Surat Peringatan Pelanggaran Kerja yang Tidak Lazim

LEGAL OPINION
Question: Tidak saya pungkiri bahwa saya memang sudah pernah dapat tiga surat peringatan sebelum dipecat. Tapi itu karena saya berontak atas peraturan perusahaan yang tidak manusiawi terhadap pegawai. Kini, saya dipecat dengan alasan mengulangi kembali membuat kesalahan terhadap peraturan perusahaan, dengan tidak diberikan pesangon apapun. Apa memang begitu, aturan hukumnya?
Brief Answer: Hakim di pengadilan telah bersikap lebih rasional dari beberapa dekade lampau, dalam arti memahami posisi kaum Pekerja yang lemah dalam daya tawar menghadapi berbagai peraturan yang ditetapkan secara sepihak oleh pihak Pengusaha.
Oleh karenanya, sebagai “jaring pengaman” (safety nett), maka telah dibentuk yurisprudensi tetap oleh Mahkamah Agung RI (best practice), pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebabkan kembali terlanggarnya surat peringatan ketiga, maka Pengusaha dapat mem-PHK pihak Pekerja, dengan syarat disertai kompensasi pesangon satu kali ketentuan (sehingga tidak dimaknai sebagai efisiensi usaha).
Namun, pernah juga terjadi, Mahkamah Agung memaknai PHK sekalipun dilandasi oleh terulangnya pelanggaran hubungan kerja meski telah mendapat surat peringatan ketiga, pihak Pengusaha dapat melakukan PHK dengan kualifikasi “efisiensi usaha”—dengan konsekuensi kompensasi berupa dua kali pesangon.
Lantas, apakah menjadi tampak “tidak pasti”? Mungkin “ya”. Untuk itu perlu ditelaah terlebih dahulu, apakah alasan yang melatarbelakangi terbitnya berbagai surat peringatan adalah alasan pelanggaran yang mengada-ada dan rasional ataukah tidak.
Semisal, mutasi tempat kerja secara tidak layak, kemudian terbit surat peringatan indisipliner. Maka, jika sang Buruh kemudian terkena PHK atas dasar pelanggaran yang terus-menerus, kualifikasinya ialah “efisiensi usaha”.
Dengan kata lain, perlu kita jawab terlebih dahulu, adakah keganjilan yang melingkupi terbitnya berbagai surat peringatan tersebut? Pada prinsipnya, pengadilan akan mengganjar hukuman yang keras dan tegas terhadap pihak-pihak yang beritikad tidak baik.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai rujukan, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa PHK register Nomor 629 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tanggal 6 September 2016, perkara antara:
- PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA (IKS), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan
1. AGUS WARSITO; 2. RAHMAD; 3. MUHAMMAD YAYANG, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat.
Para Penggugat adalah Karyawan Tetap dan bekerja sebagai pemanen kelapa sawit, di perusahaan Tergugat. Sebelum di-PHK, Penggugat dimutasikan dari pekerja pemanen kelapa sawit ke pekerja menunas atau membuang pelepah sawit, namun pekerjaan yang diberikan Tergugat adalah pokok sawit yang telah bertahun-tahun tidak pernah dikerjakan atau tidak pernah dibuang pelepah sawitnya, namun Tergugat tetap memberikan basis borong menunas sama dengan yang pada umumnya.
Padahal, Penggugat telah bekerja 7 Jam dalam satu hari alias 40 jam dalam seminggu, dimana setelah dimutasi, satu pokok sawit harus membuang atau menurunkan 40 sampai dengan 60 pelepah dalam satu Pokok, dimana waktu yang dibutuhkan sang Pekerja akan lebih memakan waktu.
Dalam menunas pohon kelapa sawit yang jumlah pelepahnya rata-rata 40-60 Pelepah dalam satu batang, hanya dapat mengerjakan 7 sampai dengan 10,5 Pokok per hari, dan itu tergantung jumlah pelepah yang akan diturunkan setiap batangnya, apabila yang dikerjakan dalam satu hari lebih dari 10,5 Pokok maka pelepah yang diturunkan kurang dari 40 dalam satu batang, dan apabila yang dikerjakan kurang dari 7 Pokok dalam sehari, kemungkinan besar dikarenakan jumlah pelepah yang dibuang lebih dari 60 pelepah dalam 1 batang sawit.
Berdasarkan kesukaran di lapangan, alasan dan dasar Surat Peringatan yang diberikan Tergugat kepada Penggugat tidak beralasan hukum, karena Para Penggugat telah bekerja secara optimal, dimana kalaupun Tergugat membuat jam Kerja Para Penggugat 6,5 Jam atau 07.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB, itu dikarenakan Tergugat hanya menghitung sejak mulai bekerja di lapangan (di areal kerja) tanpa menghitung selama diperjalanan mulai dari kantor perusahaan sampai ke areal tempat kerja, yang memakan waktu selama ± ½ sampai dengan 1 jam perjalanan.
Apabila Tergugat keberatan atas hasil yang didapatkan oleh Penggugat selaku Buruh, seharusnya Tergugat harus melihat dan mengawasi secara langsung, karena dalam melaksanakan pekerjaan, Penggugat jelas diawasi dan dikordinir oleh mandor, tetapi sebaliknya Tergugat hanya memberikan target yang harus dikerjakan tanpa melihat kondisi pokok sawit yang dikerjakan, melainkan hanya menghitung pokok yang dikerjakan tidak sesuai dengan yang ditargetkan oleh Tergugat.
Berbeda lagi dengan pengalaman yang dialami Penggugat III, yang sebelumnya sebagai Buruh pembersih jalan yang memakai kacamata karena masalah penglihatan, dimutasi menjadi pekerja pemanen kelapa sawit, sehingga hasil kerjanya tidak optimal karena belum berpengalaman dan masalah penglihatan yang tidak memungkinkan baginya, dapat diduga sengaja diberikan oleh Tergugat dengan tujuan melakukan PHK terselubung, agar Penggugat III tidak tahan dan lalu akan mengundurkan diri, sehingga Tergugat tidak lagi berisiko menanggung pesangon Penggugat III.
Penggugat III yang merasakan sakit mata akibat memanen sawit, tidak diiiznkan pergi berobat, tetap berangkat berobat ke rumah sakit dan melakukan kontrol sesuai petunjuk dokter, namun setiap kali berobat dicatat sebagai mangkir oleh Tergugat.
Mediator Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar kemudian menerbitkan anjuran tertulis, yang pada pokoknya menganjurkan agar Penggugat dan Tergugat tetap menjalankan kewajiban masing-masing selama putusan pengadilan belum ditetapkan, namun Tergugat justru melarang Penggugat untuk melakukan pekerjaan seperti biasanya, serta melakukan pengosongan dan penggusuran secara paksa terhadap barang-barang serta rumah yang ditempati oleh Penggugat.
Terhadap gugatan para Pekerja, Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru kemudian menjatuhkan putusan Nomor 02/Pdt.Sus.PHI/2016/PN.Pbr tanggal 30 Maret 2016, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 22 Januari 2014 untuk Penggugat 1 dan Penggugat 2 serta sejak tanggal 29 April 2014 untuk Penggugat 3 dengan segala akibatnya hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
1. Penggugat 1:
- Uang Pesangon : 2 x 6 x (Rp1.875.000,00 + Rp252.000,00) = Rp25.524.000,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x (Rp1.875.000,00 + Rp252.000,00) = Rp 4.245.000,00.
- Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan : Rp29.778.000,00 x 15% = Rp 4.466.700,00.
Total = Rp34.244.700,00 (tiga puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
2. Penggugat 2:
- Uang Pesangon: 2 x 2 x (Rp1.875.000,00 + Rp132.000,00) = Rp8.028.000,00
- Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan : Rp8.028.000,00 x 15% = Rp1.204.200,00.
Total = Rp9.232.200,00 (sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah);
3. Penggugat 3:
- Uang Pesangon : 2 x 9 x (Rp1.875.000,00 + Rp72.000,00) = Rp35.046.000,00.
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x (Rp1.875.000,00 + Rp72.000,00) = Rp 7.788.000,00.
- Uang Penggantian Perumahan dan Pengobatan : Rp42.834.000 x 15% = Rp 6.425.100,00.
Total = Rp49.259.100,00 (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.”
Pihak Pengusaha mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 April 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 4 Mei 2016 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Kasasi tidak mencapai target pekerjaan dengan alasan pohon sawit yang dikerjakan oleh Termohon Kasasi sebagai pemanen tidak dapat dirotasi karena keadaanya sangat berbeda dengan pohon sawit yang normal. Karena itu pekerjaan Termohon Kasasi tidak mencapai target yang diharapkan Pemohon Kasasi. Hal ini oleh Pemohon Kasasi dianggap merupakan kesalahan, sehingga Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III diberikan surat peringatan I, II dan III oleh Pemohon Kasasi (Bukti P.5 dan P.6), oleh karena itu surat peringatan tersebut tidak beralasan hukum;
- Bahwa pemberian surat peringatan yang diberikan Pemohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi secara sekaligus adalah tidak wajar dan tidak layak karena seharusnya surat peringatan diberikan secara bertahap sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga menjadi batal demi hukum. Namun Pemutusan Hubungan Kerja kepada Termohon Kasasi (Bukti T.1-T.13) dapat dilakukan karena hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi II dan Termohon Kasasi III sudah tidak harmonis lagi dan tidak dapat dipertahankan lagi;
- Bahwa karena Termohon Kasasi di-PHK oleh Pemohon Kasasi, maka atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut Termohon Kasasi I, II dan Termohon Kasasi III berhak atas uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UPMK 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Juncto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan Termohon Kasasi tidak diberikan upah proses, karena tidak melakukan pekerjaan;
- Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi, serta Para Penggugat sudah tidak bekerja atau melaksanakan kewajibannya lagi di perusahaan Tergugat sejak dikeluarkannya surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat sejak 20 Januari 2014 untuk Penggugat I dan Penggugat II serta tertanggal 29 April 2014 untuk Penggugat III, maka pengadilan dapat memberikan ijin Pemutusan Hubungan Kerja yang dimohonkan Para Penggugat terhitung sejak tanggal 22 Januari 2014 kepada Penggugat I dan Penggugat II, serta terhitung sejak 29 April 2014 untuk Penggugat III dengan segala akibat hukumnya;
“Menimbang, bahwa namun demikian Hakim Ad Hoc PHI Anggota I menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
“Bahwa alasan-alasan keberatan dari Pemohon Kasasi/Pelawan dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dan keliru serta tidak tepat dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
“Bahwa oleh karena Termohon Kasasi telah pernah mendapatkan SP I, SP II dan SP III maka berdasarkan pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Termohon Kasasi dapat di PHK dengan rincian pesangon sebagai berikut:
- Uang Pesangon: 1 x 9 x (Rp1.875.000.000+Rp72.000.000) = Rp17.523.000,00
- Uang penghargaan masa kerja: 4 x (Rp.1875.000,00+Rp72.000,00) = Rp 7.788.000,00
- Uang penggantian perumahan dan pengobatan: Rp25.311.000,00 x 15% = Rp 3.796.650,00
Total = Rp29.107.650,00 (dua puluh sembilan juta seratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim Anggota I berkesimpulan bahwa PHK yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi adalah sah;
“Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan musyawarah dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Majelis Hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA (IKS), tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. INTI KAMPARINDO SEJAHTERA (IKS), tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.