Tanda-Tangan Pinjam Dana Dibantah Debitor, Akta Dibawah Tangan Tetap Memiliki Nilai Pembuktian

LEGAL OPINION
Question: Meminjamkan uang, disarankan membuat bukti tanda terima pinjaman secara tertulis. Itu sudah pasti, hitam diatas putih. Masalahnya, bagaimana jika si peminjam yang menandatangani tanda terima dana pinjaman itu, kemudian berkilah dan tidak mengakui tanda-tangannya sendiri?
Brief Answer: Mengingkari kewajiban memang selalu mudah. Namun, tampaknya demi rasionalisasi, dalam konteks demikian, hakim akan bersikap lebih rasional, dengan tidak secara kaku menerapkan asas “siapa yang menggugat, maka ia yang wajib membuktikan”.
Bila pihak penggugat selaku kreditor memiliki bukti “hitam diatas putih”, maka itu sudah cukup sebagai dalil klaimnya. Selebihnya, pihak tergugat akan dibebani kewajiban untuk membuktikan alibinya bahwa tanda-tangan tersebut adalah pidana pemalsuan atau sebagainya.
Selama pihak debitor tidak mampu membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana serta tidak pernah menandatangani bukti penerimaan apapun, maka dapat dimaknai bahwa dalil-dalil gugatan penggugat adalah berdasar dan patut untuk dikabulkan.
Akta dibawah-tangan, yang sifatnya tidak otentik seperti akta notariil, bukan dimaknai sebagai pihak yang membuat perjanjian atau tanda-tangan berhak untuk secara itikad buruk mengingkari perikatan perdata yang telah dibuatnya.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa hutang-piutang register Nomor 183 K/Pdt/2010 tanggal 16 Agustus 2011, perkara antara:
- LITHA DARISE, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat; melawan
- WINI MEWALO, SP., selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.
Kasus berikut juga menjadi contoh, bahwa relasi pertemanan yang telah terjalin dalam waktu yang lama, tidak menjamin itikad baik seorang debitor. Tergugat merupakan kawan dari Penggugat. Hubungan pertemanan terjalin dengan baik dimana Penggugat telah beberapa kali membantu Tergugat memberikan pinjaman uang sebagai modal kerja dan selama itu pula hubungan tetap terjaga dengan baik.
Dikarenakan hubungan pertemuan antara Penggugat dan Tergugat begitu baik, sudah saling percaya, dan tidak ada perselisihan apa-apa, maka pada tanggal 4 Juli 2008 Tergugat telah menerima pinjaman uang tunai dari Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- dengan kesepakatan akan dikembalikan pada tanggal 4 Agustus 2008, kemudian pada tanggal 28 Juli 2008 Tergugat telah meminta lagi tambahan pinjaman uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- dan tambahan pinjaman tersebut diterima oleh Tergugat pada tanggal 28 Juli 2008 dan akan dikembalikan pada tanggal 28 Agustus 2008.
Tanggal 1 Agustus 2008, Tergugat kembali menemui Penggugat untuk meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000,- untuk tambahan modal kerja proyek yang digarap oleh Tergugat. Mengingat hubungan Penggugat dan Tergugat cukup baik dan untuk menolong sesama teman, sehingga Penggugat dengan bersusah payah mencari uang sebesar Rp. 40.000.000,- untuk diberikan pada Tergugat sebagai pinjaman tanpa jaminan apa-apa karena saling percaya, lalu dibuatkan kwitansi pinjaman dan uang pinjaman itu akan dikembalikan pada tanggal 01 Oktober 2008.
Sehari sebelum waktu jatuh tempo pinjaman, Tergugat datang lagi pada Penggugat untuk meminta tambahan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- dengan alasan pekerjaan proyek belum selesai dan apabila tak dapat tambahan pinjaman maka pengembalian uang pinjaman tersebut akan terhambat.
Lagi-lagi, mengingat hubungan Penggugat dan Tergugat begitu baik dan apabila Tergugat tidak mendapat bantuan dana Rp. 20.000.000,- maka akan menghambat pengembalian uang pinjaman yang sudah diterima oleh Tergugat, maka dengan bersusah payah Penggugat mencari dana pada orang tua Penggugat, dan pada tanggal 01 September 2008 Penggugat dan Tergugat pergi ke rumah orang tua Penggugat untuk mendapatkan uang Rp.20.000.000,- dan uang tersebut diterima oleh Tergugat dengan perjanjian bahwa semua pinjaman Tergugat pada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- + Rp. 20.000.000,- + Rp. 40.000.000,- + Rp. 20.000.000,- = Rp. 100.000.000,- akan dikembalikan pada tanggal 01 Oktober 2008 dan Tergugat akan memberikan pembagian bagi hasil dari keuntungan pekerjaan proyek yang digarap oleh Tergugat.
Harapan menjadi sekadar harapan, dan tali persahabatan ternyata hanya selebar carik kertas, setelah waktu yang diperjanjikan untuk pengembalian uang pinjaman, kini jatuh tempo, namun ternyata Tergugat tidak mengembalikan uang pinjaman (hutang) kepada Penggugat.
Tergugat dengan demikian melakukan ingkar janji (wanprestasi). Dengan maksud baik menolong Tergugat, sehingga telah memberikan bantuan pinjaman uang kepada Tergugat dengan tanpa agunan apapun serta tanpa mengenakan bunga atas pinjaman tersebut, tapi ternyata Tergugat ingkar janji.
Penggugat telah berusaha beberapa kali menemui Tergugat untuk meminta pengembalian uang pinjaman, akan tetapi Tergugat tidak menghiraukannya dan bahkan ada etikat buruk dari Tergugat untuk tidak mau membayar hutangnya.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Poso kemudian menjatuhkan putusan No. 45/PDT.G/2008/PN.Pso tanggal 7 April 2009, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa selanjutnya dalam dalil bantahan Tergugat telah mengemukakan mengenai kwitansi tertanggal 4 Juli 2008 dengan nilai pinjaman Rp. 20.000.000.- dan / atau kwitansi tertanggal 28 Juli 2008 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 20.000.000.- dan / atau kwitansi tertanggal 01 September 2008 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 20.000.000.- sebagaimana dalil gugatan Penggugat, Tergugat dalam keadaan sadar serta dengan keyakinan penuh menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah merasa membuat/menandatangani kwitansi-kwitansi tersebut;
“Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti P.1 dan P.2 berupa toto copy kwitansi yang telah dicocokkan dengan aslinya, dan juga surat bukti T.9 dan T.10 berupa foto copy yang sama, tanpa asli tertera nama LITHA DARISE (Tergugat) sebagai penerima yang membubuhkan tanda tangannya, dan antara bukti P.1, P.2 dan T.1 dan T.10 jika dicocokkan, maka tanda tangan yang dibubuhkan dikwitansi tersebut adalah sama;
“Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti P.4 dan surat Bukti P. 5 sebagai Tergugat, maka dapat dilihat tanda tangan yang sama tertera sebagaimana kwitansi-kwitansi yang lain seperti tertera dalam surat bukti P.1, P.2, T.9 dan T.10 yang dibawahnya tertulis nama LITHA DARISE sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tanda tangan yang tertera pada surat-surat bukti berupa kwitansi peminjaman uang tersebut adalah tanda tangan orang yang sama yaitu LITHA DARISE (Tergugat), sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil bantahan dari Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah merasa membuat / menandatangani kwitansi-kwitansi tersebut tidak dapat diterima;
“Menimbang, bukti P.4 dan surat Bukti P. 5 sebagai (alat) pembanding, maka dapat dilihat tanda tangan yang sama tertera sebagaimana kwitansi-kwitansi yang lain seperti tertera dalam surat bukti P. 1, P. 2, T. 9 dan T. 10 yang dibawahnya tertulis nama LlTHA DARISE;
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak mengembalikan pinjaman uang (hutangnya) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.”
Dalam tingkat banding, atas permohonan Tergugat, putusan Pengadilan Negeri tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu dengan putusan No. 33/PDT/2009/PT.PALU tanggal 18 Agustus 2009.
Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dengan membantah bahwa tidak pernah menandatangani kwitansi-kwitansi yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat selaku peminjam justru menyalahkan Penggugat selaku kreditornya, mengapa tidak mencatatkan pinjam-meminjam tersebut di hadapan seorang notaris.
Sang debitor mengutip norma Pasal 1874 KUHPerdata yang mengatur perihal waarmerking untuk mencatatkan akta bawah tangan pada buku register notaris, sehingga tanda tangan para pihak serta tanggal yang tercantum dalam akta tersebut, disahkan kebenarannya oleh notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu.
Pengesahan kebenaran materiel tanda tangan yang terdapat dalam akta bawah tangan (waarmerking van onderhands akten), dengan sendirinya meliputi pengesahan tanggal (waarmerking can datum). Tujuan waarmerking: 1. agar terdapat kepastian atas kebenaran tanda tangan dalam akta; 2. Para pihak tidak leluasa lagi untuk mengingkari tanda tangan yang tercantum dalam akta (M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata. Hal. 597).
Selanjutnya pada Pasal 1876 KUHPerdata menegaskan suatu kaedah yang bersifat imperatif, yaitu: 1. diwajibkan kepada setiap orang untuk mengakui atau memungkiri tanda tangannya pada suatu akta bawah tangan yang ditunjukan kepadanya. Pada dasarnya pemungkiran tanda tangan dapat mengakibatkan daya kekuatan formiI dan materiil akta bawah tangan, bisa lenyap. Namun demikian tujuan utama pemungkiran mengandung arti yang sangat positif, yaitu: 1. untuk menghindari terjadinya pemalsuan tanda tangan secara sewenang-wenang. 2. sekiranya undang-undang tidak memberi hak kepada seseorang memungkiri tanda tangan yang tercantum dalam akta bawah tangan, dengan mudah akan terjadi pemalsuan tanda tangan oleh pihak yang beritikat buruk untuk menguntungkan diri sendiri. (M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata. Hal. 598).
Dengan demikian sang debitor berpendirian, sebegitu rawannya keberadaan dan keabsahan akta bawah tangan apabila pihak lawan mengingkari tanda tangannya. Untuk memperkecil kerawanan itu, hanya dapat ditempuh dengan cara waarmerking penandatanganan. Dan selama tanda tangan masih diperselisihkan, fungsi dan nilai akta bawah tangan, dapat dikatakan tidak ada.
Tergugat merujuk juga pada putusan MA RI No. 537 K/Pdt/1985 yang menyebutkan: “Alat bukti pokok Penggugat adalah bukti P.1, padahal alat bukti itu dengan tegas diingkari atau dibantah Tergugat secara keseluruhan. Berarti bantahan itu meliputi isi maupun tanda tangan yang tercantum didalamnya.”
Disamping itu pihak Tergugat melaporkan pihak Penggugat ke pihak kepolisian, dengan tuduhan pemalsuan tanda-tangan, meski belum terdapat putusan pidana yang membuktikan tuduhan Tergugat—inilah kejamnya dunia dalam realita, dimana seorang debitor dapat tega melaporkan pidana kreditornya sendiri, sebagaimana telah jamak terjadi.
Dimana terhadap dalil-dalil Tergugat, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : LITHA DARISE tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : LITHA DARISE Tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.