 tanggal 21 September 2007 maupun No. SP/15/YKEP/IX/2008 tanggal 14 September 2008 dan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba tengah tanggal 15 September 2008 telah dinyatakan tidak sah menurut hukum, oleh karena itu Akta (penjualan saham) No. 590 yang pembuatannya telah didasarkan pada surat–surat tersebut diatas juga menjadi tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Bahwa berdasarkan Pasal 91 dan penjelasannya UU No. 40 tahun 2007, Keputusan Sirkuler Pemegang Saham harus disetujui dan ditanda tangani oleh semua pemegang saham;
“Bahwa berdasarkan uraian diatas, Keputusan Sirkuler aquo tidak memenuhi syarat yang ditentukan Pasal 91 dan penjelasannya UU No. 40 tahun 2007, oleh karena itu Keputusan sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba tengah tanggal 20 arpil 2009 tidak dapat dianggap sah menurut hukum;
“Bahwa oleh karena Akta Notaris No. 53 tanggal 12 Mei 2009 didasarkan pada Akta Notaris No. 590 dan Keputusan Sirkuler tersebut diatas, maka Akta ini juga tidak sah menurut hukum, oleh karena itu akta ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta dan surat–surat tersebut diatas adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai akibat hukum;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati akta–akta dan Surat–surat aquo diatas, pihak penjual adalah Yayasan Kartika Eka Paksi (Penggugat) yang dalam hal ini diwakili oleh para Pengurusnya yaitu Tergugat I, II, III dan IV, sedangkan pembelinya adalah PT. Mulia Argo Persada (Tergugat V) yang Pemegang saham dan Direksinya adalah Tergugat I, II, III dan IV;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 jo. UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan:
- Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang–undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas (Pasal 5 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 jo. UU No. 16 tahun 2001);
- Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan / atau Pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan (Pasal 38 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 16 tahun 2001);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, tindakan Tergugat I, II, III dan IV telah melanggar ketentuan tersebut diatas;
“Menimbang, bahwa menurut Ahli yang telah didengar pendapatnya di persidangan, Pembeli yang beretikad baik harus dilindungi, walaupun Penjual telah menjual sahamnya secara melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, pihak Penjual saham aquo adalah Penggugat yang diwakili oleh Pengurusnya yaitu Tergugat I, II, III dan IV, sedangkan pihak Pembeli adalah Tergugat V yang dalam hal ini Pemegang Saham dan Direksinya adalah Tergugat I, II, III dan IV, disamping itu pihak yang berperan aktif didalam mengurus dan melakukan peralihan tersebut adalah Tergugat I, II, III dan IV, sementara semua tindakan hukum yang dilakukan Tergugat I, II, III dan IV adalah bertentangan dengan hukum;
“Menimbang, bahwa dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan, Tergugat I, II, III dan IV yang dalam hal ini juga mewakili pihak Pembeli yaitu Tergugat V tidak mempunyai etikad baik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-17 s/d P-20 yang sama dengan TV, IX, X-11a s/d TV,IX,X-11d diperoleh kesimpulan, Tergugat VI, VII, VIII, IX dan X melakukan jual beli terhadap saham PT. Mulia Argo Persada milik Tergugat I, II, III dan IV pribadi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti TV, IX, X-5a, Tergugat IX juga ikut andil didalam penjualan saham PT. Indotruba Tengah yang dimiliki Penggugat;
“Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan dokrin Hukum mengenai kriteria perbuatan melawan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat, perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat V serta Tergugat IX dan X telah bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dalam hal ini adalah para Tergugat tersebut, dan juga telah bertentangan dengan hak subyektif orang lain dalam hal ini Penggugat sebagai suatu Yayasan serta juga telah bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati–hatian;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat Tergugat I, II, III dan IV, Tergugat V dan Tergugat IX dan X telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan diatas, semua tindakan hukum dan akta maupun Surat Keputusan yang diterbitkan sehubungan dengan pengalihan 6.200 saham aquo telah dinyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hokum, sehingga mengakibatkan peralihan tersebut juga tidak sah menurut hokum, oleh karena itu demi hokum para Tergugat berkewajiban untuk menyerahkan kembali 6.200 saham aquo kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
“Menimbang, bahwa dari bukti P-21 dan TV, IX, X-5i dapat ditarik kesimpulan, Deviden yang seharusnya diterima oleh Penggugat paling sedikit adalah Rp. 40.000.000.000,00 per tahun, dan apabila dihitung sejak peralihan hak atas saham yang telah dilakukan secara melawan hukum tersebut yaitu sejak tahun 2008 sampai tahun 2012, maka keuntungan yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah 5 tahun X Rp. 40.000.000.000,00 = Rp. 200.000.000.000,00;
“Menimbang, bahwa oleh karena itu adalah pantas apabila Tergugat I s/d IV, Tergugat V, Tergugat IX dan Tergugat X secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,00 sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa didalam petitum 8 Penggugat mohon agar Surat Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.10-06302 tanggal 9 Mei 2009 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
“Menimbang, bahwa surat tersebut diatas merupakan produk administrasi, oleh karena itu cukup diberi laporan mengenai adanya putusan ini, dan Kementerian Hukum dan HAM akan mencatatnya didalam system adiminstrasinya agar diketahui oleh umum;
“Menimbang, bahwa Turut Tergugat adalah pihak yang juga ikut digugat oleh Penggugat, karena ikut terlibat didalam pembuatan akta–akta yang telah dinyatakan tidak sah menurut hukum, oleh karena itu para Turut Tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
M E N G A D I L I :
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Tergugat VI dan Tergugat IX serta Tergugat X telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah tertanggal 15 September 2008 tentang Persetujuan para Pemegang Saham untuk memindahkan 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ‘PT. Mulia Argo Persada’, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Notaris Rusnaldy, S.H. No. 590 tanggal 26 Desember 2008 tentang pemindahan hak atas 6.200 saham PT. Indotruba Tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ‘PT. Mulia Argo Persada’, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Notaris Zainal Abidin,SH No. 53 tanggal 12 Mei 2009 yang berisi Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT. Indotruba Tengah, tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan pemindahan 6.200 saham PT. Indotruba tengah milik Penggugat kepada Tergugat V ‘PT. Mulia Argo Perkasa’, tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan kembali 6.200 saham PT. Indotruba tengah milik Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat IX dan X untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.000,00 secara tanggung renteng secara sekaligus dan tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Ini.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.