KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

If Only From The Beginning We Knew It... Jika Saja dari Sejak Awal Kita Mengetahuinya...

Hery Shietra, If Only From The Beginning We Knew It... Jika Saja dari Sejak Awal Kita Mengetahuinya...

What is self-delusion about?

A simple self-introspection is sufficient,

To dismantle the game behind the delusions that have hijacked our way of thinking and many people in our midst.

NEGARA Vs. SIPIL, Menggugat Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Perbuatan Aktif maupun Pasif Pemerintah (Sengaja ataupun Abai), merupakan Objek Gugatan Warga ke PTUN

Question: Bukanlah lucu, militer digaji dan diberi anggaran oleh negara yang bersumber dari pajak yang dibayar oleh masyarakat sipil, dengan tugas utama untuk melindungi rakyat sipil, namun justru bersikap arogan terhadap rakyat sipil dengan melakukan segala bentuk intimidasi dengan maksud menyerobot tanah milik kami secara “main hakim sendiri” (eigenrichting). Preman-preman berseragam loreng yang diberi kewenangan menggunakan tank dan peralatan tempur demikian, apa bisa kami gugat selaku warga yang telah sangat dirugikan (hak-hak sipil maupun keperdataannya) oleh perbuatan militer kita yang sudah meresahkan warga? Semestinya militer kita merasa malu, hanya beraninya mengintimidasi rakyat sipil, namun akan ciut nyalinya menghadapi militer negara asing, seolah-olah mereka memang hanya dilatih untuk beraninya terhadap sipil yang tidak bersenjata dan berdiri seorang diri, masih pula mereka mengintimidasi dengan menurunkan sejumlah personil tentara alih-alih “satu lawan satu”.

Alasan Surga dan Neraka Pasti Ada setelah Kematian

Jangankan Neraka, Penjara pun Banyak yang Tidak Percaya & Menantang sehingga Benar-Benar Dijebloskan ke Dalamnya

Untung dan Rugi menjadi Orang Baik ataupun Jahat, Sistem Merit sebagai Hukum Alam

Question: Apakah ada argumentasi yang cukup logis dan rasional, untuk membuktikan bahwa alam surga dan alam neraka memang ada bagi manusia setelah kematiannya?

SENI HIDUP : Bersikaplah Adil terhadap Diri Anda dengan Cara Bersikap Adil terhadap Orang Lain

Ketika Seseorang Tidak Menghargai dan Bersikap Tidak Adil terhadap Orang Lain, Sejatinya si Pelakunya sedang Mengutuk (Curse) Dirinya Sendiri

Menghargai Orang Lain dan Lawan Bicara, artinya Anda Menghargai Diri Anda Sendiri

Ketika seseorang tidak menghargai martabat ataupun eksistensi orang / warga lain yang hidup pada satu “global village” habitat maupun ekosistem bersama dirinya, maka sejatinya diri yang bersangkutan sedang tidak menaruh hormat terhadap dirinya sendiri. Begitupula, ketika kita gagal menghargai pribadi atau individu lainnya maupun lawan bicara, sejatinya kita sedang tidak menghargai diri kita sendiri. Terdengar klise, namun berapa banyak diantara kita yang benar-benar memahami makna dibaliknya, sehingga penulis merasa perlu untuk mengangkat topik ini secara khusus.

UPAYA HUKUM Vs. UPAYA POLITIS, Makna dan Contoh

Upaya Hukum Vs. Upaya (yang) Mengada-Ada : Penetapan Perlindungan Hukum terhadap Putusan Inkracht, TIDAK SAH

Delusi Dibalik Upaya Menganulir Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

Modus Berkelit dari Penghukuman dari Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap

Question: Apa benar memang ada “kartu sakti” untuk dapat menganulir eksekusi terhadap putusan (perdata) yang telah inkracht?

Distingsi Kapan Murni WANPRESTASI, serta Kapan Naik Derajat Menjelma PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam Gugat-Menggugat Perdata

Semua Perjanjian Investasi Modal Usaha (Pasti) Diperjanjikan dan Menyepekati bahwa Peminjam Modal Investasi akan Mengembalikan dan Melunasi Pinjaman Modal Usahanya

Tidak Ada Investor Pemilik Modal Usaha yang Membuat Perjanjian bahwa Penerima Modal Investasinya akan MENGGELAPKAN Modal Pinjamannya

Menggelapkan artinya Menyimpang dari Itikad Baik serta juga Menyimpangi Perjanjian dengan Itikad Buruk = PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Question: Apakah suatu hubungan hukum keperdataan kontraktual, yang maksudnya bermula dari suatu perikatan perdata berupa perjanjian kerjasama, bisnis, jual-beli, investasi, atau apapun itu, dapat bermuara pada gugatan “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak lagi murni sebagai “wanprestasi”, ketika salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut memiliki itikad tidak baik terhadap pihak lainnya dalam perjanjian demikian? Apa betul, ada teori ataupun pandangan akademisi dibidang hukum, yang mengatakan bahwa suatu “perbuatan melawan hukum” terjadi tanpa adanya kesepakatan ataupun perjanjian antara kedua belah pihak yang saling bersengketa ini?

The Guardian of Constitution Bukanlah Mahkamah Konstitusi RI, namun Rakyat Pemilih Kita Itu Sendiri

Jangan Bersikap seolah-olah Tidak Ada Anggota Masyarakat Kita yang Lebih Layak Dicalonkan dan menjadi Calon Anggota Legislatif maupun Kepala Daerah

Hanya Bangsa Korup yang Memilih Koruptor (Pendosa) sebagai Pemimpin Terpilih

Bahaya dan Resiko Memilih Koruptor (Pendosa) sebagai Pemimpin

Pemerintah maupun pembentuk peraturan perundang-undangan telah beritikad baik dengan mempersulit mantan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mencalonkan dirinya paska / selepas menjalani hukuman pidana penjara (dengan dipotong masa hukuman dengan “bebas bersyarat” plus obral remisi, tentunya) dalam pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah maupun Anggota Legisllatif baik daerah kabupaten, kota, provisi, maupun pusat. Namun Mahkamah Agung RI telah menerbitkan putusan terhadap gugatan uji materiil terkait calon Kepala Daerah eks-napi tindak pidana korupsi, dengan membolehkan sang koruptor (sekali melakukan Tipikor, maka selamanya ialah “koruptor”, bukan “eks-koruptor”, seorang pelaku extra-ordinary crime. Sama seperti Adolf Hitler, disebut sebagai diktator yang otoriter, alih-alih menyandang gelar sebagai “ex”) untuk kembali mengikuti Pemilu dan terpilih untuk menjabat sebagai Kepala Daerah, dimana untuk kali berikutnya kembali tertangkap karena aksi korupsi maupun kolusi yang sama untuk kedua kalinya—dan benar-benar pernah terjadi lebih dari satu kali peristiwa di republik bernama Indonesia ini, dimana masyarakat kita tampaknya tidak pernah mau belajar dari pengalaman dan belum benar-benar siap untuk sistem “demokrasi penuh”, mengingat masyarakat kita belum benar-benar dewasa dan “cerdas” secara politik.

Ambiguitas Makna HARTA BERSAMA alias HARTA GONO-GINI, Bersifat Separuh ataukah Renteng?

HARTA BERSAMA = KEWAJIBAN BERSAMA. Hutang Suami merupakan / menjadi Hutang Istri Juga

Perkawinan Putus karena Perceraian, KEWAJIBAN BERSAMA Tetap Mengikat Kedua Mantan Pasangan Suami Istri Atas Hutang yang Terbit Saat Perkawinan Berlangsung

Question: Sebenarnya yang disebut dengan “harta bersama” atau yang juga kita kenal dengan istilah “harta gono-gini”, itu sifatnya renteng ataukah separuh-separuh antara si suami dan si istri? Jika semisal kami atau salah satu dari kami digugat orang lain, kewajiban masing-masing suami-istri ini bagaimana perhitungannya menurut hukum di Indonesia?

Membayar dan Mencicil, Dihitung sebagai Pembayaran Pokok Hutang ataukah Bunga?

Aspek Hukum Pembayaran Separuh Hutang alias Membayar Cicilan Hutang, Mengurangi Pokok Hutang ataukah untuk Menutup Tagihan Bunga Hutang?

Question: Ketika debitor melakukan pembayaran berupa cicilan atas tunggakan hutangnya, disebut sebagai cicilan hutang karena bukan berupa pelunasan terhadap seluruh hutangnya secara seketika dan sekaligus, maka pembayarannya tersebut secara hukum adalah diperhitungkan untuk mengurangi komponen “pokok hutang” ataukah untuk membayar “bunga dari hutang”? Apa boleh juga, bila debitor mencoba mendesak kreditornya untuk menerima aset tanah miliknya alias tukar-guling aset tanah dengan sisa tunggakan hutangnya yang berupa uang?

RESIKO PROFESI Penjahat, Dibunuh dan Terbunuh oleh Korban yang Melawan atau Membela Diri

Serba Salah Posisi Korban saat Mengalami Kejahatan atau Berhadapan dengan Penjahat

Penjahat Dilukai dan Dibunuh oleh Korban yang Melawan, YOU ASKED FOR IT!

Resiko menjadi Orang Baik-Baik, Dijadikan Korban Kejahatan bahkan Dikriminalisasi ketika Membela Diri, Pilihan yang Serba Sulit dan Serba Salah

Pelaku usaha yang mengeluh letih atas usahanya kepada konsumen, merupakan pelaku usaha yang tidak profesional. Mengapa pengusaha semacam demikian, disebut sebagai pelaku usaha yang tidak profesional? Karena ia tidak mau menyadari, bahwasannya konsumennya pun selama ini harus “banting tulang” mencari nafkah agar dapat membayar produk / jasa yang dibeli olehnya dari sang pelaku usaha, juga menghadapi segala kesukaran dan kerepotan disamping resiko usahanya sendiri masing-masing. Alasan kedua, sang pelaku usaha bersikap kekanakan, seolah-olah hanya diri ia seorang yang selama ini merasakan letihnya sebuah pekerjaan.

Makna TRANSPARANSI Vs. AKUNTABILITAS Lembaga Peradilan

Putusan Hakim yang Tidak Lolos UJI MORIL, Putusan yang Tidak Akuntabel

Transparan namun Minus Akuntabilitas, PHP (Pemberi Harapan Palsu)

Apakah menurut hemat para pembaca, integritas lembaga peradilan ditentukan oleh transparansi produk peradilan berupa putusan hakim baik itu perkara pidana maupun perkara perdata? Tidak, bukan itu jawabannya. Selama ini, Lembaga Yudikatif berupa Mahkamah Agung RI maupun jajaran peradilan dibawahnya ataupun Mahkamah Konstitusi RI, telah mempublikasikan seluruh putusan pengadilan, baik yang diapresiasi publik maupun putusan-putusan yang kontroversial dan mengundang cibiran masyarakat luas. Namun, seganjil dan se-absurd apapun putusan-putusan yang sekalipun jelas-jelas mengandung “moral hazard” serta tidak sejalan dengan kampanye “patuh hukum” ataupun semangat penegakan pemberatasan korupsi, kritik demi kritik mengalir ke lembaga peradilan di bawah atap kedua Mahkamah tersebut, tetap saja mereka yang selama ini hidup di atas menara gading sehingga “berjarak dari masyarakat konstituennya”, bergeming sembari balik mencibir sinis:

SO WHAT?! Tetap saja setiap tahunnya berbagai gugatan membanjiri institusi kami untuk diputus oleh hakim-hakim kami. Ini, masih banyak putusan ‘aneh bin ajaib’ lainnya, dan akan menyusul putusan-putusan ‘aneh bin ajaib’ lainnya akan kami publikasikan, ERGA OMNES! Para rakyat ‘menggonggong’, para hakim berlalu acuh tak acuh, business as usual.

LAW IN CONCRETO Syarat Pailit & PKPU “Made in Pengadilan Niaga”

Syarat Minimum Pembuktian Adanya Kreditor Lain dalam Memohon Kepailitan / PKPU

Dikehendaki oleh Minimum Dua Kreditor, dan Kedua Tagihannya telah Jatuh Tempo serta Tidak Tertagihkan

Question: Apakah benar bahwa kini informasi keberadaan atau adanya “kreditor lain” sebagaimana dalam print-out SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) tidak lagi laku ataupun berharga di mata hakim Pengadilan Niaga ketika seorang kreditor hendak memohon pailit ataupun PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap debitor yang berdasarkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) data informasi hutangnya tercantum dalam SLIK tersebut? Bukankah SLIK merupakan bukti otentik dari Otoritas Jasa Keuangan?

Menang Diatas Kertas, namun Ditagih SUCCESS FEE oleh Pengacara = Merugi Dua Kali

Bahaya / Ancaman Mengintai Dibalik SUCCESS FEE Advokat

Idealnya Menggugat Tanpa Jasa Pengacara

Bukanlah isu hukum baru, namun masih tetap relevan serta “klise” hingga dewasa kini, berbagai putusan perkara perdata sifatnya “menang diatas kertas”. Banyak diantara anggota masyarakat kita yang ber-euforia ketika kuasa hukumnya (dalam ini kalangan profesi pengacara) berhasil memenangkan gugatan melawan suatu pihak, berwujud amar putusan berupa perintah atau penghukuman agar pihak Tergugat membayar sejumlah ganti-rugi nominal tertentu kepada pihak Penggugat, dengan nilai nominal yang bombastis. Sampai di situ saja, persepsi masyarakat pengguna jasa pengacara diliputi oleh asumsi bahwa sengketa ataupun masalah hukum telah selesai dan tuntas, dimana sang pengacara menagih sejumlah “SUCCESS FEE” sebagaimana telah disepakati sebelumnya, seolah-olah “sukses”—namun “sukses” memenangkan gugatan tidak selalu identik dengan “solusi”—karena sang pengguna jasa pengacara membayarkan sejumlah “SUCCESS FEE” yang ditagihkan kepada sang pengacara.

Dualisme Daya Ikat Yurisprudensi di Indonesia, Praktik Berhukum yang Ambigu

Mungkinkah Tercipta KEADILAN HUKUM bila Tiada KEPASTIAN HUKUM yang Ditawarkan oleh Praktik Lembaga Peradilan?

Kesenjangan dan Disparitas menjadi Harga Mahal Dibalik Inkonsistensi Pendirian Lembaga Peradilan Pemutus Perkara

Dalam kesempatan ini, penulis mencoba mengajak para pembaca untuk merenungkan sebuah isu hukum yang “ringan namun menggelitik” berikut ini perihal praktik peradilan di Indonesia. Cobalah tanyakan kepada diri Anda sendiri, apakah putusan Mahkamah Konstitusi tidak termasuk sebagai “yurisprudensi” itu sendiri? Sejumlah pengamat, akademisi, maupun penyiar pada berbagai media massa kerap mengutip ataupun merujuk hukum yang berlaku semisal “berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor ...”, dimana kemudian para pihak tersebut patuh dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi demikian.

KELIRUPAHAM, Paham namun Keliru : Mewajibkan Apa yang Bukan Kewajiban Orang Lain

Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Tidak Memiliki DAYA TAWAR dan PILIHAN BEBAS

Jangan Bersikap Seolah-Olah Kita Bukanlah Individu / Pribadi yang BEBAS dan MERDEKA

Jangan Bersikap Seolah-Olah Orang Lain adalah seorang BUDAK JAJAHAN Bangsa Terjajah

Suka atau tidak suka, faktanya mentalitas masyarakat kita di Indonesia—yang bisa disebut sebagai kultur, mengingat polanya masif dan merata—ialah gemar “mengkriminalisasi” warga lainnya atas apa yang sebetulnya bukan sebuah kejahatan ataupun kesalahan yang patut dicela maupun dipermasalahkan oleh para bijaksanawan. Yang tidak bersalah, dipandang dan dituding sebagai bersalah. Yang tidak memiliki kewajiban, dibebankan kewajiban, sekalipun dirinya sendiri tidak punya hak untuk mewajibkan pihak yang ia wajibkan. Pada muaranya, ialah ajang persekusi alias “main hakim sendiri” baik secara verbal maupun secara fisik—pola khas bangsa kita, “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik maupun intimidasi verbal” dalam rangka pemaksaan kehendak ataupun perampasan hak orang lain. itulah yang disebut sebagai “keliru-paham” atau “gagal-paham”, paham namun secara melenceng.

Vonis Hukuman Ringan, Membuat Jera KORBAN alih-alih Menjerakan Pelaku Kejahatan

Tarik-Menarik Keadilan bagi KORBAN Vs. Kepentingan PELAKU KEJAHATAN (TERDAKWA)

Tentu kita publik di Indonesia masih ingat kejadian yang menimpa seorang mantan penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Novel Baswedan, yang satu bola mata sebagai indera penglihatannya rusak permanen untuk sepenuhnya sementara itu satu bola mata lainnya mengalami kerusakan permanan untuk separuhnya, akibat secara jahat dan disengaja yang tentunya juga direncanakan oleh pelakunya menggunakan “air keras” yang disiram ke arah wajah sang pemberantas korupsi. Sekalipun Novel Baswedan menderita untuk seumur hidupnya akibat kebutaan permanen, pada saat ulasan ini disusun bisa jadi para pelakunya telah dibebaskan dari penjara mengingat hanya dijatuhi vonis pidana penjara dua tahun sekian bulan oleh Majelis Hakim di pengadilan—belum lagi mendapat pembebasan bersyarat, obral remisi, cuti masa hukuman, diskon masa hukuman pada hari raya negara maupun hari raya keagamaan, dan lain sebagainya.

Seni Hidup : Berani untuk DIAM dan Keberanian TIDAK MENJAWAB

Diam dan Bergeming sebagai Bentuk Pertahanan dan Perlindungan Diri, serta merupakan Jawaban Itu Sendiri. Diam sebagai Jawaban sekaligus sebagai Pertahanan Diri Terbaik

Hak untuk Diam dan Hak untuk Tidak Menjawab, Hak Asasi Manusia

Ciri khas dari bangsa yang telah benar-benar beradab ialah, disadari serta dihormatinya hak masing-masing individu warga untuk “diam” serta hak untuk “tidak menjawab”. Tampaknya masyarakat kita di Indonesia, masih belum benar-benar layak untuk disebut sebagai bangsa yang beradab, mengingat penghormatan terhadap hak orang lain yang paling mendasar seperti “hak untuk diam” serta “hak untuk tidak menjawab”, sama sekali tidak dihormati, bahkan tidak dihargai. Praktik sosial yang terjadi di lapangan selama ini, masyarakat Indonesia kerap mempertontonkan “putar-balik logika moril”, seolah-olah individu / warga lainnya bukanlah subjek yang bebas dan merdeka dari bentuk-bentuk penjajahan siapapun.

DEMOKRASI yang Sehat, Tahu BATAS serta Ada BATASAN

Babak Baru Catur Perpolitikan di Indonesia, Fenomana “Demokrasi yang Patah” akibat Dipaksakan

Demokrasi yang Tanpa Batasan, Menjelma Kontraproduktif terhadap Ketatanegaraan—Malapetaka bagi Bangsa Bersangkutan

Cerminan Rakyat yang Kekanakan, Menuntut Demokrasi Tanpa Batasan. Masyarakat yang telah Dewasa Cara Berpikirnya, Cukup dengan Demokrasi yang Mendasar dan Kenal Batasan, karena “Ada Hal Lain yang Lebih Penting untuk Dikerjakan”

Demokrasi adalah hal yang “baik”, sistem pemerintahan yang paling “ideal” diantara sistem-sistem pemerintah lainnya yang terburuk. Namun, “baik” dalam derajat atau batasan koridor tertentu, dimana bilamana batasan itu dilampaui, akibatnya justru melahirkan efek yang bertolak-belakang dari semangat dan tujuan awal pembentukan negara yang demokratik. Ada istilah dalam Bahasa Inggris, ketika seseorang telah bersikap atau bertindak melampaui ambang batas toleransi seseorang lainnya, maka orang tersebut telah “hit my bottom line”—atau ketika seseorang bersepakat untuk bekerjasama namun dengan syarat-syarat tertentu, itulah ketika ia “draw the line”, dimana orang-orang yang berhadapan dengannya tidak diperkenankan untuk melampaui “line” tersebut. Sama halnya, ada titik atau kondisi, dimana demokrasi tidak boleh dibiarkan terlampau “liar” dan melewati batas, semata agar tidak menjelma kontraproduktif.

Resiko Dibalik Omnibus Law, Hukum menjadi Terlampau Teknokratik

OMNIBUS LAW, Model Norma Hukum yang TEKNOKRATIK, Kontra Kepentingan Rakyat

Undang-Undang OMNIBUS LAW Vs. Undang-Undang TEMATIK, manakah yang Lebih “Reader Friendly”?

Setelah penulis mencoba bersentuhan dengan membaca apa isi Undang-Undang yang disusun dan diterbitkan oleh negara secara “omnibus law”, kesan pertama serta kesan yang paling kentara penulis—dan yang juga akan masyarakat luas pada umumnya—jumpai serta temui ialah : betapa rumit dan kompleksnya norma hukum peraturan perundang-undangan yang diterbitkan pemerintah dewasa ini. Betapa tidak, Undang-Undang yang disusun dan diterbitkan secara “omnibus law” demikian adalah sarat nuasa teknokratik, seolah-olah pemerintah (bersama parlemen) membentuk serta menerbitkan “omnibus law” untuk mereka baca sendiri, bukan untuk dibaca oleh masyarakat umum meski rakyat notabene adalah subjek hukum pengemban hak dan kewajiban berdasarkan norma hukum (erga omnes).

Ambiguitas Hak Mempailitkan Manajer Investasi, Menyandera Hak Investor Pasar Modal

Manajer Investasi Selaku Profesi ataukah Individu Penyandang Status?

Otoritas Jasa Keuangan Memonopolistik Kewenangan Mempailitkan Manajer Investasi, SALAH KAPRAH Penyusun Kebijakan yang Mispersepsi Aturan yang Dirancang dan Diterbitkannya Sendiri

Regulasi di Indonesia mengatur bahwa seseorang yang berprofesi sebagai Manajer Investasi, hanya dapat dimohonkan pailit dan dipailitkan atas dasar permohonan pemerintah—dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—ke hadapan Pengadilan Niaga, sehingga tertutup peluang warga negara perorangan ataupun badan hukum swasta untuk mempailitkan seorang Manajer Investasi. Namun demikian, penulis menilai pengaturan demikian adalah blunder adanya, mengingat para investor yang menuntut haknya atas dana investasinya yang tidak dapat dicairkan oleh sang Manajer Investasi, tergolong sebagai “Kreditor Separatis”, mengingat seluruh dana investasi yang dikelola oleh sang Manajer Investasi dipisahkan serta terpisah (separated) dari harta kekayaan pribadi sang Manajer Investasi.

Kriteria yang Layak dan Tidak “Worthed” Mempidanakan Pelaku Kejahatan

Kiat Membuat Pertimbangan apakah Korban akan Mempidanakan Pelaku Kejahatan ataukah Membiarkan Hukum Karma yang Mengadili dan Mengeksekusinya

KEADILAN HUKUM PIDANA, antara Ada dan Delusi?

Question: Apa ada pertimbangan tertentu yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi seorang korban untuk memutuskan akan melaporkan atau tidak perlu malaporkan pelakunya ke pihak berwajib agar diproses pidana hingga dituntut di depan hakim pengadilan serta dihukum penjara?

Tahun 2040 : Pertamina, GAME OVER. Negara Penghasil Minyak Bumi, IS OVER

Selamat Datang Motor / Mobil Listrik, HONDA dan YAMAHA Tinggal Sejarah, Gigit Jari, dan menjadi Penonton

Era Sumber Energi Baru : Negara Penghasil Nikel (Bahan Baku Manufaktur Baterai Mobil / Motor Listrik) akan Berjaya dan Negara Sumber Minyak Fosil akan Tiarap dan Gulung Tikar

Tentu kita masih ingat perjalanan sejarah perkembangan teknologi, dalam satu generasi mampu mengubah wajah dan perilaku kita dalam berkehidupan sehari-hari, sehingga adalah niscaya revolusi serta disrupsi kita dalam berkendara pun dapat berubah drastis hanya dalam hitungan satu generasi tanpa perlu menunggu dua generasi dari sekarang. Ambil contoh sederhana, dahulu kita memasak atau menanak nasi menggunakan kayu bakar beralih menjadi minyak tanah, sebelum kemudian beralih menjadi gas elpiji. Kini, hampir semua rumah tangga di perkotaan maupun di pedesaan (bahkan di perkampungan) telah beralih menjadi peralatan “rice cooker” bersumberkan energi listrik. Kereta api, pada mulanya benar-benar ditenagai oleh uap, batubara, dan pemanasan oleh api. Kini, kereta yang efisien dan efektif kesemuanya ditenagai oleh listrik. Semua menjadi bisa, karena terbiasa dan dibiasakan—demikianlah cara kerja “the new normal”.

A Clear Mind and Common Sense, when We are Happy or Sad. Pikiran yang Jernih serta Berakal Sehat, disaat sedang Gembira maupun Duka

HERY SHIETRA, A Clear Mind and Common Sense, when We are Happy or Sad. Pikiran yang Jernih serta Berakal Sehat, disaat sedang Gembira maupun Duka

Nicola Tesla once said,

Think clearly,

Instead of thinking deeply.

At first,

As we previously assumed,

We really need a clear mind and common sense only when we are overcome by angry emotions,

Jangan Buat Akta Perdamaian setelah Terlapor Resmi dijadikan Tersangka / Terdakwa

Modus Berkelit dari Jerat Pidana maupun Perdata, Korban Pelapor Perlu Tahu 1001 Modus Kejahatan Penjahat maupun Niat Buruk yang Menyertainya

Question: Yang kami laporkan ada menawarkan damai, saat kini ia ditahan di rutan (rumah tahanan) untuk menjalani proses persidangan (menjalani proses dakwaan dan penuntutan) di pengadilan nantinya. Apa ada resikonya, bila kami selaku pelapor saling bernegosiasi dan bersepakat untuk damai dengan pihak yang kami laporkan tersebut?

“Acta Van Vergelijk” (Akta Perdamaian di dalam Pengadilan) TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI

Melalaikan Kesepakatan dalam Acta Van Vergelijk, Bisakah Digugat Wanprestasi?

Question: Bila memang betul bahwa “acta van vergelijk” tidak dapat dieksekusi oleh Pengadilan Negeri, maka bisakah bilamana salah satu pihak dalam Akta Perdamaian tersebut (lagi-lagi) ingkar atau kembali lalai terhadap apa yang telah disepakati dan dijanjikan olehnya didalam perdamaian, maka pihak tersebut digugat untuk kali keduanya sebagai telah wanprestasi terhadap Akta Perdamaian ini?

Menggugat Cerai di Pengadilan pada Kota Berbeda dari Kota Asal Perkawinan

Gugatan Perceraian dapat Diajukan ke Hadapan Pengadilan Negeri Kota / Daerah Manapun

Question: Apakah menggugat cerai, harus diajukan ke pangadilan dimana letak Kantor Catatan Sipil dimana dulu mendaftarkan pernikahan saat terjadinya perkawinan? Bagaimana bila kini pasangan suami-istri telah tinggal dan menetap di kota atau provinsi lain dari kota semula atau dahulu menikah, saat hendak gugat-menggugat dalam rangka “putusnya perkawinan akibat perceraian” ini?

Perbedaan Pidana PEMERASAN Vs. PENYUAPAN, Tidak Serupa dan Tidak Sama

PEMERASAN Identik Adanya Unsur Ancaman, sementara itu PENYUAPAN Identik Adanya Unsur Iming-Iming

Yang “DIPERAS” adalah KORBAN, sementara “Pelaku Pemberi SUAP” adalah Salah Satu Pelaku Kolusi (Penyertaan dengan sang “Pelaku Penerima SUAP”)

Question: Bedanya dimana dan seperti apa, pemerasan dan penyuapan? Yang ditangkap dan dipidana adalah yang memeras ataukah yang diperas, yang disuap ataukah yang menerima suap?

Kiat Membangun / Mereformasi / Merevolusi Budaya Organisasi

Menyehatkan Budaya suatu Organisasi adalah Hal yang Niscaya, bukan Mustahil

Question: Apa ada kiat atau seni tertentu, untuk mendisiplinkan, menegakkan, ataupun meluruskan kultur suatu organisasi atau instansi? Pemerintah selalu sesumbar jargon “revolusi mental” lengkap dengan maskot embel-embel “reformasi birokrasi”, namun minim jika tidak dapat disebut sebagai nihil realisasi.

Spirit of Life and the Courage to Live. Semangat dan Keberanian Hidup

HERY SHIETRA, Spirit of Life and the Courage to Live. Semangat dan Keberanian Hidup

We don’t need to be too busy looking for the miracles that are outside of ourselves,

Sources of miracles are right within ourselves,

Like a spring that is waiting for us to touch and generate.

PERSPEKTIF KORBAN Vs. PERSPEKTIF PELAKU KEJAHATAN, Pilih yang Mana?

Jangankan Ada Keadilan bagi Korban, Tuhan pun bahkan Lebih PRO terhadap Pendosa yang Menyakiti, Merugikan, maupun Melukai Korban-Korbannya

Korban Bukanlah Mayat ataupun Sebongkah Batu yang Tidak Bisa Merasakan Sakit dan Hanya Bisa Diam Membisu ketika Disakiti. Menjerit Kesakitan dan Mendapatkan Keadilan merupakan HAK ASASI KORBAN

Orang Baik-Baik Bukanlah MANGSA EMPUK. Hanya Pengecut yang menjadikan Orang Baik-Baik sebagai MANGSA EMPUK

Sesama Penjahat Biasanya Saling Memaklumi, Begitupula Sesama Pendosa. RUGI, KERUGIAN, & MERUGINYA MENJADI KORBAN

Question: Mengapa ya bisa terjadi, rasanya masyarakat kita di Indonesia kurang menaruh empati maupun simpatik bila kita jadi korban kejahatan oleh warga lainnya? Mereka bahkan menyebut korban yang menjerit kesakitan atau yang memekik akibat kemarahan yang memuncak, ledakan kegeraman yang menumpuk (terakumulasi) dan selama ini dipendam, maupun karena tidak terima diperlakukan secara tidak patut oleh warga lainnya, masih juga disakiti (di-oral bullying) dengan disebut sebagai sudah “tidak waras”, “orang stress”, dan segala diskredit lainnya.

Namun, disaat bersamaan, masyarakat kita itu yang hanya menonton tanpa menolong ataupun membantu, seakan membela pelaku kejahatan dengan sama sekali tidak mengkritik ataupun mencela perbuatan pelaku yang telah merugikan maupun menyakiti saya selaku korban? Padahal saya ini korban. Sepertinya fenomena sosial semacam ini sudah jadi budaya, yakni kultur tidak pro terhadap korban.

PEKERJA ROBOT ASING Vs. PEKERJA MANUSIA LOKAL, Pilih yang Mana?

Masuknya Era Gelap Ekonomi Bernama PADAT MODAL (Robotik Otomatisasi), Menggantikan Era PADAT KARYA (Tenaga Manusia Manual)

Memasuki Era Baru dimana Negara Dipaksa dan Terpaksa Harus STOP Impor Investor Asing

INVESTOR ASING Vs. TRANSFER PRICING, Pilih yang Mana?

PADAT MODAL Vs. PADAT KARYA, Pilih yang Mana?

Masuknya Era Kebijakan Proteksionsime Modal dan Investor Lokal dari Pemodal Asing sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Bangsa dan Negara

Question: Apakah jumlah investasi asing yang masuk ke dalam negeri, berkorelasi lurus dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru serta kontribusi bagi perekonomian negara tempat masuk dan berkegiatan usahanya investor asing tersebut?

Mengapa Korban Berhak Marah dan Murka kepada Manusia yang menjadi Pelaku Kejahatan? Karena Manusia Memiliki Akal Budi untuk Berpikir, Menimbang, dan Memutuskan, namun justru Bersikap Seolah-Olah Tidak Punya Akal Budi

Ketika Manusia Menghewankan Dirinya Sendiri, seolah-olah Tidak Punya Akal Budi, Selayaknya Hewan, MANUSIA HEWAN

Manusia yang Memanusiakan Dirinya Sendiri, MANUSIA HUMANIS

Manusia yang Mulia dan Bersih dari Kekotoran Batin, MANUSIA DEWA

Terdapat seekor cicak yang setiap harinya kerap mengganggu penulis ketika hendak makan, dengan diam-diam merayap mencuri dan mengotori makanan. Ketika makhluk melata tersebut hendak penulis tangkap untuk dievakuasi, makhluk tersebut lari dengan gesitnya, sebelum kemudian kembali merayap mencuri makanan ketika penulis lengah sejenak saja. Bagai mengejek dan meneror, cicak tersebut bersuara seperti sedang terkekeh-kekeh ketika ia berhasil mempermainkan penulis. Betapa jengkelnya setiap hari harus menghadapi makhluk melata pengganggu demikian, belum lagi berbagai kotorannya yang juga membuat repot untuk dibersihkan.

Conflict of Interest PENGACARA Vs. KLIEN, Bersifat Abadi, Jarang Disadari Masyarakat Awam Hukum

Menggugat dan Gugatan bisa menjadi Solusi namun juga dapat Menjelma Petaka bila Tidak Dilandasi Rasio yang Sehat

Salah Alamat bila Hendak Mencari dan Mendapatkan Pandangan Hukum yang Netral dan Objektif dari Kalangan Profesi Pengacara

Kenali serta Pahami “Nature” Profesi Konsultan Hukum Vs. Pengacara, agar Masyarakat Tahu Harus kemana dan Mencari Siapa

Question: Sebagai klien pengguna jasa hukum, mengapa ya rasanya ada semacam “conflict of interest” antara saya selaku klien dan pihak pengacara saya selaku kuasa hukum? Satu-satunya kepentingan saya ialah, tidak mau mengajukan gugatan yang tidak layak alias tidak “worthed” atau bahkan bisa menjadi bumerang bagi kepentingan saya sendiri dikemudian hari. Saya butuh pendapat hukum yang betul, benar, serta jujur sesuai hukum yang ada dan berlaku.

Namun, secara implisit saya menyadari dan mendapati adanya ketidak-jujuran pengacara saya ketika memberikan pandangan hukum berupa dorongan maupun desakan agar saya mengajukan gugatan sesegera dan secepat mungkin. Bahkan, yang tidak saya pahami, mereka berupaya menakut-nakuti saya bila tidak segera menggugat maka akan terjadi ini dan itu yang menurut saya pribadi hanya mengada-ngada sang pengacara bersangkutan. Mereka tidak memberi edukasi hukum secara layak dan memadai, yang ada hanya menakut-nakuti dan mengiming-imingi. Yang ingin saya tanyakan, apakah ini hanya perasaan dan sentimentil saya pribadi sendiri saja, ataukah memang ada yang kejanggalan dari pengalaman saya tersebut ketika berurusan dengan kalangan pengacara di Indonesia?

Mengapa Orang Indonesia Tidak Tahu Malu dan Tidak Punya Malu? Ini Penyebab Putusnya Urat Malu seorang Manusia

Dosa adalah Aurat dan Ketelanjangan yang Seronok Itu Sendiri, namun Dipertontonkan dan Dikampanyekan secara Vulgar Tanpa Rasa Malu terlebih Ditabukan, kepada Publik / Khalayak Ramai

Aurat Ditutupi dan Ditabukan, Ketelanjangan Disensor dan Diharamkan, namun mengapa “Dosa dan Penghapusan Dosa” (Satu Paket Bundling) justru Dipamerkan di Ruang Publik serta Dipromosikan Tanpa Rasa Malu?

Agama SUCI ataukah Agama DOSA, yang Mempromosikan Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa?

Mentalitas Pengecut, Budaya Pecundang, Gagal Merasa Malu, dan Anti Bertanggung-Jawab, Kurang Apa Lagi? Apakah Negeri ini Pernah Kekurangan “Agamais”?

Question: Mengapa orang kita (di Indonesia), begitu tidak tahu malunya, sampai-sampai terkesan sudah putus urat malu mereka? Jangankan malu berbuat jahat, takut dosa pun tidak, padahal negeri ini tidak pernah kekurangan (orang-orang yang) “agamais”. Ada apa sebenarnya, atau apa yang sebenarnya selama ini sedang terjadi?

Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Ada Pilihan Lain dan Jangan Bersikap Seolah-Olah Tidak Punya Pilhan Bebas, KSATRIA Vs. PENGECUT

Lebih Baik Resign, daripada Disuruh Mematikan Hidup Anak Orang Lain

Membunuh Bukan dalam Rangka Penegakan Hukum Pidana, Bukanlah Melaksanakan Perintah Atasan, namun Merampas Hak Hidup Warga Lainnya—Motif Egoisme Pribadi Itu Sendiri Dibaliknya

Question: Diperintahkan oleh atasan (ataupun majikan) untuk melanggar hukum (semisal perintah untuk membunuh warga lainnya), secara melawan hukum dan main hakim sendiri (bahkan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, semisal bila pelakunya adalah seorang polisi, aparatur penegak hukum namun melanggar hukum maupun melanggar sumpah jabatan), menyalah-gunakan wewenang (ataupun menyalah-gunakan monopolisitk pemidanaan) yang dikuasainya, apakah merupakan “alasan pembenar” ataupun “alasan pemaaf” untuk dilepaskan atau dibebaskan dari vonis hukuman pidana?

ORANG BAIK Vs. ORANG JAHAT, Banyak yang Mana?

Ingin menjadi Orang Baik? Syaratnya Harus Tahan Banting dan Siap Mental. Seorang Pengecut Tidak akan Sanggup menjadi Orang Baik

Hanya Pendosa yang Butuh Penghapusan Dosa, “Agama DOSA” yang Bersumber dari “Kitab DOSA”—Mengkampanyekan & Mempromosikan Ideologi Korup Bernama Penghapusan / Pengampunan / Penebusan Dosa

Agama SUCI (Suciwan), Agama KSATRIA (Ksatria), dan Agama DOSA (Pendosa), Banyak yang Mana Umatnya?

Topik-topik kajian anthropologi mengenai “orang baik” berhadap-hadapan dengan “orang jahat”, selalu merupakan tema penelitian yang menarik untuk digali dan dibahas, setidaknya bagi pribadi penulis maupun bagi para sosiolog. Singkatnya, orang yang suci, suciwan, adalah makhluk paling langka di Muka Bumi ini, lebih langka daripada logam mulia ataupun batu permata paling mahal manapun. Suciwan, tidak butuh penghapusan dosa, karena senantiasa mawas diri dan penuh perhatian terhadap perbuatan, pikiran, maupun ucapannya.

Stay Fair in the midst of World Injustice. Tetap Bersikap Adil ditengah-tengah Ketidakadilan Dunia

Hery Shietra, Stay Fair in the midst of World Injustice. Tetap Bersikap Adil ditengah-tengah Ketidakadilan Dunia

This world does not always run as ideally as we dream and desire.

On one occasion,

We may get justice,

But not for all situations and all conditions.

Justice is indeed a rare thing in this world,

Equally rare are honest and responsible people.

ETIKA KETIMURAN Bangsa Sopan Santun disaat Konteks Pandemik Wabah Virus Menular Antar Manusia

"If someone takes responsibility without force, that is love." [Radhanath Swami]

Ketika seseorang mengambil tanggung jawab turut menerapkan protokol kesehatan tanpa paksaan dari pihak eksternal diri, itulah cinta. Maka, apakah masyarakat kita benar-benar mencintai bangsa Indonesia ini?

"Loving yourself isn't vanity, it's sanity." [Katrina Mayer]

Mencintai kesehatan dan keselamatan diri sendiri bukanlah sebuah keegoisan, tetapi sebuah kewarasan. Ketika masyarakat bersikap egois terhadap orang lain maupun terhadap dirinya sendiri dengan menantang dan mencobai Tuhan serta serdadu virus COVID penyebab wabah-Nya, itulah kegilaan.

Mempertahankan Kewarasan ditengah-tengah Ketidakwarasan Dunia

HERY SHIETRA, Mempertahankan Kewarasan ditengah-tengah Ketidakwarasan Dunia

Dunia ini tidak pernah kekurangan segala jenis dan segala bentuk kegilaan umat manusia.

Terkadang, yang paling sukar bukanlah menghadapi kegilaan umat manusia maupun tidak idealnya dunia ini berjalan,

Namun mempertahankan kewarasan ditengah-tengah ketidakwarasan dunia.

Berkenalan dengan Profesi LegalRealis—Perpaduan Legal & Realis

Mengenal Lebih Dekat Spesialisasi Profesi Hukum yang Memadukan Hukum Normatif yang Abstrak dan Realisme yang Konkret, LegalRealis

Surealis “Law in Abstracto” Vs. LegalRealis “Law in Concreto”

Dalam kesempatan ini penulis selaku penggagas atau pencetus, mencoba memperkenalkan spesialisasi profesi hukum yang saat kini masih langka di Indonesia, ditengah-tengah lautan Sarjana Hukum yang membanjiri dunia praktik hukum. Spesialiasi tersebut penulis sebut sebagai LegalRealis, untuk mencerminkan pembekalan diri seorang Sarjana Hukum dengan ilmu-ilmu empirik diluar ilmu hukum, ilmu hukum mana kita ketahui sangat normatif, abstrak, tidak empirik sifatnya. Ulasan berikut akan sangat bertolak-belakang dengan ajaran-ajaran doktrinal pada bangku pendidikan tinggi hukum di Indonesia, sehingga perlu para pembaca terlebih dahulu pahami latar-belakangnya, sebelum kemudian membuat penlaian secara pribadi.