What is self-delusion about?
A simple self-introspection is sufficient,
To dismantle the game behind the delusions that have hijacked our way of thinking and many people in our midst.
What is self-delusion about?
A simple self-introspection is sufficient,
To dismantle the game behind the delusions that have hijacked our way of thinking and many people in our midst.
Perbuatan Aktif maupun Pasif Pemerintah (Sengaja ataupun Abai), merupakan Objek Gugatan Warga ke PTUN
Question: Bukanlah lucu, militer digaji dan diberi anggaran oleh negara yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sipil, dengan tugas utama untuk melindungi rakyat sipil, namun justru bersikap arogan terhadap rakyat sipil dengan melakukan segala bentuk intimidasi dengan maksud menyerobot tanah milik kami secara “main hakim sendiri” (eigenrichting). Preman-preman berseragam loreng yang diberi kewenangan menggunakan tank dan peralatan tempur demikian, apa bisa kami gugat selaku warga yang telah sangat dirugikan (hak-hak sipil maupun keperdataannya) oleh perbuatan militer kita yang sudah meresahkan warga? Semestinya militer kita merasa malu, hanya beraninya mengintimidasi rakyat sipil, namun akan ciut nyalinya menghadapi militer negara asing, seolah-olah mereka memang hanya dilatih untuk beraninya terhadap sipil yang tidak bersenjata dan berdiri seorang diri, masih pula mereka mengintimidasi dengan menurunkan sejumlah personil tentara alih-alih “satu lawan satu”.
Jangankan Neraka, Penjara pun Banyak yang Tidak
Percaya & Menantang sehingga Benar-Benar Dijebloskan ke Dalamnya
Untung dan Rugi menjadi Orang Baik ataupun Jahat, Sistem Merit sebagai Hukum Alam
Question: Apakah ada argumentasi yang cukup logis dan rasional, untuk membuktikan bahwa alam surga dan alam neraka memang ada bagi manusia setelah kematiannya?
Ketika Seseorang Tidak Menghargai dan Bersikap Tidak
Adil terhadap Orang Lain, Sejatinya si Pelakunya sedang Mengutuk (Curse) Dirinya Sendiri
Menghargai Orang Lain dan Lawan Bicara, artinya Anda Menghargai Diri Anda Sendiri
Ketika seseorang tidak menghargai martabat ataupun eksistensi orang / warga lain yang hidup pada satu “global village” habitat maupun ekosistem bersama dirinya, maka sejatinya diri yang bersangkutan sedang tidak menaruh hormat terhadap dirinya sendiri. Begitupula, ketika kita gagal menghargai pribadi atau individu lainnya maupun lawan bicara, sejatinya kita sedang tidak menghargai diri kita sendiri. Terdengar klise, namun berapa banyak diantara kita yang benar-benar memahami makna dibaliknya, sehingga penulis merasa perlu untuk mengangkat topik ini secara khusus.
Upaya Hukum Vs. Upaya (yang) Mengada-Ada : Penetapan
Perlindungan Hukum terhadap Putusan Inkracht,
TIDAK SAH
Delusi Dibalik Upaya Menganulir Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Modus Berkelit dari Penghukuman dari Putusan
Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap
Question: Apa benar memang ada “kartu sakti” untuk dapat menganulir eksekusi terhadap putusan (perdata) yang telah inkracht?
Semua Perjanjian Investasi Modal Usaha (Pasti) Diperjanjikan
dan Menyepekati bahwa Peminjam Modal Investasi akan Mengembalikan dan Melunasi
Pinjaman Modal Usahanya
Tidak Ada Investor Pemilik Modal Usaha yang Membuat
Perjanjian bahwa Penerima Modal Investasinya akan MENGGELAPKAN Modal
Pinjamannya
Menggelapkan artinya Menyimpang dari Itikad Baik serta juga Menyimpangi Perjanjian dengan Itikad Buruk = PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Question: Apakah suatu hubungan hukum keperdataan kontraktual, yang maksudnya bermula dari suatu perikatan perdata berupa perjanjian kerjasama, bisnis, jual-beli, investasi, atau apapun itu, dapat bermuara pada gugatan “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak lagi murni sebagai “wanprestasi”, ketika salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut memiliki itikad tidak baik terhadap pihak lainnya dalam perjanjian demikian? Apa betul, ada teori ataupun pandangan akademisi dibidang hukum, yang mengatakan bahwa suatu “perbuatan melawan hukum” terjadi tanpa adanya kesepakatan ataupun perjanjian antara kedua belah pihak yang saling bersengketa ini?
Jangan Bersikap seolah-olah Tidak Ada Anggota Masyarakat Kita yang Lebih Layak Dicalonkan dan menjadi Calon Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah
Hanya Bangsa Korup yang Memilih Koruptor (Pendosa)
sebagai Pemimpin Terpilih
Bahaya dan Resiko Memilih Koruptor (Pendosa) sebagai
Pemimpin
Pemerintah maupun pembentuk peraturan perundang-undangan telah beritikad baik dengan mempersulit mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mencalonkan dirinya paska / selepas menjalani hukuman pidana penjara (dengan dipotong masa hukuman dengan “bebas bersyarat” plus obral remisi, tentunya) dalam pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah maupun Anggota Legisllatif baik daerah kabupaten, kota, provisi, maupun pusat. Namun Mahkamah Agung RI telah menerbitkan putusan terhadap gugatan uji materiil terkait calon Kepala Daerah eks-napi tindak pidana korupsi, dengan membolehkan sang koruptor (sekali melakukan Tipikor, maka selamanya ialah “koruptor”, bukan “eks-koruptor”, seorang pelaku extra-ordinary crime. Sama seperti Adolf Hitler, disebut sebagai diktator yang otoriter, alih-alih menyandang gelar sebagai “ex”) untuk kembali mengikuti Pemilu dan terpilih untuk menjabat sebagai Kepala Daerah, dimana untuk kali berikutnya kembali tertangkap karena aksi korupsi maupun kolusi yang sama untuk kedua kalinya—dan benar-benar pernah terjadi lebih dari satu kali peristiwa di republik bernama Indonesia ini, dimana masyarakat kita tampaknya tidak pernah mau belajar dari pengalaman dan belum benar-benar siap untuk sistem “demokrasi penuh”, mengingat masyarakat kita belum benar-benar dewasa dan “cerdas” secara politik.
HARTA BERSAMA = KEWAJIBAN BERSAMA. Hutang Suami merupakan / menjadi Hutang Istri Juga
Perkawinan Putus karena Perceraian, KEWAJIBAN BERSAMA
Tetap Mengikat Kedua Mantan Pasangan Suami Istri Atas Hutang yang Terbit Saat
Perkawinan Berlangsung
Question: Sebenarnya yang disebut dengan “harta bersama” atau yang juga kita kenal dengan istilah “harta gono-gini”, itu sifatnya renteng ataukah separuh-separuh antara si suami dan si istri? Jika semisal kami atau salah satu dari kami digugat orang lain, kewajiban masing-masing suami-istri ini bagaimana perhitungannya menurut hukum di Indonesia?
Aspek Hukum Pembayaran Separuh Hutang alias Membayar Cicilan Hutang, Mengurangi Pokok Hutang ataukah untuk Menutup Tagihan Bunga Hutang?
Question: Ketika debitor melakukan pembayaran berupa cicilan atas tunggakan hutangnya, disebut sebagai cicilan hutang karena bukan berupa pelunasan terhadap seluruh hutangnya secara seketika dan sekaligus, maka pembayarannya tersebut secara hukum adalah diperhitungkan untuk mengurangi komponen “pokok hutang” ataukah untuk membayar “bunga dari hutang”? Apa boleh juga, bila debitor mencoba mendesak kreditornya untuk menerima aset tanah miliknya alias tukar-guling aset tanah dengan sisa tunggakan hutangnya yang berupa uang?
Serba Salah Posisi Korban saat Mengalami Kejahatan atau Berhadapan dengan Penjahat
Penjahat Dilukai dan Dibunuh oleh Korban yang Melawan, YOU ASKED FOR IT!
Resiko menjadi Orang Baik-Baik, Dijadikan Korban Kejahatan bahkan Dikriminalisasi ketika Membela Diri, Pilihan yang Serba Sulit dan Serba Salah
Pelaku usaha yang mengeluh letih atas usahanya kepada konsumen, merupakan pelaku usaha yang tidak profesional. Mengapa pengusaha semacam demikian, disebut sebagai pelaku usaha yang tidak profesional? Karena ia tidak mau menyadari, bahwasannya konsumennya pun selama ini harus “banting tulang” mencari nafkah agar dapat membayar produk / jasa yang dibeli olehnya dari sang pelaku usaha, juga menghadapi segala kesukaran dan kerepotan disamping resiko usahanya sendiri masing-masing. Alasan kedua, sang pelaku usaha bersikap kekanakan, seolah-olah hanya diri ia seorang yang selama ini merasakan letihnya sebuah pekerjaan.
Putusan Hakim yang Tidak Lolos UJI MORIL, Putusan yang Tidak Akuntabel
Transparan namun Minus Akuntabilitas, PHP (Pemberi
Harapan Palsu)
Apakah menurut hemat para
pembaca, integritas lembaga peradilan ditentukan oleh transparansi produk
peradilan berupa putusan hakim baik itu perkara pidana maupun perkara perdata?
Tidak, bukan itu jawabannya. Selama ini, Lembaga Yudikatif berupa Mahkamah Agung
RI maupun jajaran peradilan dibawahnya ataupun Mahkamah Konstitusi RI, telah
mempublikasikan seluruh putusan pengadilan, baik yang diapresiasi publik maupun
putusan-putusan yang kontroversial dan mengundang cibiran masyarakat luas.
Namun, seganjil dan se-absurd apapun putusan-putusan yang sekalipun jelas-jelas
mengandung “moral hazard” serta tidak
sejalan dengan kampanye “patuh hukum” ataupun semangat penegakan pemberatasan
korupsi, kritik demi kritik mengalir ke lembaga peradilan di bawah atap kedua
Mahkamah tersebut, tetap saja mereka yang selama ini hidup di atas menara
gading sehingga “berjarak dari masyarakat konstituennya”, bergeming sembari
balik mencibir sinis:
“SO WHAT?! Tetap saja setiap tahunnya berbagai gugatan membanjiri institusi kami untuk diputus oleh hakim-hakim kami. Ini, masih banyak putusan ‘aneh bin ajaib’ lainnya, dan akan menyusul putusan-putusan ‘aneh bin ajaib’ lainnya akan kami publikasikan, ERGA OMNES! Para rakyat ‘menggonggong’, para hakim berlalu acuh tak acuh, business as usual.”
Syarat Minimum Pembuktian Adanya Kreditor Lain dalam Memohon Kepailitan / PKPU
Dikehendaki oleh Minimum Dua Kreditor, dan Kedua
Tagihannya telah Jatuh Tempo serta Tidak Tertagihkan
Question: Apakah benar bahwa kini informasi keberadaan atau adanya “kreditor lain” sebagaimana dalam print-out SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tidak lagi laku ataupun berharga di mata hakim Pengadilan Niaga ketika seorang kreditor hendak memohon pailit ataupun PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap debitor yang berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) data informasi hutangnya tercantum dalam SLIK tersebut? Bukankah SLIK merupakan bukti otentik dari Otoritas Jasa Keuangan?
Bahaya / Ancaman Mengintai Dibalik SUCCESS FEE Advokat
Idealnya Menggugat Tanpa Jasa Pengacara
Bukanlah isu hukum baru, namun masih tetap relevan serta “klise” hingga dewasa kini, berbagai putusan perkara perdata sifatnya “menang diatas kertas”. Banyak diantara anggota masyarakat kita yang ber-euforia ketika kuasa hukumnya (dalam ini kalangan profesi pengacara) berhasil memenangkan gugatan melawan suatu pihak, berwujud amar putusan berupa perintah atau penghukuman agar pihak Tergugat membayar sejumlah ganti-rugi nominal tertentu kepada pihak Penggugat, dengan nilai nominal yang bombastis. Sampai di situ saja, persepsi masyarakat pengguna jasa pengacara diliputi oleh asumsi bahwa sengketa ataupun masalah hukum telah selesai dan tuntas, dimana sang pengacara menagih sejumlah “SUCCESS FEE” sebagaimana telah disepakati sebelumnya, seolah-olah “sukses”—namun “sukses” memenangkan gugatan tidak selalu identik dengan “solusi”—karena sang pengguna jasa pengacara membayarkan sejumlah “SUCCESS FEE” yang ditagihkan kepada sang pengacara.
Mungkinkah Tercipta KEADILAN HUKUM bila Tiada KEPASTIAN HUKUM yang Ditawarkan oleh Praktik Lembaga Peradilan?
Kesenjangan dan Disparitas menjadi Harga Mahal
Dibalik Inkonsistensi Pendirian Lembaga Peradilan Pemutus Perkara
Dalam kesempatan ini, penulis mencoba mengajak para pembaca untuk merenungkan sebuah isu hukum yang “ringan namun menggelitik” berikut ini perihal praktik peradilan di Indonesia. Cobalah tanyakan kepada diri Anda sendiri, apakah putusan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk sebagai “yurisprudensi” itu sendiri? Sejumlah pengamat, akademisi, maupun penyiar pada berbagai media massa kerap mengutip ataupun merujuk hukum yang berlaku semisal “berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor ...”, dimana kemudian para pihak tersebut patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi demikian.
Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Tidak Memiliki DAYA TAWAR dan PILIHAN BEBAS
Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Bukanlah Individu /
Pribadi yang BEBAS dan MERDEKA
Jangan Bersikap Seolah-Olah Orang Lain adalah seorang
BUDAK JAJAHAN Bangsa Terjajah
Suka atau tidak suka, faktanya mentalitas masyarakat kita di Indonesia—yang bisa disebut sebagai kultur, mengingat polanya masif dan merata—ialah gemar “mengkriminalisasi” warga lainnya atas apa yang sebetulnya bukan sebuah kejahatan ataupun kesalahan yang patut dicela maupun dipermasalahkan oleh para bijaksanawan. Yang tidak bersalah, dipandang dan dituding sebagai bersalah. Yang tidak memiliki kewajiban, dibebankan kewajiban, sekalipun dirinya sendiri tidak punya hak untuk mewajibkan pihak yang ia wajibkan. Pada muaranya, ialah ajang persekusi alias “main hakim sendiri” baik secara verbal maupun secara fisik—pola khas bangsa kita, “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik maupun intimidasi verbal” dalam rangka pemaksaan kehendak ataupun perampasan hak orang lain. itulah yang disebut sebagai “keliru-paham” atau “gagal-paham”, paham namun secara melenceng.
Tarik-Menarik Keadilan bagi KORBAN Vs. Kepentingan PELAKU KEJAHATAN (TERDAKWA)
Tentu kita publik di Indonesia masih ingat kejadian yang menimpa seorang mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Novel Baswedan, yang satu bola mata sebagai indera penglihatannya rusak permanen untuk sepenuhnya sementara itu satu bola mata lainnya mengalami kerusakan permanan untuk separuhnya, akibat secara jahat dan disengaja yang tentunya juga direncanakan oleh pelakunya menggunakan “air keras” yang disiram ke arah wajah sang pemberantas korupsi. Sekalipun Novel Baswedan menderita untuk seumur hidupnya akibat kebutaan permanen, pada saat ulasan ini disusun bisa jadi para pelakunya telah dibebaskan dari penjara mengingat hanya dijatuhi vonis pidana penjara dua tahun sekian bulan oleh Majelis Hakim di pengadilan—belum lagi mendapat pembebasan bersyarat, obral remisi, cuti masa hukuman, diskon masa hukuman pada hari raya negara maupun hari raya keagamaan, dan lain sebagainya.
Diam dan Bergeming sebagai Bentuk Pertahanan dan
Perlindungan Diri, serta merupakan Jawaban Itu Sendiri. Diam sebagai Jawaban
sekaligus sebagai Pertahanan Diri Terbaik
Hak untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab, Hak Asasi Manusia
Ciri khas dari bangsa yang telah benar-benar beradab ialah, disadari serta dihormatinya hak masing-masing individu warga untuk “diam” serta hak untuk “tidak menjawab”. Tampaknya masyarakat kita di Indonesia, masih belum benar-benar layak untuk disebut sebagai bangsa yang beradab, mengingat penghormatan terhadap hak orang lain yang paling mendasar seperti “hak untuk diam” serta “hak untuk tidak menjawab”, sama sekali tidak dihormati, bahkan tidak dihargai. Praktik sosial yang terjadi di lapangan selama ini, masyarakat Indonesia kerap mempertontonkan “putar-balik logika moril”, seolah-olah individu / warga lainnya bukanlah subjek yang bebas dan merdeka dari bentuk-bentuk penjajahan siapapun.
Babak Baru Catur Perpolitikan di Indonesia, Fenomana “Demokrasi yang Patah” akibat Dipaksakan
Demokrasi yang Tanpa Batasan, Menjelma
Kontraproduktif terhadap Ketatanegaraan—Malapetaka bagi Bangsa Bersangkutan
Cerminan Rakyat yang Kekanakan, Menuntut Demokrasi
Tanpa Batasan. Masyarakat yang telah Dewasa Cara Berpikirnya, Cukup dengan
Demokrasi yang Mendasar dan Kenal Batasan, karena “Ada Hal Lain yang Lebih
Penting untuk Dikerjakan”
Demokrasi adalah hal yang “baik”, sistem pemerintahan yang paling “ideal” diantara sistem-sistem pemerintah lainnya yang terburuk. Namun, “baik” dalam derajat atau batasan koridor tertentu, dimana bilamana batasan itu dilampaui, akibatnya justru melahirkan efek yang bertolak-belakang dari semangat dan tujuan awal pembentukan negara yang demokratik. Ada istilah dalam Bahasa Inggris, ketika seseorang telah bersikap atau bertindak melampaui ambang batas toleransi seseorang lainnya, maka orang tersebut telah “hit my bottom line”—atau ketika seseorang bersepakat untuk bekerjasama namun dengan syarat-syarat tertentu, itulah ketika ia “draw the line”, dimana orang-orang yang berhadapan dengannya tidak diperkenankan untuk melampaui “line” tersebut. Sama halnya, ada titik atau kondisi, dimana demokrasi tidak boleh dibiarkan terlampau “liar” dan melewati batas, semata agar tidak menjelma kontraproduktif.
OMNIBUS LAW, Model Norma Hukum yang TEKNOKRATIK,
Kontra Kepentingan Rakyat
Undang-Undang OMNIBUS LAW Vs. Undang-Undang TEMATIK, manakah yang Lebih “Reader Friendly”?
Setelah penulis mencoba bersentuhan dengan membaca apa isi Undang-Undang yang disusun dan diterbitkan oleh negara secara “omnibus law”, kesan pertama serta kesan yang paling kentara penulis—dan yang juga akan masyarakat luas pada umumnya—jumpai serta temui ialah : betapa rumit dan kompleksnya norma hukum peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah dewasa ini. Betapa tidak, Undang-Undang yang disusun dan diterbitkan secara “omnibus law” demikian adalah sarat nuasa teknokratik, seolah-olah pemerintah (bersama parlemen) membentuk serta menerbitkan “omnibus law” untuk mereka baca sendiri, bukan untuk dibaca oleh masyarakat umum meski rakyat notabene adalah subjek hukum pengemban hak dan kewajiban berdasarkan norma hukum (erga omnes).
Manajer Investasi Selaku Profesi ataukah Individu Penyandang Status?
Otoritas Jasa Keuangan Memonopolistik Kewenangan
Mempailitkan Manajer Investasi, SALAH KAPRAH Penyusun Kebijakan yang
Mispersepsi Aturan yang Dirancang dan Diterbitkannya Sendiri
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang berprofesi sebagai Manajer Investasi, hanya dapat dimohonkan pailit dan dipailitkan atas dasar permohonan pemerintah—dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—ke hadapan Pengadilan Niaga, sehingga tertutup peluang warga negara perorangan ataupun badan hukum swasta untuk mempailitkan seorang Manajer Investasi. Namun demikian, penulis menilai pengaturan demikian adalah blunder adanya, mengingat para investor yang menuntut haknya atas dana investasinya yang tidak dapat dicairkan oleh sang Manajer Investasi, tergolong sebagai “Kreditor Separatis”, mengingat seluruh dana investasi yang dikelola oleh sang Manajer Investasi dipisahkan serta terpisah (separated) dari harta kekayaan pribadi sang Manajer Investasi.
Kiat Membuat Pertimbangan apakah Korban akan Mempidanakan Pelaku Kejahatan ataukah Membiarkan Hukum Karma yang Mengadili dan Mengeksekusinya
KEADILAN HUKUM PIDANA, antara Ada dan Delusi?
Question: Apa ada pertimbangan tertentu yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi seorang korban untuk memutuskan akan melaporkan atau tidak perlu malaporkan pelakunya ke pihak berwajib agar diproses pidana hingga dituntut di depan hakim pengadilan serta dihukum penjara?
Selamat Datang Motor / Mobil Listrik, HONDA dan YAMAHA Tinggal Sejarah, Gigit Jari, dan menjadi Penonton
Era Sumber Energi Baru : Negara Penghasil Nikel
(Bahan Baku Manufaktur Baterai Mobil / Motor Listrik) akan Berjaya dan Negara
Sumber Minyak Fosil akan Tiarap dan Gulung Tikar
Tentu kita masih ingat perjalanan sejarah perkembangan teknologi, dalam satu generasi mampu mengubah wajah dan perilaku kita dalam berkehidupan sehari-hari, sehingga adalah niscaya revolusi serta disrupsi kita dalam berkendara pun dapat berubah drastis hanya dalam hitungan satu generasi tanpa perlu menunggu dua generasi dari sekarang. Ambil contoh sederhana, dahulu kita memasak atau menanak nasi menggunakan kayu bakar beralih menjadi minyak tanah, sebelum kemudian beralih menjadi gas elpiji. Kini, hampir semua rumah tangga di perkotaan maupun di pedesaan (bahkan di perkampungan) telah beralih menjadi peralatan “rice cooker” bersumberkan energi listrik. Kereta api, pada mulanya benar-benar ditenagai oleh uap, batubara, dan pemanasan oleh api. Kini, kereta yang efisien dan efektif kesemuanya ditenagai oleh listrik. Semua menjadi bisa, karena terbiasa dan dibiasakan—demikianlah cara kerja “the new normal”.
Nicola Tesla once said,
Think clearly,
Instead of thinking deeply.
At first,
As we previously assumed,
We really need a clear mind and common sense only when we are overcome by angry emotions,
Modus Berkelit dari Jerat Pidana maupun Perdata, Korban Pelapor Perlu Tahu 1001 Modus Kejahatan Penjahat maupun Niat Buruk yang Menyertainya
Question: Yang kami laporkan ada menawarkan damai, saat kini ia ditahan di rutan (rumah tahanan) untuk menjalani proses persidangan (menjalani proses dakwaan dan penuntutan) di pengadilan nantinya. Apa ada resikonya, bila kami selaku pelapor saling bernegosiasi dan bersepakat untuk damai dengan pihak yang kami laporkan tersebut?
Melalaikan Kesepakatan dalam Acta Van Vergelijk, Bisakah Digugat Wanprestasi?
Question: Bila memang betul bahwa “acta van vergelijk” tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, maka bisakah bilamana salah satu pihak dalam Akta Perdamaian tersebut (lagi-lagi) ingkar atau kembali lalai terhadap apa yang telah disepakati dan dijanjikan olehnya didalam perdamaian, maka pihak tersebut digugat untuk kali keduanya sebagai telah wanprestasi terhadap Akta Perdamaian ini?
Gugatan Perceraian dapat Diajukan ke Hadapan Pengadilan Negeri Kota / Daerah Manapun
Question: Apakah menggugat cerai, harus diajukan ke pangadilan dimana letak Kantor Catatan Sipil dimana dulu mendaftarkan pernikahan saat terjadinya perkawinan? Bagaimana bila kini pasangan suami-istri telah tinggal dan menetap di kota atau provinsi lain dari kota semula atau dahulu menikah, saat hendak gugat-menggugat dalam rangka “putusnya perkawinan akibat perceraian” ini?
PEMERASAN Identik Adanya Unsur Ancaman, sementara itu PENYUAPAN Identik Adanya Unsur Iming-Iming
Yang “DIPERAS” adalah KORBAN, sementara “Pelaku
Pemberi SUAP” adalah Salah Satu Pelaku Kolusi (Penyertaan dengan sang “Pelaku Penerima
SUAP”)
Question: Bedanya dimana dan seperti apa, pemerasan dan penyuapan? Yang ditangkap dan dipidana adalah yang memeras ataukah yang diperas, yang disuap ataukah yang menerima suap?
Menyehatkan Budaya suatu Organisasi adalah Hal yang Niscaya, bukan Mustahil
Question: Apa ada kiat atau seni tertentu, untuk mendisiplinkan, menegakkan, ataupun meluruskan kultur suatu organisasi atau instansi? Pemerintah selalu sesumbar jargon “revolusi mental” lengkap dengan maskot embel-embel “reformasi birokrasi”, namun minim jika tidak dapat disebut sebagai nihil realisasi.
We don’t need to be too busy looking for the miracles that are outside of
ourselves,
Sources of miracles are right within ourselves,
Like a spring that is waiting for us to touch and generate.
Jangankan Ada Keadilan bagi Korban, Tuhan pun bahkan
Lebih PRO terhadap Pendosa yang Menyakiti, Merugikan, maupun Melukai
Korban-Korbannya
Korban Bukanlah Mayat ataupun Sebongkah Batu yang
Tidak Bisa Merasakan Sakit dan Hanya Bisa Diam Membisu ketika Disakiti.
Menjerit Kesakitan dan Mendapatkan Keadilan merupakan HAK ASASI KORBAN
Orang Baik-Baik Bukanlah MANGSA EMPUK. Hanya Pengecut yang menjadikan Orang Baik-Baik sebagai MANGSA EMPUK
Sesama Penjahat Biasanya Saling Memaklumi, Begitupula
Sesama Pendosa. RUGI, KERUGIAN, & MERUGINYA MENJADI KORBAN
Question: Mengapa ya bisa terjadi, rasanya masyarakat kita
di Indonesia kurang menaruh empati maupun simpatik bila kita jadi korban
kejahatan oleh warga lainnya? Mereka bahkan menyebut korban yang menjerit
kesakitan atau yang memekik akibat kemarahan yang memuncak, ledakan kegeraman
yang menumpuk (terakumulasi) dan selama ini dipendam, maupun karena tidak
terima diperlakukan secara tidak patut oleh warga lainnya, masih juga disakiti
(di-oral bullying) dengan disebut
sebagai sudah “tidak waras”, “orang stress”, dan segala diskredit lainnya.
Namun, disaat bersamaan, masyarakat kita itu yang hanya menonton tanpa menolong ataupun membantu, seakan membela pelaku kejahatan dengan sama sekali tidak mengkritik ataupun mencela perbuatan pelaku yang telah merugikan maupun menyakiti saya selaku korban? Padahal saya ini korban. Sepertinya fenomena sosial semacam ini sudah jadi budaya, yakni kultur tidak pro terhadap korban.
Masuknya Era Gelap Ekonomi Bernama PADAT MODAL
(Robotik Otomatisasi), Menggantikan Era PADAT KARYA (Tenaga Manusia Manual)
Memasuki Era Baru dimana Negara Dipaksa dan Terpaksa Harus
STOP Impor Investor Asing
INVESTOR ASING Vs. TRANSFER PRICING, Pilih yang Mana?
PADAT MODAL Vs. PADAT KARYA, Pilih yang Mana?
Masuknya Era Kebijakan Proteksionsime Modal dan
Investor Lokal dari Pemodal Asing sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Bangsa dan
Negara
Question: Apakah jumlah investasi asing yang masuk ke dalam negeri, berkorelasi lurus dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru serta kontribusi bagi perekonomian negara tempat masuk dan berkegiatan usahanya investor asing tersebut?
Ketika Manusia Menghewankan Dirinya Sendiri, seolah-olah Tidak Punya Akal Budi, Selayaknya Hewan, MANUSIA HEWAN
Manusia yang Memanusiakan Dirinya Sendiri, MANUSIA HUMANIS
Manusia yang Mulia dan Bersih dari Kekotoran Batin, MANUSIA DEWA
Terdapat seekor cicak yang setiap harinya kerap mengganggu penulis ketika hendak makan, dengan diam-diam merayap mencuri dan mengotori makanan. Ketika makhluk melata tersebut hendak penulis tangkap untuk dievakuasi, makhluk tersebut lari dengan gesitnya, sebelum kemudian kembali merayap mencuri makanan ketika penulis lengah sejenak saja. Bagai mengejek dan meneror, cicak tersebut bersuara seperti sedang terkekeh-kekeh ketika ia berhasil mempermainkan penulis. Betapa jengkelnya setiap hari harus menghadapi makhluk melata pengganggu demikian, belum lagi berbagai kotorannya yang juga membuat repot untuk dibersihkan.
Menggugat dan Gugatan bisa menjadi Solusi namun juga dapat Menjelma Petaka bila Tidak Dilandasi Rasio yang Sehat
Salah Alamat bila Hendak Mencari dan Mendapatkan Pandangan
Hukum yang Netral dan Objektif dari Kalangan Profesi Pengacara
Kenali serta Pahami “Nature” Profesi Konsultan Hukum Vs. Pengacara, agar Masyarakat Tahu
Harus kemana dan Mencari Siapa
Question: Sebagai klien pengguna jasa hukum, mengapa ya
rasanya ada semacam “conflict of interest”
antara saya selaku klien dan pihak pengacara saya selaku kuasa hukum? Satu-satunya
kepentingan saya ialah, tidak mau mengajukan gugatan yang tidak layak alias
tidak “worthed” atau bahkan bisa
menjadi bumerang bagi kepentingan saya sendiri dikemudian hari. Saya butuh
pendapat hukum yang betul, benar, serta jujur sesuai hukum yang ada dan
berlaku.
Namun, secara implisit saya menyadari dan mendapati adanya ketidak-jujuran pengacara saya ketika memberikan pandangan hukum berupa dorongan maupun desakan agar saya mengajukan gugatan sesegera dan secepat mungkin. Bahkan, yang tidak saya pahami, mereka berupaya menakut-nakuti saya bila tidak segera menggugat maka akan terjadi ini dan itu yang menurut saya pribadi hanya mengada-ngada sang pengacara bersangkutan. Mereka tidak memberi edukasi hukum secara layak dan memadai, yang ada hanya menakut-nakuti dan mengiming-imingi. Yang ingin saya tanyakan, apakah ini hanya perasaan dan sentimentil saya pribadi sendiri saja, ataukah memang ada yang kejanggalan dari pengalaman saya tersebut ketika berurusan dengan kalangan pengacara di Indonesia?
Dosa adalah Aurat dan Ketelanjangan yang Seronok Itu Sendiri, namun Dipertontonkan dan Dikampanyekan secara Vulgar Tanpa Rasa Malu terlebih Ditabukan, kepada Publik / Khalayak Ramai
Aurat Ditutupi dan Ditabukan, Ketelanjangan Disensor
dan Diharamkan, namun mengapa “Dosa dan Penghapusan Dosa” (Satu Paket Bundling) justru Dipamerkan di Ruang
Publik serta Dipromosikan Tanpa Rasa Malu?
Agama SUCI ataukah Agama DOSA, yang Mempromosikan
Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa?
Mentalitas Pengecut, Budaya Pecundang, Gagal Merasa
Malu, dan Anti Bertanggung-Jawab, Kurang Apa Lagi? Apakah Negeri ini Pernah Kekurangan
“Agamais”?
Question: Mengapa orang kita (di Indonesia), begitu tidak tahu malunya, sampai-sampai terkesan sudah putus urat malu mereka? Jangankan malu berbuat jahat, takut dosa pun tidak, padahal negeri ini tidak pernah kekurangan (orang-orang yang) “agamais”. Ada apa sebenarnya, atau apa yang sebenarnya selama ini sedang terjadi?
Lebih Baik Resign, daripada Disuruh Mematikan Hidup Anak
Orang Lain
Membunuh Bukan dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana, Bukanlah Melaksanakan Perintah Atasan, namun Merampas Hak Hidup Warga Lainnya—Motif Egoisme Pribadi Itu Sendiri Dibaliknya
Question: Diperintahkan oleh atasan (ataupun majikan) untuk melanggar hukum (semisal perintah untuk membunuh warga lainnya), secara melawan hukum dan main hakim sendiri (bahkan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, semisal bila pelakunya adalah seorang polisi, aparatur penegak hukum namun melanggar hukum maupun melanggar sumpah jabatan), menyalah-gunakan wewenang (ataupun menyalah-gunakan monopolisitk pemidanaan) yang dikuasainya, apakah merupakan “alasan pembenar” ataupun “alasan pemaaf” untuk dilepaskan atau dibebaskan dari vonis hukuman pidana?
Ingin menjadi Orang Baik? Syaratnya Harus Tahan Banting dan Siap Mental. Seorang Pengecut Tidak akan Sanggup menjadi Orang Baik
Hanya Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa, “Agama
DOSA” yang Bersumber dari “Kitab DOSA”—Mengkampanyekan & Mempromosikan
Ideologi Korup Bernama Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa
Agama SUCI (Suciwan), Agama KSATRIA (Ksatria), dan
Agama DOSA (Pendosa), Banyak yang Mana Umatnya?
Topik-topik kajian anthropologi mengenai “orang baik” berhadap-hadapan dengan “orang jahat”, selalu merupakan tema penelitian yang menarik untuk digali dan dibahas, setidaknya bagi pribadi penulis maupun bagi para sosiolog. Singkatnya, orang yang suci, suciwan, adalah makhluk paling langka di Muka Bumi ini, lebih langka daripada logam mulia ataupun batu permata paling mahal manapun. Suciwan, tidak butuh penghapusan dosa, karena senantiasa mawas diri dan penuh perhatian terhadap perbuatan, pikiran, maupun ucapannya.
This world does not always run as ideally as we dream and desire.
On one occasion,
We may get justice,
But not for all situations and all conditions.
Justice is indeed a rare thing in this world,
Equally rare are honest and responsible people.
"If someone takes responsibility without force, that is love." [Radhanath Swami]
Ketika seseorang mengambil tanggung jawab turut menerapkan protokol kesehatan tanpa paksaan dari pihak eksternal diri, itulah cinta. Maka, apakah masyarakat kita benar-benar mencintai bangsa Indonesia ini?
"Loving yourself isn't vanity, it's sanity." [Katrina Mayer]
Mencintai kesehatan dan keselamatan diri sendiri bukanlah sebuah keegoisan, tetapi sebuah kewarasan. Ketika masyarakat bersikap egois terhadap orang lain maupun terhadap dirinya sendiri dengan menantang dan mencobai Tuhan serta serdadu virus COVID penyebab wabah-Nya, itulah kegilaan.
Dunia ini tidak pernah
kekurangan segala jenis dan segala bentuk kegilaan umat manusia.
Terkadang, yang paling sukar
bukanlah menghadapi kegilaan umat manusia maupun tidak idealnya dunia ini
berjalan,
Namun mempertahankan kewarasan ditengah-tengah ketidakwarasan dunia.
Mengenal Lebih Dekat Spesialisasi Profesi Hukum yang Memadukan Hukum Normatif yang Abstrak dan Realisme yang Konkret, LegalRealis
Surealis “Law in Abstracto” Vs. LegalRealis “Law in
Concreto”
Dalam kesempatan ini penulis selaku penggagas atau pencetus, mencoba memperkenalkan spesialisasi profesi hukum yang saat kini masih langka di Indonesia, ditengah-tengah lautan Sarjana Hukum yang membanjiri dunia praktik hukum. Spesialiasi tersebut penulis sebut sebagai LegalRealis, untuk mencerminkan pembekalan diri seorang Sarjana Hukum dengan ilmu-ilmu empirik diluar ilmu hukum, ilmu hukum mana kita ketahui sangat normatif, abstrak, tidak empirik sifatnya. Ulasan berikut akan sangat bertolak-belakang dengan ajaran-ajaran doktrinal pada bangku pendidikan tinggi hukum di Indonesia, sehingga perlu para pembaca terlebih dahulu pahami latar-belakangnya, sebelum kemudian membuat penlaian secara pribadi.