KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Semudah itu, Mengingkari Tanda-Tangan pada Akta

LEGAL OPINION
Question: Tanda-tangan saya di sebuah kontrak, dipalsukan orang. Benar-benar bukan saya itu yang tanda-tangan. Sebaiknya saya gugat atau saya pidanakan dahulu itu pihak-pihak yang telah memalsukan dan menyalahgunakan dokumen dengan tanda-tangan palsu itu?
Brief Answer: Ajukan proses laporan pidana agar segera dilakukan proses penyidikan dan penuntutan. Ketika telah terbit putusan pidana, barulah ajukan gugatan.
Sebab, hakim dalam perkara perdata terikat pada suatu asas, bahwa “tidak pidana tidak dapat diasumsikan”, karena tuduhan harus dikonkretkan / dibuktikan dalam suatu putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap—sekalipun Anda memiliki keterangan hasil laboratorium forensik (Labfor) yang menyatakan bahwa tanda-tangan tidak identik dengan spesimen.
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah landmark decision yang kini telah dijadikan preseden dan yurisprudensi tetap oleh Mahkamah Agung RI, sebagaimana putusan kasasi sengketa kontraktual register Nomor 1545 K/PDT/2011 tanggal 24 Februari 2012, perkara antara:
- BUDIYANTO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. RUDIANTO; 2. PT. BANK MANDIRI, Tbk.; 3. YUDO PARIPURNO, SH., Notaris; 4. MERISA HERAWATI, SH., Notaris Pengganti dari Notaris HARUN KAMIL, SH., sebagai Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat; dan:
1. SOEPARNO SAERAN, SH., Notaris; 2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI cq. KANWIL BADAN PERTANAHAN PROVINSI DKI JAKARTA cq. KANTOR PERTANAHAN KODYA JAKARTA SELATAN, selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Turut Tergugat.
Penggugat memiliki tanah beserta bangunan diatasnya, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 231/Grogol Utara, SHM No. 1680/Grogol Utara, serta SHM No. 2070/Grogol Utara. Penggugat merupakan pemilik yang sah terhadap tanah-tanah tersebut dan hingga sampai dengan saat ini sama sekali belum pernah menjual, menggadaikan ataupun melakukan perbuatan hukum lainnya yang bertujuan untuk mengalihkan kepemilikan kepada orang lain.
Penggugat mengenal Tergugat I hanya sebatas teman dan tidak mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan serta tidak pernah melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun untuk mengalihkan kepemilikan.
Pada Desember tahun 2003, Penggugat sedang memerlukan modal untuk menjalankan usaha sebesar Rp. 5.000.000.000,-. Selanjutnya Tergugat I yang merupakan teman Penggugat mengetahui apabila Penggugat sedang memerlukan dana segar kemudian Tergugat I menawarkan diri kepada Penggugat untuk membantu mencarikan dan, dengan alasan Tergugat I mempunyai relasi di beberapa Bank.
Atas tawaran Tergugat I, Penggugat merasa tertarik dan percaya kemudian, Tergugat I meminta kepada Penggugat untuk menyerahkan Sertifikat-Sertifikat Hak Milik Penggugat yang akan diperlihatkan terlebih dahulu oleh Tergugat I kepada relasinya yang ada di bank, agar relasi tersebut percaya kepada Tergugat I dan dalam tempo 3 bulan, dana akan bisa didapatkan.
Oleh karena sertifikat-sertifikat asli milik Penggugat hanya akan ditunjukkan kepada relasi Tergugat I dengan janji Tergugat I dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan dana akan bisa didapatkan, maka Penggugat bersedia menyerahkan 3 SHM (asli) kepada Tergugat I.
Setelah Tergugat I menerima ketiga sertifikat asli milik Penggugat, Penggugat menghubungi Tergugat I dengan maksud untuk menanyakan apakah sudah diproses dengan adanya jaminan sertifikat asli milik Penggugat serta apakah dana yang dimaksud bisa didapatkan, namun kenyataannya Penggugat tidak berhasil menghubungi Tergugat I, bahkan Penggugat telah mencari Tergugat I di rumahnya, namun ternyata Tergugat I sudah tidak ada di alamat tersebut, sehingga sampai dengan gugatan ini didaftarkan, Penggugat belum berhasil menemui Tergugat I—[Note SHIETRA & PARTNERS: Perhatikan, terdapat unsur kelalaian dari pihak Penggugat itu sendiri].
Pada bulan Desember 2005, Penggugat menyatakan terkejut dan shock dengan adanya Surat Tagihan Hutang dari Tergugat II (Bank Mandiri) serta adanya surat dari Kantor Lelang Negara perihal permintaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat. atas dasar:
1. Akta Hak Tanggungan No. 4/2004 tanggal 8 Januari 2004 yang dibuat oleh Turut Tergugat II yang didasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 8 tanggal 15 Desember 2003 yang dibuat oleh Tergugat III;
2. Akta Hak Tanggungan No. 116/2004 tanggal 24 September 2004 yang dibuat oleh Tergugat IV yang didasarkan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 114 tanggal 6 Agustus 2004 yang dibuat oleh Tergugat IV.
Sampai dengan saat ini, Penggugat sama sekali tidak pernah menerima sejumlah uang sepersen pun besarnya dari Tergugat I maupun dari Tergugat II, selain itu Penggugat juga tidak pernah menghadap Tergugat III untuk membuat dan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 8 tanggal 15 Desember 2003 dan tidak pernah menghadap Tergugat IV untuk membuat dan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 114 tanggal 6 Agustus 2004.
Selanjutnya Penggugat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian dengan tanggal 13 November 2006, yang kemudian telah dilakukan pemeriksaan tanda-tangan Penggugat ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sesuai tertanggal 6 Juli 2007.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri tertanggal 1 Agustus 2007 menyatakan tanda-tangan Penggugat yang tertera pada Minute Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 8 tanggal 15 Desember 2003 dan Minute Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 114 tanggal 6 Agustus 2004 ternyata non-identik, sehingga dengan demikian tanda-tangan Penggugat tersebut telah dipalsukan.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Mabes Polri tersebut dibuat oleh instansi yang berwenang, sehingga membuktikan bahwa Penggugat tidak pernah menghadap Tergugat III untuk membuat dan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 8 tanggal 15 Desember 2003, dan juga tidak pernah menghadap Tergugat IV untuk membuat dan menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 114 tanggal 6 Agustus 2004.
Tanda-tangan Penggugat telah dipalsukan, dengan demikian Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalah cacat yuridis, tidak sah dan batal demi hukum. Karena Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan adalah cacat yuridis, maka dengan demikian pula Akta Hak Tanggungan No. 4/2004 tanggal 8 Januari 2004 yang dibuat oleh Turut Tergugat I dan Akta Hak Tanggungan No. 116/2004 tanggal 24 September 2004 yang dibuat oleh Tergugat IV, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tergugat II hingga Tergguat IV dalam bantahannya menerangkan, obyek gugatan adalah adanya dugaan pemalsuan tanda-tangan, maka seharusnya dibuktikan lebih dahulu lewat putusan pengadilan dalam perkara pidana atas dugaan pemalsuan tanda-tangan.
Laporan ke kepolisian tersebut belum ada proses pemeriksaan, apalagi telah mendapat putusan Hakim pengadilan pidana mengenai pelakunya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun ternyata Penggugat mengajukan gugatan perdata ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 138 ayat (8) HIR, perkara perdata harus ditunda sampai diputusnya perkara pidana tersebut apabila benar adanya.
Penggugat semestinya membuktikan terlebih dahulu adanya pemalsuan tanda-tangan tersebut sebagai tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam KUHPidana, dan bukan hanya dengan melakukan pelaporan dan pemeriksaan forensik atas tanda-tangan Penggugat yang diduga telah dipalsukan.
Dengan demikian gugatan Penggugat sebelum adanya putusan peradilan pidana, adalah prematur atau belum waktunya untuk diajukan. Kasus ini timbul akibat hubungan hukum semata antara Penggugat dan Tergugat I, yaitu berupa pinjam-meminjam sertifikat milik Penggugat kepada Tergugat I untuk mendapatkan dana demi kepentingan Penggugat—sementara itu pihak Tergugat I tidak pernah muncul di persidangan untuk memberi keterangan terhadap klaim Penggugat.
Sementara itu Turut Tergugat menjelaskan pula, dalil Penggugat yang menerangkan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, yang menerangkan bahwa tanda-tangan Penggugat telah dipalsukan, merupakan “penilaian Penggugat” yang bukan suatu keputusan badan peradilan.
Berita Acara Pemeriksaan Puslabfor merupakan bagian dari proses penyidikan polisi. Sampai dengan gugatan ini diajukan, belum ada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum atas laporan polisi yang diajukan Penggugat.
Karena belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan secara hukum cacat yuridis, maka Penggugat tidak memiliki dasar hukum menyatakan bahwa Akta secara hukum adalah tidak sah terlebih dinyatakan batal demi hukum, karena gugatan Penggugat masih prematur.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan putusan No. 1675/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Oktober 2008, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, Putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 274/PDT/2009/PT.DKI tanggal 21 Desember 2009.
Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan dalil bahwa pemalsuan tanda-tangan, seolah-olah itu tanda-tangan Penggugat, padahal dari bukti KTP yang ada terlihat secara jelas dan nyata bahwa tanda-tangan yang tertera dalam KTP BUDIYANTO asli dengan BUDIYANTO palsu tidaklah sama. Foto orang yang tercantum dalam KTP BUDIYANTO (palsu) dengan foto pada KTP BUDIYANTO (asli) sangat berbeda sekali, artinya tidak identik.
Saksi dari pihak Labkrim Puslabfor Mabes Polri, saat dalam persidangan juga dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti hasil Labkrim, maka semestinya sudah cukup bukti dan beralasan apabila Pengadilan Negeri mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang bersifat substansial dan menentukan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri menggunakan asas “praduga tidak bersalah” sebagai alasan menolak gugatan Penggugat, dengan dasar pertimbangan bahwa belum ada putusan pidana tentang pemalsuan tanda-tangan didalam dokumen pengajuan kredit ke Tergugat II.
Penggugat merasa dirugikan atas terjadinya pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu, yang berlanjut dengan penggunaan tanpa izin sertifikat tanah milik Penggugat secara melawan hukum.
Dimana terhadap keberatan-keberatan pihak Penggugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar;
“Bahwa hasil Labkrim belum bisa membuktikan adanya pemalsuan tanda tangan pada Perjanjian Kredit atau Bank dengan nasabah;
“Bahwa kalaupun terbukti Tergugat I melakukan ‘pemalsuan’, tidak berarti Bank harus menanggung kerugian Penggugat, tetapi kerugian dibebankan kepada Tergugat I;—[Note SHIETRA & PARTNERS: Dalam hal ini kreditor adalah pihak ketiga, dalam hubungan hukum pinjam-meminjam sertifikat yang ternyata disalahgunakan pihak peminjam sertifikat.]
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: BUDIYANTO tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BUDIYANTO tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.