Pengusaha Membandal, Sita Eksekusi Saham Milik Pengusaha

LEGAL OPINION
Question: Seluruh aset perusahaan telah diagunkan ke bank. Apa ada solusi lain, agar gugatan kami selaku pekerja tidak “menang diatas kertas”, mengingat tiada lagi aset perusahaan yang dapat kami mintakan sita jaminan ke pengadilan? Perusahaan tempat kami bekerja itu, bentuknya perseroan terbatas.
Brief Answer: Saham suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas, dikategorikan sebagai “benda tidak berwujud”, sehingga setiap benda yang memiliki nilai ekonomis, dapat dijadikan sebagai objek sita jaminan dan sita eksekusi. Para pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian perseroan sebatas saham yang dimilikinya.
Karena pada prinsipnya seluruh harta kekayaan perseroan adalah milik pemegang saham, terbagi dalam saham-saham dengan nominal masing-masing saham yang tercantum dalam anggaran dasar (disertai revaluasi), maka saham milik para pemegang saham dapat diajukan sita jaminan dan sita eksekusi secara proporsional masing-masing pemegang saham, jika perseroan tidak tunduk pada amar putusan yang menghukum pembayaran sejumlah nominal kepada pihak penggugat.
PEMBAHASAN:
Sebagai ilustrasi, SHIETRA & PARTNERS untuk itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa sita eksekusi saham register Nomor 597 PK/Pdt/2012 tanggal 28 November 2013, perkara antara:
- DIDI DARWIS, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbantah; melawan
- MOHAMMAD HASAN, selaku Termohon Peninjauan Kembali semula sebagai Pembantah.
Pembantah yang merupakan Tergugat dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/ PN.Jak.Sel., tanggal 7 September 2004, telah dinyatakan kalah, dimana salah satu amar putusannya menyebutkan:
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham 5600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT. Tugu Pratama Indonesia.”
Adapun Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tanggal 7 September 2004, menyebutkan:
“Selanjutnya oleh saya, juru sita dengan dibantu oleh saksi-saksi tersebut di atas melakukan sita jaminan saham, terhadap / atas:
- Saham sejumlah 5600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT. Tugu Pratama Indonesia, berkantor di Wisma Tugu I, Jalan H.R.Rasuna Said Kavling V. 8-9, Jakarta Selatan 12940;
Catatan:
- Bahwa saham-saham tersebut dipegang / berada pada pemegang saham / Mohammad Hasan / Tergugat;
- Terlampir surat keterangan dari PT.Tugu Pratama Indonesia;
- Bahwa saham sejumlah 2800 (dua ribu delapan ratus) lembar saham sudah dialihkan pada BPPN tanggal 15 April 2004 oleh pemegang saham.”
Pembantah mendalilkan, Berita Acara Sita Jaminan Saham tersebut bertentangan dengan hukum karena dalam Berita Acara tersebut tidak ada berita acara tercatat identitas:
- Nama pemiliknya atau penerbitannya serta nomor serinya;
- Harga nilai yang tercantum didalamnya;
- Jumlah keseluruhannya dan banyak lembarnya;
- Dari dan di tempat mana saham itu disita.
Pembantah merujuk pada Pedoman Teknis Adminitrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum, Buku II Edisi 2007, Halaman 82 angka 11, menegaskan: “Hakim tidak melakukan sita jaminan atas saham.”
Terhadap perlawanan yang diajukan Pembantah, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Nomor 959/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Januari 2009, adalah sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa sita jaminan atas saham 5.600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT.Tugu Pratama Indonesia, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tertanggal 31 Agustus 2004 tentang Sita jaminan atas saham sejumlah 5.600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT. Tugu Pratama Indonesia, berkantor di Wisma Tugu I, Jalan H.R. Rasuna Said, Kavling 8-9, Jakarta Selatan tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Dalam tingkat banding, amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 483/ PDT/2009/PT.DKI., tanggal 11 Januari 2010, sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Terbantah;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 959/PDT.G/2008/PN.JKT.SEL., tanggal 08 Januari 2009;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
- Menyatakan bahwa bantahan Pembantah tidak dapat diterima.”
Dalam tingkat kasasi, yang menjadi pertimbangan hukum serta amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1673 K/PDT/2010 tanggal 26 April 2011, sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan fakta hukum dapat dikatakan bahwa pelaksanaan sita yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah salah prosedur, dimana dari 5600 lembar saham yang disita ada 2800 lembar telah menjadi milik negara (BPPN), sehingga pelaksanaan sita tersebut menjadi cacat hukum karena sita atas barang milik negara tidak dibenarkan;
“Bahwa selain dari itu, jurusita dalam melaksanakan pensitaan saham tersebut tidak mencatat identitas pemiliknya, nomor seri, harga / nilai yang tercantum dalam saham, kapan saham diperoleh, serta jumlah keseluruhan saham yang disita dan dimana sita dilakukan. Oleh karena itu pelaksanaan sita tersebut tidak benar dan cacat yuridis;
“Pada dasarnya saham tidak dapat disita, hal ini dapat dilihat dalam Buku II, Pedoman Tehnis Perdata Umum Edisi tahun 2007 disebutkan bahwa Hakim dilarang melakukan sita atas saham. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dalam Pasal 59 ayat 3 disebutkan bahwa penyitaan / pemblokiran rekening efek / termasuk saham didalamnya / tidak dapat dibenarkan kecuali atas perintah tertulis dari BAPEPAM, Kapolda, Kajati, KPT untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana / perdata;
MENGADILI :
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MOHAMMAD HASAN tersebut;
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Putusan Nomor 483/Pdt/2009/PT.DKI., tanggal 11 Januari 2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 959/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Januari 2009;
MENGADILI SENDIRI :
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa sita jaminan atas saham 5.600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT.Tugu Pratama Indonesia, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel., tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel., tertanggal 31 Agustus 2004 tentang Sita Jaminan atas saham sejumlah 5.600 (lima ribu enam ratus) lembar saham pada PT. Tugu Pratama Indonesia, berkantor di Wisma Tugu I Jalan Rasuna Said Kavling 8-9, Jakarta Selatan tidak mempunyai kekuatan hukum.”
Manuver dan tarik-ulur terus terjadi. Terbantah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan argumentasi bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mengatur tentang prosedur pelaksanaan sita jaminan atas saham, sehingga bagaimana mungkin dinyatakan melanggar prosedur?
Selain itu, PT. Tugu Pratama Indonesia bukanlah perusahaan publik sehingga untuk pelaksanaan sita jaminan atas aset perseroan tersebut tidak memerlukan adanya izin dari Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian atas dasar apa Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah prosedur dan cacat hukum?
Sekalipun menurut Pembantah sebanyak 2.800 saham miliknya sudah dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), namun bukan berarti terhadap sisa saham 2.800 lainnya tidak boleh diletakan sita.
Tidak ada aturan hukum yang melarang pengadilan negeri untuk meletakan sita jaminan atas saham. Dengan demikian adalah suatu kekeliruan nyata bila Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan peletakan sita jaminan yang dilakukan Jurusita adalah cacat hukum.
Sisa saham sebanyak 2.800 tidak dan belum beralih kepada pihak ketiga, karena saham perseroan tertutup “non-Tbk.” bersifat saham atas nama, bukan saham atas unjuk. Dengan demikian atas 2.800 saham yang berada di tangan tersita, adalah boleh disita dan tidak ada aturan hukum apalagi undang-undang yang melarang saham untuk disita. Dengan demikian peletakan sita jaminan atas sisa saham yang dimiliki tersita sebanyak 2.800 saham, adalah sah.
Sekalipun fisik saham tersebut tidak berada di kantor PT.Tugu Pratama Indonesia, namun fakta demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk mengatakan tidak dapat diletakan sita jaminan sehingga pelaksanaan sita jaminan.
Sisa saham sebanyak 2.800 tetap bisa dilakukan penyitaan bahkan dieksekusi, sebab pelaksanaan sita adalah sah, karena ditetapkan berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sekalipun benar 2.800 saham sudah beralih / dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tindakan yang semestinya diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang bijak, ialah hanya sebatas menetapkan tidak dapat disitanya 2.800 saham yang sudah dialihkan ke BPPN dan bukannya membatalkan seluruh isi penetapan sita jaminan.
Majelis Hakim Tingkat Kasasi dinilai mengada-ada dan tidak berdasar hukum karena tidak menyebutkan dengan jelas dan tegas undang-undang dan/atau peraturan mana yang mengharuskan untuk peletakan sita jaminan terhadap saham ada keharusan untuk menginventarisir saham dan bila tidak diinventarisir maka peletakan sita jaminan itu adalah tidak benar apalagi dinyatakan cacat hukum. Bila untuk mengabulkan dinilai perlu ada dasar hukum, maka untuk membatalkannya pun harus ada dasar hukum untuk itu.
Dengan dinyatakan telah diambil-alihnya separuh saham PT. Tugu Pratama Indonesia oleh BPPN pada saat peletakan sita jaminan dilakukan, hal itu menandakan atas saham-saham tersebut sudah jelas identitas pemiliknya, nomor seri, harga / nominal yang tercantum dalam saham serta jumlah keseluruhan saham tersebut.
PT. Tugu Pratama Indonesia bukanlah perusahaan go public, namun berbentuk “perusahaan tertutup” sehingga untuk peletakan sita atas saham-saham perseroan tersebut tidak diperlukan adanya izin dari BAPEPAM dan/atau instansi terkait lainnya. Adalah keliru bila Majelis Hakim Tingkat Kasasi mengatakan untuk peletakan sita atas saham perseroan tertutup dilarang.
Gugatan Terbantah terhadap Pembantah sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi Nomor 1793 K/Pdt/2005 tanggal 17 Maret 2005 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjuan Kembali Nomor 74 PK/PDT/2009 tanggal 12 Juni 2009. Bunyi amar Putusan Nomor 1793 K/Pdt/2005 tanggal 17 Maret 2005 yang dikuatkan Mahkamah Agung RI di Tingkat Peninjuan Kembali ini antara lain berbunyi:
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan / membayar uang yang telah diterimakannya tersebut kepada Penggugat sebesar USD 20.000.000 (dua puluh juta Dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5% setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 5.600 lembar saham PT. Tugu Pratama sesuai Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tanggal 7 September 2004.”
Majelis Hakim Tingkat Kasasi dalam perkara ini justru menganulir isi Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias mengenyampingkannya dengan menyatakan sita jaminan adalah tidak sah dan Penetapan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel., tanggal 31 Agustus 2004 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Tindakan Majelis Hakim Tingkat Kasasi yang tidak memiliki kepekaan nurani hakim dan kecerdasan moral ini merupakan suatu kekeliruan nyata bahkan dengan adanya 2 putusan yang berbeda ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik terhadap dunia peradilan, demikian disimpulkan.
Dengan demikian, putusan kasasi menjadi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelumnya, yakni Putusan PK Nomor 74 PK/PDT/2009 tanggal 12 Juni 2009 jo. Putusan Kasasi Nomor 1793 K/Pdt/2005 tanggal 17 Maret 2005.
Dimana terhadap keberatan sang penyita, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama memori peninjauan kembali tertanggal 10 Januari 2012, dihubungkan dengan Putusan Judex Juris, dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung tertanggal 26 April 2011 Nomor 1673 K/PDT/2010, ternyata terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa meneliti posita dan petitum Pembantah adalah bantahan terhadap sita jaminan terhadap saham yang dilakukan dalam perkara perdata Nomor 221/PDT.G/2004/PN.JKT.SEL., dimana Pembantah adalah sebagai pihak Tergugat dalam perkara tersebut;
- Bahwa saham yang ditaruh sita jaminan tersebut adalah saham dari PT. Tugu Pratama Indonesia, yang bukan perusahaan publik, oleh karenanya ketentuan Pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tidaklah dapat diperlakukan dalam perkara a quo;
- Bahwa putusan dalam perkara perdata Nomor 221/PDT.G/2004/ PN.JKT.SEL., tanggal 21 September 2004, ternyata sudah berkekuatan hukum tetap, dimana sita jaminan terhadap saham tersebut telah dinyatakan sah dan berharga, karena Putusan PT. DKI Nomor 587/PDT/2004/PT.DKI., yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1793 K/PDT/2005 dan Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1793 K/PDT/2005, telah ditolak oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 12 Juni 2009 Nomor 74 PK/PDT/2009;
- Bahwa karena Pembantah adalah sebagai pihak dalam perkara perdata Nomor 221/PDT.G/2004/PN.JKT.SEL., yaitu sebagai pihak Tergugat, demi hukum tidaklah dapat untuk mengajukan bantahan terhadap sita jaminan atas saham dalam perkara perdata Nomor 221/ PDT.G/2004/PN.JKT.SEL., yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan Judex Juris tidaklah dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili kembali dengan amar putusan sebagaimana yang diuraikan di bawah ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIDI DARWIS tersebut, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/PDT/2010 tanggal 26 April 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
M E N G A D I L I :
“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIDI DARWIS, tersebut;
“Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/PDT/2010 tanggal 26 April 2011;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang tidak benar;
- Menolak bantahan Pembantah.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.