ARTIKEL HUKUM
Jadi penjahat di Indonesia itu “enak”, itulah kesimpulan selama lebih dari tiga puluh tahun penulis telah tinggal di Indonesia. Betapa tidak, melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak kepolisian, dinas pendidikan, dinas perumahan, kelurahan, kecamatan, bahkan hingga gubernur dan presiden, tidak mendapatkan tindak-lanjut sebagaimana mestinya. Dari sudut pandang tersebut, ketika laporan warga atas pelanggaran hukum tidak ditindak-lanjuti, apakah keliru bila warga kemudian melakukan aksi “main hakim sendiri” karena negara gagal hadir untuk menjalankan perannya?