Analogi sebagai Pembentuk Hukum (Argumentum per Analogiam)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “menarik norma hukum baru lewat analogi”? Sering kita dengar istilah “menganalogikan”, “dianalogikan”, maksudnya apa itu, analogi?
Brief Answer: Mengumpamakan, dengan sesuatu yang mendekati derajat kemiripan karakternya, sehingga digunakanlah kaedah serupa itu sebagai norma “bayangan” (blend) yang mengatur permasalahan hukum lain dengan karakter serupa yang belum memiliki norma spesifik, itulah yang disebut dengan “analogi”.
Sebagai contoh, dalam rezim hukum kepailitan, Kreditor Separatis pemegang jaminan kebendaan yang melelang eksekusi sendiri agunan debitor pailit ketika memasuki masa insolvensi, maka Kurator tidak berhak memungut fee atas pemberesan aset yang tidak dilakukan oleh sang Kurator. Secara normatif, hukum tertulis tidak mengatur hingga sejauh itu, hanya saja dibentuk demikian secara analogi, dengan “menganalogikan”-nya lewat kaedah norma Pasal 191 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, yang memiliki pengaturan:
“Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor Pemegang Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek atau Hak Agunan atas kebendaan lainnya.”
Fee Kurator dan biaya kepailitan adalah dua konstruksi hukum yang saling berlainan, namun dengan karakter serupa terhadap relasinya dengan Kreditor Separatis, dimana biaya kepailitan juga diajukan oleh seorang Kurator terkait kepailitan. Karena Kurator tidak berhak menarik biaya kepailitan dari pemberesan yang dilakukan sendiri oleh Kreditor Separatis, maka Kurator juga tidak berhak untuk menarik fee Kurator atas pemberesan yang dilakukan sendiri oleh Kreditor Separatis. Contoh tersebut merupakan salah satu gambaran sederhana fungsi penting “analogi dalam pembentukan hukum”.
PEMBAHASAN:
Dalam praktik, aturan hukum tertulis tidak pernah lengkap, dan selalu  tertinggal “satu langkah” dari kemajuan zaman. Roda ekonomi dan arus sosial dapat terus bergerak tanpa menunggu pembentukan hukum tertulis, ialah dikarenakan peran “analogi” yang menutup berbagai celah kekosongan hukum. Sehingga dapat juga kita sebutkan, bahwa analogi memainkan peran sentral dalam pembentukan hukum nasional sebagai “hukum yang tidak tertulis”.
Ilustrasi konkret penerapan analogi juga dapat kita jumpai, sebagaimana SHIETRA & PARTNERS dapat merujuknya dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang sengketa tanah register Nomor 23/G/2013/PTUN-KPG tanggal 5 Maret 2014, perkara antara:
- Drs. YOHANES LAU, sebagai Penggugat; melawan
1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BELU, selaku Tergugat; dan
2. MARIA MATILDA NURSITI, selaku Tergugat II Intervensi.
Yang menjadi obyek sengketa yang dimohonkan batal oleh Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 616 Tahun 2010 yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2010, seluas 6.617 m2 atas nama MARIA MATILDA NURSITI. Namun pihak Tergugat mendalilkan, gugatan Penggugat sudah kadaluarsa, karena telah lewat dari 90 hari sejak diketahuinya kebedaan SHM tersebut.
Dimana terhadap gugatan maupun sanggahan Tergugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa tenggang waktu untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan: ‘Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.’
“Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan baru mengetahui adanya obyek sengketa pada tanggal 4 September 2013, setelah adanya gugatan di pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, pada saat diundang untuk membuat jawaban dalam perkara No. 08/PDT.G/2013/PN.ATB. Sedangkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi menyatakan bahwa Penggugat telah mengetahui adanya obyek sengketa pada tahun 2010, karena obyek sengketa diterbitkan pada tahun 2010, dan pada tahun 2010 pemilik tanah asal yang bernama HIRONIMUS MANEK SERAN alias MANEK dilaporkan ke Polisi oleh MARIA MATILDA NURSITI (Tergugat II Intervensi) atas tuduhan penyerobotan tanah, atas laporan tersebut HIRONIMUS MANEK SERAN alias MANEK dipidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) bulan. Pengacara yang mendampingi HIRONIMUS MANEK SERAN alias MANEK dalam perkara pidana tersebut adalah MARTINUS SOBE, S.H. (sekarang Kuasa Hukum Penggugat);
“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil para pihak tersebut di atas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Menimbang, ... dalam Perkara Perdata No. 08/PDT.G/2013/PN.ATB, setelah Majelis Hakim mempelajarinya ternyata tidak secara tegas menyebutkan (menuliskan) bahwa Drs. YOHANES LAU (Penggugat) telah mengetahui adanya Sertifikat Hak Milik No. 616 Tahun 2010 yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2010, atas nama MARIA MATILDA NURSITI, yang terletak ... (obyek sengketa);
“Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II Intervensi mendalilkan bahwa sejak tahun 2010 Penggugat telah mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa. Karena, sertipikat obyek sengketa terbit pada tahun 2010, dan pada saat (tahun 2010) terjadinya perlawanan oleh pemilik tanah waktu akan diadakannya pengukuran tanah obyek sengketa, Penggugat hadir di lokasi obyek sengketa. Dalil tersebut ditegaskan kembali dalam kesimpulannya masing-masing tertanggal 26 Februari 2014, yang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi HIRONIMUS SALEM, Penggugat telah mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa pada tahun 2010 saat terjadi keributan di lokasi tanah obyek sengketa;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan meneliti Bukti T-2 sampai dengan Bukti T-7 dan Bukti T II.Int-25 sampai dengan Bukti T II.Int-34, tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat telah mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa sejak tahun 2010. Bukti Daftar Hadir Sidang Panitia A tidak menunjukkan kehadiran Penggugat. Selain itu, di dalam Berita Acara Sidang tanggal 7 Januari 2014 yang memuat keterangan saksi HIRONIMUS SALEM, tidak terdapat keterangan yang menyatakan bahwa Penggugat telah melihat dan/atau mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa. Saksi hanya menerangkan bahwa Penggugat hadir pada saat keributan terjadi di lokasi tanah obyek sengketa tahun 2010;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dapat dibuat fakta persidangan sebagai berikut:
- Drs. Yohanes Lau (Penggugat) bukanlah pihak Penggugat, pihak Tergugat dan/atau saksi dalam Perkara Perdata No. 08/PDT.G/2013/PN.ATB;
- Penggugat tidak termasuk sebagai pihak yang diundang oleh Panitia A, dan tidak hadir dalam sidang Panitia A;
- Penggugat hadir pada saat terjadi keributan di lokasi tanah obyek sengketa pada tahun 2010;
“Menimbang, bahwa berdasarkan arti kata mengetahui dihubungkan dengan sengketa a quo, maka mengetahui dimaknai sebagai menyaksikan, menilik secara nyata ciri-ciri atau tanda-tanda dari obyek sengketa. Dengan demikian, ukuran Penggugat telah mengetahui adanya obyek sengketa adalah secara nyata Penggugat telah menyaksikan (melihat), menilik ciri-ciri (bentuk) dari sertipikat obyek sengketa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi serta fakta persidangan sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat bukti atau pun kesaksian yang menunjukkan bahwa Penggugat telah secara nyata menyaksikan (melihat), meneliti ciri-ciri (bentuk) dari sertipikat obyek sengketa. Dengan demikian, tidaklah beralasan hukum untuk menentukan Penggugat telah mengetahui obyek sengketa sejak tahun 2010;
“Menimbang, bahwa dalil Tergugat II Intervensi yang mendalilkan bahwa MARTINUS SOBE, S.H., adalah Kuasa Hukum yang sama dalam perkara pidana penyerobotan tanah (yang telah diterbitkan sertipikat obyek sengketa) oleh HIRONIMUS MANEK SERAN (pemilik dan/atau penjual tanah kepada Penggugat) dengan register perkara No. 23/Pid.C/2010/PN.ATB., sehingga sangatlah ganjil dan tidak masuk logika, jika Penggugat baru mengetahui sertipikat obyek sengketa pada tanggal 04 September 2013. Terhadap dalil tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem obligasi negatif, artinya bahwa sertipikat atas hak sebagai tanda bukti yang bersifat kuat, tidak bersifat mutlak, artinya data fisik dan data yuridis yang ada dalam sertipikat itu masih dapat dibatalkan dengan alat bukti yang lain. Pembatalan dapat dilakukan oleh setiap orang, selama dapat dibuktikan adanya kepentingan terhadap obyek sertipikat;
“Menimbang, bahwa filosofi sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistim pendaftaran hak dengan sistim publikasi bersifat negatif yang mengandung unsur-unsur positif, makna sistim ini adalah bahwa pemerintah memberikan pengakuan atas sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak, dan sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, artinya bahwa sertipikat tersebut adalah bukan satu-satunya alat bukti hak;
“Menimbang, bahwa dalam sisitem hukum Indonesia di kenal asas hukum equality before the law (semua orang sama di depan hukum). Dengan menggunakan pendekatan argumentum per analogiam (perluasan hukum), Majelis Hakim berpendapat bahwa selain diperlakukan sama di depan hukum, setiap orang juga diakui memiliki eksistensi (keberadaan) hukum yang sama pula (dikenal sebagai hak keperdataan);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena setiap individu (orang) diakui eksistensi (keberadaan) hukumnya, maka reaksi terhadap suatu peristiwa hukum pun haruslah dilakukan oleh masing-masing individu dan/atau tidak dapat dipersamakan jika salah satu individu mengetahui, maka individu yang lain juga turut mengetahui. Oleh karenannya, tidaklah tepat dan beralasan hukum jika disamakan bahwa Penggugat telah mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa karena menggunakan kuasa hukum yang sama dengan HIRONIMUS MANEK SERAN (pemilik dan/atau penjual tanah obyek sengketa kepada Penggugat) dalam perkara pidana;
“Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-10 diketahui bahwa keberadaan Penggugat di atas tanah obyek sengketa baru terungkap pada saat pengajuan Eksepsi dan Jawaban Para Tergugat dalam Perkara Perdata No. 08/PDT.G/2013/PN.ATB., di Pengadilan Negeri Atambua antara MARIA MATILDA NURSITI selaku Penggugat melawan FRANSONA A. TUFLASA Tergugat I, ALEXANDER HIROMINUS LEO RENU Tergugat II, dan HIRONIMUS MANEK SERAN Tergugat III;
“Menimbang, bahwa dengan berlandaskan pada seluruh rangkaian pertimbangan di atas dihubungkan dengan sengketa a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidaklah berdasar hukum jika tahun 2010 adalah waktu yang dipakai sebagai dasar untuk menentukan Penggugat mengetahuinya adanya sertipikat obyek sengketa. Waktu yang tepat untuk menentukan Penggugat mengetahui adanya sertipikat obyek sengketa adalah bulan September 2013 atau pada saat dan/atau setelah pengajuan Eksepsi dan Jawaban oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam Perkara Perdata Nomor: 08/PDT.G/2013/PN.ATB, karena pada bulan September 2013, keberadaan Penggugat di atas tanah obyek sengketa baru terungkap dalam persidangan Perkara Perdata No. 08/PDT.G/2013/PN.ATB;
“Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak, Berita Acara Sidang tertanggal 7 Januari 2014, dan berdasarkan fakta persidangan, serta pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah tidak berdasar hukum dan patutlah untuk dinyatakan tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA
“Menimbang, bahwa inti dari gugatan Penggugat adalah Tergugat telah salah dalam menerbitkan sertipikat obyek sengketa. Karena, lokasi tanah milik MARIA MATILDA NURSITI bukan di lokasi tanah yang telah diterbitkan sertipikat obyek sengketa melainkan berada di lokasi lain. Oleh karenannya, tindakan Tergugat adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik;
“Bahwa pada tahun 2010, MARIA MATILDA NURSITI pernah melaporkan HIRONIMUS MANEK SERAN dalam perkara pidana penyerobotan tanah, dengan No. perkara: 23/Pid.C/2010/PN.ATB., dengan amar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak’ dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) bulan. putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 148/PID/2010/PTK.
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam menerbitkan sertipikat obyek sengketa didahului dengan adanya permohonan penerbitan hak yang diajukan oleh MARIA MATILDA NURSITI (Tergugat II Intervensi) tanggal 6 Maret 2009. Dasar/alas hak pengajuan permohonan tersebut adalah adanya surat keterangan jual-beli tanggal 15 Mei 1983 antara CHARDY YANDRA (suami MARIA MATILDA NURSITI) dengan HIRONIMUS MANEK SERAN yang dibuat dihadapan Kepala Desa Fatuketi dan Kepala Kampung Wekatimun. (vide Bukti T-1);
“Menimbang, bahwa selanjutnya, Tergugat melakukan penelitian data fisik dan data yuridis, dengan cara melakukan pengukuran pada tanggal 19 Maret 2009, dan tanggal 2 April 2009 (vide Bukti T II. Int-25, Bukti T II.Inti-26). Namun, setelah pengukuran dilaksanakan, HIRONIMUS MANEK SERAN mengajukan keberatan melalui suratnya tanggal 2 April 2009. (vide Bukti P-12);
“Menimbang, bahwa oleh karena HIRONIMUS MANEK SERAN tidak mengajukan gugatan ke pengadilan berkaitan dengan keberatannya (vide bukti P-19 identik dengan Bukti T-7), maka Tergugat melanjutkan proses pendaftaran tanah atas permohonan MARIA MATILDA NURSITI. (Bukti T-4, Bukti T II.Int-32);
“Menimbang, bahwa setelah semua proses penelitian data fisik dan data yuridis dilakukan, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah dan dilanjutkan dengan penerbitan sertipikat obyek sengketa. (vide Bukti P-1 identik dengan Bukti T-10 dan Bukti T II.Int-1);
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, tergambar bahwa tahapan yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkkan sertipikat obyek sengketa adalah:
1. Tergugat menerima permohonan pendaftaran tanah dari MARIA MATILDA NURSITI tertanggal 6 Maret 2009;
2. Tergugat melakukan penelitian data fisik dan data yuridis untuk Menentukan batas-batas bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran tanah. Pada saat melakukan penelitian tesebut, Tergugat mendapat surat keberatan yang diajukan oleh HIRONIMUS MANEK SERAN;
3. Tergugat telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan antara HIRONIMUS MANEK SERAN dengan MARIA MATILDA NURSITI dengan cara musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2009, 19 Mei 2009, 3 Juni 2009, dan tanggal 17 Juni 2009. Namun, tidak menemukan penyelesaian. Karena tidak menemukan penyelesaian, maka sesuai dengan perintah aturan pendaftaran tanah Tergugat menyampaikan kepada pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Akan tetapi, gugatan ke pengadilan juga tidak dilakukan, walaupun kesempatan untuk itu telah diberikan secara patut oleh Tergugat;
4. Tergugat menerbitkan sertipikat obyek sengketa berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Nomor ... , tanggal 11 Maret 2010;
“Menimbang, bahwa oleh karena adanya keberatan dari pihak ketiga setelah penelitian pertama dilakukan, maka mekanisme pengumuman sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak perlu dilakukan lagi, mengingat pihak yang berkepentingan telah mengajukan keberatannya;
“Menimbang, bahwa setelah meneliti substansi dari sertipikat obyek sengketa (vide Bukti P-1 identik dengan Bukti T-10 dan Bukti T II.Int-1) yang didalamnya memuat identitas pendaftaran (penegasan) hak yang telah dilalui melalui tahapan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa substansi Sertifikat Hak Milik No. 616 Tahun 2010 yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2010, atas nama MARIA MATILDA NURSITI, yang terletak di ... , telah sesuai dengan substansi yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan;
“Dengan demikian, dari aspek formal proseduran dan substansi materiil penerbitan sertipikat obyek sengketa tidak terdapat cacat yuridis;
“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya point ke-10, yang pada intinya menyatakan bahwa sertipikat obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat adalah sertipikat yang lokasi tanahnya berada di lokasi/tempat lain. Dalil Penggugat tersebut, dikuatkan dengan keterangan saksi HIRONIMUS MANEK SERAN, yang mengatakan bahwa benar, dirinya telah menjual tanah kepada CHARDY YANDRA, namun tanah yang dijualnya bukanlah tanah yang telah diterbitkan sertifikat, melainkan tanah yang berhadapan dengan tanah obyek sengketa atau tanah yang diatasnya telah berdiri stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (vide Berita Acara Sidang tanggal 7 Januari 2014);
“Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dan keterangan saksi HIRONIMUS MANEK SERAN, Tergugat II Intervensi telah membantah dengan mengajukan bukti surat yang intinya menyatakan bahwa tanah yang diatasnya telah berdiri SPBU adalah tanah miliknya yang dibeli dari KAYTANUS MEAK bukan dari HIRONIMUS MANEK SERAN. Tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik No. 388, tanggal 23 Mei 2006 seluas 6.800 m2, terletak di ... , atas nama MARIA MATILDA NURSITI. (vide Bukti T II.Int-26);
“Menimbang, bahwa setelah memeriksa jawaban Tergugat, jawaban Tergugat II Intervensi, replik Penggugat, duplik Tergugat dan Tergugat II Intervensi, bukti-bukti surat para pihak, mendengar keterangan saksi para pihak, Majelis Hakim menemukan adanya penyebutan batas tanah yang berbeda-beda.
“Oleh kareannya, Majelis Hakim memandang peting untuk mengadakan sidang pemeriksaan lokasi tanah obyek sengketa (pemeriksaan setempat);
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta dan kesaksian para saksi tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidaklah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa sertipikat obyek sengketa diterbitkan atas tanah yang berada di lokasi yang berbeda. Karena, sertipikat diterbitkan di atas tanah yang diukur oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Belu, berdasarkan permohonan Tergugat II Intervensi.
“Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sebenarnya tanah yang dibeli CHARDY YANDRA adalah tanah yang telah dibangun SPBU adalah dalil yang tidak berdasar hukum, karena tidak ada bukti yang menyatakan bahwa Penggugat dan/atau HIRONIMUS MANEK SERAN memiliki tanah dan/atau menjual tanah yang diatasnya telah dibangun SPBU;
“Menimbang, bahwa terhadap tindakan HIRONIMUS MANEK SERAN yang mengakui kepemilikannya atas tanah obyek sengketa telah terbantah dengan adanya Putuan Pengadilan Negeri Atambua No. 23/Pid.C/2010/PN.ATB, tanggal 30 Agustus 2010, dalam perkara pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, dengan amarnya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pemakain tanah tanpa izin yang berhak’ dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan 2 (dua) bulan (vide Bukti T II.Int-34). Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan Putusan No. 148/PID/2010/PTK, tanggal 20 Desember 2010. Dengan adanya putusan pengadilan tersebut telah terbukti bahwa HIRONIMUS MANEK SERAN adalah pihak yang tidak berhak atas tanah obyek sengketa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil Penggugat yang menyatakan  adanya kesalahan Tergugat dalam menetapkan lokasi tanah Sertifikat Hak Milik No. 616 Tahun 2010 yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2010, seluas 6.617 m2 atas nama MARIA MATILDA NURSITI, yang terletak di ... adalah dalil yang tidak berdasarkan atas hukum dan patutlah dinyatakan ditolak;
“Menimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh rangkaian tahapan yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan telah dilakukan oleh Tergugat sebelum diterbitkannya sertipikat obyek sengketa, dan substansi sertipikat obyek sengketa adalah keputusan yang benar menerangkan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah. Tindakan Tergugat ini menunjukkan suatu kecermatan, transparansi, akuntabilitas demi tercapainya kepastian hukum. Oleh karenanya, tidak berdasar atas hukum untuk menyatakan tindakan Tergugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, dalil Penggugat patutlah untuk dinyatakan ditolak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dari aspek kewenangan, formal prosedur maupun dari aspek substansi materiil, tindakan Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara dalam menerbitkan Keputusan Tata Usaha (obyek sengketa) dalam perkara in litis, telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
“Dengan demikian, tindakan Tergugat dalam menerbitkan sertipikat obyek sengketa sudah tepat dan benar menurut hukum dan oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
M E N G A D I L I :
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Catatan Penutup SHIETRA & PARTNERS:
Putusan perkara pidana yang diasumsikan benar oleh hakim perkara perdata, adalah “analogi” itu sendiri, yakni analogi bahwa suatu subjek hukum yang terbukti dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, diasumsikan juga merupakan pihak yang telah bersalah dalam perkara perdata. Inilah yang kemudian diistilahkan sebagai: “Menganalogikan perkara perdata lewat putusan perkara pidana”. Analogi merupakan metode penarikan kesimpulan secara efisien dalam ranah praktik hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.