Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Belum Timbul Hak

LEGAL OPINION
“Pura-Pura” yang Berujung Maut.
Itikad Mengecoh Hukum, “Pura-Pura” Menjelma Bumerang.
Question: Sering terdengar istilah “telah berkekuatan hukum tetap”. Memang maksudnya “berkekuatan hukum tetap” itu, apa?
Brief Answer: Singkatnya, belum berkekuatan hukum tetap dapat dimaknai sebagai belum menimbulkan hak dan kewajiban apapun bagi para pihak yang saling bertikai, karena putusan pengadilan tersebut masih terbuka dan masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding, ataupun kasasi.
Kecuali, bila amar putusan menyatakan secara tegas dilekatinya sifat “serta-merta” (uit voorbaar bij vooraad) terhadap putusan tersebut (meski amat sangat jarang dikabulkan), atau ketika sifat “serta-merta” ini diberikan oleh undang-undang seperti halnya putusan perkara kepailitan Pengadilan Niaga yang dapat seketika itu juga dilaksanakan meski terdapat pihak-pihak yang mengajukan kasasi.
Sementara itu, untuk putusan kasasi, meski masih terbuka upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali, diajukannya Peninjauan Kembali tidak mencegah eksekusi terhadap putusan kasasi, karena putusan kasasi melekat sifat “berkekuatan hukum tetap dan eksekutorial” (inkracht van gewijsde).
PEMBAHASAN:
Untuk mempermudah pemahaman, SHIETRA & PARTNERS untuk itu akan mengangkat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 2996 K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2015, perkara antara:
- SHAFIAH SARLINCE TEMA, sebagai Pemohon Kasasi, semula selaku Tergugat I; melawan
- HAJI MUHAMMAD ILYAS, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
1. ABDULLAH SABAN MOI; 2. HAJI MUHIDIN (HAJI ASNI), selaku Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II dan III.
Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 253, atas nama Penggugat, yang diperoleh dari Tergugat II berdasarkan akta Jual Beli tertanggal 7 Maret 1988 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Silvester Joseph Mambaitfeto.
Kepemilikan Penggugat atas objek tanah dikuatkan pula lewat terbitnya putusan perkara perdata No. 173/Pdt.G/2009/PN.KPG tanggal 21 Februari 2011, juncto No. 101/PDT/2010/PTK tanggal 07 Maret 2011, juncto No. 2424 K/PDT/2011 tanggal 9 April 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Setelah objek tanah tersebut dibeli dari Tergugat II (suami Tergugat I), maka pada tahun 1988 tanah sengketa tersebut langsung dikuasai/dikelola oleh Penggugat. Beberapa tahun kemudian, Penggugat menyewakan objek tanah tersebut kepada seorang penyewa yang kemudian membangun tempat usaha penjualan kayu di atas objek tanah.
Oleh karena sang penyewa masih menginginkan untuk melanjutkan mengontrak, maka dibuatlah perpanjangan kontrak hingga tahun 2010. Namun secara tiba-tiba, Tergugat I bersama dengan Tergugat II melayangkan gugatan terhadap Penggugat pada tanggal 16 November 2009 dengan registrasi Nomor 173/Pdt.G/2009/PN.KPG—dimana Penggugat dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara tahun 2009 saat itu.
Pada saat gugatan berlangsung, saat objek tanah masih dikuasai oleh sang penyewa selaku pengontrak, akan tetapi sebelum masa kontrak tersebut berakhir, sang penyewa mengalami intimidasi dari Tergugat I dan Tergugat II, mendesaknya agar segera keluar dari tanah sengketa.
Akibat tidak tahan dengan perlakuan intimidasi dari Tergugat I dan II, maka sang penyewa akhirnya juga keluar dari tanah sengketa dengan membongkar tempat penjualan kayunya. Sehingga kemudian objek tanah dalam keadaan kosong, sementara Penggugat tidak berani untuk menempati tanah tersebut karena juga mendapat intimidasi melalui telpon oleh Tergugat II.
Pada tanggal 01 Juni 2010 setelah Tergugat I (dahulu Penggugat dalam perkara tahun 2009) dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Kupang dalam putusan Nomor 173/Pdt.G/2009/PN.KPG, maka sekitar bulan Juli 2010 Tergugat I bersama Tergugat II mengontrakkan tanah sengketa tersebut kepada Tergugat III. Selanjutnya Tergugat III membangun tempat penjualan kayu di atas objek tanah hingga saat ini, sehingga dinilai merugikan Penggugat sebagai pemilik yuridis hak atas tanah.
Karena tanah sengketa lalu ditempati oleh Tergugat III atas suruhan dari Tergugat I dan II, sedangkan perkara tahun 2009 tersebut masih dalam proses banding, maka Penggugat menyurati Ketua Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 12 Juli 2010 untuk menegur Tergugat I (dahulu Penggugat) agar tidak melakukan kegiatan apapun di atas objek tanah karena putusan masih belum berkekuatan hukum tetap.
Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Negeri Kupang menegur Tergugat I (dahulu Penggugat perkara Nomor 173/Pdt.G/2009/PN.KPG). Disaat bersamaan dan perkara tersebut masih dalam proses banding, Penggugat juga menyurati Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Pada tanggal 7 Maret 2011, ternyata pada tingkat banding gugatan Syafiah Sarlince Tema (Tergugat I) perkara No. 173/Pdt.G/2009/PN.KPG ternyata kemudian “dianulir dan ditolak” oleh Pengadilan Tinggi Kupang lewat putusan No. 101/Pdt.G/2010/PTK, namun kegiatan penjualan kayu oleh Tergugat III tetap berjalan di atas tanah sengketa.
Tergugat I saat itu lalu mengajukan kasasi, namun Tergugat I yang kalah dalam tingkat banding, tetap bersikap seakan sebagai pemilik objek tanah, sehingga atas surat dari Penggugat, maka Pengadilan Negeri Kupang kembali menegur Tergugat I, akan tetapi di atas tanah sengketa tetap dilakukan kegiatan penjualan kayu oleh Tergugat III atas suruhan Tergugat I dan II.
Hingga terbit Putusan Mahkamah Agung RI No. 2424 K/PDT/2011, tertanggal 9 April 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 101/Pdt/2010/PTK tanggal 7 Maret 2011, yang pada pokoknya menolak gugatan Syafiah Sarlince Tema serta tanah tersebut dinyatakan sah sebagai milik Penggugat, tetapi kegiatan penjualan kayu oleh Tergugat III tetap tidak terhentikan.
Meskipun objek tanah pada akhirnya dinyatakan sah sebagai milik Penggugat berdasarkan putusan akhir Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI atas perkara tahun 2009, ternyata tanah sengketa hingga saat ini masih dikuasai oleh Tergugat III selaku pengontrak atas suruhan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan kegiatan/aktivitas penjualan kayu, padahal Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan peneguran sebanyak 2 kali terhadap Syafiah Sarlince Tema yang merupakan penggugat dalam perkara tahun 2009 untuk menghentikan kegiatan demikian.
Penggugat (dahulu Tergugat I dalam perkara tahun 2009) kemudian mengajukan surat permohonan ekseskusi tertanggal 14 Januari 2013, namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dibalas melalui surat tertanggal 30 Januari 2013, yang memberi jawaban, dengan bunyi (yang anerhnya) sebagai berikut:
“Bahwa oleh karena objek sengketa dalam perkara tersebut telah dikuasai oleh Tergugat I (HM. Ilyas) sehingga tidak perlu dilaksanakan eksekusi.”
Perbuatan Tergugat III yang tetap melakukan kegiatan penjualan kayu di atas tanah milik Penggugat jika tidak segera dihentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat. Oleh karena penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terhadap tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini.
Menanggapi gugatan Penggugat, pihak Tergugat II mendalilkan bahwa Penggugat pada mulanya hanya meminjam SHM (jual-beli “pura-pura”) milik Tergugat II untuk meminjam kredit ke bank, namun Tergugat II merasa tertipu karena Penggugat mengklaim sebagai jual-beli “benar-benar”; dimana Tergugat II kemudian menyebutkan:
“... yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat berdasarkan Akta Nomor 05/III/KKTENG/1988 tanggal 7 Maret 1988 yang dibuat dihadapan Silvester Joseph Mambaitfeto, S.H., Notaris/PPAT di Kupang tersebut sangat diragukan, karena Tergugat II tidak pernah menandatangani akta Nomor 05/III/KKTENG/1988 pada tanggal 7 Maret 1988, tetapi yang benar adalah Tergugat II pernah menandatangani akta dalam bentuk blangko kosong bersama Penggugat pada tanggal 3 Maret 1988.
“... sesuai penjelasan Notaris Silvester kepada Herman Tema pada tanggal 3 Maret 1988 Jam 11.00 bahwa Sertifikat Pak Herman hanya dipinjam saja, karena sertifikat itu hanya pinjam saja maka pada waktu disodorkan akta dalam bentuk balngko kosong oleh Notaris untuk ditandatangani oleh Tergugat II dan Herman Tema, karena sertifikat hanya pinjam saja sesuai penjelasan Notaris maka Herman Tema setuju dan menandatangani akta dalam bentuk blangko kosong bersama dengan Tergugat II pada tanggal 3 Maret 1988;
“Bahwa akta Nomor 01/III/KKTENG/1988 tanggal 3 Maret 1988 dengan judul akta jual beli antara Tergugat II dengan Herman Tema itu tidak benar karena Tergugat II dengan Herman Tema menandatangani akta dalam bentuk blangko kosong pada tangga 3 Maret 1988 dengan tujuan untuk kepentingan pinjam kredit (dengan alasan bahwa sertifikat harus atas nama peminjam sendiri, dan kalau hanya kuasa saja Bank tidak akan mau menerima sebagai jaminan kreditnya) sesuai dengan penjelasan notaris kepada Herman Tema, tetapi oleh Penggugat dan Notaris/PPAT Silvester Mambaitfeto, S.H., merekayasa dari judul akta pinjam menjadi jual beli, sehingga telah terjadi penyalahgunaan keadaan yang telah menimbulkan kerugian bagi Herman Tema selaku pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 253/Oebufu yang menjadi objek sengketa sekarang.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Klas IA Kupang kemudian menjatuhkan putusan Nomor 69/Pdt.G/2013/PN KPG., tanggal 6 Februari 2014, dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 253, Surat Ukur Nomor 578/186, tanggal 21-08-1986 seluas 813 m2 atas nama Haji Muhamad Ilyas yang terletak di Jalan ... , dengan batas-batas sebagai berikut: ...
3. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menempati dan menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik sebagai pemilik sah;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.066.000,00;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I dan Tergugat III, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 71/PDT/2014/PTK., tanggal 18 Agustus 2014.
Tergugat I mengajukan upaya hukum kasasi, dengan argumentasi bahwa syarat sahnya pembuatan akta jual-beli adalah: KTP Pembeli dan Penjual, sertifikat hak atas tanah yang akan dijual atau dibeli, PBB tanah yang bersangkutan, kuitansi pelunasan jual beli yang ditandatangani oleh Penjual dan pembayaran biaya PPAT, semuanya merupakan hasil rekayasa Penggugat sehingga akta jual-beli harus dinyatakan tidak sah, karena pembuatan akta yang dilakukan Notaris/PPAT dilakukan dengan prosedur dan proses yang tidak benar.
Transaksi jual beli sebetulnya tidak ada, hanya dibuat seakan-akan ada jual-beli, dengan tujuan agar dapat digunakan oleh Penggugat sebagai jaminan kredit pada Bank. Karena berbelas-kasihan maka  Tergugat mau menolong Penggugat untuk mengembangkan usahanya. Maka sertifikat tanah diberikan pinjam kepada Penggugat sebagai jaminan kredit di Bank dengan janji buat akta di Notaris/PPAT sebagai pinjaman sertifikat dari Tergugat II kepada Penggugat.
Dimana terhadap dalil-dalil keberatan demikian, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
“alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena setelah meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 1 Oktober 2014 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 6 Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Judex Facti sudah tepat dan benar dalam pertimbangannya, terbukti tanah perkara adalah sah milik Penggugat sekarang Termohon Kasasi berdasarkan bukti autentik berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 253 atas nama Penggugat tercatat sejak tanggal 18 Maret 1998 sebagai pemilik yang sah atas tanah perkara a quo sedangkan pihak Tergugat tidak dapat membuktikan dalil kepemilikannya atas tanah perkara sehingga penguasaan Tergugat atas tanah perkara tanpa seizin pihak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SHAFIAH SARLINCE TEMA tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SHAFIAH SARLINCE TEMA, tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.